Kondisi seperti ini membuat istri berada di posisi sulit baik secara ekonomi maupun psikologis. Statusnya pun jadi mengambang. Ingin menikah lagi, tapi masih terikat dengan suami terdahulu. Ingin bercerai, namun tidak ada pernyataan resmi dari suami. Akhirnya istri hanya bisa menunggu. Tapi, sampai kapan?
Pengadilan Agama punya solusi bagi perempuan yang menghadapi kondisi seperti ini. Istri yang mendapat perlakukan seperti itu bisa mengajukan gugat cerai gaib.
Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarmasin, Hj Mahmudah, mengatakan, setiap bulan pihaknya menangani dua sampai tiga kasus gugat cerai gaib.
"Sebenarnya kalau lewat enam bulan, tidak ada alamat suami yang jelas, itu sudah bisa dinyatakan gaib. Tapi, tentu saja setelah dicari," ujar Mahmudah.
Isteri dapat meminta surat keterangan gaib di kelurahan tempat terakhir suaminya berada. Surat tersebut bisa dijadikan bukti di Pengadilan Agama untuk mengurus gugatan cerai gaib.
Pengadilan Agama kemudian melakukan pemanggilan kepada suami dalam rentang empat bulan. Selama empat bulan pula, diumumkan di papan pengumuman Pengadilan Agama atau melalui media massa. Bisa juga menggunakan radio maupun situs Pengadilan Agama.
"Kita melakukan dua kali pemanggilan dan pengumuman untuk memberi kesempatan pada si tergugat menghadiri persidangan pada hari yang ditentukan," kata Mahmudah.
Jika suami tidak datang, proses tetap dilanjutkan dengan persidangan gaib. Saat proses pemeriksaan, penggugat harus menghadirkan saksi minimal dua orang.
Hasil putusan Pengadilan Agama, ditempelkan lagi di papan pengumuman dan diumunkan di situs Pengadilan Agama. Isinya menyatakan bahwa perkara itu sudah diputuskan.
Tapi, isteri tidak bisa langsung mengambil surat talak sebelum 14 hari. Bila tidak ada keberatan dari pihak tergugat, baru Pengadilan Agama menyerahkan surat cerai.
"Jika selama 14 hari ternyata suami datang, dia bisa melakukan perlawanan. Maka, putusan tadi dimentahkan untuk kemudian diproses lagi. Tapi kali ini dengan menghadirkan si suami," ujar Mahmudah.
Jadi, waktu yang diperlukan untuk mengurus perceraian gaib paling cepat lima bulan baru bisa sampai putusan hakim. Kadang, penggugat mengeluh lantaran merasa kelamaan. Tapi, begitulah aturannya.
"Biasanya kita bilang kalau pengen cepat, kenapa tidak dari dulu mengajukan gugatan. Umumnya mereka menjawab baru kepikiran untuk bercerai," ujar Mahmudah.
Tanpa mengantongi surat cerai gaib, isteri yang ditinggal sekian lama oleh suami, akan kesulitan untuk menikah lagi. Sebab, Kantor Urusan Agama (KUA) pasti akan mencari surat cerai, supaya di kemudian hari tidak disalahkan.
"Kalau orang itu pernah kawin, pasti dimintai surat cerai. Kecuali dia memalsukan identitas, mengaku masih perawan," katanya. (mtb)
Status Menggantung
STATUS pernikahan yang menggantung menyulitkan bagi perempuan. Apalagi jika ingin berumah tangga kembali. Seperti dialami Saidah, warga Alalak, Banjarmasin Utara.
Menurut Saidah, dia jadi serba salah. Ingin mengaku perawan tapi sudah pernah kawin, bahkan punya anak. Disebut sudah berumah tangga, tapi suaminya tak pernah ada. Disebut janda juga bukan karena tidak ada pernyataan resmi bercerai.
Saidah yang sudah memiliki cucu, sampai saat ini tidak pernah tahu di mana suaminya berada. Apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.
"Dulu ada yang bilang suami saya kawin lagi di Samarinda, Kaltim. Tapi, dicari ke sana tak pernah bertemu," kata Saidah.
Setelah sekian lama menunggu dan terus berharap, akhirnya dia memutuskan untuk membesarkan sendiri anak-anaknya. Sebenarnya, ada duda yang ngin melamar. Namun karena status perkawinannya yang tak jelas, Siadah tak berani mengambil resiko. Takut kalau kawin lagi, suami terdahulu tiba-tiba datang.
"Maklum saya orang kampung, sama sekali tidak paham apa itu gugatan cerai gaib," jawabnya dengan polos.
Begitu pula dengan sanak familinya, tidak ada yang terbiasa berurusan di Pengadilan Agama. Saidah pun hanya bisa pasrah menjalani nasibnya. (mtb)
-------------------------------------------------------------
Proses Persidangan Cerai Gaib
* Isteri ditinggalkan suami sekian lama tanpa alamat yang jelas.
* Minta surat keterangan gaib di kelurahan di mana suami terakhir
berada.
* Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
* Kedua pihak dipanggil untuk menghadiri sidang pada hari yang ditentukan.
* Perkara diumumkan di papan pengumuman PA dan media massa.
* Selama 4 bulan tergugat dipanggil dua kali.
* Jika suami tak datang, persidangan gaib tetap dilaksanakan.
* Penggugat membawa minimal dua orang saksi.
* Hasil putusan ditempel di papan pengumuman dan website PA.
* Jika selama 14 hari tidak ada keberatan dari tergugat, isteri baru bisa mengambil surat cerai di PA.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
{ 3 komentar... read them below or add one }
Oooooooooom, kopas lah, laaaaaaaaaah, om baik deh <3
Muhammad Februriyanto: bungkussssssssssss....he3
Tempat Kursus Website, SEO, Desain Grafis 2015
Post a Comment