Untuk itulah karena hewan ternak harus dipastikan terlebih dahulu kesehatannya sebelum keluar atau masuk Baik lewat jalur darat, udara, maupun air. Hewan ternak yang menderita sakit rentan menyebarkan virus
Dinas Peternakan Provinsi sangat berkepentingan memberikan surat rekomendasi kepada pemilik hewan ternak semisal unggas, yang meliputi ayam pedaging atau ayam petelur yang akan masuk atau keluar dari dan ke wilayah tersebut.
Kepala Seksi Usaha dan Pengolahan Hasil Dinas Peternakan Provinsi Kalsel, Wuri Handayani SPt mengatakan, jika prosedurnya membawa hewan ternak belum dipenuhi, maka hewan tersebut tidak bisa masuk atau melintas di wilayah Kalsel.
Menurutnya banyak warga yang tidak mengetahui prosedur lalu lintas hewan ternak atau hewan piaraannya kalau ingin membawa keluar atau masuk ke daerah Kalsel. Begitu mau berangkat, baru repot mengurus izinnya dan ada juga yang bertanya lebih dahulu sebelum membawa hewannya naik pesawat.
Sesuai ketentuan, hewan ternak, bibit ataupun hasil dari hewan itu sendiri meliputi kulit sapi, daging beku, harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Peternakan Provinsi setempat karena bersifat lintas provinsi.
Hal itu kata Wuri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Lalu Lintas Hewan Ternak. "Jika tidak diawasi secara ketat, hewan ternak sangat berpotensi menularkan penyakit, seperti virus flu burung yang bisa menular kepada manusia dan ini sangat berbahaya," kata Wuri, Senin (2/1).
Syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut sangat gampang dan tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon cukup datang ke kantor Dinas Peternakan Provinsi Kalsel di Jalan Sudirman, Kota Banjarbaru.
Kemudian mengisi formulir yang telah tersedian dan dilengkapi berkas berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Prosedur ini juga secara garis besarnya sama dengan pemohon hewan ternak yang akan mengirimkan hasil peternakannya keluar daerah Kalsel.
Ditanya prosedur mendapatkan surat rekomendasi bibit ayam pedaging, Wuri mengatakan prosedur bibit ayam pedaging maupun ayam petelur jika masuk di Kalsel juga harus memenuhi ketentuan.Harus ada surat rekomendasi karena di Kalsel ini, hewan harus bebas dari potensi penyakit dan untuk menyatakan bebas itu harus memiliki surat rekomendasi dinas terkait.
Diakui Wuri tidak semua peternak mengetahui prosedurnya. Apalagi peternak ayam atau pengumpul ayam yang tidak masuk plasma. Untungnya saat ini di Kalsel untuk pengadaan bibit ayam pedaging maupun ayam petelur sudah tersedia di dalam daerah.
Ini karena ada sekitar tujuh perusahaan penetasan ayam pedaging maupun ayam petelur yang mendapatkan surat rekomendasi dan sudah pula menerima surat keterangan kesehatan hewan ternak unggas. Menurut Wuri, peternakan ayam saat ini sudah menjadi industri mandiri dan sudah sesuai standar jaminan mutu perusahaan penetasan sehingga pemerintah tidak terlalu mencampuri.
Apalagi, imbuhnya setiap perusahan penetasan, atau penyedia pakan ternak sudah bermitra dengan para peternak, biasanya perusahaan ini disebut inti dan para peternak disebut plasma yang bekerjasama di berbagai tempat di Kalsel.
"Biasanya kerjasamanya dalam bentuk inti dan plasma. Mereka ini yang tidak terpengaruh dengan kenaikan harga ayam dipasaran. Berbeda dengan peternak mandiri karena keperluannya cukup dilayani para broker pengumpul yang dibawahnya lagi atau para pengecer," katanya. (mtb)
KEPALA Bidang Usaha Dinas Peternakan Provinsi Kalsel, HM Sulhan Yuseran menegaskan, peternak atau pengusaha yang mengirimkan day old chicken (DOC) atau anak ayam berumur sehari wajib mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya.
"Kami tidak menolerir hewan ternak yang masuk di Kalsel begitu juga sebaliknya yang dikirim ke luar Kalsel jika tidak memiliki surat rekomendasi," katanya.
Menurutnya, kesehatan hewan bisa dinyatakan tidak berpotensi menyevbarkan virus harus melalui pemeriksaan dokter hewan. Setelah ada surat hewan ternak atau unggas tersebut dinyatakan bebas penyakit, baru dikeluarkan surat rekomendasi dinas peternakan. "Surat ditu dinamakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ujar Sulhan.
Prosesnya sangat sederhana dan tidak berbiaya. Oleh karena itu kata Sulhan, masyarakat lebih baik menyelesaikan adminitrasi hewannya sebelum ditahan pihak Balai Karantina Hewan. "Lalu lintas hewan ternak saat ini memang tidak longgar. Ini sebagai antisipasi virus flu burung dan virus yang ditularkan hewan piaraan lainnya," tandasnya. (mtb)
Prosedur Surat Rekomendasi Menerima Hewan Ternak
* Pemohon datang sendiri ke kantor Dinas Peternakan Kalsel di Jalan Sudirman, Banjarbaru
* Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku
* Mengisi formulir isian yang disediakan pihak Dinas Peternakan Provinsi Kalsel, memuat asal hewan, jenis
* Membawa Dokumen dari Dinas Peternakan asal Hewan berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
* Pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis
Peosedur Surat Rekomendasi Mengirim Hewan Ternak
* Pemohon datang sendiri ke kantor Dinas Peternakan Kalsel di Jalan Sudirman, Banjarbaru
* Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku
* Mengisi formulir isian yang disediakan pihak Dinas Peternakan Provinsi Kalsel, memuat asal hewan, jenis
* Membawa sampel hewan yang akan dikirim jika lebih dari satu. Jika seekor hewan langsung dibawa untuk
* Pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis
Sumber data : Dinas Peternakan Kalsel
{ 2 komentar... read them below or add one }
oh ... begitu ya, informasi ini menarik sekali ya, saya baru tahu sob, thanks ^_^
Stupid monkey: ok gan, sama2..
Post a Comment