Home » warisan » Cegah Sengketa dengan Fatwa Waris
Cegah Sengketa dengan Fatwa Waris
Diposkan oleh Unknown on Sunday, June 26, 2011
PEMBAGIAN warisan sangat berisiko menimbulkan sengketa. Tidak jarang, sesama saudara bertikai gara-gara warisan. Salah satu pihak merasa paling berhak atau ingin mendapat pembagian harta lebih besar.
Sebuah keluarga yang ingin membagi warisan sekaligus menghindari konflik bisa meminta fatwa waris dari pengadilan agama. Seperti pengalaman Rahmat, warga Kertak hanyar, Banjar.
Ketika dia dan empat saudaranya hendak membagi harta peninggalan orangtua, adik iparnya ngotot minta bagian lebih besar. Alasannya, saat orangtua Rahmat masih hidup, adik perempuannya hanya sedikit menerima bantuan.
"Katanya, saudara-saudara lain ada yang dibiayai kuliah, dikasih modal usaha, sementara istrinya karena keburu menikah jadi tanggungan suami. Untuk menutupi itu, dia mendesak supaya dapat bagian yang lebih besar," ujar Rahmat.
Bahkan, Rahmat yang juga putra sulung sempat dituduh ingin menguasai harta warisan. Padahal, menurut Rahmat, tidak pernah terbersit niat seperti itu.
Atas saran tetua kampung, mereka minta fatwa waris dari Pengadilan Agama. Setelah diputuskan, maka tidak ada lagi yang keberatan. "Melalui fatwa waris, saya merasa terbantu sekali menyelesaikan masalah pembagian warisan. Hubungan dengan saudara- saudara lain pun tetap terpelihara dengan baik," ujar Rahmat.
Ketua Pengadilan Agama Banjar, H Mahbub, mengatakan, hampir setiap bulan ada saja warga yang mengajukan fatwa waris. Mereka biasanya minta ditetapkan siapa saja di antara sekian kerabat yang berhak mendapat harta warisan. Termasuk besarnya pembagian harta masing-masing ahli waris.
Menurut dia, para ahli waris atau perwakilannya bisa datang semua ke kantor pengadilan agama dengan membawa surat kuasa. "Syaratnya, selain membawa KTP juga mendeskripsikan silsilah keluarga yang dikuatkan dengan tanda tangan lurah dan camat," kata Mahbub.
Setelah mengisi formulir dan membayar biaya, seminggu kemudian pemohon akan dipanggil untuk sidang. Penetapan fatwa waris paling lama sebulan sejak pendaftaran.
Fatwa waris diajukan oleh anggota keluarga tanpa sengketa. Begitu putusan keluar, warisan tersebut mereka bagi sendiri. Tidak ada yang dikalahkan atau dimenangkan, semua mendapat bagian yang adil sesuai porsi masing-masing.
"Bahkan kalau mereka sepakat, bisa minta dibuatkan keputusan supaya bagian saudara laki-laki disamakan dengan perempuan. Itu juga boleh," ujar Mahbub.
Fatwa waris berbeda dengan gugatan. Sebab masing-masing pihak ingin mendapat bagian lebih besar. Kalau sudah sampai pada gugatan, pasti ada yang kalah dan menang. Akibatnya, sesama saudara ada yang saling tidak bertegur sapa. "Proses penyelesaiannya pun agak lama, karena perlu mediasi," ucap Mahbub. (mtb)
Biaya Tergantung Jarak
SEBAIKNYA, harta warisan dibagi sesegera mungkin supaya tidak terjadi sengketa di masa mendatang. Kadang begitu orangtua meninggal dunia, ahli waris menunda-nunda pembagiannya dengan alasan mereka rukun-rukun saja.
"Kalau ahli waris sudah tiada, belum tentu anak cucu mereka rukun. Akhirnya sesama saudara sepupu berkelahi. Itu yang memicu munculnya gugatan," kata Ketua Pengadilan Agama Banjar, H Mahbub.
Kebiasaan masyarakat Banjar, lanjut Mahbub, jika kematian orang yang meninggalkan warisan belum sampai 100 hari, ahli waris malu membagi warisan. Padahal, menurut dia, lebih cepat warisan dibagi lebih baik.
Fatwa waris juga bisa digunakan untuk mengambil uang tabungan di bank apabila orang yang meninggalkan harta warisan memiliki rekening bank. Tanpa membawa surat fatwa waris, petugas bank tidak berani mencairkan karena khawatir yang mengambil bukan ahli warisnya.
Menurut Mahbub, biaya pembuatan fatwa waris tergantung jauh dekatnya tempat tinggal pemohon dengan kantor pengadilan agama. Sebab, keputusan fatwa waris harus diantar langsung oleh petugas.
Misalnya, biaya panggilan satu pemohon untuk warga Kecamatan Peramasan paling mahal sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan pemohon yang tinggal di Kelurahan Keraton, Martapura cuma dikenai biaya Rp 50 ribu. Biaya tambahan lainnya adalah biaya pendaftaran Rp 30 ribu, materai Rp 6 ribu, pengetikan Rp 5 ribu dan biaya administrasi Rp 50 ribu.
"Itu belum termasuk biaya untuk meleges alat dan bukti diri di kantor pos," kata Mahbub. (mtb)
---------------------------------------------------------
Syarat Mengajukan Fatwa Waris
* Melampirkan fotokopi KTP
* Membawa surat pernyataan ahli waris
* Surat keterangan kematian
* Surat nikah
* Deskripsi silsilah keluarga
* Fotokopi surat keterangan tanah warisan
---------------------------------------------------------
Label:
fatwa waris,
fotocopi KTP,
harta,
warisan
{ 3 komentar... read them below or add one }
harta memang bisa membuat orang buta dan bisa menjadi masalah serius bahkan sama saudara sendiri..
thanks infonya
SALAM,
JIMMY BONANG
visit and join me ^^
JIMMY: Betul gan, makasih..
ini keluarga saya juga ada rencana membuat fatwa waris dalam waktu dekat ini. dikarenakan sang pewaris tidak memiliki anak, tapi memiliki anak angkat tidak sah dalam hukum. karena masih kerabat sendiri dan memiliki adik yg lumayan banyak. guna mencegah sengketa ya kita mau bikin fatwa waris juga
Post a Comment