Di Banjarmasin, kini ada sejumlah perusahaan yang khusus menyediakan jasa ini. Salah satunya, yang dilakukan oleh Jacky Manihin. Dia sudah beberapa tahun merintis sebuah PT yang menyalurkan tenaga satuan petugas keamanan (satpam).
Perusahaannya yakni PT Bina Karya Selaras, telah menyalurkan ratusan satpam yang tersebar di 31 perusahaan di wilayah ini. Jacky menjelaskan, untuk menggeluti binis usaha penyedia tenaga kerja tersebut, dia harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan pihak yang berwenang.
"Kebetulan ini kan bentuknya PT, jadi persyaratannya harus diurusi dulu ke kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin," jelas dia.
Selanjutnya, Jacky mengurus izin ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Di situ, persyaratan yang diperlukan adalah SIUP, pengesahan badan hukum, dan angaran dasar PT.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Plh Kadissosnakertrans) Kota Banjarmasin, Purwoko SH membenarkan untuk perizinan perusahaan penyedia jasa pekerja, atau yang biasa disebut outsourcing buruh melalui dinasnya.
Dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kata dia, sebenarnya tidak mengenal istilah outsourcing. "Yang ada adalah penyerahan sebagian pekerjaan, atau penyedia jasa pekerja/buruh," ungkapnya.
Selain landasan UU nomor 13, juga diperinci mengenai tata cara berdasarkan Keputusan Menakertras RI Nomor: Kep.101/Men/Vi/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
Dalam ketentuan itu, dijelaskan perusahaan penyedia jasa adalah perusahaan yang berbadan hukum yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa pekerja/buruh diperkerjakan di perusahaan pemberi pekerjaan.
"Nah, untuk operasionalnya, perusahaan penyedia jasa itu wajib memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Kota setempat sesuai dengan domisili Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh," ungkapnya.
Adapun persyaratannya, sambung Purwoko, yakni dengan melampirkan, fotokopi pengesahan sebagai badan hukum. "Sedangkan yang diperkenankan yakni berbentuk PT atau koperasi. Sedangkan CV tidak bisa, lantaran tidak berbadan hukum yang jelas," ungkapnya.
Selain harus berbadan hukum, sambung Purwoko, juga harus menyertakan anggaran dasar yang di dalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja/buruh. Kemudian, fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta fotokopi wajib lapor.
Selain beberapa persyaratan tersebut, perusahaan juga harus melampirkan surat perjanjian kerja sama antara kantor penyedia jasa dan kantor atau perusahaan yang memerlukan jasanya. Mereka juga harus melampirkan fotokopi perjanjian pemilik usaha dan para pekerjanya. "Syarat itu harus disampaikan ketika perusahaan melakukan wajib lapor yang harus dilakukan selama satu tahun sekali," paparnya.
Seluruh persyaratan tadi, diserahkan atau dibawa pemohon ke Dinsosnakertrans, Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja. Nanti dibuatkan SK Izin Operasional Penyedia Jasa Kerja. Lamanya proses pembuatan SK tergantung adanya pimpinan. "Jika pimpinan ada di tempat, bisa ditunggu, paling tidak satu hari kerja SK selesai," ujarnya.
Berdasarkan aturan, paling tidak perusahaan itu harus mengantongi izin operasional minimal 30 hari. "Namun kami bisa lakukan proses itu secepat mungkin," katanya, seraya menjelaskan bahwa proses pengurusan izin itu tidak dikenakan biaya. (mtb)
Harus Jeli Memilih
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Plh Kadissosnakertrans) Kota Banjarmasin, Purwoko SH mengatakan, pihaknya sudah berulangkali memperingati perusahaan yang tidak berizin tersebut.
"Ada sekitar lima yang terdeteksi tak berizin, Kita telah melakukan peneguran. Ada pula yang sulit dipantau, karena mereka bergerak perorangan," ujarnya.
Oleh karena itu, sambung dia, perusahaan besar harus pandai memilih perusahaan outsourcing. "Soalnya banyak kejadian, di tengah jalan ada kendala. Perusahaan penyalur tidak mau mengurusi, dan malah membebankan perusahan penerima tenaga kerja. Jadi, pilihlah yang perusahaan outsourcing yang mempunyai izin operasional," ujarnya mengingatkan.
Perusahaan penyedia jasa kerja, seharusnya melakukan pendidikan kepada anak buahnya. "Semisal satpam, tentu mereka harus diberikan pelatihan. Kami pun sering melakukan pelatihan itu, namun masih belum intensif," terangnya. (mtb)
Syarat Perusahaan Outsourcing:
- Fotokopi pengesahan sebagai badan hukum berbentuk PT atau koperasi
- Fotokopi anggaran dasar yang di dalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja/buruh
- Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP)
- Fotokopi wajib lapor setahun sekali
Alur Pengurusan:
- Perusahan penyedia jasa mengurus persyaratan PT atau koperasi
- Perusahaan mengurus ke Dinsosnakertrans untuk izin operasional
- Izin operasional dibuatkan petugas dinas
- Izin berupa SK diterbitkan
Sumber: Dinsosnakertrans Kota Banjarmasin
{ 2 komentar... read them below or add one }
Outsourcing itu jadinya penyalur tenaga kerja ke pH lain kah pa,,
kayak yang di DM tuh PArkiran, kebersihan nya tuh ngarannya Outsorcing lah >>???
makasij
hmm.... susah-susah gampang ngebuat neh perusahaan.
nice posting pa royan!
Post a Comment