NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administratif perpajakan yang dipergunakan untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib memiliki NPWP dan membayar pajak penghasilan. Lantas berapa PTKP itu? Jumlahnya kira-kira kurang dari 13,2 juta setahun.
Pembuatan NPWP cukup mudah. Silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan membawa fotokopi KTP dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB).
"Kalau persyaratan itu terpenuhi, pasti kita layani. Satu hari saja sudah bisa selesai. Tapi, jika mendaftar kolektif, misalnya 10 atau 30 orang, bisa selesai dalam dua sampai tiga hari. Kartu NPWP mereka menyusul kemudian," kata Kasubag umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin, Ibnu Hajar.
Wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan di atas Rp 60 juta, seperti dokter, pemilik ruko, menggunakan formulir 1770 S. "Daftar isiannya memang lebih banyak. Tapi karena umumnya mereka sudah terbiasa mengisi SPT tahunan, saya kira tidak ada masalah," kata Ibnu.
Khusus karyawan yang NPWP mereka didaftar kolektif oleh perusahaan tahun lalu, menurut Ibnu mulai 2010 harus mengurus sendiri ke kantor Pelayanan Pajak setempat.
Bagi wajib pajak berpenghasilan sampai Rp 60 juta per tahun, diberi formulir 1770 SS. Wajib pajak cukup mengisikan NPWP, nama, pekerjaan, nomor telepon dan perubahan data kalau memang ada. "Ditambah mengisi jumlah keseluruhan harta dan jumlah total kewajiban atau utang pada akhir tahun. Hanya komponen itu yang harus diisi. Setelah ditandatangani, selesai," ucap Ibnu.
Nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan undang undang perpajakan yang berlaku antara lain, rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, tabungan dan deposito. Sedangkan utang berupa pinjaman bank atau koperasi. "Jangan lupa lampirkan pula fotokopi formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari bendahara perusahaan bersangkutan," ujar Ibnu.
Karyawan berpenghasilan Rp 60 juta setahun, pajaknya sudah dipotong dan disetorkan bendahara dari gajinya setiap bulan. Jadi, dia mengisi SPT Tahunan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
"Bagi karyawan bergaji Rp 5 juta per bulan, mereka tidak dibebani apa-apa lagi. Kewajibannya sudah dipenuhi bendahara perusahaan," kata Ibnu.
Formulir SPT tahunan bisa diambil di kantor Pelayanan Pajak atau melalui mobil layanan pajak. Ibnu mengatakan, kantor Pelayanan Pajak siap membantu sosialisasi pengisian SPT tahunan ke perusahaan yang karyawannya ingin mengisi bersama-sama. (mtb)
Tidak Dipungut Biaya
KESADARAN masyarakat Banjarmasin untuk membayar pajak sudah bagus. Terbukti, akhir Desember 2009, Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jalan Gatot Subroto memungut Rp 1,32 triliun.
Selain faktor kesadaran, ada beberapa keuntungan bagi pemilik NPWP dan membayar pajak secara rutin. Misalnya, kalau mau berangkat umroh atau bepergian ke luar negeri, bebas dari biaya fiskal. Begitu pula kalau mau mengurus pensiun, syaratnya harus kartu NPWP.
"Semua aktivitas akad kredit memerlukan NPWP sebagai kewajiban warga negara," kata Ibnu.Selain itu, ada aturan perusahaaan membayarkan PPH karyawan yang tidak ber-NPWP lebih besar 20 persen dari yang punya NPWP. Masih banyak lagi peraturan-peraturan lain yang mengharuskan pada masyarakat berpenghasilan di atas PTKP mempunyai NPWP.
Ibnu mengimbau masyarakat untuk memiliki NPWP. Apalagi setiap mengurus pajak baik pajak tidak dipungut biaya. Membayar pajak, berarti ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Sebaliknya, kalau penghasilan di atas PTKP, tapi tidak pernah mendaftar NPWP, berarti menikmati fasilitas jalan, jembatan, dan sebagainya dari jasa orang lain. (mtb)
-------------------------------------------------------------------
Keuntungan Memiliki NPWP
* Bayar zakat di tempat yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah, zakat yang dibayar
bisa mengurangi penghasilan kena pajak
* Bepergian ke luar negeri bebas fiskal
* Mempermudah pembuatan izin usaha
* Syarat mendaftarkan rekening koran di bank
* Syarat untuk permohonan kredit di bank
* Tidak punya NPWP dikenai pajak lebih tinggi 20 persen dari pemilik NPWP
Pajak yang Harus Dibayar
* Penghasilan di bawah Rp 25 juta setahun (5 persen)
* Rp 25 juta - Rp 50 juta setahun (10 persen)
* Rp 50 juta - Rp Rp 100 juta setahun (15 persen)
* Rp 100 juta - Rp 200 juta setahun (25 persen)
* Rp 200 juta setahun (35 persen)
Prosedur Mengisi SPT Tahunan
* Wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan
menandatanganinya
* Melampirkan formulir 1721-A1 dengan SPT 1770 SS
* Pengguna formulir adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas,
karyawan swasta maupun PNS, tidak mempunyai pendapat lain, kecuali bunga bank dan atau
bunga koperasi
* Wajib pajak mengambil sendiri formulir SPT tahunan dan
mengembalikannya paling lambat 31 Maret 2010
* Apabila SPT tahunan tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan, dikenakan sanksi
denda Rp 100 ribu. Jika sengaja melakukannya bisa dikenai sanksi pidana
------------------------------------------------------------------
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment