Dasar Hukum pelaksanaan PUPNS 2015 ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Adapun tujuan PUPNS 2015 adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Selain itu, juga untuk membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Berikut Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS 2015:- Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan
Agustus 2O15
- Pengisian formulir e-PUPNS sampai dengan akhir November 2015
- Verifikasi dilakukan sampai akhir Desember 2015
Caranya mengikuti PUPNS 2015:
Registrasi PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut :
- Klik tombol register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak nomor bukti pendaftaran (registrasi)
- Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status
- Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
- Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
Informasi Lebih Lanjut: Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi; Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara; Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815. Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat Helpdesk PUPNS Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210.
Sementara itu dulu informasi mengenai Begini Caranya Daftar PUPNS.
{ 1 komentar... read them below or add one }
sekarang makin mudah
bisa melengkapi data pupns online
terima kasih infonya
Post a Comment