"Kami nonprofit. Artinya tidak memungut biaya dari masyarakat. Prosedurnya juga sangat simpel, tinggal datang saja ke kantor kami," ujar Kasi Penerangan hukum dan humas Kajati Kalsel, Rajendra D Wiri Tanaya SH.
Menurut dia, pelayanan ini tidak berbeda dengan para pengacara hukum, baik kasus pidana maupun kasus yang berkaitan dengan hukum perdata. Tujuannya agar publik mengetahui hukum. Keberadaan penyidik di kajati atau kajari, bisa beralih menjadi pengacara negara untuk kasus perdata yang membelit instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.
Untuk mendapatkan pertimbangan masalah hukum pidana maupun perdata, menurut Rajendra, warga bisa datang langsung ke Kajati Kalsel di Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin Tengah, setiap jam kerja. Selain itu, dia menyatakan, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk urusan perkara-perkara yang terindikasi kasus korupsi.
Pasalnya, tidak semua proyek yang ada di masyarakat bisa dideteksi anggotanya di lapangan. Makanya, peran serta masyarakat sangat penting untuk menginformasikan kepada pihaknya, jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi.
Caranya, ungkap Rajendra, publik tinggal membuat surat laporan informasi yang ditujukan kepada Kepala Kajati Kalsel. Laporan itu hendaknya berisi tentang kegiatan proyek dan letak proyek yang diduga terindikasi korupsi, misalnya tentang pekerjaan jalan. "Jika jalan tersebut tidak sesuai dengan papan pengumumman atau plang proyek, warga bisa menyampaikan laporan tersebut," katanya.
Sebab, lanjut Rajendra, sesuai dengan keputusan presiden Republik Indonesia, setiap pengadaan barang dan jasa harus mencantumkan papan proyek pengerjaan.Identitas pelapor harus lengkap disertai nomor kontak yang bisa sewaktu-waktu dihubungi. Kejati akan menjamin kerahasian data pelapor. "Ini, agar laporan yang disampaikan kasusnya naik ke tingkat penyelidikan," jelas dia.
"Kami banyak mendapatkan surat kaleng terkait indikasi korupsi ini. Tapi, jika laporan tersebut disertai data permulaan, akan kami jadikan bahan. Istilahnya pengumpulan bahan keterangan," pungkasnya. (mtb)
Dibuka Bila Tahap Penyidikan
Kejaksaan juga tidak bisa berbuat banyak tanpa informasi dari publik Kalsel. Ini juga telah diatur dengan Undang-Undang 31 Tahun 2009 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peran Serta Masyarakat.
Kasi Penerangan Hukum sekaligus Humas Kajati Kalsel, Rajendra D Wiri Tanaya, SH, mengaku dengan Undang-Undang keterbukaan publik ini, pihaknya menyediakan meja informasi. Meja informasi itu, di ruang kerjanya untuk menerima keluhan atau indikasi dugaan terkait pembangunan sarana dan prasarana publik setempat.
"Masyarakat boleh menyampaikan informasi pembangunan di daerahnya, jika dinilai ada dugaan indikasi korupsi kepada pihak kami," tegas mantan Kasi Pidana Umum Kejari Yogyakarta ini, kemarin.
Setelah diterima, apakah publik atau pemberi laporan bisa mencari tahu perkembanganya? Untuk ini, Rajendra mengaku setiap laporan yang masuk akan diberikan tanda terima oleh pihaknya. Biasanya sesuai KUHAP, untuk tahap penyelidikan, perkembangan kasus dari laporan publik tadi, belum bisa diberikan informasinya, karena masih bersifat rahasia.
Berbeda, jika sudah pada tahap penyidikan, pihaknya bisa memberikan informasi siapa yang dipanggil menjadi saksi dan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, bebernya. (mtb)
Layanan Hukum Kejaksaan
Cara Berkonsultasi:
- Pemohon ke kantor kejati atau kejari kota/kabupaten
- Ungkapkan keluhan atau permasalahan yang dihadapi
- Kasus yang dihadapi bisa pidana atau perdata
- Pemohon tidak dipungut biaya
- Kejati/kejari bisa menjadi pengacara negara untuk instansi pemerintah, BUMN dan BUMD
- Jika ada temuan dugaan korupsi, sampaikan informasi secara tertulis, ditujukan kepada Kajati Kalsel
-Temuan dugaan korupsi itu dilengkapi data permulaan, seperti foto dan alamat proyek dan pelaksana proyek
- Identitas pelapor dirahasiakan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi
Sumber: Humas Kejati Kalsel
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment