Seperti yang dilakukan Een. Pecinta hewan reptil ini rela terbang ke pulau Jawa untuk mencari hewan reptil yang bisa dipeliharanya. Bahkan, incarannya tak hanya hewan dalam negeri, namun juga luar negeri.
"Ada tokek, ular, iguana. Ada yang dari pulau Jawa, ada pula dari Pakistan. Tapi mengambilnya di Pulau Jawa," katanya.
Mengenai izin, dia mengatakan pihak penjual yang mengurusnya. Dia mengaku tak mengetahui secara jelas bagaimana pengurusannya. Setelah reptil yang dibeli dan semua perizinannya sudah beres, maka dia pun membawa pulang ke rumah tak bermasalah.
"Izin penjual yang mengatur. Kita bawa langsung ke sini," katanya.
Padahal, semua hewan, tumbuhan dan ikan yang memasuki wilayah Kota Banjarmasin, harus mengikuti karantina di Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Jalan Sutoyo S No 142.
Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Sri Hanum, semua hewan dan tumbuhan yang masuk melalui pelabuhan resmi, wajib memiliki surat izin.
Hal tersebut, katanya sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Langkah itu diambil
untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri ke wilayah negara Republik Indonesia.
Atau dari suatu area ke area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan dari wilayah negara Republik Indonesia ke wilayah negara lain.
"Misal untuk Kalsel, kita bebas brucellosis pada ternak dan CVPD pada tanaman jeruk," katanya.
Bagi pemilik hewan atau tumbuhan, harus memiliki sertifikat kesehatan. Yakni sertifikat fitosanitari (untuk tumbuhan), dan sertifikat sanitasi untuk hewan.
Sertifikat tersebut juga harus dilengkapi dengan surat izin pemasukan hewan dari pemprov. Jika berupa bibit tanaman, harus memiliki label dan sertifikat dari daerah asal. Bila tidak memiliki surat izin, pelaku bisa dikenakan sanksi hukum.
"Jika semua lengkap, bisa langsung melapor ke petugas karantina daerah tujuan, untuk dilakukan tindakan karantina," katanya.
Mengenai sanksi hukum bagi pelanggar undang-undang karantina tersebut, telah diatur dalam Pasal 31. Seperti dalam pasal 1, disebutkan barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah).
Kemudian pasal 2 menyebutkan, barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya, pasal 3 menyebutkan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah pelanggaran. (mtb)
Banyak yang Belum Tahu
UNTUK karantina hewan dan tumbuhan, menurut Sri Hanum, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, masih memiliki kendala. Masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang proses karantina tersebut. Selain itu, kepedulian terhadap kesehatan juga dirasa kurang.
"Warga kita dikenal malas untuk mencegah. Malah di antara mereka ada yang bangga bisa mendapatkan sesuatu dari barang ilegal," katanya.
Di luar itu, keterbatasan jumlah pegawai Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, juga jadi kendala untuk penegakan peraturan mengenai karantina hewan dan tumbuhan yang masuk ke Banjarmasin.
Adanya pelabuhan yang tidak resmi, juga jadi kesempatan para pemasok hewan dan tumbuhan dari luar pulau Kalimantan dan Negara Republik Indonesia, untuk lolos karantina.
"Bila dimasukkan melalui pelabuhan tidak resmi, itu bukan wewenang kita lagi," katanya.
Oleh sebab itu, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, bakal menyelenggarakan sosialisasi karantina.
"Sambil menyosialisasikan pentingnya karantina itu, kami berencana menggelar kontes anggrek, kucing, reptil, ayam ketawa, dan ayam serama, pada 3 Juli mendatang," tukas dia. (mtb)
------------------------------------------------
Persyaratan Ikut Karantina:
- Sertifikat kesehatan
- Sertifikat fitosanitari (tumbuhan)
- Sertifikat sanitasi
- Surat izin pemasukan dari pemprov
- Label dan sertifikasi daerah asal (tumbuhan)
-------------------------------------------------
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment