OPEN YOUR MIND. Setelah kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena dompet tercecer, Vera, warga Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, jadi kebingungan untuk membuat kartu identitas tersebut, karena dia tidak tahu mengurusnya harus ke mana.
Identitas kependudukan tersebut sangat penting sekali untuk berbagai urusan. Karena merasa tidak paham cara mendapatkan KTP pengganti atau yang baru, sampai beberapa bulan ini, Vera yang berprofesi pedagang, hanya mengandalkan fotokopi KTP yang tersisa.
"Saya bingung mau ngurus permohonan, sebab menurut informasi dari teman, kalau bikin baru harus melampirkan juga surat kehilangan dari kepolisian," kata dia beralasan, seperti diinfokan Metro Banjar.
Malah informasi yang didengar Vera, walaupun mengajukan pembuatan E-KTP baru, juga tidak bakal cepat selesai dan hanya diberi surat keterangan sementara.
"Saya khawatir, surat keterangan sementara itu, akan menghambat urusan, jadi lebih baik saya mengandalkan fotokopi E-KTP yang ada saja dulu," ujarnya.
Sementara Astuti, warga Kuin Utara, mengatakan, pamannya belum memiliki E-KTP, karena tidak kunjung selesai, terpaksa sementara hanya menggunakan identitas sementara dan pamannya tidak berani menggunakan untuk urusan apabila ada persyaratan harus melampirkan fotokopi KTP.
"Paman saya bingung dan bertanya, apakah dengan mengandalkan surat identitas sementara ini bisa berlaku dalam segala urusan, misalnya untuk mengajukan permohonan kredit di bank," papar Astuti, keponakan Bembi.
Astuti juga sudah beberapakali menanyakan kapan selesai E-KTP tersebut, ternyata pihak Kecamatan maupun Dinas Kependudukan tidak bisa memberikan jawaban pasti, hanya meminta untuk menungggu dan apabila selesai akan diserahkan.
Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kota Banjarmasin, Drs M Yusuf Effendi, mengatakan, dalam program E-KTP memang sudah dapat terbaca, masa waktu E-KTP milik warga itu sudah mati atau belum atau telah memegang kartu tersebut.
Apabila yang bersangkutan belum menerima atau kehilangan E.KTP memang sementara ini hanya diberikan surat identitas sementara, sebelum E-KTP selesi ataau sedang diproses cetak di pusat.
Jangan khawatir, yakin Yusuf, untuk beberapa urusan di instansi sudah diberikan surat edaran terkait bahwa dibolehkan menggunakn surat identitas sementara karena E-KTP bersangkutan sedang dalam proses. Instansi antara lain Imigrasi, BPJS dan lainnya sudah mengetahui. Kemungkinan hanya beberapa instansi saja yang mengharuskan persyaratan E-KTP.
Dalam surat identitas sementara itu sebenarnya lengkap dicantumkan keterangan dan nomor induk, alamat, tanggal lahir kependudukannya sama di KK dan nanti tercantum dalam E-KTP dan diberikan keterangan E-KTP sedang diproses. "Bagi yang memagang surat identitas sementara berlaku sampai 31 Desember 2014," jelasnya. (*)
Bisa Bikin di Daerah
SEJAK 2011 sampai ini kewenangan di daerah hanya bertugas merekam data kependudukan untuk E.KTP, sedangkan mencetak masih kewenangan dari pusat. Namun informasi yang didengar, ke depan direncanakan E-KTP akan dicetak di daerah, termasuk di Banjarmasin, namun secara pastinya belum diketahui kapan dilaksanakan, karena di daerah hanya menunggu kepastian dari pusat yang menjadi pengambil keputusan.
"Kalau nanti dilimpahkan ke daerah tentu ada kewenang-kewenangan, peraturan yang dibuat dengan persyaratannya," kata Yusuf.
Diungkapkan Yusuf, berkaitan dengan jumlah E-KTP yang belum dicetak oleh pusat untuk Banjarmasin ada sekitar 20 ribu lembar. Jumlah wajib KTP tersebut semua sudah direkam oleh bagian kependudukan Kota Banjarmasin, bahkan semuanya telah dikirim ke pusat.
Kalau ada masalah atau kendala di pusat belum selesai mencetak, tidak diketahui oleh mereka karena tidak mendapat informasi. Bahkan mereka sendiri tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat.
"Padahal kami sudah beberapa kali menanyakan ke pusat melalui surat, berkaitan dengan selisih rekam sekian yang datang malah sekian, namun tidak ada juga keterangannya," tandas Yusuf. (*)
Persyaratan Membuat E.KTP yang hilang:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Bawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Ajukan ke kecamatan setempat
- Karena Dispencapil belum ada hak cetak E-KTP, pemohon hanya diberikan surat keterangan identitas sementara
- Data penduduk/pemohon E-KTP akan direkam Dispencapil Banjarmasin dan diajukan proses cetak ke pusat
{ 3 komentar... read them below or add one }
ribet juga
http://equipstil.com/?p=37#comment-830
http://gadget-fans.blogspot.com/2014/11/nokia-lumia-800-bidik-kelas-menengah.html
Post a Comment