Bagi masyarakat yang jalan lingkungannya mengalami kerusakan, sebenarnya bisa mengajukan permohonan perbaikan ke pemerintah kota khususnya melalui Dinas Bina Marga. Namun tidak semua warga memahami mekanisme dan prosedural permohonan tersebut.
Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin, Gusti Riduan Sopyani, seperti dikutip dari Metro Banjar mengatakan, masyarakat dipersilakan mengajukan permohonan perbaikan
jalan di lingkungan tempat tinggalnya, tentu dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Silakan ajukan permohonan, lengkapi dengan data-data jalan. Permohonan tersebut disertai tandatangan ketua RT dan lurah. Dengan catatan kawasan tersebut lahan bebas dan sudah diserahkan ke pemerintah kota,” terang Riduan.
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan peninjauan atau survei ke lapangan. Kemudian jika memang kondisinya rusak, akan didata dan dihitung biaya perbaikannya untuk dianggarkan bersama perbaikan jalan-jalan lainnya di kota ini. (*)
Mekanisme Pengajuan Permohonan:- Lahan sudah bebas dan diserahkan ke pemerintah kota
- Masyarakat bisa mengajukan permohonan atas nama ketua RT atau lurah
- Ajukan kepada Pemko Banjarmasin,atau langsung ke kantor Bina Marga Kota Banjarmasin
- Sertakan lampiran data, yaitu ukuran panjang dan lebar serta kondisi
- Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin akan menyusun skala prioritas
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment