"Sebenarnya kalau kita mengurus sendiri membuat sertifikat tanah cepat dan tak berbelit-belit. Pengalaman saya pribadi mengurus sertifikat tanah, tiga bulan sudah selesai," kata Rasyid warga Jalan Veteran Banjarmasin.
Cepat selesainya sertifikat tanah, karena semua persyaratan yang diminta lengkap dan saat pengecekan di lapangan dirinya bisa dihubungi dan langsung menunjukkan lokasi tanah miliknya. Apa yang diutarakan Rasyid, jangka waktu pembuatan sertifikat tanah sekitar 3 bulan atau 3,5 bulan tersebut diakui kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, H Sutarto, Senin (23/7).
"Sebenarnya pelayanan di BPN ini ada 30 macam, tapi yang paling umum dan dikenal masyarakat pembuatan sertifikat tanah.Per bulannya, masyarakat yang mengurus di BPN sekitar 250-an lembar," kata Sutarto.
Mengingat cukup banyaknya masyarakat yang mengurus, membuat waktunya cukup lama. Ditambahkan Sutarto, jumlah karyawan BPN sekarang ini sangat terbatas, sedangkan masyarakat yang membuat surat permohonan membikin sertifikat tanah tak berkurang. Bahkan bertambah, walau pun sudah lembur bekerja.
Membuat sertifikat tanah diibaratkannya sama dengan orang menjahit baju. Kalau membikin satu baju sebenarya hanya membutuhkan tiga hari. Berhubung yang membikin baju banyak, akhirnya bajunya baru bisa diselesai seminggu lebih.
"Terkadang masyarakat tak memahami hal tersebut, sehingga satu saja terlambat sering protes. Padahal keterlambatan tersebut banyak faktor, diantaranya syaratnya tak lengkap atau yang bersangkutan saat mau dikonfirmasi mengenai letak tanah tak ada di lapangan," ujar Sutarto.
Menurut Sutarto, dalam pembuatan sertifikat secara komputer dikontrol BPN di Jakarta melalui komputerisasi kantor pertanahan. "Melalui komputerisasi itu, pusat mengontrol apakah dalam mengurus sertifikat tanah di suatu daerah lambat atau cepat. Jadi, kami juga diberi laporan bekerja dari merah, kuning dan hijau," kata mantan Kepala BPN Baritokuala ini.
Pada sistem hukum Agraria di Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1961 tentang Pokok Agraria. Masuk dalam hak penguasaan hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.
Istilah sertifikat berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau surat keterangan yang dibuat oleh pejabat tertentu. Dengan pemberian surat keterangan berarti pejabat yang bersangkutan telah memberikan status tentang keadaan seseorang.
Sertifikat tanah dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bahwa telah menerangkan bahwa seseorang itu mempunyai hak atas suatu bidang tanah. (mtb)
MENGURUS sertifikat tanah sebaiknya dilakukan sendiri dan jangan lewat orang lain atau calo. Selain biaya lebih murah, yang tahu persis keberadaan tanah dan sebagainya adalah pemilik tanah itu sendiri.
Kepala BPN Kota Banjarmasin, H Sutarto mengatakan, sejak satu tahun dia memimpin, sebagian besar masyarakat mengurus sendiri membikin sertifikat tanah. "Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat ke kami semakin meningkat dibanding sebelumnya," kata dia.
Menurut Sutarto, sewaktu membikin sertifikat tanah diawali mengisi formulir yang disediakan seperti meminta tanda tangan tetangga batas tanah di kiri dan kanan. "Saat pengukur tanah, pemilik tanah menunjuk lokasi tanahnya dan kemudian dipasang tanda batasnya," kata Sutarto.
Usai pengukuran dan pembubuhan tanda tangan tetangga, formulir tersebut diberi materai Rp 6.000 dan selanjutnya diperiksa panitia pemeriksaan. "Jika tidak ada masalah, dibuatkan kepanitiaan sertifikat tanah. Selanjutnya, dibuatkan surat keputusan yang isinya memberikan hak tanah kepada yang bersangkutan.
Dia mengatakan, bagi nilai tanah di atas Rp 60 juta, pemilik membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin sebesar lima persen. Misalnya, harga tanah Rp 70 juta, berarti perhitungan 5 persen x Rp 70 juta - Rp 60 juta = Rp 500 ribu.
"Berarti pemilik tanah membayar BPHTP ke Dispenda sebesar Rp 500 ribu," kata Sutarto seraya menambahkan, pembayaran BPHTB tersebut sudah diberlakukan sejak Januari 2012 lalu.
Begitu juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bayarnya ke kantor perpajakan. Kalau di BPN, lanjut dia, hanya membayar biaya pengukuran, pemeriksaan tanah dan pendaftaran. "Selain itu tidak ada lagi," kata dia.
Rasyid, seorang warga yang mengurus sertifikat tanah sendiri ke BPN mengakui, kalau semua persyaratan lengkap tak menjadi masalah. "Saya agak terlambat selesai sertifikat tanahnya, karena waktu itu ada tugas ke luar daerah, sehingga saat petugas BPN cek ke lapangan tak ketemu dan akhirnya tertunda. Kalau kita ada di tempat, cepat kok," katanya. (mtb)
SELAIN sertifikat tanah, ada dokumen tanah lainnya bernama segel atau istilah sekarang Surat Keterangan kepemilikan Tanah (SKKT). Namun, saat membeli tanah berdokumen segel harus hati-hati, cek dengan teliti keaslian segel, jangan sampai tumpang tindih.
"Segera balik nama agar SKKT lama kami tarik dan langsung kami 'matikan' guna menghindari dipergunakan lagi oleh pemilik sebelumnya," kata Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur, Agus Susanto, Senin (21/7).
Agus mengatakan, memperoleh SKKT sebenarnya tidak sulit, asal pemohon melengkapi semua persyaratan yang ditentukan yakni ada lahan tanahnya, data riwayat tanah apakah dari jual beli atau warisan, ukuran dan batas tanah serta saksi-saksi saat pengecekan di lapangan.
"Jika tanah yang akan dibuatkan SKKT dari hasil pembelian, pemohon harus memberikan data identitas pihak penjual dan pembeli serta kartu tanda penduduknya. Selanjutnya, fotokopi KTP dari empat saksi batas tanah serta kuitansi jual beli," kata Agus.
Bila tanah yang dibuatkan SKKT adalah tanah warisan, pemohon harus melampirkan surat keterangan waris, KTP dan Kartu Keluarga (KK). KTP tidak hanya dari pemohon, tapi saksi dan semua data ahli waris. Data riwayat tanah pun harus jelas. Keterangan ini cukup signifikan, keterangan yang berisi tentang keterangan darimana asal muasal tanah yang dijual oleh penjual.
Apabila tanah yang akan dijual adalah hasil jual beli, dia menyarankan meminta tanda bukti pembelian yang asli. Misalkan tanah hasil dari turun temurun, mintalah surat pernyataan penguasaan fisik sebelumnya. Ukuran dan batas-batas tanah juga sangat penting, karena keterangan ini akan membedakan antara kepemilikan suatu bidang tanah.
Untuk menguatkan kebenaran tentang keterangan tanah ini, sebaiknya gunakan bantuan dari pihak yang diakui keahlian dan independen dalam hal pengukuran tanah. Dia menambahkan, prosedur untuk mendapatkan SKKT yakni pengajuan diawali dari tingkat RT. Kemudian RT menyampaikan ke tingkat kelurahan. Di kelurahan sudah ada format untuk pembuatan SKKT.
Menurut Agus, saat adanya permohonan SKKT selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan pengecekan di lapangan bersama dengan pihak pemohon, ketua RT setempat serta saksi-saksi yang diperlukan untuk melakukan pengukuran.
Setelah proses di lapangan maka semua berkas harus dilegalisasi ke kantor camat. Di kantor camat pun data yang telah diserahkan akan diverifikasi ulang. Bila data valid dan tidak bermasalah maka SKKT bisa disahkan. "Proses pembuatan SKKT kalau ada Camat, dalam sehari bisa selesai. Namun, jika beliau tidak ada atau keluar daerah, terpaksa menunggu datang," ujar Agus. (mtb)
------------------------------------------------------------------------
Syarat Bikin Sertifikat Tanah:
- Segel (SKKT)
- Fotokopi KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Tanda bukti pembayaran PBB
- Mengisi formulir, dengan isian antara lain tanda tangan batas kiri dan kanan
Biaya Dibayar:
- Pengukuran
- Pemeriksaan tanah
- Pendaftaran
Jangka Waktu Bikin Sertifikat Tanah: 3 bulan sampai 3,5 bulan
Syarat Bikin Segel atau SKKT (Surat Keterangan Keadaan Tanah):
- Membuat surat pernyataan permohonan dengan melampirkan
* Berita acara pengukuran
* Surat perjanjian jual beli
* Pernyataan kepemilikan tanah dari pemilik tanah sekarang
Permohonan Sertifikat Pengganti ke BPN:
- Bikin laporan kehilangan di kepolisian setempat
- Menghubungi kantor pertanahan setempat atau kantor PPAT lokasi tanah itu berada
- Melengkapi syarat lain seperti surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan, fotokopi kartu indetitas
penduduk, fotokopi sertifikat, serta surat kuasa
- Pemohon membayar biaya penerbitan sertifikat pengganti
- Sebelum sertifikat pengganti terbit, harus dilalui pengumuman di surat kabar lokal dengan biaya dari
pemohon
- Jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman tidak muncul keberatan, kepala kantor pertanahan
akan menerbitkan sertifikat pengganti
--------------------------------------------------------------------
{ 4 komentar... read them below or add one }
saya bikin sertifikat tanah di bpn sukabumi sudah 9 bulan blm selesai,pas di tanya apa ada masalh atau kekurangan data,katanya tidak ada masalh,trs yg jdi pertanyaan kenapa sebegitu lamanya?pihak desa yg mengajukan lepas tangan begitu sja setelah tw sertifikat saya lama keluarnya,sya bikin sertifikat frona gratis dri pemerintah ternyata d kenakan biaya oleh fihak desa 850 ribu,syukur2 keluarnya cepet eh ternyata ampir setaun blm selesai,sya urus sendiri k bpn ternyata sya cek sudah 6 bulan datanya kosong blm diisi,oknum pegawai bpn lepas tangan dgn alasan uang ga masuk k tangannya dri fihak desa,sya trs urus2 sendiri sampei jdi sertikatnya ternyata masih ada yg kurang tanda tangan pejabat lama yg sudah pindah k profinsi banten,sya trs meminta kepastian dri orang2 bpn,kapan sk sertifikat sya mw d bawa k banten untuk d tanda tangan,ternyata sya hrs masih bersabar selama 9 buln karna pejabat yg bersangkutan masih sibuk,sampe skarang ga ada kepastian kpn sertifikat sya keluar.....
Tulisannya sangat bermanfaat kawan,..
Untuk referensi,
mengeenai prosedur lengkap penerbitan sertifikat tanah
silahkan baca
http://materihukum.wordpress.com/2013/10/28/prosedur-penerbitan-sertifikat-tanah/
Salam kawan,..
Hnaya BPN sepertinya yang susah banget diajak maju,,,, mudah2an dengan adanya kementrian Agraria sedikit mereka bisa berpikir maju,tidak berpikiran feodal seperti sekarang
pak saya mau tanya bagai mana cara kita melakukan jika sartifikat itu tik bisa di lakukan pinjaman/pun melakukan jual beli contoh halnya proses penyegelan sartifikat
Post a Comment