Menurut Drs A Nur Iskandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Potensi dan Partisipasi Sosial Masyarakat pada Dinas Sosial Provinsi Kalsel (Dinsos Kalsel), ketentuan atau syarat pendaftaran yayasan atau organisasi sosial yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 40/HUK/KEP/X/1980 Tentang Organisasi Sosial.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa organisasi sosial itu berkegiatan dan ada bangunan fisiknya. Untuk itu, hal paling utama harus memiliki akta notaris pendirian atau mendapat izin dari pemerintah setempat. Hal kedua agar yayasan atau organisasi sosial itu bergerak secara berkesinambungan, adalah harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sebab dari situ akan terlihat visi dan misinya.
Selanjutnya, kapasitas/daya tampung yayasan atau organisasi sosial itu. Organisasi itu harus pula mempunyai tempat pelayanan secara administrasi dan operasional, mempunyai struktur kepengurusan, minimal terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai kebutuhan.
Kemudian organisasi sosial atau yayasan harus memperhatikan usia, pendidikan, potensi dan kemampuan anak asuhnya atau sasarannya dalam menjalankan usaha di bidang kesejahteraan sosial. "Sasaran kerja organisasi atau yayasan itu garapannya sangat luas, di antaranya penyantunan anak terlantar, lanjut usia, penderita cacat, jompo. Makan perlu menyesuaikan usia dan potensi. Di Kalsel saat ini yang paling banyak yayasan atau panti asuhan yatim piatu," sebut Iskandar.
Tidak kalah pentingnya, yayasan atau organisasi sosial harus mempunyai modal kerja berupa dana, benda tak bergerak atau benda bergerak untuk keperluan kegiatan sosial guna mencapai sasaran. Setidaknya punya dana operasional, baik yang didapat melalui iuran atau donor anggota, bantuan pemerintah, bantuan perusahaan, bantuan masyarakat, bantuan luar negeri, zakat, infak atau sedekah serta hasil pengumpulan uang atau barang melalui pertunjukan amal.
"Keuangan organisasi ini harus diperoleh dan bersumber berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh dari hasil korupsi, kolosi atau nepotisme," Iskandar mengingatkan. Diarmenegaskan pemerintah tidak akan memberikan izin atau surat rekomendasi, sebelum melakukan pengecekan di lapangan, apakah bangunan fisik, pelayanan dan data jumlah yang dilayani sudah tersedia dan benar-benar ada, sesuai usia dan potensi penghuninya.
"Sebab ada saja yang dilaporkan berjumlah 20 anak. Tapi ternyata kenyataannya berbeda," Iskandar menyesalkan.
Sebenarnya, sambungnya, itu karena keterbatasan sarana prasarana. Namun seharusnya tidak memaksakan menampung tanpa didukung sarana prasarana yang memadai. "Anak panti itu harus selalu dipantau perkembangannya tiap saat," ujar Iskandar. (mtb)
Dapat 'Honor' Rp 250 Sebulan
DINAS Sosial Provinsi Kalimantan Selatan (Dinsos Kalsel) punya lima Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), dengan berbagai macam sasaran. Di antaranya Panti Sosial Tresna Werda, Panti Sosial Anak Putus Sekolah, Panti Sosial Tuna Netra, Panti Sosial Asuhan Budi Mulia dan Panti Sosial Karya Wanita.
Kelima panti itu, ujar Nur Iskandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Potensi dan Partisipasi Sosial Masyarakat pada Dinsos Kalsel, masih minim daya tampung dan belum maksimal karena keterbatasan sarana prasarana dan anggaran.
Selain itu, sambung dia, mekanisme menjadi peserta di lima UPT tersebut sangat ketat, sebab harus berdasarkan rekomendasi dinsos kabupaten/kota di Kalsel. Itu pun, lanjutnya, dinsos kabupaten/kota harus lebih dahulu mengonfirmasi apakah ruangnya memadai. Sebab, kalau ruang penuh, pemohon akan masuk dalam daftar tunggu.
"Di Kalsel, yayasan atau organisasi sosial yang dominan berupa panti asuhan anak. Sebab kondisi kerawanan sosial di Banjarmasin paling banyak anak yatim piatu," katanya.
Iskandar menambahkan, saat pihaknya tengah mengader sejumlah Petugas Tenaga Sosial Kecamatan (PTSK). Sebelumnya sebanyak 119 orang tersebar di kecamatan untuk memfasilitasi dan mendata kerawanan sosial yang terjadi di daerahnya.
"Kami hanya memberikan tali asih sebesar Rp 250 ribu. Memang kalau diukur tidak memadai untuk satu bulan. Tapi para pekerja itu memang sukarela dan ikhlas berjuang tanpa pamrih," pungkasnya. (mtb)
Syarat Pendaftaran Yayasan/Organisasi Sosial
di Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
----------------------------------------------
-Mempunyai akta pendirian/keterangan dari pemerintah setempat.
-Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
-Mempunyai tempat untuk pelayanan administrasi/operasional.
-Pengurus minimal ketua, sekretaris, bendahara serta seksi sesuai kebutuhan.
-Punya program di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
-Modal kerja berupa dana operasional.
-Administrasi kegiatan.
-Sasaran kerja atau garapan yang jelas.
-Sejarah berdirinya organisasi sosial
-Terdaftar di dinas/instansi sosial setempat.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment