Barkati, pemilik kios di Jalan Menteri Empat, Martapura, Banjar, mengaku tidak tahu mengenai SIUP. Padahal, sudah hampir dua tahun dia berjualan di Jalan Menteri Empat.
Rupanya, di kalangan pedagang kecil banyak yang belum mengerti tentang kewajiban mengurus SIUP. Beda dengan pengusaha yang mendirikan perseroang komanditer atau Comanditaire Venootschap (CV) atau perseroan terbatas (PT). Umumnya sadar untuk melengkapi usaha dengan SIUP.
"Ini terkait citra perusahaan kita di mata rekanan bisnis. Terutama kalau mau mendapatkan proyek dari instansi pemerintah atau perusahaan besar, biasanya mereka pasti menanyakan SIUP. Soalnya, mereka tak mau berisiko bermitra dengan perusahaan yang tidak resmi," kata pengusaha percetakan, Syachdeni.
Kabid Perizinan Jasa Usaha, Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Banjar, Aslam mengatakan, apapun bentuk usahanya, pemilik perusahaan sebaiknya mengantongi SIUP.
Apalagi bagi pengusaha yang sangat memerlukan modal, biasanya ketika hendak mengajukan kredit ke bank, mereka diminta menunjukkan SIUP. "Manfaat SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya. Jadi, enak kalau mau dapat kucuran dana kredit," ujarnya.
Menurut Aslam, mengurus SIUP cukup mudah dan tidak berbelit- belit. Asalkan semua persyaratan lengkap, paling lama lima hari sudah selesai. Rinciannya, berkas masuk ke costumer service satu hari, validasi dan proses pembuatan SK tiga hari serta penandatanganan dan penyerahan SK satu hari.
BP2T Banjar berkomitmen, apabila dalam batas waktu itu masih terlambat mengeluarkan SIUP, maka petugas BP2T yang akan mengantarkan ke alamat pemohon.
Sebaliknya, apabila izin telah keluar tapi pengusaha sengaja
tidak mengambil, ada semacam denda sebesar dua persen dari biaya pengurusan SIUP. Adapun biaya pengurusan SIUP bervariasi, tergantung besarnya modal dasar dari jenis usaha yang dijalankan.
Biasanya, yang membuat pengurusan SIUP terlambat karena pengusaha mengurus surat keterangan tempat usaha (SKTU), tanda daftar perusahaan serta izin ganggunan (HO) secara bersamaan atau langsung satu paket.
khsus untuk perusahaan yang bidang usahanya bisa menimbulkan dampak lingkungan seperti pabrik penggilingan padi, petugas BP2T tidak berani mengeluarkan SIUP sebelum pemohon memiliki izin HO. "Soalnya, kalau kita terlanjur memberikan izin perdagangan, sementara izin HO ternyata tidak diurus oleh pemohon, kita yang akan kena getahnya," kata Aslam.
Dia mengatakan BP2T tidak ingin mempersulit, tapi harus bekerja sesuai prosedur dan ketentuan Perda Nomor 5 tahun 2002. SIUP baru dikeluarkan setelah ada izin HO, tujuannya untuk mengantisipasi adanya komplain dari masyarakat.
"Paling tidak, ada tanda tangan ketua RT dan lurah setempat sebagai persyaratan awal. Artinya, mereka turut bertanggung jawab terhadap penataan di lokasi tersebut," ujarnya. (mtb)
Modal Di Atas Rp 5 Juta
TIAP orang bisa saja berusaha dengan modal sekadarnya, tapi kemungkinan untuk berkembang bakal lamban. Makanya, agar jenis usaha cepat maju, perlu suntikan dana.
"Beda dengan mengajukan pinjaman di bank, pengusaha bisa mendapat kucuran modal dalam jumlah besar. Salah satu syaratnya, pihak pengusaha harus punya SIUP," kata Kabid Perizinan Usaha Jasa BP2T Kabupaten Banjar, Aslam.
Selain itu, bagi siapa saja membuka usaha tanpa disertai SIUP, jika suatu saat masyarakat sekitar komplain atau keberatan, BP2T tidak bertanggung jawab.
Itulah pentingnya memiliki SIUP. Jika usahanya maju pesat, masyarakat tidak bisa mengotak-atik lagi, karena memang sudah punya legalitas.
Menurut Aslam, yang wajib mendaftarkan SIUP itu adalah usaha dengan modal dasar di atas Rp 5 juta. Jika kurang dari itu tidak wajib, kecuali pemilik usaha yang meminta.
"Dulu, membuka usaha cukup melalui izin di kelurahan, sekarang harus dilengkapi dengan aturan-aturan pemerintah," katanya. (mtb)
-------------------------------------------------
Syarat Permohonan Mengajukan SIUP
* Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 6 ribu
* Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan
* Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
* Akte pendirian perusahaan dari notaris yang telah disahkan
instansi berwenang
* Izin gangguan (HO) apabila jenis usaha menimbulkan dampak
lingkungan
* Fotokopi surat keterangan tempat usaha (SKTU)
* Bukti kepemilikan tempat usaha (sertifikat, jual-beli, sewa
-menyewa)
* Tanda lunas PBB tahun terakhir
* Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
* Surat kuasa bila diuruskan oleh orang lain
--------------------------------------------------------------
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment