Home » sporadik » Teliti Sebelum Beli Tanah Kavling
Teliti Sebelum Beli Tanah Kavling
Diposkan oleh Unknown on Saturday, July 2, 2011
BISNIS tanah kavling sekarang ini cukup marak. Peminatnya pun lumayan banyak. Warga sangat antusias membeli tanah kavling karena merupakan salah satu investasi menguntungkan. Apalagi harga jual tanah setiap tahun terus meningkat.
Saidi, warga Kayutangi Banjarmasin, telaten membayar cicilan tanah kavling. Bahkan, begitu dapat rezeki dia buru-buru melunasi kreditnya yang tinggal setahun lagi.
"Tadinya, saya kira kalau sudah lunas bisa langsung mengurus pemecahan sertifikat. Maksudnya, supaya tidak was-was lagi. Tapi, kata pihak pengelola tanah kavling harus serentak, tak bisa sendiri-sendiri," kata Saidi.
Dia mengaku agak kecewa dengan kenyataan itu. Soalnya, andai sudah bersertifikat atas namanya, dia bisa menjual kembali tanah itu atau membangun rumah di atasnya. Kalau surat tanah kavling yang dibelinya masih jadi bagian sertifikat induk, Saidi khawatir di belakang hari timbul masalah.
"Jika tahu dari awal harus menunggu yang lain, baru bisa mengurus pemecahan sertifikat, saya tidak akan melunasi. Lebih baik uangnya digunakan untuk keperluan lain," keluhnya.
Kasi Pembebanan, Peralihan Hak (PPH) dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Fitri Zam-zam, mengatakan, salah satu kelemahan warga adalah kurang teliti ketika hendak membeli tanah.
Menurut dia, saat hendak membeli tanah kavling secara kredit, lelbih baik tanyakan dulu apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum. Jika tanah dilengkapi sertifikat, cari tahu siapa pemegang hak atas tanah tersebut. Kalau ternyata atas nama orang lain, lihatlah perjanjian kerjasama dengan pengusaha atau pengelola tanah kavling.
Terutama mengenai pemecahan sertifikat, perlu ditanyakan biaya, proses, akte jual beli dan siapa yang menanggung biaya balik nama. "Setelah itu tidak ada salahnya melakukan klarifikasi ke BPN tentang sertifikat tanah tersebut. Kalau pemegang hak atas nama pengusaha tanah kavling, berarti pembeli sudah yakin," ujar Fitri Zam Zam.
Bagi pengusaha tanah kavling, Fitri menyarankan agar mendapatkan izin peralihan penggunaan tanah (IPPT) di BP2T setempat. Di situ diatur standar tanah kavling minimal 160 meter persegi (10x16 meter), menyiapkan jalan dengan lebar delapan meter. Selain itu, menyediakan tanah kavling kosong untuk fasilitas umum agar bisa digunakan pembeli tanah untuk membangun pos ronda atau tempat penitipan anak (TPA).
Menurut Fitri, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari, pengusaha sebaiknya lebih dahulu memecah sertifikat tanah kavling. Biaya peemcahan bisa dibicarakan dengan pembeli dan dibuatkan perjanjian.
"Jika ada pembeli yang melunasi kredit, pengusaha tinggal menyerahkan sertifikat dari hasil pemecahan. Soalnya, tiap konsumen berbeda-beda masa pelunasannya," ujarnya.
Fitri mengatakan, tidak benar pemecahan sertifikat baru bisa dilakukan saat semua pembeli melunasi harga kredit tanah. Menurut dia, cara itu hanya dalih dari pengusaha tanah kavling. (mtb)
Paling Lama 40 hari
SERINGKALI terjadi tanah kavling yang dijual dengan cara kredit statusnya masih milik orang lain. Jika pengusaha tanah kavling tidak menyelesaikan perjanjiannya, pemilik tanah tidak mau menyerahkan sertifikat asli.
"Bisa pula pemecahan sertifikat sudah dilakukan, tapi pemilik tanah tidak mau menandatangani akte jual beli. Masalahnya, pihak pengavling tidak menunaikan kewajibannya. Setiap bulan dia menerima uang cicilan dari konsumen, tapi tidak diserahkan pada pemilik tanah," ujar Kasi PPH dan PPAT Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Fitri Zam Zam.
Kenapa sertifikat tanah harus dipecah dulu? Menurut Fitri, pernah terjadi sertifikat induk tanah yang dikavlingkan digadaikan di bank. Saat tanah kavling sudah habis terjual, pengusaha malas menebus kembali sertifikat di bank. Akibatnya, konsumen yang dirugikan.
Hal yang menyulitkan pembeli atau kreditur tanah jika pemegang hak atas tanah yang dikavlingkan meninggal dunia. Sementara pengusaha tanah kavling malas mengurus pergantian haknya.
Fitri mengatakan, pemecahanan sertifikat adalah sertifikat induk dibagi menjadi beberapa sertifikat baru sesuai jumlah tanah kavling. Berbeda dengan pemisahan sertifikat, yakni sertifikat induk masih ada, hanya sebagian yang dibuatkan sertifikat baru.
Menurut pria yang akrab disapa Dewa Pahuluan ini, proses pemecahan sertifikat cukup mudah. Pemohon tinggal menyampaikan sertifikat induk dan IPPT yang dikeluarkan oleh BP2T. "Selanjutnya, BPN akan melaksanakan pengukuran sesuai dengan denah (site plan) yang diizinkan pemerintah kota," ucapnya.
Syarat lainnya, yakni membawa fotokopi KTP pemilik tanah, mengisi formulir yang disediakan, membayar pemasukan negara bukan pajak (PNBP) untuk biaya pendaftaran dan pengukuran sesuai luas tanah kavling.
Berdasarkan standar pelaksana operasi pertanahan (SPOP), paling lama proses pemecahan sertifikat 40 hari selesai.
"Itu kalau berbentuk sertifikat. Jika berupa segel, entah itu surat keterangan tanah atau
sporadik, berarti harus mengajukan pembuatan sertifikat. Prosesnya jauh lebih panjang dan biayanya pun lebih tinggi, karena itu permohonan hak pertama kali," kata Fitri. Makanya, sebelum mengkredit tanah kavling disarankan teliti dulu apakah masih berupa segel atau sudah berbentuk sertifikat. Fitri mengatakan, itu akan berimbas pada biaya yang harus dikeluarkan konsumen. (mtb)
------------------------------------------------------
Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah
* Melampirkan sertifikat induk
* Memperlihatkan izin peralihan pengunaan tanah (IPPT)
* Membawa fotocopi KTP pemilik tanah
* Mengisi formulir yang disediakan BPN
* Membayar biaya pendaftaran dan pengukuran
* Paling lambat 40 hari sertifikat baru diterbitkan
--------------------------------------------------------
Label:
IPPT,
kavling,
sertifikat tanah,
sporadik
{ 8 komentar... read them below or add one }
mas bro, artikelnya menarik sekali. ini yang saya butuhkan. Lagi bingung ni mau beli tanah kavling. Tanya mas, maksudnya tanah berupa segel dan tanah berupa sertifikat tu kayak gimana ya?
Makasih mas jawabannya
Blogger Afif: setahu saya segel itu surat tanah dengan tingkatanan kekuatan hukumnya masih lebih rendah dibanding sertifikat. Tapi maish lebih baik daripada tanah tak dilengkapi surat sama sekali :)
izin bertanya?
apakah dalam proses pemecahan tanah kavling yang kita dapatkan surat akte jual beli atas nama pembeli atau langsung SHM atas nama pembeli?
dan klo kita beli tanah kavling dan belum bayar lunas dan diminta dana untuk pemecahan surat tetapi KTP pembeli nanti diserahkan pas lunas dan surat aktenya jadi setelah 2 bulan..apakah proses tersebut benar atau salah...? trimz
degleoce: Sepengetahuan saya, jika masih dalam proses belum mendapatkan SHM, kecuali setelah proses selesai.Untuk pertanyaan kedua, biasanya yang menangugng biaya pemecahan sertifikat adalah pengelola kavling.
mo nanya nih mas,saya sdh beli tanah kapling dan sdh saya dirikan rumah. Tanah saya ada di tengah2,waktu tetangga kanan kiri sy ajak utk ngurus pemecahan sertifikat,mrk menolak dgn alasan tak ada dana. Jk sy ngurus sndiri pemecahan sertifikat tanah a.n sy sndiri,apakah artinya sy hrs buat 2 sertifikat baru? 1 utk sy,dan 1nya a.n pemilik tanah sblumnya? perlu diketahui bhw tanah induk sdh bersertifikat dan sy jg rutin mmbayar SPPT. Trims atas jawabanya
abunzal: Setahu saya, kalau sudah ada sertifikat induk lebih mudah untuk memecah sertifikat. Sementara tetangga kanan dan kiri hanya sebagai saksi. Lain halnya kalau tanah kaving yang belum lunas sepenuhnya. Biasanya pemilik kavling menunggu angsuran semua nasabahnya beres baru bikin sertifikat induk lalu dilanjut memecah sertifikat.
selamat sore, saya ary, pendatang baru di bidang property, saya ingin bertanya :
1. apakah perbedaan penjualan terhadap tanah kavling dengan yang tidak dikavling? dan bagaimana dengan tingkat keuntungan investasinya?
2. dalam hal pemecahan sertifikat tanah, sertifikat yang sudah dipecah jadi beberapa sertifikat tersebut akan menjadi atas nama siapa? bukankah berarti sertifikat itu lebih baik dipecah sebelum dijual?
3. nah bagaimana perlakuannya jika kita sebagai pengusaha kavling, dan tanah yang akan kita beli dan hendak kita kavling tersebut terdiri lebih dari satu sertifikat (banyak nama)...?
ada tips tidak untuk beli tanah kavlingnya ?
Kavling Murah Cash & Kreditt
Post a Comment