Pengaturan itu terkait dengan penetapan tata ruang dalam suatu wilayah. Investor tidak bisa sesuka hati menentukan lahan. Bisa jadi, lokasi yang dipilih untuk mengembangkan usaha tidak sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten dan kota.
Sugeng, pemilik usaha perumahan di Cindai Alus, mengaku lebih senang mencari lahan yang agak jauh dari jalan raya. Selain harganya lebih murah, mendapatkan izin lokasinya lebih gampang."Walaupun dari segi pemasaran agak lambat dibanding perumahan yang dekat keramaian," ujarnya.
Pengalaman Sugeng, mengurus izin lokasi tidak terlalu berbelit-belit, asalkan terlebih dulu berkonsultasi dengan pihak terkait. Selain itu, untuk membebaskan lahan, biasanya dia melibatkan tokoh masyarakat setempat. Urusannya pun jadi lebih mudah.
Dia tidak ingin masalah yang di hadapi salah satu rekan sesama pengusaha juga menimpanya. Akibat kurang menggali informasi, perumahan dibangun lebih dahulu. Begitu izin lokasi tidak disetujui, pengusaha itu kelabakan lantaran sudah terlanjur mengeluarkan banyak dana.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Banjar, H Gusti Abidinsyah mengingatkan pengusaha yang membuka areal baru agar menyesuaikan dengan tata ruang. Seperti di Jalan A Yani, masuk kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut, menurut ketentuan tidak boleh melebihi 750 meter persegi.
"Pengaturan tersebut dalam rangka memelihara kawasan pertanian, jangan sampai lahan habis untuk perumahan," kata Abindinsyah.
Tiap mau mengeluarkan izin lokasi, BP2T selalu menyesuaikan dengan tata ruang. Dia mengimbau kepada pengembang, sebelum melakukan pembangunan fisik sebaiknya berkonsultasi dulu ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau BP2T setempat.
"Jangan langsung membuat perumahan. Begitu selesai membangun, baru mengajukan izin lokasi. Dikhawatirkan melebihi dari ketentuan tata ruang. Ini pernah terjadi di Sungai Tabuk, pengembang terus mendirikan rumah-rumah sampai 800 meter persegi. Padahal, di sana sementara ini hanya dibolehkan 350 meter persegi," kata Abidinsyah.
Pengembang ngotot melanjutkan pembangunan karena sudah mengeluarkan investasi miliaran rupiah. Saat itu, menurut Abidinsyah, malah BP2T yang disalahkan pengembang. Abidinsyah berharap, masyarakat terutama pengusaha, lebih peduli mengenai perizinan. Jangan memakai paradigma lama dan beranggapan izin gampang saja dibikin. Sebab, bagaimanapun semua ada aturan.
Untuk pemberian izin lokasi, BP2T bekerja sama dengan 12 dinas terkait. Biasanya setelah pengajuan izin, tim teknis dari masingmasing dinas bersama-sama survei ke lapangan. Hal utama yang diperiksa antara lain status lahan dan penggunaannya.
Abidinsyah mencontohkan, kalau untuk perumahan jelas tidak boleh membangun industri skala besar. "Pada kamus kami tidak ada istilah memperlambat apalagi melarang orang untuk membuka usaha. Asalkan sesuai ketentuan, dalam waktu 14 hari izin lokasi diterbitkan," ujarnya. (mtb)
Minimal Satu Hektare
PERUMAHAN di Banjarmasin makin banyak. Lahan yang tersedia pun makin berkurang. Pengembang mulai melirik Gambut dan Sungai Tabuk, Banjar. "Kita harus membuka diri, perlu memprediksi kondisi lima atau 10 tahun akan datang. Harus menyiapkan berapa banyak lahan," ujar Kepala BP2T Banjar, Gusti Abidinsyah.
Menurut dia, tata ruang yang terkait erat dengan izin lokasi, perlu direvisi. Dia khawatir izin lokasi banyak dilanggar atau pemerintah setempat bersama-sama meningkatkan pengawasan dari petugas kelurahan sampai kecamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanahan Nomor 2 tahun 1999, untuk areal 25 hektare, izin lokasi diberikan dalam jangka waktu satu tahun. Sedangkan luas 25-50 hektare, izinnya selama dua tahun. "Kita beri tenggang waktu 1-2 tahun bagi pengusaha untuk menyelesaikan status tanah yang hendak mereka kuasai," ucap Abidinsyah.
Berdasarkan pengalaman di Banjar, tanah dikuasai pengembang lebih dulu, baru mengajukan izin lokasi. Jadinya, petugas BP2T lebih mudah mengeluarkan izin. Tanah yang wajib ada izin lokasi minimal seluas satu hektare. Di bawah itu, investor tetap wajib mengajukan izin, tapi izinnya dalam bentuk surat keterangan lokasi (SKL).
Menurut Abidinsyah, kesadaran orang untuk mengajukan izin lokasi lumayan baik. Rata-rata investor mengantongi izin lokasi. Jika tidak, mereka akan terkendala saat mengurus IMB. (mtb)
--------------------------------------------
Syarat Izin Lokasi
* Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 6 ribu
* Fotokopi surat persetujuan pemanfaatan ruang
* Proposal proyek
* Surat kesediaan pemilik tanah untuk dibebaskan
* Surat kesanggupan melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam
jangka waktu 10 tahun
* Keterangan keanggotaan dari organisasi atau asosiasi
* Surat persetujuan Presiden bagi PMA dan SPPM dari BKPM untuk PMDN
* Surat kuasa bila izin tidak diurus sendiri
-------------------------------------------------------
Sumber: BP2T Kabupaten Banjar
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment