Hal itu sering dilakukan ketika warga atau instansi mengantarkan barang berharga dari suatu tempat ke tempat lainnya. Sebelum itu dilakukan, warga atau institusi tersebut menyampaikan permohonan pengawalan kepada kepolisian.
Salah satu instansi yang mengadalkan keamanan dari polisi tersebut adalah Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Itu dilakukan saat mengambil dan mengantarkan sejumlah uang atau gaji guru TK/SD/SMP/SMA/SMK dn PKK.
Setiap tahun, dinas pendidikan juga meminta jasa pengawalan polisi untuk mengamankan dokumen negara berupa naskah soal ujian nasional untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.
Sementara PT LED Sentosa meminta sejumlah personel kepolisian untuk mengatarkan barang-barang berat milik mereka yang diangkut menggunakan kapal ke daerah Buntok (Barito Selatan). Jadi, bagi warga atau instansi yang diliputi perasaan waswas atas keselamatan barang berharga dan jiwa raganya, lebih baik meminta bantuan pengawalan polisi.
Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Wahid Kurniawan SIK mengatakan, untuk prosedur pengawalan sejumlah anggota polisi, juga bisa dilakukan oleh polresta setempat. Pengawalan sendiri adalah suatu giat yg dilaksanakan oleh anggota Polri untuk menjaga keamanan , keselamatan atas jiwa raga dan harta benda dari tempat satu ke tempat yang lain.
Hal itu, adalah salah satu tugas institusi Polri dalam menjaga dan melayani masyarakat, dan itu juga mengacu kepada Mengacu Skep Kapolri No. Pol : Skep/ 263 / IV / 2004 serta UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolsian negara RI yang mempertimbangkan tentang pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian.
"Itu kan meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh kepolisian negara Republik Indonesia selaku alat negara, yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya berupa pengawalan tersebut," paparnya.
Wahid menjelaskn, ada beberapa jenis pengawalan yakni pengawalan jalan kaki, pengawalan menggunakan kendaraan, pengawalan menggunakan kereta api, pengawalan dengan kapal laut, pengawalan dengan pesawat terbang, pengawalan tahanan perempuan.
"Namun yang lebih sering diajukan oleh mayarakat atau institusi adalah mengawal barang berharga, misalnya mengambil atau mengantar uang di bank," tuturnya.
Diterangkannya, bagi masyarakat yang ingin meminta pengawalan, pengajuan permohonannya cukup mudah. Pertama, pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Polresta Banjarmasin.
"Dalam permohonan itu yang penting harus jelas dan rinci tentang berapa jumlah personel yang diminta dan jenis barang yang mau dikawal," kata Kompol Wahid Kurniawan.
Selanjutnya, permohonan tersebut akan dibuatkan surat perintah (sprin) untuk menentukan petugas mana yang akan diturunkan dalam melakukan pengawalan tersebut. "Sprin itu diterbitkan oleh kami," tambahnya.
Dalam ketentuan pembuatan permohonan tersebut, sebaiknya diajukan satu minggu sebelum atau tiga hari sebelum hari pengawalan. "Jangka waktu itu, fungsinya untuk mengondisikan permintaan dari pemohon termasuk penataan jumlah personel tadi," ungkapnya.
Bagi personel yang mendapat bagian untuk pengawalan dari surat perintah tersebut juga ada pembekalan singkat. "Pembekalan itu juga harus dilakukan dalam hal arahan, atau yang sering disebut dengan Arahan Perintah Petunjuk (APP)," jelas Wahid.
APP tersebut dimaksukan untuk penjelasan singkat sekaligus pengecekan perlengkapan yang harus dilakukan personel tersebut dalam pengawalan.
"Yang juga diperhatikan petugas pengawal adalah harus berpakaian dinas atau seragam polisi (gampol), dan dilengkapi dengan senjata laras panjang," kata Wahid. Setelah itu, baru dilakukan pengawalan.
Adapun mengenai biaya, memang tidak ada. "Selama ini, bisanya bergantung dari si pemohon dalam memberikan akomodasi. Tapi, tidak ada patokan tentang hal itu," kata dia. (mtb)
DARI sekian pengawalan yang dilakukan petugas, di Banjarmasin ini sekitar 60 persen warga meminta dikawal saat mengirim dan mengambil uang di bank. Sedangkan pengawalan untuk alat berat sekitar 30 persen dan sisanya keperluan lain-lain.
Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Wahid Kurniawan SIK menjelaskan, dari beberapa permintaan itu ada ketentuan yang harus diperhatikan oleh warga atau instansi yang memohon pengawalan.
"Ketentuan pengiriman barang untuk ke luar Kalsel misalnya, itu ditangani oleh Polda Kalsel. Kalau di dalam Kalsel, bisa dilakukan di Polresta ataupun Polsek," terangnya.
Yang juga harus diperhatikan oleh pemohon, barang yang dikawal tidak boleh yang berbau kriminal. Misalkan barang terlarang dan sejenisnya.
Barang yang harus dibawa juga harus dilengkapi dengan surat resmi yang sah. "Bila itu termasuk ilegal, maka petugas lapangan akan berkoordinasi langsung dengan atasan," katanya.
Bila ketentuan pelanggaran itu, tidak dilengkapi termasuk surat, dan itu ditemukan oleh petugas, bisa jadi pengawalan dibatalkan secara mendadak. (mtb)
Pengawalan Konfigurasi Standar
A. Personel
1. Wajib dilaksanakan dua orang atau lebih
2. Petugas harus sehat jasmani/rohani
3. Mampu beladiri, menembak dan menguasai rute
B. Perlengkapan
1. Wajib menggunakan pakaian dinas sesuai dengan gampol
2. Perlengkapan persenjataan
3. Kendaraan R2/R4 harus siap
4. Alat komunikasi baik dan lengkap
C. Sasaran
1. Tahanan
2. Orang
3. Harta benda/uang
D. Hal Penting yang Diperhatikan
1. Apel konsolidasi
2. Cek keutuhan dan keselamatan terakhir
3. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas
4. Pengawalan gratis samapta ( PGS )
5. Permohonan sebaiknya dilakukan seminggu sebelum/maksimal tiga hari sebelum
6. Melaksanakan tugas dengan penuh keiklasan tanpa berharap imbalan uang
Sumber: Polresta Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment