Sementara pemilik sepeda motor yang sedang diperbaiki itu sesekali menutup telinga dengan kedua tangannya. Kebetulan, dia duduk tak jauh dari sepeda motor miliknya.
Di sekitar bengkel servis sepeda motor itu terdapat rumah warga serta kios makanan ringan dan minuman. Namun, warga seperti terbiasa dengan raungan suara knalpot itu.
"Sudah biasa mendengarnya. Apalagi kalau musim liburan sekolah, suara knalpot kencang dan lama karena banyak kendaraan yang diservis," kata salah seorang warga, Nuraidi.
Padahal, sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 tahun 2008, tentang Izin Gangguan atau yang lebih dikenal dengan istilah Izin HO (Hinder Ordonantie), bengkel wajib mengantongi izin tersebut. Tidak hanya bengkel besar yang memiliki peralatan lengkap, bengkel kecil yang biasa terdapat di perkampungan pun wajib memiliki Izin HO.
Sayangnya, para penjual jasa mekanik dan otomotif yang ada di Kota Banjarmasin kebanyakan tidak tahu dan tidak mengerti tentang izin gangguan. "Izin apa itu? Kami sudah hampir 10 tahun kerja sebagai tukang servis tidak pernah tahu aturan itu," kata Edy, pemilik bengkel di kawasan Teluk Dalam.
Menurut Edy, meski setiap perbaikan sepeda motor menimbulkan suara bising dan mengganggu ketenangan, warga yang tinggal di sekitar bengkel tidak pernah keberatan. Dia pun tidak terpikir untuk mengurus izin gangguan yang diwajibkan pemerintah kota tersebut.
"Para tetangga sudah biasa mendengar suara knalpot. Maklum ini kan bengkel kendaraan, jadi wajar saja jika ada suara bising," ucapnya.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Banjarmasin, Alriady Noor mengatakan, sesuai Perda Nomor 17 tahun 2008, salah satu usaha yang wajib memiliki izin HO adalah bengkel kendaraan bermotor.
"Pokoknya semua jenis bengkel, baik yang kecil maupun besar seperti yang tergabung dengan dealer-dealer," kata Alriady Noor. Namun, menurut Alriady hanya bengkel-bengkel besar yang mau mengurus izin gangguan. Padahal, jumlah bengkel di Kota Banjarmasin sangat banyak.
Izin HO diperlukan lantaran usaha seperti bengkel dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitarnya. Selain itu, ada dampak pencemaran yang ditimbulkan usaha tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, sebuah bengkel tidak memiliki penampungan oli bekas sesuai standar. "Dikhawatirkan, oli bekas dibuang sembarangan sehingga menimbulkan pencemaran di sekitar bengkel," ujar Alriady. Selain bengkel, beberapa tempat usaha lainnya yang harus mengantongi izin HO adalah usaha salon kecantikan, sarang burung walet, kafe, diskotek, hotel, penginapan, rumah biliar, tempat cuci kendaraan, lapangan futsal dan sebagainya.
Usaha-usaha tersebut menjadi pusat keramaian yang rawan menimbulkan gangguan kepada masyarakat sekitar. Salah satu persyaratan untuk mendapat izin HO adalah persetujuan dari tetangga. Menurut Alriady, paling tidak ada persetujuan tetangga samping kanan dan kiri, depan dan belakang. (coi)
Paling Lama 12 Hari
PENGURUSAN izin gangguan tidaklah rumit. Pengurusan di Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (P2T) Kota Banjarmasin hanya makan waktu 12 hari sejak pengajuan.
Permohonan pengajuan dialamatkan ke kantor P2T Kota Banjarmasin. Selanjutnya ditembuskan ke BLH untuk verifikasi atau pencocokan ke lokasi sesuai persyaratan yang dilampirkan.
"Persyaratan yang diserahkan pemohon ke kantor P2T ditembuskan ke kami. Selanjutnya, petugas akan mengecek ke lokasi usaha untuk mengetahui kebenarannya," kata Alriady.
jika tidak ada masalah di lokasi usaha, BLH langsung membuat rekomendasi kepada P2T agar menerbitkan izin gangguan. Alriady berharap, warga yang ingin mengurus izin gangguan langsung datang ke kantor P2T yang berada di kompleks balai kota.
Mengenai biaya perizinan, menurut Alriady sesuai dengan peraturan daerah. Besarnya disesuaikan dengan skala usaha yang akan dijalani pemohon.
Alriady khawatir, jika mengurus Izin HO melalui perantara, pemohon bisa rugi. Biaya yang dikeluarkan lebih besar sementara proses penerbitan izin lamban. "Kalau izinnya pelabuhan, otomatis agak besar dan beda dengan izin pangkalan minyak tanah di rumah- rumah," ujarnya. (mtb)
Wajib Bayar Retribusi
IZIN gangguan biasanya merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha lain. Di antaranya izin mendirikan pendidikan anak usia dini (PAUD), mengajukan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin untuk peralatan teknis.
Jadi, izin HO ini sangatlah penting, sama pentingnya untuk mendapatkan persetujuan tetangga. Bagaimana jika tetangga tidak setuju? Jangan khawatir, petugas akan mengklarifikasi kepada tetangga. Jika alasannya tidak kuat, izin gangguan bisa tetap dikeluarkan.
Setelah izin dikeluarkan, maka pemilik usaha wajib membayar retribusi. Besarnya retribusi tergantung dari luas bangunan usaha dan faktor-faktor lainnya.
Masa berlaku izin gangguan selama lima tahun dan bisa diperpanjang. Tapi, izin bisa dicabut apabila pemilik usaha tidak bisa memenuhi persyaratan IMB selama setahun, tidak membayar retribusi dan pajak, tidak menjalankan usaha dengan benar, ada pelanggaran ketentuan serta melanggar ketentuan izin teknis. (mtb)
1. Mengajukan Permohonan sesuai dengan format yang tersedia.
2. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Akte Pendirian Perusahaan + Pengesahan dari Kehakiman.
4. N P W P.
5. Surat Rekomendasi dari Camat.
6. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BPMD dan Tim).
7. Pas Photo ukuran 4 x 6 cm = 2 lembar.
8. Sket lokasi.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment