"Selama ini hukuman yang dijatuhkan terhadap si kaya dan miskin selalu berbanding terbalik. Ini semua karena si miskin tak punya uang untuk membayar pengacara," kata Rahmat, warga Banjarmasin.
Adanya bantuan hukum bagi si miskin yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM), menjadi asa masyarakat kelas menengah ke bawah untuk keadilan. "Ke depannya tak ada lagi vonis hukum yang berbeda antara warga di Indonesia," kata bapak memiliki anak empat ini.
Kabid Pelayanan Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Rahmat Renaldy mengakui, selama ini pemberian bantuan hukum belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga kesulitan untuk mengakses keadilan. Mereka terhambat oleh ketidakmampuan untuk mewujudkan hak-hak konstitusional.
Padahal, menurut Renaldy, berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 secara tersirat disebutkan bantuan hukum merupakan tanggung jawab negara seperti bunyi pasal itu, 'Negara Indonesia adalah negara hukum.'
Di dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Penyelenggara pemberi bantuan hukum kepada warga negara merupakan implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asas warga negara yang memerlukan akses terhadap keadilan (access to jutice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapat perhatian secara memadai, sehingga dibentuklah undang-undang tentang bantuan hukum. Ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya khususnya orang atau kelompok orang miskin mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di dalam hukum,
Renaldy mengatakan, namanya bantuan hukum sesuai UU Nomor 16 tahun 2011 adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum acara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, tujuannya untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan batuan hukum merata di seluruh wilayah negara RI, mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaab dab berusaha dan atau perumahan," kata Renaldy.
Adapun penerima bantuan hukum, lanjut Renaldi, berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
Namun, kata dia, Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan bukti, dan atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum, membantu kelancaran pemberi bantuan hukum. (mtr)
CNN dan BBC, New York Times misalnya memberitakan kasus ini secara lengkap, mulai dari proses pengadilan, vonis hingga gerakan Seribu Sandal untuk tersangka ALL. Ada pula kejadian serupa, kasus pencurian pisang di Cilacap, Jawa Tengah dengan tersangka Kuatno dan Topan.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Rahmat Renaldy, mengatakan, pihaknya masih menyosialisasikan Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Kalsel. Pada 2013, sudah bisa terealisasi dan masyarakat miskin bisa meminta bantuan.
Adapun syarat pemohon bantuan hukum, yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
"Lalu, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan lampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Jika tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan bisa diajukan secara lisan," katanya.
Bantuan hukum meliputi hukum keperdataan, hukum pidana dan hukum tata usaha negara baik ligitasi maupun nonligitasi. "Ketika sidang, mereka bisa didampingi pengacara, advokat, paralegal, LBH dan mahasiswa fakultas hukum," tandasnya.
Renaldi menambahkan, pendanaan yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hibah atau sumbangan maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta bayaran dari penerima bantuan hukum dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara, yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum. (mtr)
Dasar Hukum
Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Orang Miskin
Syarat Pemohon Bantuan Hukum
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurangnya
identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan
yang dimohonkan bantuan hukum
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau
pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum
Bantuan hukum meliputi
- Hukum keperdataan
- Hukum pidana
- Hukum tata usaha negara baik ligitasi maupun nonligitasi
Hak Penerima Bantuan Hukum
- Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan
atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama
penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat
kuasa
- Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan
atau kode etik advokat
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan
pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pengaduan ke Divisi HAM Kanwil Kemenkum HAM Kalsel:
- Selama 2012 ada 11 pengaduan warga yakni terjadi tindakan
kekerasan dalam rumah tangga, pembajakan hak berkaitan
intelektual dalam merek dagang dan tindakan
----------------------------------------
Sumber: Kanwil Kemenkum HAM Kalsel
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment