Pengawasan ketenagakerjaan di sebagian kabupaten kota masih lemah. Ini karena tenaga pengawas tenaga kerja sering berbeda kepentingan dengan kepala daerah. Bahkan, dikutip dari Metro Banjar, kabarnya banyak perusahaan yang memberikan laporan fiktif soal gaji dan jumlah karyawan. Saat diperiksa petugas pengawas, nanti petugas pengawas itu malah dipanggil bupati. Ini sangat dilema sekali.
Adapun dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) rata-rata masih menggunakan sistem double cover untuk asuransi. Sebuah perusahaan sudah punya asuransi untuk karyawannya dan mengikutkan sebagian karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kadang sebagian perusahaan masih ragu, apakah fasilitas yang didapat dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai seperti yang diharapkan.
Jumlah penduduk di Kalsel sebanyak sekitar 3,8 juta. Sudah masuk BPJS Kesehatan 32,94 persen. Untuk tenaga kerja formal (wajib lapor ketenagakerjaan) sebanyak 246.219 tenaga kerja. Sementara yang telah masuk empat program baik JKK, JKM, JHTdan JK sebesar 60 persen. (*)
Pelayanan BPJS Ketenakerjaan:
------------------------------------
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
* Jaminan Kematian (JK)
* Jaminan Hari Tua (JHT)
* Pada 1 Juli 2015, ada Jaminan Pensiun
Cara Masuk BPJS Ketenagakerjaan:
----------------------------------------------
* Permohonan kolektif dari perusahaan atau pengusaha
* Untuk iuran 2 persen ditanggung pekerja dan sisanya ditanggung perusahaan atau pengusaha
* Iuran sebanyak 2 persen tersebut nanti dikembalikan lagi ke karyawan untuk jaminan hari tua dll
* Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, pada 1 Juli 2015 semua perusahaan sudah
harus memasukkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Kalsel
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment