Selama ini, gaji karyawan yang baru sekitar tiga bulan bekerja itu sekitar Rp 1,7 juta. Jumlah itu sesuai dengan UMP selama ini. 'Mudah-mudahan saja kenaikan itu tak diikuti kenaikkan harga pokok dan BBM,” kata pria lulusan SMA ini.
Pemprov Kalsel berencana menaikkan UMP menjadi Rp 1.870.000 mulai awal 2015. Seperti dikutip dari banjarmasin post Kadisnakertrans Kalsel, Antonius Simbolon mengatakan, kenaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 88 ayat 4, yakni pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan dengan memperhatikan priduktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Hal itu juga diatur dalam Permenakertrans Nomor 13/2012 di pasal 6 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan penetapan upah minimum oleh gubernur berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Angka KHL Kalsel berdasarkan data yang ada di Januari sampai Agustus 2014 rata-rata Rp 1.730.286,01. Diprediksi KHL Kalsel sampai Desember 2014 mencapai Rp 1.825.451,74 dengan asumsi inflasi akumulatif mencapai 5,5 persen. “'KHL tertinggi ada di Barito Kuala yakni Rp 1.829.497. Sedangkan yang terendah di Hulu Sungai Tengah yakni Rp 1.602.264,63,” katanya.
Asumsi laju inflasi kumulatif 4,5 sampai 5,5 persen hingga akhir Desember dan pertumbuhan ekonomi 4,89 persen direkomendasikan angka UMP mencapai dua besaran angka yakni Rp 1.782.000 dan Rp 1.870.000. UMP Rp 1.782.000 merupakan usulan dari pengusaha dan satunya dari serikat pekerja.
Hal itu dibahas telah dalam sidang pleno per 13 Oktober 2014. “Karena tak ada kesepakatan antara kedya belah pihak diputuskan dengan voting. Ini berdasarkan Tata Tertib Persidangan Pengupahan Kalsel pasal 11 ayat 2,” kata Antonius.
Berdasar hasil voting secara terbuka, dari 25 anggota dewan pengupahan yang hadir, 21 memilih setuju dengan angka Rp 1.870.000, satu abstain dan tiga walk out. “Dengan demikian UMP 2015 ditetapkan Rp 1.870.000,” kata Antonius.
Angka ini mengalami kenaikan sekitar 15,40 persen dari Rp 1.620.000 pada 2014. Tapi, sebelum diberlakukan, pengusaha dipersilahkan memberi sanggahan sebelum Januari 2015 atau sekitar 60 hari ke depan. “Jika nanti tak ada sanggahan, UMP itu diberlakukan,” katanya.
“Kalau melihat kondisi ekonomi kita sekarang ini kenaikan itu cukup tinggi. Apalagi nanti BBM naik juga. Tambah berat bagi pengusaha,” katanya.
Keadaan ini, nantinya akan disikapi sejumlah pengusaha dengan menaikkan harga barang. “'Dampaknya nanti pasti ke harga pasar,” ujarnya.
Oleh karenanya, pria yang akrab disapa Pak Djum ini berharap, pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikkan UMP tersebut. Atau setidaknya, besaran kenaikan itu bisa dikurangi. (*)
{ 1 komentar... read them below or add one }
nice info. I Like it dear..
Yogurt Choises
Seawed
Post a Comment