Home » SKTU » Belilah Obat di Apotek
Belilah Obat di Apotek
Diposkan oleh Unknown on Sunday, June 5, 2011
DEMI memperoleh kesembuhan, berbagai upaya siap dilakukan seseorang dan keluarganya. Salah satunya mengonsumsi obat paten yang diresepkan dokter. Untuk mendapatkan obat yang bermutu, apotek adalah tempatnya.
Sabri mengaku pernah kelabakan mencari obat yang sesuai dengan resep dokter. Saat itu jumlah apotek di daerah asalnya Barabai, HST sangat terbatas. Terpaksa dia pergi ke Kandangan, HSS mencari insulin untuk mengobati ibunya yang menderita diabetes melitus.
"Ternyata di sana juga tidak ada sehingga saya harus berangkat ke Banjarmasin. Repotnya lagi, saat membawa insulin itu harus dimasukkan ke dalam termos berisi es," cerita Sabri.
Berdasar pengalaman tersebut, dia merasa keberadaan apotek sangat penting. Ada jenis obat tertentu yang sudah ditemukan di pasaran. Jadi, semakin banyak apotek semakin memudahkan bagi masyarakat.
"Saya juga pernah berkeliling dari satu apotek ke apotek lain, mencarikan obat untuk mertua yang mengidap radang paru-paru. Hampir semua petugas apotek besar yang saya masuki bilang jenis obat itu sudah tidak beredar. Ternyata, justru dapat di apotek kecil," kata warga Martapura ini.
Selain itu, semakin banyaknya apotek membuat masyarakat bisa membeli obat dengan harga relatif lebih murah. Kalau di suatu tempat hanya ada satu apotek, maka pengusaha farmasi itu bakal seenaknya memasang harga dengan mahal.
"Apalagi obat itu merupakan kebutuhan yang bersifat mendesak. Orang kalau sudah sakit, tidak mungkin menunda untuk membeli obat," ucapnya.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Banjar, H Gusti Abidinsyah, mengatakan, sekarang di Martapura banyak orang membuka usaha apotek.
"Bertambahnya jumlah apotek menandakan kesadaran dan kepedulian warga terhadap kesehatan kian meningkat. Artinya, mereka tidak mau sembarangan mengonsumsi obat. Warga cenderung membeli di apotek, karena di sana kualitas obatnya lebih terjamin," kata Abidinsyah.
Dia mengimbau, kepada siapa saja yang hendak mendirikan apotek agar lebih dahulu mengurus izin. Siapkan syarat-syarat dasar, terutama menyangkut jaminan kualitas obat.
Pihaknya tidak berani mengeluarkan izin, sebelum ada rekomendasi dari tim teknis. Salah satunya melibatkan petugas dinas kesehatan yang akan melihat lokasi dan kelengkapan peralatan apotek. "Terutama harus punya apoteker pengelola dan daftar asisten yang bertanggung jawab terhadap masalah obat," ujarnya.
menurut Abidinsyah, warga tidak bisa sembarangan mendirikan apotek karena jika sampai salah memberikan obat, bisa berakibat fatal, menyangkut keselamatan pasien. Tapi, sepanjang persyaratan dipenuhi, insya Allah tidak jadi kendala.
Abidinsyah berkomitmen, lama pengurusan izin apotek sesuai dengan waktu yang dijanjikan, yakni 14 hari kerja. Kalau lebih dari itu, petugas BP2T siap mengantarkan surat izin kepada si pemohon. (ali/metro banjar)
Ruang Tunggu Harus Nyaman
SEBELUM izin apotek dikeluarkan, tim teknis terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi. Menurut Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Banjar, Arief Rahman, pihaknya akan mengecek kelengkapan apotek seperti alat pengolahan dan peracikan, timbangan, mortir dan alu. Termasuk lemari obat, lemari khusus, dan wadah pembungkus.
Bahkan, ketersediaan keranjang sampah untuk staf maupun pasien, juga jadi bahan pertimbangan. Sekarang persyaratan jarak minimum antarapotek tidak dipermasalahkan lagi. Tergantung jumlah penduduk. Juga demi pemerataan pelayanan kesehatan.
Apotek harus mempunyai luas yang cukup dan memenuhi persyaratan teknis. Luas bangunan untuk standar apotek minimal 4x 15 meter persegi. Selebihnya dapat diperuntukan bagi ruang praktek dokter.
Sekurang-kurangnya memiliki ruang tunggu yang nyaman, tempat untuk menyampaikan informasi kepada pasien serta untuk penempatan brosur atau materi informasi.
"Bangunan apotek harus dilengkapi dengan sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang memadai, ventilasi dan sanitasi yang baik serta papan nama apotek," ujar Arief.
Selain itu, apotek diperbolehkan melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1332 Tahun 2002, menurut Arief, apotek harus menyediakan peronil. Di antaranya, apoteker pengelola, apoteker pendamping yang bertugas menggantikan pada jam-jam tertentu dan asisten apoteker. (ali/metro banjar)
----------------------------------------------
Begini Cara Mendirikan Apotek
* Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 6 ribu
* Fotokopi KTP
* Fotokopi surat izin kerja apoteker
* Denah bangunan
* Pernyataan status bangunan dalam bentuk akte hak milik, sewa,
atau kontrak
* Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal
lulus dan nomor izin kerja
* Asli dan fotokopi daftar teperinci alat perlengkapan apotek
* Surat pernyataan dari apoteker pengelola bahwa tidak bekerja
tetap pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi apoteker di
tempat lain
* Asli dan fotokopi surat izin atasan (bagi pegawai negeri/anggota
TNI)
* Akte perjanjian kerjasama apoteker pengelola dengan pemilik
sarana
* Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran
perundang-undangan di bidang obat
* Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
* Tanda lunas PBB tahun terakhir
* Surat rekomendasi dari organisasi profesi ISFI
-------------------------------------------------------------
Sumber: BP2T Banjar
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment