Untuk memeroleh kartu putih itu, baik membuat kartu baru atau memperpanjang, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Feri Arman, salah seorang yang membuat kartu tersebut, terpaksa harus balik lagi ke rumahnya, lantaran persyaratannya ada yang kurang.
Pria yang baru lulus dari SMK YPT Banjarmasin itu, memang baru pertama kali ingin memiliki KTPK. "Kartu itu rencananya buat melamar kerja di salah satu perusahaan swasta di bidang otomotif di Banjarbaru," katanya.
Sementara Ahmad Baidawi yang mempunyai kartu putih dari Jawa, dan berniat melamar pekerjaan di Banjarmasin, mengurus masa perpanjangan kartu tersebut di kota ini. "Aku hanya memperpanjang, tapi boleh gak ya?" tanyanya, ketika ditemui di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin.
Kepala Dinsosnaker Banjarmasin H Syamsul Rizal, melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Nasaruddin mengatakan kartu pencari kerja sangat penting bagi seseorang yang ingin mencari pekerjaan.
Menurut dia, untuk mengurus kartu tanda pencari kerja baru atau perpanjangan tidaklah sulit. Yang bersangkutan datang langsung ke kantor Dinsosnaker dengan membawa berkas persyaratan dengan lengkap.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan kartu tanda pencari kerja yakni membawa ijazah asli mulai SD hingga jenjang terakhir serta fotokopi ijazah.
Kemudian membawa transkrip nilai yang dilegalisasi, serta membawa aslinya untuk diperlihatkan apabila diminta. Membawa KTP asli dan fotokopinya. Melampirkan pasfoto ukuran 3x4 sentimeter sebanyak dua lembar.
Jika syarat-syaratnya lengkap, maka KTPK dapat diterbitkan. Jangan lupa, lanjut Nasaruddin, apabila sudah mengantongi kartu putih itu sebaiknya dilegalisasi dalam jumlah banyak.
Kartu itu dapat digunakan untuk syarat melamar di berbagai instansi. Jadi jika dilegalisasi cukup banyak, pemiliknya tak perlu bolak balik ke kantor Dinsosnaker.
Diterang dia, kartu itu berlaku selama dua tahun. "Nanti setelah masa berlaku habis, bagi pencari kerja bisa melakukan perpanjangan kartu putih tersebut," ujarnya.
Prosedur perpanjangannya, sambung Nasaruddin, juga harus datang sendiri ke kantor Dinsosnaker dengan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, pasfoto terbaru, serta dokumen kartu putih terdahulu.
Proses pembuatannya juga tidak memerlukan biaya. "Biaya kartu tanda pencari kerja baru atau perpanjangan itu sendiri disediakan gratis untuk para pencari kerja. Hal yang sama juga berlaku untuk proses legalisasi kartu tersebut," ujarnya.
Untuk prosedurnya, Nasaruddin menjelaskan, pemohon mendatangi loket di kantor Dinsosnaker yang melayani pembuatan kartu tanda pencari kerja.
Pemohon diminta mengisi data pribadi secara langsung dalam formulir AK 2. Data yang diisi akan diperiksa kembali oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada data yang salah, foto pemohon akan dipasang pada kartu tanda pencari kerja.
"Selanjutnya KTPK itu akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang. Kemudian diserahkan kepada pemohon," paparnya.
KTPK itu sebaiknya segera difotokopi untuk dilegalisasi oleh petugas berwenang. Jumlah fotokopi yang dilegalisasi sebaiknya sesuai kebutuhan, yang akan diserahkan dalam proses melamar pekerjaan.
Bagi pencari kerja diimbau untuk melapor setiap enam bulan sekali. Laporan itu untuk mengetahui bahwa pencari kerja tersebut sudah diterima kerja atau tidak.
Selain itu juga berfungsi untuk aktif tidaknnya kartu kuning tersebut. "Bila tidak diaktifkan atau absen, maka perusahaan tentu tidak akan menerima," katanya. (mtb)
Pakai KTP Sementara
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Banjarmasin H Syamsul Rizal, melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Nasaruddin mengatakan, bagi para pendatang yang ingin melakukan pembuatan KTPK bisa dilakukan dengan diubah menjadi yang baru, selama yang bersangkitan memiliki KTP lokal Banjarmasin.
Bila tidak ada tidak ada KTP, maka yang bersangkutan bisa meminta surat keterangan domisili sementara dari kelurahan setempat.
Bagi pencari kerja dari luar yang sudah mempunyai kartu putih, sambungnya, maka pihak Dinsonaker hany bisa memberikan kewenangan untuk dilakukan absen (mencatat laporan). "Kalau diubah, ya, harus buat baru dengan menyertakan KTP sementara tadi," ujar nasaruddin.
yang penting mereka harus terdaftar dan aktif melakukan registrasi ulang atau absen. Dengan begitu, bisa dideteksi seberapa besar jumlah pencari kerja di Banjarmasin yang masih tidak bekerja.
Januari hingga Mei 2011 ini, Dinsosnaker mendata ada sekitar 1.500 pencari kerja yang telah membuat kartu putih. Dari sebanyak itu, hanya 10 persen yang diketehui sudah bekerja tetap. (mtb)
Prosedur Penerbitan KTPK
- Formulir diserahkan ke petugas loket
- Kartu tanda pencari kerja ditandatangani dan distempel petugas berwenang.
- Kartu tanda pencari kerja (KTPK) diterbitkan
Pembuatan Baru
- Ijazah asli dan fotokopinya dilegalisasi sesuai jenjang pendidikan
- Transkrip nilai yang telah dilegalisasi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Biaya gratis
Catatan: Bagi pendatang bisa menggunakan KTP sementara
Syarat Perpanjangan:
- Membawa kartu Putih terdahulu
- Datang sendiri
- Pasfoto terbaru
- Lampirkan bila ada sertifikat keahlian
Sumber: Dinsosnaker Kota Banjarmasin
{ 2 komentar... read them below or add one }
Belum pernah baurusan wan surat2 / krtu kaya ini nah pa..
Makasih pa Royan Menambah wawasan :)
ok sama-sama..
Post a Comment