Peracunan ikan adalah satu illegal fishing yang cukup susah ditangani. Ini perlu kewaspadaan dari para petani ikan. Seperti dikutip dari Metro Banjar, patroli dari kelompok petani karamba ikan bisa dilakukan bergantian di sekitar sungai setempat. Ini untuk mengantiasipasi adanya ulah dari oknum warga yang ingin mencari ikan dengan cara cepat.
Patut disadari, dengan melempar racun atau tuba ke sungai, ikan-ikan di keramba akan klenger. Namun yang terkendala dampak ikan-ikan di karamba sungai. Inilah yang menghantui para petani ikan.
Jadi Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel, menyarankan, jika memang yang melihat pelaku peracun ikan, langsung laporkan ke kepolisian setempat. Langsung ambil sampel airnya dan diuji ke dinas pertanian dan perikanan kabupaten kota setempat.
Saat ini, di Kalsel telah dibentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) Perikanan. Jumlahnya 220 anggota tersebar di kabupaten dan kota di Kalsel. Satu kecamatan minimal dua anggota Pokwasmas perikanan.
Anggotanya adalah warga yang peduli terhadap kelestarian sumber daya perikanan. Tugas Pokwasmas yang paling dasar itu memberi sosialasi ke warga sekitar untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara legal.
Kalau ada warga yang menyetrum, tegur baik-baik dan disadarkan. Itu tugas Pokwasmas Perikanan. Kalau sudah tak mau ditegur dan penyetrumannya skala besar silahkan laporkan ke polsek dan Satpolarud setempat.
Penangkapan ikan dengan cara ilegal seperti menuba, menyetrum, dan meracun, sangat merusak sumber daya perikanan. Bahkan, bibit-bibit ikan terancam musnah. Kalau ada penangkapan ikan dengan cara ilegal untuk dijual, langsung diproses hukum saja.
Dasar hukumnya jelas, UU No 31 Tahun 2004 yang diperbaharui dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan kelautan dan perda No 24 Tahun 24 Tahun 2008 tentang pengawasan perikanan.
Praktik illegal fishing berupa peracunan ikan di laut lebih parah lagi. Bahan-bahan pertanian pun bisa dijadikan sebagai bahan kimia untuk peracun ikan. Bahkan di laut, urea dicampur bahan- bahan kimia tertentu bisa menjadi bom. (*)
Pokwasmas Perikanan Kalsel:
* Anggota: 220 warga
* Tersebar di semua kabupaten kota di Kalsel
* Minimal satu kecamatan dua orang.
Alur Kerja Pokwasmas Perikanan:
* Menegur dan menyadarkan pelaku ilegal fishing
* Jika tak mau disadarkan, sebaiknya dilaporkan ke aparat
* Melaporkan sejak dini praktek ilegal fishing ke dinas perikanan, polsek dan Satpolairud
* Tak disarankan bentrok dengan pelaku ilegal fishing
* Praktel ilegal fishing menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menindak
Sumber: Dinas Perikanan dan Kelautan Kalsel.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment