Kegunaan akta juga untuk menegaskan garis keturunan, sebagai dokumen penting keluarga, bukti diri sebagai anak yang sah, mendaftar sekolah, persyaratan mencari kerja, syarat dokumen untuk bepergian ke luar negeri, mengurus warisan dan keperluan lain yang penting.
Namun kadang ada masalah dengan akta kelahiran, antara lain kesalahan penulisan ejaan nama, baik nama si anak maupun nama orangtuanya. Selain itu ada yang merubah nama, sehingga nama di akta juga harus diubah.
Lantas adakah cara mengubah kesalahan penulisan pada akta kelahiran? Ternyata, perubahan akta bisa saja dilakukan namun dengan catatan harus melalui prosedural.
Sebenarnya tidak ada permasalahan apabila memang ada masyarakat yang ingin merubah keterangan di akta. Pengubahan akta kelahiran itu ada dua yakni disebut dengan catatan pinggir di akta terdahulu dan akta tersebut tetap berlaku.
Misalnya kesalahan terjadi hanya satu huruf saja maka bisa langsung diajukan prosesnya ke catatan sipil setempat, termasuk juga apabila akta hilang, namun harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian dulu.
Jika kesalahan atau perubahannya satu kata maka harus melalui proses ke pengadilan dulu, apabila sudah mendapat keputusan pengadilan maka hasilnya dibawa ke Dinas Catatan Sipil selanjutnya baru diproses perubahan tersebut.
Proses pembuatan bisa satu hari selesai, namun dengan catatan berkas persyaratan lengkap, untuk itu sebelumnya harus tanyakan langsung persyaratan sehingga tidak bolak-balik lagi kemudian baru diajukan. Untuk biaya pembuatan tidak ada hanya bayar denda setinggi-tingginya Rp 25 ribu per akta.
Diingatkan sebelum membuat akta kelahiran, orangtua harus benar-benar memastikan nama yang diberikan kepada anak, berikut juga ejaan hurufnya termasuk nama orangtua, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam penulisan.
Adapun proses pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan Pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan Akta Kelahiran.
Mengenai persyaratan lainnya, pemohon harus melampirkan asli dan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang akan mengalami perubahan nama. Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan negeri tentang Ganti Nama yang dilegalisasi. Fotocopy KTP dan KK. Fotokopi Akta Perkawinan / nikah. (*)
Prosedur pengajukan perubahan/membuat akta kelahiran:
- Akta hilang pemohon harus membawa surat kepolisian yang menerangan kehilangan
- Kesalahan satu kata, maka harus ada surat keputusan pengadilan
- Membawa fotocopy Akta yang terdahulu (catatan apabila ada)
- Buku nikah orangtua
- KTP setempat
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment