Tapi, pemilik tanah sering tidak memperhatikan kelengkapan surat menyurat tanah. Akibatnya, serting terjadi tumpang tindih kepemilikan. Padahal, ada cara untuk mengamankan investasi jangka panjang ini, yakni dengan membuat sertifikat tanah.
Sayangnya, banyak orang tidak mengerti cara pembuatannya. "Kelihatannya sulit membuat sertifikat tanah. Saya sudah membayangkan birokrasi yang sulit jika mengurus pembuatan sertifikat. Belum lagi jika ada calo," ucap Andi, warga Banjarbaru.
Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Fitri Zamzam mengatakan, sebelum tanah dibuatkan sertifikat, pemilik harus mempunya alas hak.
Alas hak adalah Surat Keterangan Tanah Kepala Kampung yang dikeluarkan lurah dan diketahui saksi yang berbatasan dengan tanah itu serta camat tempat tanah berada.
Saat ini, pemerintah memudahkan pembuatan alas hak yang diganti dengan sporadik. Surat pernyataan penguasan tanah cukup dibikin oleh pemilik tanah, diketahui dua saksi yang mengetahui riwayat tanah, ketua RT dan lurah.
Namun, kemudahan dalam pembuatan alas tanah malah menimbulkan kerawanan konflik pertanahan. "Kenapa bisa terjadi demikian? Di kelurahan umumnya tidak memiliki sistem administrasi atau database. Tidak menutup kemungkinan, ketika pergantian lurah, dia tidak mengetahui lahan yang sama telah dikeluarkan sporadik," kata Fitri Zam Zam.
Bahkan, bisa saja terjadi sporadik dibuatkan untuk tanah yang sudah bersertifikat. Khusus untuk Kota Banjarbaru, konflik pertanahan ini bisa diminimalisasi. Wali Kota Banjarbaru, Rudy Resnawan, menyadari betul permasalahan tersebut.
Dia menghendaki di kelurahan ditempatkan tenaga teknik Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau BPN dan kelurahan sudah memiliki database yang sama, diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya tumpang tindih pembuatan surat tanah.
Kakanwil BPN Kalsel, Suriatno mengaku tenaga teknis di BPN terbatas. Dia mengusulkan PNS di lingkungan Pemko Banjarbaru dididik mengenai pertanahan.
"Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru bersama Kepala BPN Kalsel dan BKD melakukan penjajakan ke Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di Yogyakarta untuk melakukan kerjasama. Insya Allah 2010 ini terealisasi," ujar Fitri Zam Zam.
Di BPN, hasil ukur di lapangan dimasukkan ke peta digital. Apabila sudah ada dokumen gambar tanah, otomatis gambar yang baru ditolak oleh komputer. Alangkah bagusnya bila perlengkapan yang sama dimiliki kelurahan. Hal itu untuk meminimalisasi terjadinya tumpang tindih pembuatan sporadik.
"Terobosan ini barangkali akan jadi percontohan bagi Kalsel, karena daerah lain belum melakukannya," ucap Fitri Zam Zam. (mtb)
Ubah Sporadik Jadi Sertifikat
Untuk jaminan kepastian hukum sebaiknya pemilik tanah mengubah sporadik menjadi sertifikat. Pendaftaran hak kali pertama memang berbeda dengan balik nama, karena itu perlu proses panjang. Tidak semudah dan secepat yang dibayangkan orang. Sebab, petugas BPN dalam menerbitkan sertifikat harus berpedoman pada Standar Operasional Pelayanan Pertanahan (SOPP).
Menurut Suyatno, warga Landasan Ulin, meski mengurusnya agak lama, yang penting status tanah kita aman. Sebab, ia pernah punya kenalan yang membeli tanah dengan harga murah, tidak tahunya lahan itu bermasalah.
Ada tiga pihak yang mengklaim sebagai pemilik, katanya, dan masing-masing punya sporadik. Masih untung uang pembelian itu dikembalikan si penjual, tapi tetap saja dia rugi karena terlanjur mengupah orang untuk membersihkan semak belukar.
"Supaya kejadian serupa tidak menimpa siapapun, ada baiknya kita berhati-hati saat mau membeli tanah yang baru dalam tahap sporadik," imbuh Suyatno.
Karena itu, ketika membeli tanah dia tidak mau langsung membayar tunai. Begitu tuntas dialihkan dari sporadik menjadi sertifikat, baru dia melunasi sisanya.
"Apalagi waktu itu dari awal niat saya membeli tanah untuk membangun rumah. Jangan sampai begitu bangunan berdiri, ada pihak lain yang menggugat," ceritanya.
Menurutnya, kalau kita punya kenalan petugas BPN alangkah bagus bertanya kepada mereka. Atau datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
"Lebih baik repot sedikit, mengubah sporadik menjadi sertifikat, asalkan di kemudian hari tidak timbul masalah," pungkasnya. (mtb)
---------------------------------------------------------
Proses Mendapatkan Sertifikat Tanah
* Pemohon datang ke BPN dengan membawa sporadik
* Petugas meneliti semua surat tanah secara yuridis, dilanjutkan
dengan pengukuran tanah
* Ada dua saksi yang mengetahui riwayat tanah
* Hasil ukur dimasukkan dalam peta digital menggunakan GPS
* Kalau belum pernah tercantum, dibuatkan peta bidang tanah
* Diumumkan di papan pengumuman kantor kelurahan
* Menunggu selama sebulan, apakah ada sanggahan dari pihak lain
atau tidak
* Panitia A terdiri atas unsur BPN 5 orang dan lurah setempat
bersidang untuk mengabulkan atau menolak SK pemberian hak
* Berdasarkan SOPP perlu waktu 3-4 bulan untuk memperoleh sertifikat tanah
----------------------------------------------------------------
{ 1 komentar... read them below or add one }
setahu saya proses mendapatkan sertipikat tanah :
1. datang ke BPN bawa surat-surat lengkap
2. cari pegawai yang bisa menguruskan sebab jika mengurus sendiri bisa bolak balik 10 kali lebih
3. tunggu pengukuran 2 bulan kemudian baru keluar surat perintah pengukuran ( BPN Banjarbaru )
4 bayar 3 juta untuk menjalankan berkas, sebab tanpa uang berkas tidak akan jalan dari meja-meja karyawan BPN,
5.katanya diumumkan , mana ada pengumumannya ditempel dikelurahan. kamulflase cari kambing hitam
6. tunggu 6 bulan , mana ada yang sebulan kecuali pakai duit banyak.
7. sidang ? dimana sidangnya , cuma bagi-bagi duit tho.
8. menolak SK PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA, eh sejak kapan tanah warisan nenek kami TANAH NEGARA ?
lalu apa dasar hukumnya BPN bisa mengatakan status tanah yang dimohon masyarakat semuanya TANAH NEGARA ?
Post a Comment