Menghindari kantuk, dia berkomunikasi dengan rekannya sesama petugas keamanan menggunakan HT. "Biasanya kalau ada pengemis atau orang yang dianggap mencurigakan, kami yang bertugas di beberapa titik lokasi langsung berkoordinasi lewat HT untuk mengamankan lingkungan," katanya.
Riadi mengaku tidak tahu HT yang digunakannya berizin atau tidak. Dia hanya dipinjami oleh pimpinan tempat dia bekerja.
Koordinator Tata Usaha dan Rumah Tangga Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kota Banjarmasin, Sunardi, jika saat razia pengguna HT ketahuan tidak mengantongi izin radio konsesi, maka alat komunikasi itu disita.
Masyarakat yang merasa terganggu oleh frekuensi radio bisa mengadu. Petugas Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio akan mencari tahu penyebabnya. Jika gangguan itu oleh pengguna radio konsesi yang tak berizin, langsung dihentikan bahkan bisa dikenai sanksi.
Sedangkan jika gangguan itu muncul dari pemakaian frekuensi dari dua pihak yang mengantongi izin, yang mendapat izin belakangan yang 'dikalahkan'. Pihaknya akan melapor ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi agar diganti dengan frekuensi lain.
Keuntungan bagi pengguna radio konsesi yang dilengkapi izin, adalah bisa terlindungi. Kalau ada gangguan bisa dicarikan solusi. Sebaliknya, yang tidak berizin suatu saat bisa mengganggu frekuensi penerbangan sehingga dapat membahayakan keselamatan para penumpang pesawat.
Untuk mengajukan izin radio konsesi, syarat yang harus dipenuhi antara lain akte notaris dan SIUP, mengisi formulir, surat pernyataan bermaterai mengenai kesanggupan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum.
"Setiap pengurusan izin harus menggunakan perangkat yang sudah disertifikasi," ujar Supriadi.
Mengenai biaya pembuatan izin, menurut Sunardi bervariasi. Tergantung spesifikasi teknis dari perangkat yang digunakan. Tapi, sebagai gambaran untuk lima HT biaya pengurusan izin sekitar Rp 250 ribu.
Sedangkan prosesnya paling lama 45 hari selesai. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, pemasukan data, cetak resi dan penetapan sekitar 10 hari. Kemudian, verifikasi dan analisa teknis selama 20 hari. Sedangkan otorisasi, pencetakan dan pendistribusi SPP oleh UPT lima hari. Selanjutnya pemohon membayar BHP dan pemeriksaan pembayaran tiga hari. Adapun pencetakan dan pelaporan izin siaran radio (ISR) ke direktur dan pengiriman ISR enam hari.
"Biasanya faktor keterlambatan karena administrasi kurang lengkap sehingga berkas harus dikembalikan. Bisa pula perangkat teknis yang digunakan tidak standar," ujar Sunardi.
Berdasarkan pengalaman, menurut Sunardi, selama persyaratan lengkap, dalam dua minggu pengurusan izin penggunaan radio konsesi bisa selesai. (mtb)
Penertiban 2 Bulan Sekali
PETUGAS Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin bukan hanya menangani urusan perizinan, tetapi juga memantau kegiatan penggunaan frekuensi. Mereka dilengkapi mobil unit khusus yang bisa melacak pengguna spektrum radio.
"Ketika kita melaksanakan pemetaan detektor pander, kita bisa memantau pengguna HT sampai ke lokasi bersangkutan," kata Sunardi.
Petugas selama ini melaksanakan penertiban frekuensi secara rutin 2 bulan sekali. Setiap kabupaten/kota mendapat giliran.
Menurut Undang Undang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999 pasal 53, barang siapa yang melanggar dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Kepada pengguna frekuensi radio, Sunardi menyarankan agar mengajukan izin langsung melalui loket resmi Ditjen Postel atau UPT Monfrek setempat, tanpa melalui pihak calo. Pengajuan dilakukan oleh pengguna frekuensi atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa.
"Untuk mempercepat proses perizinan, isilah formulir permohonan ISR dengan lengkap dan benar," imbau Sunardi.
Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio konsesi dilakukan setiap tahun, disetorkan langsung ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.
"Bayarlah setiap tagihan sesuai dengan jumlah yang tertera. Untuk perpanjangan ISR, bayarlah BHP frekuensi radio sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda dan pencabutan ISR," ujar Suhardi. (mtb)
-------------------------------------
Syarat Permohonan Izin Radio Konsesi
* Akte pendirian perusahaan
* Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
* Gambar konfigurasi jaringan dan peta lokasi
* Isian Form A
* Isian form B1-B5 untuk fixed station
* Isian form C1-C3 untuk mobil station
* Brosur spesifikasi teknis perangkat radio dan antena
* Settifikat stnadarisasi perangkat yang masih berlaku
* Surat pernyataan kesanggupan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP)
frekuensi bermaterai
------------------------------------------------------
{ 2 komentar... read them below or add one }
Pa di daerah wadah lun tuh,,, sinyal hape gangguan itu bisa karena HT ini lah..
Sinyal full tapi kada kawa nelon n sms
To Miftah: Biasanya siaran tv yg terganggu, tp mungkin aja tjd pd sinyal hp..
Post a Comment