Ketua TBM, Hajjah Syahriah mengatakan, agar masyarakat di sekitar tertarik datang ke perpustakaan kecil itu, dia membeli Tabloid Nova, koran Banjarmasin Post, buku cerita, buku agama seperti panduan Salat Tahajud, buku Fikih dan lainnya. "Tiap hari masyarakat yang membaca di sini antara 5-10 orang. Kebanyakan ibu-ibu mencari buku resep, sedangkan anak-anak sekolah senang buku cerita," bebernya.
Selain koran dan buku cerita, di TBM Az Zahra juga ada buku paket C, pelajaran sekolah dan lain-lainnya yang berasal dari bantuan pemerintah pusat.
Diakui dia, dari 14 TBM yang mereka bina, dua diantarannya sudah tidak aktif lagi yakni TBM Rahmat Barito di Sungai Andai dan Harapan Jaya di Jalan H Adenansi. Agar TBM lainnya tetap bertahan, salah satu upaya yang dilakukan adalah meminta pengelola TBM mencari bahan bacaan yang menarik masyarakat dan sesuai kebutuhan masyarakat. "Kalau buku yang disediakan sudah usang, masyarakat tidak akan tertarik datang ke TBM," kata Fendi.
MENDIRIKAN Taman Bacaan Masyarakat (TBM) ternyata cukup mudah bagi masyarakat yang berminat. "TBM merupakan bagian dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kebiasaan masyarakat kalau ingin mengajukannya satu paket dengan kegiatan lainnya seperti mendirikan PAUD, Kelompok Bermain, Pendidikan Keaksaraan dan Pendidikan Setaraan," kata Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal, H Fendi.
Untuk pendiriannya, lanjut dia, persyaratannya sama dengan PKBM dan sebenarnya sangat mudah, asal semua berkas lengkap. Pertama mengajukan surat permohonan ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dengan melengkapi seperti profil lembaga PKBM, fotokopi akta pendirian/notaris, fotokopi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari kelurahan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM Pemko Banjarmasin).
Selain itu, kata dia, ada surat keterangan ketua RT (status tempat PKBM), surat rekomendasi dari Forum PKBM Kota Banjarmasin, surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kecamatan, SKCK dari Kepolisian, fotokopi KTP/SIM dari pimpinan lembaga PKBM dan fotokopi ijazah pimpinan dan pengurus lembaga. Setelah dicek suratnya lengkap, jelas Fendi, pihaknya akan mengecek ke lapangan, apakah sudah sesuai dengan yang tertera dalam permohonan.
"Apabila dalam cekking lapangan tak ada masalah, biasa setelah seminggu surat masuk, izinnya sudah keluar," sebut Fendi.
Ketua TBM Az- Zahra, hajah Syahriah, mengakui mengurus izinnya satu paket dengan PKBM yang meliputi pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan dan satuan PAUD sejenis serta pelatihan keterampilan masyarakat dan Taman Bacaan Masyarakat. "Kami mendirikan Taman Bacaan Masyarakat pada 2007 lalu," katanya. (mtb)
-----------------------------------------------------------------------------------
Syarat Mendirikan Taman Baca Masyarakat/PKBM:
- Surat permohonan izin operasional dan lembaga PKBM
- Profil lembaga PKBM
- Fotokopi akta pendirian/notaris
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari kelurahan dan Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM Pemko Banjarmasin)
- Surat keterangan ketua RT (status tempat PKBM)
- Surat rekomendasi dari Forum PKBM Kota Banjarmasin
- Surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kecamatan
- SKCK dari Kepolisian
- Fotokopi KTP/SIM dari pimpinan lembaga PKBM
-.Fotokopi ijazah pimpinan dan pengurus lembaga
Bacaan Disukai: Buku cerita, resep masakan, agama dan pengetahuan umum
------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber: Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Bidang Paud dan PNFI serta Taman Bacaan AZ Zahra
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment