Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Silakan Konsumen Mengadu ke BPSK

Diposkan oleh Unknown on Monday, January 26, 2015

    OPEN YOUR MIND. Seorang konsumen harus mendapatkan perlindungan atas produk atau jasa yang diterima melalui transaksi jual beli. Perlindungan ini untuk menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha secara berkeadilan, kepastian hukum dan bermanfaat.
    Perlindungan konsumen juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga ada sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang atau jasa yang berkualitas.
    Lantas, ke mana konsumen mengadu? Sesuai Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 45 ayat 1; setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dan atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
    Lembaga di luar pengadilan adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jadi, BPSK merupakan badan publik yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang eksklusif di bidang perlindungan konsumen. Di Banjarmasin, BPSK dibentuk berdasar Keppres Nomor 32 tahun 2008 tentang pembentukan BPSK di delapan kabupaten/kota.
    Ketua BPSK Banjarmasin Doddy Herlianto, menjelaskan, lembaga ini dimotori sembilan anggota terdiri atas tiga unsur yaitu tiga orang dari pemerintah, tiga orang pelaku usaha (dari asosiasi usaha) dan tiga dari konsumen (dari yayasan perlindungan konsumen) serta dibantu empat tenaga sekretariat dari unsur pemerintah.
    "Kami telah berupaya maksimal untuk memberikan manfaat dalam hal alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Memberi kepastian hukum bagi masyarakat selaku konsumen maupun produsen serta menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen dalam menjamin kelangsungan usaha dan menjamin kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen," jelas Doddy, seperti dikutip dari Metro Banjar.
    BPSK Banjarmasin yang berkantor di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Kompleks Simpang Tangga, Kayutangi, juga melayani pengaduan secara online via web www.bpsk.banjarmasin.com. Pengaduan ini bisa dilakukan ahli wariis atau kuasa apabila konsumen akhir meninggal dunia, sakit, belum dewasa atau orang asing (WNA).
    "Pengaduan ini tidak dikenakan biaya, demikian pula proses penyelesaiannya. Jadi tidak memberatkan konsumen, karena prinsipnya adalah murah, tidak mengeluarkan banyak tenaga, prosesnya pun cepat," tukas Doddy.
    Meski bernama BPSK Banjarmasin namun operasional lembaga ini lintas kota bahkan provinsi. Seperti halnya beberap kali melakukan penyelesaian sengketa di sejumlah kabupaten/kota di Kalsel dan pula di Kapuas, Kalteng.
    "Karena tidak semua daerah ada BPSK, maka kami juga melayani aduan dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi tetangga," jelas Doddy.
    Sengketa yang diadukan sangat beragam, antara lain masalah leasing (pembiayaan), perumahan, pertahanan, penerbangan, jual beli elektronik, susu dan sebagainya baik barang maupun jasa.
    "Contoh pengaduan, ketika membeli susu, ternyata produknya tidak memenuhi syarat dan ketentuan, rasa susu asam, warna kekuningan, kaleng rusak atau sudah expired. Silakan adukan dengan membawa barang bukti, serta struk pembelian, bisa pula nama kasirnya dan saksi kalau ada," beber Doddy.
    Ada tiga metode persidangan dan pembentukan majelis, yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Tiga metode ini tidak boleh berjenjang, tapi harus dipilih salah satu. Biasanya paling banyak dipilih adalah mediasi karena lebih mengutamakan kekeluargaan dan win-win solution.
    "Hasil mediasi, produk bisa diganti atau jika itu leasing, kendaraan yang sudah disita bisa dikembalikan tapi dengan perjanjian yang mengikat," papar Doddy.
    Namun jika pelaku usaha ingin banding atas hasil keputusan BPSK (konsiliasi atau mediasi), bisa ke pengadilan negeri sebagai bentuk penyelesaian melalui cara arbitrase. (*)

Syarat Pengaduan:
  • Pengadu adalah konsumen akhir
  • Mengisi formulir
  • Menyertakan bukti diri (KTP)
  • Menyertakan bukti perolehan barang/jasa (bon, faktur, struk, kwitansi, tanda terima dan lainnya)
  • Ajukan saksi (bila ada)
  • Serahkan barang bukti atau sertakan foto barang atau kegiatan jasa bila ada

Proses Penyelesaian Sengketa:
  • Permohonan Konsumen
  • Seleksi Administratif
  • Seleksi Materi Perkara
  • Jika ditolak akan ada pemberithuan.
  • Jika diterima akan ditunjuk panitera
  • Prasidang
  • Pemilihan metode sidang (konsiliasi, mediasi, arbitrase)

More about → Silakan Konsumen Mengadu ke BPSK

Bangunan Jangan Hambat Sungai

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, January 20, 2015

    OPEN YOUR MIND. Sebagai ibukota provinsi, Banjarmasin terus tumbuh dan berkembang. Pembangunan fisik kota pun sangat beragam, hal inilah perlunya penataan dan pengawasan agar wajah kota terlihat rapi dan teratur dengn mempertimbangkan aspek lingkungan bersih dan sehat.
    Setiap proyek pembangunan baik dilakukan pemerintah maupun masyarakat harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana detail umum tata tuang kota, rencana teknis tata ruang kota dan tata ruang kawasan strategis.
    Salah satu yang menjadi perhatian adalah penetapan dan pengaturan pemanfaatan sempadan sungai yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan fungsi sungai dari segala kegiatan daratan yang mengganggu.
    Di Banjarmasin ada sejumlah sungai baik besar maupun kecil. Selain kondisi sungai kecil yang makin menyempit, juga didirikannya bangunan di atas sungai, bahkan ada sungai yang hilang.
    Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Banjarmasin, Rusdiansyah, memaparkan, dalam hal penertiban bangunan bisa saja dilakukan yang tentunya harus dikaitkan aturan berlaku. "Dasarnya adalah Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Berlandaskan aturan tersebut maka kita bisa melakukan tindakan," paparnya.
    Mengenai sempadan sungai dan bekas sungai diatur dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 31 tahun 2012. Sesuai perda, lahan sempadan sungai yang telah terlanjur digunakan untuk fasilitas kota, bangunan gedung, jalan atau fasilitas umum lainnya, lahan peruntukan yang telah ada ditetapkan sebagai kawasan status quo.
    Lahan sempadan yang terlanjur dimiliki oleh masyarakat, peruntukannya secara bertahap harus dikembalikan sebagai sempadan sungai. Hak milik atas lahan tetap diakui, namun pemilik lahan wajib mematuhi penetapan peruntukan bagi lahan tersebut sebagai sempadan sungai dan tidak dibenarkan menggunakan untuk peruntukan lain.
    Dinas Tata Ruang dan Bangunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional perencanaan dan pengawasan program, penataan ruang serta pembinaan jasa kontruksi. Selain itu pengawasan bangunan agar tertata dan sesui izinnya.
    Fenomena terjadi, cukup banyak terjadi penyimpangan seperti bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penyimpangan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
    Terjadi perubahan pemanfaatan bangunan, ruko menjadi gudang, sarang burung, halaman rumah menjadi kios, warung, bengkel, salon, PKL, serta pelanggaran sempadan bangunan, sempadan sungai dan lainnya.  (*)

Aturan Sempadan Sungai
- Pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu, berupa:
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga dengan fasilitas pendukungnya (selter);
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. fasilitas umum bangunan Pemerintah.

- Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan kegiatan pada sempadan sungai wajib memperoleh izin dari Walikota sesuai dengan kewenangannya.

- Pemegang ijin sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2) wajib ;
a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai;
b. melindungi dan mengamankan prasarana sungai;
c. mencegah terjadinya pencemaran air sungai;
d. menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai;
e. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada sempadan sungai; dan
f. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
Sumber: Metro Banjar
More about → Bangunan Jangan Hambat Sungai

Boleh Mengubah Nama di Akta Kelahiran

Diposkan oleh Unknown on Friday, January 16, 2015

    OPEN YOUR MIND. Akta kelahiran merupakan bukti perlindungan hukum oleh negara terhadap status diri seseorang, sebab itu kegunaan akta begitu penting dan sudah semestinya dimiliki setiap warga negara Indonesia.
    Kegunaan akta juga untuk menegaskan garis keturunan, sebagai dokumen penting keluarga, bukti diri sebagai anak yang sah, mendaftar sekolah, persyaratan mencari kerja, syarat dokumen untuk bepergian ke luar negeri, mengurus warisan dan keperluan lain yang penting.
    Namun kadang ada masalah dengan akta kelahiran, antara lain kesalahan penulisan ejaan nama, baik nama si anak maupun nama orangtuanya. Selain itu ada yang merubah nama, sehingga nama di akta juga harus diubah.
    Lantas adakah cara mengubah kesalahan penulisan pada akta kelahiran? Ternyata, perubahan akta bisa saja dilakukan namun dengan catatan harus melalui prosedural.
    Sebenarnya tidak ada permasalahan apabila memang ada masyarakat yang ingin merubah keterangan di akta. Pengubahan akta kelahiran itu ada dua yakni disebut dengan catatan pinggir di akta terdahulu dan akta tersebut tetap berlaku.
    Misalnya kesalahan terjadi hanya satu huruf saja maka bisa langsung diajukan prosesnya ke catatan sipil setempat, termasuk juga apabila akta hilang, namun harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian dulu.
    Jika kesalahan atau perubahannya satu kata maka harus melalui proses ke pengadilan dulu, apabila sudah mendapat keputusan pengadilan maka hasilnya dibawa ke Dinas Catatan Sipil selanjutnya baru diproses perubahan tersebut.
    Proses pembuatan bisa satu hari selesai, namun dengan catatan berkas persyaratan lengkap, untuk itu sebelumnya harus tanyakan langsung persyaratan sehingga tidak bolak-balik lagi kemudian baru diajukan. Untuk biaya pembuatan tidak ada hanya bayar denda setinggi-tingginya Rp 25 ribu per akta.    
    Diingatkan sebelum membuat akta kelahiran, orangtua harus benar-benar memastikan nama yang diberikan kepada anak, berikut juga ejaan hurufnya termasuk nama orangtua, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam penulisan.
    Adapun proses pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan Pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan Akta Kelahiran.
    Mengenai persyaratan lainnya, pemohon harus melampirkan asli dan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang akan mengalami perubahan nama. Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan negeri tentang Ganti Nama yang dilegalisasi. Fotocopy KTP dan KK. Fotokopi Akta Perkawinan / nikah. (*)

Prosedur pengajukan perubahan/membuat akta kelahiran:
  • Akta hilang pemohon harus membawa surat kepolisian yang menerangan kehilangan
  • Kesalahan satu kata, maka harus ada surat keputusan pengadilan
  • Membawa fotocopy Akta yang terdahulu (catatan apabila ada)
  • Buku nikah orangtua
  • KTP setempat
Sumber: Metro Banjar
More about → Boleh Mengubah Nama di Akta Kelahiran

Deteksi Dini Penyakit di Posbindu

Diposkan oleh Unknown on Monday, December 29, 2014

     OPEN YOUR MIND. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak hanya menjadi pekerjaan pemerintah, tapi perlu pula peran serta masyarakat itu sendiri. Kolaborasi ini diharapkan dapat menunjukkan hasil yang signifikan. Bentuk kerjasama itu antara lain melalui pembentukan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu).
     Posbindu merupakan suatu bentuk pelayanan yang melibatkan peran serta masyarakat.  Peran tersebut melalui upaya promotif dan preventif untuk mendeteksi dan mengendalikan secara dini keberadaan factor risiko penyakit tidak menular (PTM).
     PTM tertentu yang dikendalikan  dalam pelayanan Posbindu adalah hipertensi, penyakit jantung koroner, diabetes, kanker, penyakit paru obstruktif kronis, osteoporosis, asam urat, asma, stroke, obesitas, batu ginjal dan lain-lain.
     Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, drg Diah R Praswati, menjelaskan, Posbindu dibentuk dan dikelola oleh masyarakat. Jadi sifatnya bukan puskesmas, pustu maupun posyandu tapi berdiri sendiri, hanya saja tetap mendapat pengawasan dan pembinaan dari puskesmas dan dilindungi camat.
     “Petugas Posbindu adalah warga  setempat. Mereka dipilih sebagai kader yang dibina oleh tenaga kesehatan agar bisa melakukan deteksi dini ke masyarakat seputar PTM. Penanganan medis tetap dilakukan petugas kesehatan,” jelas Diah.
     Saat ini sudah ada tujuh Posbindu PTM di Banjarmasin yang tersebar di lima kecamatan. Diharapkan, ke depan 52 kelurahan di Banjarmasin bisa menjadi kelurahan siaga aktif dan ada sarana pelayanan kesehatan paling mendasar yaitu Posbindu.
     Sasaran Posbindu PTM adalah seluruh masyarakat baik laki-laki atau perempuan usia di atas 18 tahun yang memiliki atau tidak memiliki faktor risiko. Sedangkan manfaat Posbindu PTM adalah mawas diri, membudayakan gaya hidup sehat, mudah dijangkau, murah dilaksanakan dan metodologi serta bermakna secara klinis.
     Sarah, warga Pelambuan, Banjarmasin, mengapresiasi positif rencana Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang akan membentuk Posbindu di setiap kelurahan. Apalagi tujuannya jelas, membantu masyarakat yang mengidap penyakit khususnya penyakit tidak menular.
     “Kalau petugasnya dari masyarakat juga, itu lebih mudah bagi kami untuk mendapat pelayanan. Kami bisa berkonsultasi kapan pun,” ujar nenek 60 tahun yang memiliki tiga cucu ini.
     Demikian pula Taufik, warga Kuin ini juga setuju jika Posbindu berdiri di setiap kelurahan. Menurutnya, PTM sesuai jenis penyakit yang dikategorikan tersebut memang banyak diderita masyarakat. Keberadaan Posbindu akan membantu masyarakat yang perlu berobat, terlebih bagi yang tidak punya biaya cukup jika harus ke dokter.
     “Melalui pelatihan kader Posbindu, akan didapat pengetahuan tentang kesehatan dan dasar-dasar penanganannya. Semoga bisa pula disampaikan secara meluas ke warga sekitar, sehingga masyarakat bisa lebih mengerti tentang arti kesehatan,” selorohnya.
     Taufik juga berharap kerjasama antara masyarakat dan pemerintah ini dapat terjalin berkesinambungan. Dukungan tidak hanya pengetahuan dan keterampilan tapi juga obat-obatan yang diperlukan untuk TPM dan birokrasi yang dipermudah. (*)
Ada Buku Putih Bagi Penderita
     Mekanisme pembentukan Posbindu PTM , sudatu ada organisasi kelompok masyarakat yang aktif. Selanjutnya, puskesmas akan membina dengan memilih kader yang dapat dilatih sebagai ujung timbak pendeteksian TPM dan penanganan secara mendasar. Dalam hal ini puskesmas tetap mengawal dan mengawasi operasional Posbindu.
     Deteksi dini faktor risiko PTM antara lain mengukur lingkar pinggang, tinggi badan tekanan darah, laboratorum (gula darah, kolesterol dan lainnya). Kader Posbindu mengamati dan memahami keadaan PTM kemudian menginformasikan ke puskemas.
     Jika ditemukan PTM maka puskesmas akan turun menangani, karena puskesmas memiliki kewenangan menangani 155 penyakit, jika perlu penanganan lebih lanjut, akan dirujuk ke rumah sakit. Mekanismenya, setiap penderita ada buku putih yang memuat catatan kesehatannyal
     Cukup pelayanan di puskemas maka akan ditangai hingga 5 bulan ke depan, selama itu diberi ada obat-obatan setiap bulan. Jika diperlukan, maka bulan keenam dirujuk ke rumah sakit, ditangani dokter spesialis, jika sudah stabil akan dikembalikan ke puskesmas/
     Selain dibantu tenaga kesehatan, nantinya di Posbindu juga aka dilengkapi mekanisme penanganan  kegawatdaruratan, sehingga untuk penanganan bisa lebih cepat sebelum kemudian dibawa ke puskesmas atau dirujuk ke rumah sakit. (*)

Sumber: Metro Banjar
Penyelenggaran Posbindu PTM
  • Diselenggarakan oleh masyarakat
  • Dilegitimasi kelurahan setempat
  • Integrasi dengan desa / kelurahan sehat
  • Bermitra dengan LPM, PKK, koperasi, klinik swasta, dewan masjid dan lainnya
  • Difasilitasi oleh puskesmas dan dinas kesehatan, sektor dan unsur terkait
  • Manajemen dan pembiayaan berdasarkan kesepakatan rembuk warga
  • Jadwal diatur berdasarkan kesepakatan dengan memerhatikan anjuran jangka waktu monitoring yang bermanfaat secara klinis
Kegiatan Posbindu PTM
  • Pendaftaran, kegiatannya; pendataan sosiodemografi oleh kader
  • Pemeriksaan biokimia, kegiatannya; pemeriksaan kolesterol, gula darah, asam urat oleh paramedis dan kader
  • Pengukuran fisik, kegiatannya; pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar pinggang, lingkar pinggul, tekanan darah, oleh kader dan paramedis
  • Pencatatan pelaporan, kegiatannya; mencatat di kartu / buku monitoring identifikasi factor risiko
  • Konseling rujuk kasus, kegiatannya; penyuluhan, dialog interaktif oleh dokter, paramedis dan konselor 
More about → Deteksi Dini Penyakit di Posbindu

Timbunan Bekas Galian yang Menyusahkan

Diposkan oleh Unknown on Friday, December 26, 2014

    OPEN YOUR MIND. Kerap terjadi di sejumlah ruas jalan, proyek galian yang timbunannya kurang sempurna, sehingga menimbulkan masalah terutama kenyamanan pengguna jalan. Selain masyarakat yang dirugikan, pihaknya sebagai instansi yang memperbaiki jalan juga sangat dirugikan karena hasil pekerjaan yang mestinya berumur panjang, akhirnya cepat rusak.
    Setiap galian harus ada izin, namun selama ini kenyataannya adalah izin sudah dikantongi tetapi kewajibannya tidak sesuai dengan ketentuan dan harapan. Bekas galian tidak dikembalikan dengan sempuna.
    Penggalian biasanya dilakukan PD PAL, PDAM atau instansi di luar pemerintahan. Apakah itu PLN, PT Telkom atau instansi lain yang menggunakan bawah badan jalan untuk menanam jaringan. (*)
   
Fakta Galian Badan Jalan:
  • Timbunan bekas galian tidak kembali seperti semula
  • Kordinasi antar instansi belum optimal
  • Kondisi tanah yang dianggap tidak memungkinkan untuk kembali seperti semula setelah ditimbun dan diratakan
  • Izin galian dikeluarkan, tanggungjawabnya tidak sesuai harapan
Rencana Aturan Galian:
  • Kordinasi antar instansi lebih diintensifkan
  • MoU lebih jelas dan rinci, meliputi kesepakatan tentang pekerjaan dan anggaran biaya pengembalian kondisi badan jalan setelah penggalian
  • Dinas Bina Marga akan terapkan garansi bank sebelum keluarkan izin
  • Ekspos besar-besaran bagi pihak penggali yang melanggar ketentuan
Sumber: Metro Banjar
More about → Timbunan Bekas Galian yang Menyusahkan
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house