Data lahir anak ini tidak boleh salah ejaan nama atau hurufnya, sehingga saat membuatnya perlu ketelitian. Jika akta berbeda dengan ijazah, maka keaslian ijazah bisa diragukan.
Namun, ada pula orangtua yang dengan sengaja mengubah akta kelahiran anaknya secara total. (Ini, lantaran nama awal yang diberikan orangtua kepada anaknya dianggap tidak cocok, sehingga perlu diubah.
Untuk mengurus perubahan akta lahir anak tersebut ada dua macam. Yang pertama, mengubah karena kesalahan huruf atau ejaan. Kemudian, karena mengubah nama secara total (keseluruhan).
The professional company onlinebuildingplastics provides all the information on 110mm waste pipe.
Seperti yang dilakukan oleh, Wadah, (32). Dia mengurus akta kelahiran anaknya, Laila Patmawati di dispendukcapil. "Iya ini saya langsung mengurusinya di sini, karena salah huruf saja Mas. Di akta lahir, anak saya namanya Laila Fatmawati, namun yang sebetulnya Laila Patmawati. Beda "P" dan "F" saja Mas," ujarnya.
Dia mengurusinya langsung ke Dispendukcapil. "Iya Mas, langsung ke sini, disuruh bawa KK, KTP saya dan suami," ujar warga Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT 11 ini.
Berbeda dengan yang dilakukan Asmaul Rida. Untuk mengurusi perubahan nama lahir anaknya, dia harus meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
"Aku mengurus akta lahir anak saya. Tadinya di akta namanya Ervina Adelia Rahmah, sekarang aku mau diubah menjadi Salsabila Rahmah. Aku diminta mengurusnya di pengadilan," ujar Asmaul.
Diterangkan Asmaul, dia melakukan perubahan itu lantaran anaknya sakit-sakitan. "Mudah-mudahan setelah diganti nama ini, anak saya tambah sehat dan gak sakit-sakitan lagi," ungkap warga Jalan Ir PHM Noor Gang Bina warga RT 2 ini.
Kepala Seksi Olah dan Simpan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Mawarti, mengatakan memang ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dilakukan, bagi pemohon yang ingin mengubah akta lahir anaknya yang salah.
"Cara mengurus dan persyaratannya juga berbeda bagi yang ingin mengubah nama secara keseluruhan, dan yang hanya membetulkan satu huruf (tidak sampai merubah suku kata)," paparnya.
Bagi yang ingin melakukan perubahan nama dalam akta lahir anak yang hanya satu kata satu huruf atau tanpa mengubah suku kata, sambungnya, bisa dilakukan langsung di Dispendukcapil.
"Namun untuk yang mengubah satu kata atau nama secara keseluruhan harus minta surat keterangan dari pengadilan negeri," ujar Mawarti.
Secara keseluruhan, persyaratan lainnya hampir sama, yakni menyertakan kartu keluarga yang berubah namanya, KTP orangtua, ijazah awal sampai akhir anak (bila ada).
Selanjutnya, pemohon tinggal mengisi blangko. "Saat pengisian blangko ditekankan jangan sampai keliru lagi," tandasnya. Setelah mengisi formulir, pemohon membayar biaya administrasi di bagian kasir.
Besaran biaya, sambungnya, seperti tercantum dalam Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan (SPPK) sebesar Rp 102.500. "Besaran itu sudah termasuk biaya laminating dan leges," ujarnya.
Sedangkan untuk yang tidak berlaminating, sambungnya, hanya dikenakan Rp 50.000 dengan leges/perangko senilai 2.500.
Untuk lama masa pengurusan proses pembuatan akta lahir perubahan itu adalah sekitar tujuh hari kerja. "Itu tergantung juga kelengkapan dan proses pencarian data yang ada. Bila cepat ya, nanti dikabari oleh petugas via telepon," kata Mawarti. (mtb)
Bantu Korban Kebakaran
BAGI warga yang terkena musibah, misalnya rumahnya kebakaran, Kantor Dispendukcapil Kota Banjarmasin memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang hilang.
Kepala Seksi Olah dan Simpan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Mawarti, mengatakan, pihaknya siap membantu membuatkan dokumen mereka yang kehilangan atau rusak akibat terbakar.
"Memang ada beberapa yang kemarin melakukan permohonan. Untuk, prosedurnya kami memberikan kelonggaran," ujarnya.
Harusnya, sambungnya, mekanisme yang dilakukan untuk pemerolehan data kembali tentang akta dan sejenisnya itu dengan cara membuat laporan dari lurah setempat dan ditambah dengan surat keterangan dari kepolisian.
"Untuk biaya, mereka kami beri keringanan atau bahkan bisa gratis. Asalkan lapor baik-baik, pasti kami akan layani dengan baik pula," ungkapnya.
"Kemarin sudah ada yang melapor dokumennya hilang dan rusak akibat kebakaran. Mereka kami bantu untuk pembuatan akta. Itu sudah kami lakukan untuk melayani korban kebakaran di Jalan Saka Permai beberapa waktu lalu," ujar Mawarti. (mtb)
Prosedur Pengubahan Nama
- Pemohon mengurus ke Pengadilan untuk mengubah kesalahan satu kata atau total seluruh nama
- Bagi yang mengubah satu kata, cukup diurus langsung ke Dispendukcapil
- Pemohon menyerahkan beberapa persyaratan ke petugas
- Petugas Dispendukcapil memproses
- Pemohon melakukan pembayaran di kasir
- Akta lahir perubahan diterima si pemohon
Persyaratan:
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Kartu tanda penduduk (KTP) kedua orangtua (asli dan fotokopi)
- Fotokopi akta kelahiran anak sebelumnya (bagi yang memiliki)
- Fotokopi ijasah bagi yang sudah tamat sekolah
Sumber: Dispencapil Kota Banjarmasin
{ 7 komentar... read them below or add one }
makasih, infonya bermanfaat
Efri Yaldi: Ok, sama2 gan..
klo yg kurang huruf nama orangtua nya gimana mas?....misal kalfiYah yg kurang huruf Y aja...
maaf mau tny klo ganti tanggal lahirnya sih.?
soalnya tgl lahirnya beda sma ijasah. kan nanti bisa jd masaah dikemudian hari.
onedi: Setahu saya bisa diperbaiki
athika al haque: ijazah biasanya mengikuti akta. Kalau aktanya salah ya harus dibeneri dulu.
maaf kalau tanggal lanhir akta salah atau beda sama ijazah gimana itu ??
cara mengatasinya gimana
hasan basri: sepengetahuan saya akta lebih utama baru dokumen yg lain
Post a Comment