"Putri saya yang berusia tujuh tahun sempat sulit bernapas saat terkurung di dalam lift. Walaupun sudah digedor-gedor dari dalam, tapi petugas keamanan kurang sigap bertindak. Anak saya hampir lemas baru mereka bisa membuka paksa lift yang macet itu," cerita warga Gatot Subroto Banjarmasin ini.
Wahyudi sangat menyayangkan, di hotel yang cukup berkelas ternyata liftnya sampai macet. Apalagi hingga kini putrinya masih trauma, tidak mau lagi naik lift.
Lift, eskalator maupun mesin-mesin adalah peralatan teknis. Untuk mencegah kejadian seperti yang dialami Wahyudi terulang, sebaiknya perusahaan pemilik alat teknis meminta izin pengesahan dari dinas tenaga kerja setempat.
Kasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinsosnaker Kota Banjarbaru, Gusti Syaiful mengimbau semua perusahaan yang menggunakan peralatan teknis agar melakukan sertifikasi. Hal itu sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun proses pemeriksaan dan pengujian mesin dilakukan oleh pegawai pengawas spesialis sesuai bidang masing-masing. Peralatan teknis yang harus mendapat izin pengesahan adalah pesawat tenaga produksi, instalasi, bejana bertekanan dan pesawat uap."Lift termasuk kategori pesawat angkut dan angkat. Penggunaannya juga perlu izin pengesahan," kata Syaiful.
Syaiful mengatakan, sekitar sebulan lalu, terjadi ledakan di pabrik sarung tangan di Pelaihari, Tanahlaut. Penyebabnya katup pengaman tidak berfungsi saat tekanan melebihi kapasitas.
Di sinilah pentingnya pemeriksaan dan pengujian mesin dalam rangka mencegah terjadi kecelakaan. Izin pengesahan peralatan teknis menjadi syarat alat layak atau tidak untuk digunakan.
Jika sampai terjadi gangguan dampaknya sangat kompleks. Selain bisa menghambat proses produksi, perusahaan juga mengalami kerugian karena aset menjadi rusak. Selain itu gangguan pada alat teknis bisa mengakibatkan orang lain cacat bahkan kehilangan nyawa.
"Persyaratan izin pengesahan pemakaian peralatan teknis tidak rumit. Cukup membawa bukti keabsahan perusahaan, gambar konstruksi, sertifikat alat dan pabrik yang memproduksi. Pemohon tidak dikenai biaya apa pun," ujar Syaiful.
Diperlukan alat bantu untuk pemeriksaan dan pengujian mesin. Apabila dinas tenaga kerja tidak punya alat yang diperlukan, ada perusahaan jasa K3 swasta. Sesuai peraturan, pengujian boleh dilaksanakan oleh pihak ketiga. "Tapi, hasil pemeriksanaan yang dilakukan pihak ketiga itu diserahkan ke dinas tenaga kerja untuk disahkan," ujarnya.
Lamanya pengujian sekitar tiga hari sampai seminggu. Jika tidak ada masalah, izin pengesahan penggunaaan peralatan teknis bisa langsung dikeluarkan. (mtb)
Punya Tenaga Teknis Sendiri
IZIN pengesahan pemakaian peralatan teknis diajukan perusahaan ke dinas tenaga kerja. Setelah itu, dinas tenaga kerja akan mengutus pegawai pengawas ketenagakerjaan yang telah mendapat pendidikan khusus. Mereka independen dan berkompeten di bidangnya.
"Pegawai pengawas spesialis itulah yang berwenang melakukan pemeriksaan dan pengujian objek-objek keselamatan dan kesehatan kerja," kata Kabid Pengawasan Tenaga Kerja, Dinsosnaker Banjarbaru, Nurdin.
Pemeriksaan bertujuan agar tidak terjadi masalah pada mesin yang bisa menyebabkan tenaga kerja atau orang lain mengalami kecelakaan. "Intinya, izin pengesahan pemakaian peralatan teknis untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja," kata Nurdin.
Setelah uji kelayakan terpenuhi, baru dinas tenaga kerja mengeluarkan izin pengesahan. Menurut Nurdin, dulu pengurusan izin pengesahan pemakaian peralatan teknis pernah dikenai tarif. Tiap daerah berbeda-beda, ditetapkan melalui peraturan daerah.
Tapi, belakangan dibatalkan oleh Mendagri atas pertimbangan Kementerian Tenaga Kerja. Retribusi ditiadakan dalam rangka pengembangan dan kemajuan dunia usaha.
Nurdin mengatakan, selama ini kesadaran pengusaha untuk mengajukan izin pengesahan pemakaian peralatan teknis cukup tinggi."Setiap tahun kita melakukan sosialisasi tentang K3. Bahkan, pegawai pengawas langsung ke lapangan untuk memberikan bimbingan," ucapnya.
Bahkan, beberapa perusahaan punya tenaga teknis K3 sendiri. Kendati demikian, perusahaan tetap harus melapor dan bekerja sama dengan pegawai pengawas dinas tenaga kerja setempat. (mtb)
-----------------------------------------------------
Prosedur Izin Pengesahan Peralatan Teknis
* Pihak perusahaan mengajukan permohonan ke Disnaker setempat
* Melampirkan bukti keabsahan perusahaan
* Memperlihatkan gambar konstruksi
* Sertifikat peralatan teknis dan pabrik yang memproduksi
* Kepala Disnaker menunjuk pegawai pengawas spesialis untuk
memeriksa dan menguji mesin
* Setelah memenuhi kelayakan, izin pengesahan langsung dikeluarkan
* Pemohon tidak dikenai biaya.
* Pesawat tenaga produksi
* Instalasi
* Bejana bertekanan
* Pesawat uap
-------------------------------------------------------
{ 2 komentar... read them below or add one }
Rasa mambari takutan...
Jangan dibari takutannya, kena habis, ha3
Post a Comment