Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Banjarmasin, Yulia Afriani, mengatakan, distribusi obat legal melalui pedagang besar farmasi (PBF), apotek dan toko obat.
Tapi, masyarakat hanya bisa membeli ke apotek atau toko obat dan tidak bisa membeli obat dari PBF. Demikian pula obat yang dijual di apotek tidak semua ada di toko obat.
Menurut Yulia, konsumen harus cermat dalam membeli obat. Dia mengatakan, apotek menjual lima macam obat legal, yakni obat bebas dengan lambang lingkaran hijau, bebas terbatas lingkaran biru, obat keras dan psikotropika dengan dengan logo lingkaran k. Selain itu, dijual pula obat mengandung narkotika.
Namun, menurut Yulia, obat keras dan obat mengandung narkotika serta psikotropika hanya bisa dibeli menggunakan resep dokter. "Tidak bisa diperjualbelikan begitu saja," ujarnya.
Sedangkan obat yang dijual di toko obat hanya dua macam yakni obat bebas dan obat bebas terbatas. "Bila toko obat menjual lebih dari itu berarti toko tersebut menyalahi aturan," kata Yulia.
Selain harus memperhatikan jenisnya, menurut Yulia pembeli juga jangan lupa melihat label obat. Pada obat legal, di labelnya tercantum tulisan terdaftar dalam BPOM RI dan tanggal kedaluwarsa. Pembeli juga harus meneliti kondisi obat yang hendak dibeli.
"Misalnya kemasan masih bagus atau tidak? Bila tablet tidak lengket. Sedangkan sirup biasanya terpisah dengan larutannya. Pastikan juga segelnya baik," kata Yulia.
Yulia mengatakan, selain teliti sebelum membeli obat, dia menyarankan masyarakat juga melakukan hal yang sama saat membeli jamu dan obat tradisional. Sebab, cukup banyak jamu dan obat tradisional yang mengandung zat berbahaya, beredar di pasaran.
Dia mengatakan, kategori jamu yang dilarang beredar adalah yang menggunakan bahan kimia obat. Bahan kimia obat yang terkandung dalam produk jamu bisa membahayakan kesehatan. Bahkan, tak jarang komposisi bahan kimia obat lebih banyak dari racikan jamu itu sendiri.
"Saya menyarankan, jangan mencampur-campur obat dengan jamu. Misalnya, minum jamu masuk angin dengan obat flu atau jamu pegel linu dicampur dengan parasetamol. Sementara jamu pelangsing dicampur obat diabet. Sebenarnya hal itu tidak diperbolehkan," kata Yulia.
Berdasar Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tidak boleh ada bahan kimia obat di dalam jamu. Jamu harus murni, biasanya berasal dari herbal atau tumbuh- tumbuhan.
"Jika mengandung bahan kimia obat, maka tidak boleh dinamai jamu, harus menggunakan nama obat," ujar Yulia. (mtb)
Ditegur Dulu Baru Dimusnahkan
TIDAK sembarang orang boleh meracik atau meramu obat. Hanya apoteker yang diperbolehkan. Jika ada selain apoteker yang melakukannya, berarti orang itu melanggar Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Banjarmasin, Yulia Afriani, mengatakan, jika ada pelanggaran seperti itu, BPOM serta dinas kesehatan kabupaten dan kota akan mengambil tindakan.
BPOM dan dinas kesehatan akan memberi peringatan tertulis. Jika tidak digubris, lokasi peracikan dan obat yang diracik akan dimusnahkan.
Dilakukan pula tindakan pro-yustisia, yakni penyidikan oleh kejaksaan, dilanjutkan ke persidangan. Tindakan ini berdasar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, penjual obat dan jamu di Jalan Cempaka Raya, Sutrisno mengaku tidak tahu mengenai aturan penjualan obat. Dia tahu hanya obat terlarang dan keras saja yang tidak boleh dijual.
"Ya, saya ambil apa adanya saja. Bila tidak dibolehkan ya saya kasih. Mengenai jamu yang dicampur obat di sini sering dilakukan, tapi pelanggan sendiri yang melakukan, bukannya saya. Misalkan jamu pegel linu dicampur parasetamol," kata dia. (mtb)
------------------------------------------------------------
Begini Cara Beli Obat
* Beli di tempat yang disarankan (apotek, toko obat)
* Kenali kategori obat
* Lihat label: - Terdaftar BPOM
- Tanggal kedaluarsa
* Pastikan kemasan asli dan obat berada di dalamnya
- Tablet: Tidak hancur, utuh dan tidak lengket
- Sirup: Kondisi larutan tidak terpisah, kenali bau dan
warnanya
* Pastikan segelnya dalam keadaan baik . Jika Ada Pelanggaran Penjualan Obat:
* Peringatan tertulis
* Dimusnahkan di tempat dan diamankan
* Pro yustisia: disidik oleh jaksa, disidangkan di pengadilan
kemudian mendapat vonis sesuai UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
-------------------------------------------------------------
Sumber: BPOM Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment