Untuk mendapatkan tanda kehormatan Veteran, ketentuannya: Tanda kehormatan Veteran RI PKRI (berjuang antara 17 Agustus 1945-27 Desember 1949). Tanda kehormatan Veteran Pembela Kemerdekaan RI yakni, Trikora (berjuang antara 9 Desember 1961 - 1 Mei 1963 di Irian Barat), Dwikora (Perjuangan antara 3 Mei 1964 - 11 Agustus 1966 di Kalimantan dan Sumatera), Seroja (berjuang antara 21 Mei 1975 - 17 Juli 1976 di Timor Timor).
Tanda Kehormatan Veteran Perdamaian (pasukan PBB di bawah tahun 2012). Tanda kehormatan Veteran Anumerta PKRI). Tanda kehormatan Veteran Anumerta pembela Kemerdekaan RI. Tanda kehormatan Veteran Anumerta Perdamaian.
Menurut Legimin, Veteran Pembela Timor Timor, kembali dibukanya kesempatan pendaftaran untuk mendapatkan tanda kehormatan, adalah bentuk apresiasi kepada pejuang, maka dari itu sangat disyukuri karena pemerintah memberikan perhatian terhadap jasa para pejuang Republik Indonesia.
"Harapan agar kepada rekan-rekan seluruh pejuang yang belum terdaftar atau belum mendapatkan hak Veteran maka jadikan hal ini kesempatan yang jangan disia-siakan," harapnya.
Pejuang itu bisa dari masyarakat biasa yang ikut berjuang, walaupun dalam dalam operasi pembelaan RI hanya sebagai juru masak para pejuang, mengantar surat maupun makanan yang terdaftar dalam tugas, perintah operasi pada saat perjuangan, berhak mendapatkan penghargaan.
"Kami sebagai veteran sangat berterimakasih pada pemerintah atas apresiasiaya kepada pejuang," tandas warga Jalan K.S Tubun, Banjarmasin.
Menghindari adanya hal yang tidak diinginkan, papar Kepala Urusan Veteran, H A Kusairi, pihaknya akan lebih selektif dengan administrasi yang diajukan. "Tujuan pendaftaran ini adalah memberikan tanda kehormatan kepada orang yang benar-benar berjasa dalam berjuang dan membela RI sehingga mendapatkan hak kesejahteraannya," jelas Kusairi.
Kepala Kantor Minvetcard VI/08 Banjarmasin, Mayor CPM Trian Hari S, mengatakan, dibukanya pendaftaran ini berdasarkan UU No 15 tahun 2012 tanggal 5 Oktober 2012 tentang Veteran RI, Peraturan Menhan RI No 35 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Veteran RI (Berita Negara RI Tahun 2014 No 1086).
Kemudian Keputusan Menhan No Kep/1203/M/X/2014 Tentang pembukaan pendaftaran untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran RI. "Bagi veteran yang belum terdaftar, maka sekarang ini diharapkan bisa mendaftar, hal ini berlaku bagi masyarakat yang dulu pernah berjuang, maka silahkan mendaftar sesuai kategori," jelasnya.
Pendaftar akan diusulkan untuk mendapatkan tanda kehormatan, selanjutnya negara akan memberikan suatu kesejahteraan yakni memberikan tunjangan Veteran dan dana kehormatan, dana tunjangan tergantung tersebut nilainya dilihat dari hasil regestrasi masing-masing, nanti ada golongan A, B, C dan D.
Informasi lebih lanjut silahkan datang ke kantor Minvetcad VI/08-K-1 Banjarmasin dan tiap-tiap daerah, kalau di Kalsel yakni Banjarmasin, Martapura, Marabahan, Pelaihari, Kotabaru, Rantau, Kandangan, Barabai, Amuntai dan Tanjung.
Bagi pejuang/pembela yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri mulai 2 Januari 2015 khusus di Kota Banjarmasin, Kantor Administrasi Veteran dan cadangan VI/08-K-1, beralamat di Jalan A Yani Km 5,5 RT 01 No 34 (depan lapangan golf) setiap hari kerja. (*)
Persyaratan administrasi calon Veteran Anumerta:
- Fotocopy piagam Tanda kehormatan Veteran perjuangan atau pembela dari saksi minimal dua orang dan dilegalisir oleh TP I dan II atau pimpinan kesatuan terakhir.
- Fotocopy surat perintah penugasan ke daerah operasi militer bagi calon Veteran pembela dan perdamaian.
- Fotocopy KTP dari ahli waris
- Fotocopy surat nikah atau keterangan lain yang menguatkan keabsahan pernikahan Calon Veteran Anumerta
- Fotocopy KK ahli waris
- Surat Keterangan ahli waris calon veteran Anumerta dari Kelurahan/desa
- Pas photo berwarna terbaru 4X6 (10 lembar) tanpa kacamata dan tutup kepala latar belakang merah
- Surat keterangan kematian dari Komandan satuan bagi calon Veteran Pembela dan perdamain
- Surat keterangan kematian dari Kelurahan/desa bagi calon Anumerta PKRI
- Fotocopy Surat Keputusan pemberian pesiun Warakawuri dan Tunjangan anak yatim/piatu bagi calon Anumerta pembela dan peradamain
- Persyaratan masing-masing dibuat 8 rangkap
- Dalam hal calon veteran Anumerta PKRI, pendaftarab dilakukan ahli waris, baik Janda/duda atau anak yang syah
- Calon Veteran Anumerta Pembela dan Perdamaian, pendaftaran dilakukan oleh ahli waris yakni orangtua syah, Janda/duda atau anak yang sah
{ 3 komentar... read them below or add one }
http://healreview.com/index.php/review/142-eliminate-warts-naturally
http://healreview.com/index.php/natural/139-destroyer-of-fatty-foods
healreview.com/index.php/natural/140-sunlight-morning-good-for-health
http://healreview.com/index.php/natural/141-fat-women-watched-by-death
http://healreview.com/index.php/natural/143-overcome-tonsils-with-green-tea
http://healreview.com/index.php/natural/137-7-secrets-of-dates
http://equipstil.com/?p=88
Post a Comment