Namun, tidak semua calon guru bisa berstatus PNS. Cukup banyak calon guru yang bergelar sarjana menjadi guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer.
Kepala SMAN 4 Banjarbaru, Eksan Wasesa, mengatakan, sekolah yang dipimpinnya ada tujuh GTT. Mereka sengaja direkrut karena jumlah guru PNS masih kurang.
Misalnya untuk guru Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), setahu Eksan di FKIP Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin tidak ada jurusannya. Sedangkan penerimaan CPNS untuk formasi TIK jarang ada. Otomatis, sekolah perlu guru tidak tetap untuk bidang tersebut.
"Para guru tidak tetap membantu sekolah untuk pelajaran- pelajaran tertentu. Mereka diberi insentif per jam dari dana komite sekolah. Mengenai besarannya tergantung kemampuan sekolah masing- masing," ucap Eksan.
Eksan mengibaratkan insentif untuk GTT sekadar uang pengganti transpor. Tapi, dari segi standar kelayakan masih jauh dari layak.
Ketika ada subsidi dari Dinas Pendidikan untuk guru non-PNS, semua GTT di SMAN 4 Banjarbaru didaftarkan. Mereka rata-rata dapat subsidi Rp 200 ribu per bulan, dicairkan tiga bulan sekali.
"Alhamdulillah, ada perhatian dari pemerintah kota. Itu pun kalau digabung, penghasilan dari insensif komite dan subsidi Diknas, masih di bawah standar," ujar Eksan.
Menurut dia, SMAN 4 berusaha meningkatkan penghasilan guru tidak tetap dengan melibatkan pada kegiatan-kegiatan yang membutuhkan keahlian mereka.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru, H Muhammad Amin, mengatakan, insentif untuk guru non-PNS sudah ada sejak dulu. Tapi, dalam dua tahun terakhir, nama insentif diganti menjadi tambahan penghasilan guru.
Untuk mendapatkan subsidi, prosedurnya berdasarkan usulan sekolah. Bila sudah terdaftar, baru Diknas melakukan pengecekan ulang antarsekolah maupun antarjenjang.
"Pasalnya, kadang seorang guru bisa juga mengajar di SMP atau SMA lain. Guru bersangkutan disuruh memilih ikut mana," tambah Kasi Kurikulum Disdik Kota Banjarbaru, Edy Yuana Pribadi.
Ketentuannya, guru tidak tetap minimal sudah mengabdi selama dua tahun. Selain itu, mengajar 24 jam dalam sepekan. Kalau semua semua persyaratan itu sudah terpenuhi, baru diberi SK sebagai penerima subsidi non-PNS.
"Diharapkan, dengan tambahan penghasilan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus kinerja guru. Keduanya mesti beriringan. Jangan kesejahteraan saja meningkat, tapi kinerjanya tidak. Sebaliknya, tak mungkin kinerja meningkat, kalau tidak disertai dengan kesejahteraan," kata Edy. (mtb)
Syarat Bisa Diturunkan
TAMBAHAN penghasilan untuk guru tidak tetap baik di sekolah negeri maupun swasta bisa dicairkan tiap tiga bulan. "Siapa saja yang berhak mendapat subsidi? Proses pengusulan itu kita serahkan kepada pihak sekolah untuk menyeleksi. Mereka yang paling tahu kondisi SDM masing-masing," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, H Muhammad Amin.
Selain itu, seleksi dari pihak sekolah untuk menghindari guru dapat dua kali insentif. Misalnya, ada guru PNS di Martapura, tapi dia juga mengajar tidak tetap di Banjarbaru. Jika merujuk pada statusnya sebagai honorer di Banjarbaru, seharusnya dia dapat subsidi. Tapi, karena dia sudah bersatus PNS, tentu tidak dapat insentif. "Tujuannya supaya guru yang benar-benar murni non-PNS dapat bagian," ucap Amin.
Amin mengatakan, kalau sebuah sekolah memperoleh kuota 10 GTT, tapi yang memenuhi syarat hanya delapan orang, maka sisanya bisa diisi guru tidak tetap lain yang belum memenuhi syarat. jika persyaratan awal minimal mengajar selama dua tahun, maka bisa diturunkan menjadi tiga semester. Tapi, harus dipilih guru tidak tetap yang lebih dulu mengabdi.
Setelah data GTT terkumpul, penentuan kuata disesuaikan dengan kebutuhan. "Tujuan pemberian subsidi atau penghasilan tambahan bagi guru non-PNS ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Mudah- mudahan diiringi dengan kinerja yang lebih baik," harap Amin.
Hal itu juga berlaku bagi tenaga kependidikan, seperti penjaga perpustakaan dan pegawai tata usaha. Bedanya, jumlah subsidi lebih kecil, hanya Rp 150 per bulan.
Seorang guru tidak tetap di SMAN 4 Banjarbaru, Wahyudi berharap subsidi dari pemko tidak hanya itu. Begitu pula dengan nilai nomimalnya, kalau bisa ditingkatkan.
"Soalnya, dengan penghasilan selama ini jelas tidak mencukupi. Makanya, di samping mengajar saya juga punya usaha sampingan," kata dia. (mtb)
-----------------------------------------
Ketentuan Subsidi Guru Non-PNS
* Mengisi blanko usulan
* SK awal pengangkatan
* SK pembagian tugas mengajar
* SK izin operasional bagi sekolah swasta
* Laporan bulanan dua bulan terakhir
* Dana subsidi tiap bulan Rp 200 ribu
* Dicairkan tiga bulan sekali
-------------------------------------------
Sumber: Disdik Kota Banjarbaru
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment