Menurut Khairil Fuad, seksi Farmasi dan Perijinan Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, "proses perijinan sangatlah mudah, bahkan gratis, hanya tinggal kesadaran masyarakat yang memiliki industri pangan rumahan untuk memperoleh ijin dari Dinas Kesehatan."
Sementara disinggung mengenai wajib tidaknya pengusaha industri pangan, Fuad menjelaskan tidak ada wajib atau tidak untuk mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan, namun biasanya yang mengajukan izin adalah pengusaha industri pangan rumahan yang ingin mengembangkan usahanya, karena bila produk masuk supermarket harus sudah tertera izin dari Dinas Kesehatan.
Berbeda dengan Dinas Kesehatan, Balai Besar POM mengatakan makanan yang tahan lebih dari tujuh hari harus memiliki izin dari Dinas Kesehatan.
Prosesnya terdiri dari tiga tahap, pengajuan, peninjauan tempat, dan penyuluhan. Namun, menurut Khairil Fuad, seksi Farmasi dan Perijinan Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, proses ini sewaktuwaktu juga bisa berubah. Setelah pengajuan, pihak Dinas Kesehatan mensurvei kembali, jumlah pendaftar industri rumahan.
Jika memadai untuk penyuluhan, yaitu 30 sampai 40 orang, maka penyuluhan akan dilakukan lebih dulu, tetapi jika jumlah pendaftar jauh dari jumlah peserta penyuluhan, maka peninjauan akan didahulukan.
Proses pengajuan sampai peninjauan berkisar satu minggu. Sementara untuk proses penyuluhan, tidak dapat dipastikan, tergantung jumlah pemohon izin. "Paling lambat satu bulan, jika pemohon sedikit, jika banyak seminggu pun selesai," ujar Fuad. Proses peninjauan dalam hal ini adalah proses pemeriksaan sarana dan prasarana industri rumah tangga oleh Dinas Kesehatan.
Peninjauan ini terdiri dari 13 penilaian, meliputi lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, suplai air, fasilitas dan kegiatan hygiene dan sanitasi, pengendalian hama, kesehatan dan hygiene karyawan, pengendalian proses, label pangan, penyimpanan, manajeman pengawasan, pencatatan dokumentasi, dan pelatihan karyawan.
Pada tahapan inilah Dinas Kesehatan akan menarik kesimpulan dan memutuskan dikabulkan atau tidaknya pengajuan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi pengusaha industri rumahan.
Tahapan selanjutnya adalah penyuluhan. Penyuluhan terakhir oleh Dinas Kesehatan berlangsung pada 3 dan 4 Maret 2010 di Kecamatan Banjarmasin Timur yang dihadiri 40 peserta. Proses penyuluhan para pengusaha industri rumahan ini merupakan kerjasama antara Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM). Pada saat penyuluhan, menurut Khairil Fuad, pihak Dinas Kesehatan hanya memfasilitasi, sedangkan sebagai sumber Balai Besar POM lebih berwenang.
Kepala Seksi Pelayanan Informasi Konsumen Balai Besar POM Banjarmasin, Gusti Maulita mengatakan tema penyuluhan yang diberikan kepada pengusaha industri rumahan adalah Pangan dan Bahan Berbahaya. Tujuanya adalah untuk menyampaikan informasi seluasluasnya kepada masyarakat, terutama pengusaha industri pangan rumahan tentang mutu, keamanan, dari produk pangan serta memberikan informasi tentang resiko bahan berbahaya bagi kesehatan.
Tercatat pada tahun 2009 Balai Besar POM Banjarmasin telah melakukan penyuluhan di enam Kabupaten dan satu tingkat Kota, yakni Kabupaten Banjar, Batola, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, Tanah Bumbu, Kotabaru, dan kota Banjarmasin. "Untuk 2010 ini masih belum dapat diinformasikan," ujar Gusti.
Salah seorang pengusaha industri rumahan, Sri Irianti mengatakan proses pengajuan izin usahanya hanya memerlukan waktu satu minggu, mulai dari pengajuan, peninjauan dan penyuluhan. "Tidak lama kok," ujar ibu dua anak ini.
Pengusaha industri pangan wadai jintan ini mengatakan pengajuan izinnya mempermudah pengembangan usaha pangannya. Sebelum mendapatkan izin, dia hanya dapat memasarkan ke pasar-pasar, namun setelah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan, dia dapat memasarkan produknya ke mini market - mini market di daerah Handil Bakti sampai Km enam. "Selain ada izin, jaga kualitas barang biar pelanggan tetap ada," ujar perempuan yang sudah delapan tahun menggeluti usahanya ini. (mtb)
-------------------------------------------
Syarat Mengajukan PIRT di Dinkes
* Fotocopi KTP
* Pasfoto 3x4 (3 lembar)
* Mengisi formulir permohonan
Manfaat PIRT
* Produk bisa masuk supermarket
Proses pembuatan PIRT
* Pengajuan
* Peninjuan tempat
* Penyuluhan
-----------------------------------------
Sumber: Dinkes Kota Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment