Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Purwoko, SH mengatakan pengurus atau pengusaha berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja memang diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
"Juga diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur," KATA Purwoko seperti dikutip dari Metro Banjar.
Selain itu, kata Purwoko, pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja.
"Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan serta cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya," tegasnya.
Contohnya, pekerja tukang las, mereka harus mendapatkan kaca mata las. Begitu juga pekerja yang memanjat gedung, pengurus harus menyediakan tali pengaman dan pelindung diri. "Alat yang disediakan pun tidak boleh sembarangan, harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai bidang masing-masing," tegasnya.
Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas. Pengurus, lanjut Purwoko, diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
"Setiap akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan," tandasnya.
Selain itu, kata Purwoko, pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan. (*)
Berikan Cuma-cuma
SETIAP memasuki sebuah perusahaan, sering terlihat di dinding bertulisan: "Dilarang membuang puting rokok sembarangan." menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Purwoko, SH, untuk menjaga keselamatan kerja karyawannya, pengurus diwajibkan secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya.
Semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
Selain itu, memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
"Juga menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja," tandasnya.
Misalnya, kata Purwoko, jangan sembarangan masuk sambil merokok di tempat atau ruangan terdapat bahan yang mudah terbakar. (*)
- Undang-undang Nomor 1 tahun 1970
- Undang-undang Nomor 13 tahun 2003
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
- Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja
- Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja
- Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment