"Rata-rata yang menjadi korban itu anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun. Seperti pelajar SMP dan SD," ucap Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Ria Ariantyk, seperti dikutip dari Metro Banjar.
Menurut Ria, pelaku dari kekerasan seksual itu sebagian besar dari orang yang dikenal korban, yakni tetangga dan teman sekolah. Diharapkan bagi korban pelecahan atau kekerasan seksual agar jangan membuang waktu.
"Didampingi orangtua, langsung secepat mungkin laporkan ke Polresta Banjarmasin. Dengan laporan cepat, maka pelaku tak sempat kabur dan segera dibekuk petugas," pinta Ria.
Dijelaskan Ria, kasus pelecahan seksual atau perkosaan biasanya meninggalkan traumatik mendalam bagi korban. Untuk itu, proses penyidiknya juga khusus, yakni dilakukan oleh tim PPA Satreskrim Polresta Banjamasin.
"Di satu sisi kita menyidik, di satu sisi juga bagaimana setidaknya bisa membuat tenang korban di hadapan kami. Kalau memang diperlukan, kami akan memanggil psikolog untuk kelancaran penyidikan," ucap Ria.
Menurut Ria, untuk mencegah terjadi kekerasan dan pelecehan seksual di bawah umur, pihaknya selalu bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat, dinas pendidikan dan instansi lain agar ke depan anak-anak perempuan di kota ini setidaknya bisa menjaga diri. "Orangtua pun kita himbau dan punya kesadaran untuk mengawasi pergaulan putri-putrinya," ucap Ria.
"Dari pengalaman yang sudah-sudah, yang menjerumuskan seorang anak menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual itu teman sendiri," ucap Ria.
Dalam menangani kasus pelecehan seksual, lanjut Ria, tentu akan dilihat kasusnya. Jika merupakan kasus pidana tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah lain akan ditempuh jalur damai dengan melibatkan instansi beberapa instansi terkait lainnya.
Menurut Ria, kendala yang dialam penyidik PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, yakni jika tersangkanya itu anak-anak. Penyidik cuma diberi waktu 7 hari dan perpanjangan waktu penyidikan 8 hari. "Waktu ini mepet dan membuat petugas harus kerja ekstra untuk menuntaskan penyidikan," ucap Ria. (*)
Mencegah Pelecahan Seksual Pada Anak Perempuan:
----------------------
* Orangtua wajib tahu pergaulan anak perempuan di sekolah dan lingkungan
* Kenali teman-teman dekat anak perempuan tersebut
* Rata-rata pergaulanlah yang menjemuskan anak-anak ke hal-hal negatif
* Kalau perlu lakukan antar jemput anak perempuan ke sekolah
* Mengarahkan anak ke pergaulan yang positif
Jika Terjadi Kekerasan Seksual:
---------------------------------------------------
* Langsung bawa anak ke PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin
* Buat laporan ke di kepolisian
* Laporan diperkuat saksi
* Korban akan divisum di rumah sakit Bayangkara
* Korban akan diperiksa oleh penyidik PPA
* Laporan sidini mungkin ini agar pelaku tak sempat lari dan segera dibeluk oleh petugas
Sumber:Unit PPA Satreskrim Polresta Banjamasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment