Hasil karya itu bisa berupa karya tulis yang diterbitkan oleh perusahaan penerbit. Atau karya sastra, puisi dan lagu-lagu daerah Banjar. Termasuk pula penemuan dan inovasi di bidang teknologi dan sejenisnya.
Bagi pencipta hasil karya itu perlu mendapat pengakuan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), sebagai wujud penghargaan.
Belum lama ini, pihak berwajib di Kalsel menjaring beberapa perangkat lunak atau software yang disinyalir ilegal, karena keabsahan HAKI-nya tak dapat dipertanggungjawabkan.
Pengurusan HAKI sendiri, dapat dilakukan dengan cara mendaftarkannya ke kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, atau langsung ke kantor pusat HAKI di Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Husin Nafarin menerangkan, pihaknya hanya berperan sebagai penyambung tangan dari kantor HAKI pusat.
HAKI tersebut, kata dia, penting dikantongi penciptanya, guna melindungi karya yang telah dibuatnya. Pengakuan itu akan berfungsi, ketika suatu saat muncul klaim atau suatu produk atau sejenisnya yang mempunyai nama dan bentuk yang mirip. Jadi yang bersangkutan bisa menunjukkan HAKI ini sebagai kekuatan hukum yang sah.
Diterangkan Nafarin, HAKI terdiri atas enam macam. Yakni, Hak Cipta, Hak Paten, Merek, Desain Industri, Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta Rahasia Dagang.
Sedangkan permohonan yang sering diajukan melalui kanwil, sambungnya adalah tentang Hak Cipta dan Merek, sesuai dengan UU 19 tahun 2002.
Untuk pendaftaran HAKI melalui kanwil, ada beberapa cara yang harus ditempuh. Pemohon membuat surat permohonan dan mengajukanya ke Kantor Kemetenrian Hukum dan HAM Kalsel dengan membawa beberapa persyaratan.
Selanjutnya, pemohon melakukan pengisian formulir pendaftaran dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke bank mitra kerja HAKI.
Persyaratan untuk mendaftarkan hak cipta yakni menyampaikan permohonan sebanyak empat rangkap. Foto copy KTP dua lembar yang dilegalisasi.
Kemudian, membayar biaya permohonan atas karya sebesar Rp 200.000, sedangkan untuk teknologi (alat komputer) Rp 300.000.Pembayaran melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a.n Ditjen HAKI.
Bila Anda menggunakan nama samaran dalam karya, sertakan surat pernyataan tentang hal itu. Cantumkan juga nama asli Anda sesuai KTP. Persyaratan lainnya, menyertakan contoh karya cipta berupa CD minimal tiga keping, menguraikan mengenai ciptaan, serta materai Rp 6.000.
Setelah persyaratan di atas dipenuhi, kata Nafarin, maka kantor Kemenkum dan HAM Kalsel akan menyalurkan ke kantor HAKI Pusat di Tangerang.
Pengurusan penerbitan sertifikat atau surat tersebut berlangsung 1,5 tahun. Hal itu agak lama, kerena harus betul-betul ditinjau.
"Bahkan permohonan bisa saja ditolak jika dalam peninjauan ditemukan nama dan bentuk barang yang diajukan ternyata sudah ada penciptanya," kata Nafarin.
Adapun masa berlaku hak cipta, yakni seumur hidup ditambah 50 tahun setelah penciptanya meninggal. "Dengan begitu, hasil karya tersebut bisa dinikmati oleh anak cucunya," kata Nafarin. (mtb)
Layanan Satu Pintu
BELUM lama ini jajaran Polda Kalsel mengamankan sejumlah perangkat komputer di tempat hiburan malam, yang perangkat program lagunya disinyalir tidak terdaftar secara legal.
Razia dilakukan, karena sebelumnya pihak kementerian hukum dan HAM telah mengeluarkan imbauan kepada sejumlah instansi, agar tidak menggunakan pemakaian software ilegal.
Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Kalsel, Husin Nafarin menerangkan, terkait imbauan pemakaian software legal ini memang terus digalakkan.
Pasalnya, pembajakan software di Indonesia kini mencapai 87 persen sepanjang 2010. Hal ini mengalami kenaikan satu persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Mengenai pendaftar hak cipta di kemenkum dan HAM Kalsel, pada 2011 ini baru sekitar lima pendaftar. Rata-rata pendaftar itu adalah untuk penerbitan buku. Namun, bisa jadi yang lainnya langsung mendaftar ke pusat.
Pada 2011 ini, pihak kemenkum dan HAM terus menyosialisasikan pentingnya HAKI kepada tempat hiburan malam, kafe-kafe, perkantoran pemerintah hingga swasta. "Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian," kata Nafarin.
Dia menambahkan, pihak berupaya memperlancar pengurusan administrasi yang bersinggungan dengan masyarakat. "Kami juga sudah membuat Law and Human Right Center, yang ditempatkan di bangunan utama kantor kementerian hukum dan HAM Kalsel," jelas dia.
Rencananya tempat pelayanan bagi mereka yang ingin mengurus hak cipta itu, diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, pada Jumat, 22 Juli.
Dengan adanya tempat itu, sambungnya, diharapkan pelayanan hukum termasuk untuk pembuatan HAKI dan sejenisnya bisa menjadi satu pintu. (mtb)
Tahapan Pendaftaran Hak Cipta:
1. Membayar permohonan hak cipta sebesar Rp 200.000, sedang terkait teknologi (komputer) Rp 300.000. Ditransfer ke rekening BNI a.n Ditjen HAKI.
2. Legalisasi fotokopi KTP dua lembar
3. Bila Anda menggunakan nama samaran pada karya Anda, sertakan surat pernyataan terkait hal itu. Cantumkan juga nama asli Anda sesuai KTP
4. Sampaikan contoh ciptaan, simpan karya dan data diri Anda dalam bentuk CD sebanyak tiga buah
6. Uraikan ciptaan Anda
7. Permohonan dibubuhi materai 6.000 dibuat rangkap empat
Persyaratan yang Dikirimkan:
1. Fotokopi transfer bukti pembayaran satu lembar
2. Legalisasi fotokopi KTP dua lembar
3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya Anda)
5. Formulir pendaftaran rangkap dua
6. Dua lembar print out karya
7. Tiga buah CD berisi file karya dan data diri Anda
Catatan:
Hak cipta berlaku seumur hidup, ditambah 50 tahun setelah meninggal
Sumber: Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalsel
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment