Layanan online juga mengakomodasi gaya hidup masyarakat yang saat ini semakin familiar dengan teknologi informasi. Dengan demikian layanan perizinan tak mesti datang ke kantor BP2TPM, melainkan cukup membuka website instansi tersebut.
Terutama bagi warga Banjarmasin yang sedang di luar kota tetapi ingin cepat mengurus perizinan. Tanpa mengenal jarak, sistem online memudahkan urusan. Gunakan komputer atau gadget yang terintegrasi internet, isi formulir perizinan yang diperlukan.
Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin, Drs M Ikhsan Alhak MSi, memaparkan, sebagai persiapan layanan online pada 2015, pihaknya dibantu konsultan teknologi informasi untuk pembuatan aplikasi."Saat ini konsultan kami sedang menyiapkan dan menyelesaikan aplikasi untuk memadukan sistem informasinya melalui akses online yang akan digunakan," jelas Ikhsan.
Website yang ada juga terus dibenahi, selain tampilan juga menu agar mempermudah pengguna. Setelah semua beres dan seluruh perangkat beserta stafnya siap maka tinggal meluncurkan layanan tersebut pada 2015.
“Melalui sistem online, pemohon bisa melihat dan membaca berbagai persyaratan untuk mengajukan perizinan. Dalam sistem ini pemohon bisa memprint formulirnya dan dapat mengetahui sampai di mana proses dokumen yang telah dimasukan,” terang Ikhsan.
Pemohon juga dapat mengetahui kapan selesai perizinan yang diajukan tersebut, berikut berapa biaya yang harus dibayar melalui bank. Sehingga dengan system ini tidak ada manipulasi data. Layanan mudah, cepat, transparan.
“Meski menggunakan sistem online, kami juga tetap memberikan layanan manual. Jadi bagi yang ingin datang langsung, ya silakan saja ke kantor,” pungkas Ikhsan. Gunawan, warga Banjarmasin, merespon positif atas upaya dilakukan BP2TPM. Menurutnya, jika nanti diluncurkan berarti sebuah kemajuan untuk kota Banjarmasin. Apalagi selama ini perizinan menjadi hal penting, segala keperluan termasuk usaha harus ada izinnya.
“Kalau sistem online, semua jadi cepat. Tinggal bagaimana kualitas websitenya apakah mudah diakses dan halamannya gampang dioperasikan. Soal pembayaran biaya juga harus diperhatikan, layanan bank harus yang
fleksibel,” harapnya.
Susanti, karyawan swasta, merasa terbantu jika layanan online perizinan diterapkan. Apalagi perusahaan tempatnya bekerja harus memperpanjang sejumlah perizinan secara berkala. Jika dengan sistem
online akan lebih mudah, tugasnya pun akan lebih ringan.
“Selama ini saya yang sering mendapat tugas dari perusahaan untuk perpanjangan izin. Ada sampai 5 macam perizinan yang harus diurus dalam setahun , nah kalau ada sistem online, itu sangat meringankan pekerjaan saya,” ujarnya. (*)
Manfaat Mendaftar melalui Online:-Pemohon bisa melihat dan membaca berbagai persyaratan untuk mendaftar perizinan
-Warga/pemohon bisa memprint formulir isian
-Dapat mengetahui sampai di mana proses dokumen yang telah dimasukan
-Mengetahui kapan waktu selesainya
-Daftar biaya tercantum sehingga bisa langsung melakukan pembayaran melalui bank
-Terhindar dari manipulasi data
Cara pendaftaran melalui online:
-Buka alamat website: www.bp2tpmbanjarmasinkota.co.id
-link tombol pendaftaran
-akan muncul tampil formulir pengisian (isi lengkap)
-Dapat akses download formulir, daftar sesuai izin yang akan dimohon
-Simpan dan mendapatkan nomor pendaftaran online
-Tinggal memasukan kelengkapan berkas ke kantor BP2TPM
Sumber: Metro Banjar
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment