"Kalau sepi pembeli, saya masih bisa memperhatikan apakah uang yang saya terima dalam kondisi bagus atau tidak. Namun, kalau banyak pembeli, saya kurang memperhatikan dan langsung memasukkan ke tempat penyimpanan uang," kata Bana, seorang pedagang ikan di Pasar Ksatriaan Kompleks A Yani I, Banjarmasin.
Bana mengatakan, biasanya uang robek tersebut kalau dijadikan kembalian ke pembeli pasti ditolak karena dalam kondisi rusak. Dia terpaksa mengumpulkan uang robek itu untuk ditukarkan ke Bank Indonesia (BI). "Saat penukaran uang ke BI sangat mudah dan pergantian sesuai nominal uang yang kita tukar," kata Bana.
Direktur Regional Bank Indonesia Wilayah Kalimantan, Banjarmasin, Khairil Anwar mengatakan, masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar, di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
"Bisa juga di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia," kata Khairil yang juga Pimpinan Bank Indonesia Banjarmasin.
Menurut dia, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Khairil mengatakan, masyarakat yang menukar uang lusuh atau uang cacat ke Bank Indonesia akan mendapat penggantian sebesar nilai nominalnya, sepanjang dapat dikenali keasliannya.
Adapun untuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya serta masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Bagi uang rusak, menurut Khairil, Bank Indonesia dan atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia, memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak. Pengaturannnya adalah paabila uang rusak dapat dikenali ciri- ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar, sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama. (mtb)
WAHID menempel uang kertas Rp 50.000 di atas meja kacanya. Uang bergambar pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai itu asli tapi palsu alias aspal. Menurut pedagang panca rekenan di Jalan Veteran tersebut, dia menerima palsu itu dari seorang pembeli pada malam hari. Ketika itu suasana warungnya ramai oleh pembeli sehingga dia tak sempat mengenali uang tersebut palsu. "Keesok harinya, baru saya tersadar uang yang diterima merupakan uang palsu," katanya.
Direktur Regional Bank Indonesia Wilayah Kalimantan Banjarmasin, Khairil Anwar mengingatkan, masyarakat yang melakukan transaksi tunai agar menjaga kewaspadaan dalam bertransaksi, khususnya terhadap kejahatan uang palsu.
"Kewaspadaan dan langkah antisipatif diharapkan selalu dilakukan. Kami juga tetap meningkatkan sosialisasi pemahaman ciri- ciri keaslian rupiah kepada masyarakat," katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan uang diragukan keasliannya, dapat meminta klarifikasi kepada kantor Bank Indonesia dengan cara menyampaikan surat permintaan klarifikasi beserta fisik uang yang diragukan keasliannya.
Bank Indonesia akan menyampaikan informasi hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, kepada masyarakat atau bank yang mengajukan permintaan klarifikasi. Kemudian, akan diberikan penggantian atas uang yang diragukan keasliannya itu.
"Namun, jika uang yang diragukan keasliannya itu dinyatakan palsu, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian atas uang tersebut," tandas Khairil.
Menurut dia, hal-hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang palsu adalah menahan uang palsu tersebut dan tidak diedarkan kembali, tidak merusak fisiknya, melaporkan dan menyerahkan kepada kantor Bank Indonesia setempat atau ke kantor kepolisian terdekat.
Cara mengetahui uang rupiah tersebut asli atau palsu melalui tiga cara, yakni dilihat, diraba dan diterawang. Juga sayangi uangnya, jangan diremas, jangan dibasahi, jangan dilipat dan jangan distaples. (mtb)
"Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja," kata Khairil.
Sementara itu, kriterian uang logam tidak layak edar apabila uangnya kotor, melengkung, korosi, berubah warna, uang hilang sebagian. Sejak Januari hingga Juni 2012, Bank Indonesia cukup banyak memusnahkan uang yang rusak. Menurut Khairil, nilai uang rusak yang dimusnahkan pada Januari Rp 286 miliar, Februari Rp 345 miliar, Maret sebanyak Rp 117 miliar, April Rp 35 miliar. Adapun Mei uang yang dimusnahkan semakin menurun, yakni Rp 22 miliar dan Juni Rp 21 miliar.
Menurut Khairil, uang kertas yang dapat diedarkan kembali adalah uang yang memenuhi kriteria layak edar, sebagaimana yang dijelaskan dalam buku standar kualitas, yakni uang rupiah asli bukan uang rupiah palsu atau yang diduga palsu.
Emisi uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran. Selain itu, uang tersebut tidak mengalami kerusakan (lubang, robek, selotip, terbakar, dan hilang sebagian) yang besarnya tidak melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Apabila terdapat lipatan sudut, lipatan harus dirapikan agar penilaian kondisi fisik dapat dilakukan dengan layak. Jika uang kertas tidak dapat memenuhi salah satu kriteria sebagaimana kriteria dan standar tersebut di atas, maka dikategorikan sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
Sementara itu, uang logam yang dapat diedarkan kembali adalah uang logam yang memenuhi kriteria layak edar seperti uang logam asli, tidak berubah warna yang disebabkan oleh zat kimia, terbakar, kotor, dan korosi, tidak terdapat lubang, bagian yang hilang, terpotong, dan bengkok atau lekuk dan memiliki bentuk standar. (mtb)
Penggantian Uang Rusak:
- Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank
- Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak
Uang Rusak Tak Diganti:
- Apabila fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan
Uang Logam Tidak layak Edar:
- Kotor, melengkung, korosi, merubah warna, uang hilang sebagian
Uang Kertas Tak Layak Edar Meliputi:
- Uang lusuh, cacat, rusak, telah dicabut dan ditarik dari peredaran
Nilai Uang Rusak yang Dimusnahkan:
- Januari: Rp 286 miliar
- Februari: Rp 345 miliar
- Maret: Rp 117 miliar
- April: Rp 35 miliar
- Mei: Rp 22 miliar
- Juni: Rp 21 miliar
-------------------------------------------------------
Sumber: Bank Indonesia Cabang Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment