"Kini nasib sopir payah sekali. Sering sepi penumpang. Kadang penghasilan kita hanya cukup buat menutupi biaya bensin," kata Sugianor, sopir angkuta jurusan Landasan Ulin-Kilometer 6 Banjarmasin.
Menurut dia, tiap kali menjalankan mobilnya, paling banter dapat empat penumpang. Tak jarang tiada penumpang sama sekali. Padahal, setiap hari dia harus bayar setoran Rp 65 ribu kepada pemilik angkot.
Kalau mengharap dari pekerjaan sebagai sopir, menurut Sugianor ekonomi keluarga bisa morat-marit. Untungnya, istrinya ikut membantu mencari nafkah dengan berjualan makanan.
Rekan Sugianoor, Ahmad menambahkan, sepinya penumpang sudah sejak 2001. Menurut dia, penyebab menurunnya jumlah penumpang karena hampir setiap keluarga punya sepeda motor. "Jangankan ingin menambah trayek baru, banyak pemilik yang ingin menjual mobil angkutan," ucap Ahmad.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Banjarbaru, A Jayadie mengatakan, fenomena tersebut terjadi tidak hanya di Kalsel, melainkan di seluruh Indonesia.
Hal itu terkait erat dengan kemudahan membeli sepeda motor. Cukup dengan membayar uang muka Rp 500 ribu, seseorang sudah bisa memiliki kendaraan roda dua. Angkot dan sejenisnya pun akhirnya ditinggalkan.
Mempertimbangkan kondisi tersebut, menurut Jayadie, Dishubkominfo Kota Banjarbaru tak lagi mengeluarkan izin trayek baru, kecuali perpanjangan izin trayek.
Selain itu, menurut Jayadie, akhir-akhir ini tidak ada yang mengajukan penambahan trayek. Mobil angkutan jumlahnya sudah kelebihan, justru penumpangnya yang kurang. "Lebih baik kita intensifkan pada pelayanan yang ada," ujar Jayadie.
Izin trayek berlaku selama lima tahun tapi pemilik izin harus memperpanjang setahun sekali. Bagi pemohon yang ingin mengajukan perpanjangan trayek, harus melampirkan fotokopi KTP, memperlihatkan izin trayek terdahulu, buku KIR dan STNK.
Asalkan persyaratan lengkap, dan kepala Dishubkominfo tidak kel uar kota, pengurusan perpanjangan trayek paling lama seminggu bisa selesai. Ada tiga hal yang harus ditandatangani oleh kepala Dishubkominfo, yakni izin trayek, kartu pengawasan dan petikan izin trayek.
Berdasarkan Perda Nomor 20 tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Nomor 27 tahun 2000, tentang Retribusi, besarnya biaya pengurusan izin usaha angkutan disesuaikan dengan jenis mobil. Untuk mobil penumpang biaya perpanjangan trayek Rp 150 ribu, bus kecil Rp 200 ribu, bus sedang Rp 250 ribu serta bus besar Rp 300 ribu. "Itu belum termasuk biaya reges Rp 15 ribu," ujarnya. (mtb)
Angkot Didata Ulang
SEMULA pengurusan izin trayek ditangani Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Banjarbaru. Namun, sejak awal Januari 2010 dilimpahkan kembali ke Dishubkominfo.
Kasi Angkutan Orang dan Barang Dishubkominfo Kota Banjarbaru, Mochammad Suhaimi, mengatakan, di masa peralihan, pihaknya mengadakan pendataan ulang. Caranya dengan melakukan penomoran baru menggunakan stiker.
Berdasarkan catatan Dishubkominfo, ada 65 angkot jurusan Cempaka dan 50 angkot yang beroperasi untuk jurusan Liang Anggang. "Sampai hari ini, dalam pendataan ulang trayek tidak ada yang terlambat. Kita beri waktu satu bulan kepada pemilik angkot untuk mengurusnya," ujarnya.
Dia mengimbau, bagi mereka yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera melakukan pendataan ulang. Hal ini sudah disosialisasikan di terminal dengan memberitahu para sopir angkot.
Biaya perpanjangan trayek untuk angkot hanya Rp 150 ribu, sedangkan izin trayek baru Rp 1 juta. "Tapi, untuk mengeluarkan trayek baru sudah tidak ada lagi. Kecuali nanti ada ledakan penduduk di mana terdapat pembukaan jalur-jalur baru. Tanpa itu, tidak mungkin menambah angkutan," katanya. (mtb)
-----------------------------------------------------
Permohonan Izin Trayek Baru
* Fotokopi KTP
* Fotokopi surat izin usaha angkutan
* Fotokopi STNK
* Fotokopi bukti uji
* Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban
sebagai pemegang izin trayek
* Pernyataan Penggabungan PO
* Surat keterangan memiliki penyimpanan kendaraan bermotor
* Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Perpanjangan Izin Trayek
* Fotokopi Surat Keterangan Ijin Trayek
* Fotokopi Ijin usaha angkutan
* Fotokopi STNK
* Fotokopi bukti uji (buku KIR)
* Surat penggabungan dari PO
* Fotokopi kartu pengawasan
* Surat pernyataan akan melalui jalur trayek sesuai izin
---------------------------------------------------------------
Sumber: Dishubkominfo Kota Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment