Perlindungan konsumen juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga ada sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang atau jasa yang berkualitas.
Lantas, ke mana konsumen mengadu? Sesuai Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 45 ayat 1; setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dan atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Lembaga di luar pengadilan adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jadi, BPSK merupakan badan publik yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang eksklusif di bidang perlindungan konsumen. Di Banjarmasin, BPSK dibentuk berdasar Keppres Nomor 32 tahun 2008 tentang pembentukan BPSK di delapan kabupaten/kota.
Ketua BPSK Banjarmasin Doddy Herlianto, menjelaskan, lembaga ini dimotori sembilan anggota terdiri atas tiga unsur yaitu tiga orang dari pemerintah, tiga orang pelaku usaha (dari asosiasi usaha) dan tiga dari konsumen (dari yayasan perlindungan konsumen) serta dibantu empat tenaga sekretariat dari unsur pemerintah.
"Kami telah berupaya maksimal untuk memberikan manfaat dalam hal alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Memberi kepastian hukum bagi masyarakat selaku konsumen maupun produsen serta menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen dalam menjamin kelangsungan usaha dan menjamin kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen," jelas Doddy, seperti dikutip dari Metro Banjar.
BPSK Banjarmasin yang berkantor di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Kompleks Simpang Tangga, Kayutangi, juga melayani pengaduan secara online via web www.bpsk.banjarmasin.com. Pengaduan ini bisa dilakukan ahli wariis atau kuasa apabila konsumen akhir meninggal dunia, sakit, belum dewasa atau orang asing (WNA).
"Pengaduan ini tidak dikenakan biaya, demikian pula proses penyelesaiannya. Jadi tidak memberatkan konsumen, karena prinsipnya adalah murah, tidak mengeluarkan banyak tenaga, prosesnya pun cepat," tukas Doddy.
Meski bernama BPSK Banjarmasin namun operasional lembaga ini lintas kota bahkan provinsi. Seperti halnya beberap kali melakukan penyelesaian sengketa di sejumlah kabupaten/kota di Kalsel dan pula di Kapuas, Kalteng.
"Karena tidak semua daerah ada BPSK, maka kami juga melayani aduan dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi tetangga," jelas Doddy.
Sengketa yang diadukan sangat beragam, antara lain masalah leasing (pembiayaan), perumahan, pertahanan, penerbangan, jual beli elektronik, susu dan sebagainya baik barang maupun jasa.
"Contoh pengaduan, ketika membeli susu, ternyata produknya tidak memenuhi syarat dan ketentuan, rasa susu asam, warna kekuningan, kaleng rusak atau sudah expired. Silakan adukan dengan membawa barang bukti, serta struk pembelian, bisa pula nama kasirnya dan saksi kalau ada," beber Doddy.
Ada tiga metode persidangan dan pembentukan majelis, yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Tiga metode ini tidak boleh berjenjang, tapi harus dipilih salah satu. Biasanya paling banyak dipilih adalah mediasi karena lebih mengutamakan kekeluargaan dan win-win solution.
"Hasil mediasi, produk bisa diganti atau jika itu leasing, kendaraan yang sudah disita bisa dikembalikan tapi dengan perjanjian yang mengikat," papar Doddy.
Namun jika pelaku usaha ingin banding atas hasil keputusan BPSK (konsiliasi atau mediasi), bisa ke pengadilan negeri sebagai bentuk penyelesaian melalui cara arbitrase. (*)
Syarat Pengaduan:
- Pengadu adalah konsumen akhir
- Mengisi formulir
- Menyertakan bukti diri (KTP)
- Menyertakan bukti perolehan barang/jasa (bon, faktur, struk, kwitansi, tanda terima dan lainnya)
- Ajukan saksi (bila ada)
- Serahkan barang bukti atau sertakan foto barang atau kegiatan jasa bila ada
Proses Penyelesaian Sengketa:
- Permohonan Konsumen
- Seleksi Administratif
- Seleksi Materi Perkara
- Jika ditolak akan ada pemberithuan.
- Jika diterima akan ditunjuk panitera
- Prasidang
- Pemilihan metode sidang (konsiliasi, mediasi, arbitrase)
{ 1 komentar... read them below or add one }
Dates
Shortness of Breath
Si Ramping
The Best Juice
Bangun Rumah
Post a Comment