Demi mempercantik mobilnya, kadang-kadang mereka tak segan merogoh koceknya dalam-dalam. Ini, lantaran tunggangannya itu sudah dijadikan sosok yang setia menemaninya, ke mana pun dia pergi.
Misalnya, mereka mendandani mobilnya dengan memasang lapisan penggelap pada kaca atau biasa disebut melapisi dengan kaca film. Ukurannya, berbeda-beda, berdasarkan kegelapannya. Ada 40 persen, 60 persen, hingga 80 persen.
Salah satu pengusaha bengkel, Miming mengatakan pelanggan yang melapisi kaca mobilnya dengan kaca film sangat banyak. Sejak lima tahun lalu, hingga sekarang ini, setiap hari ada saja dia menerima order dari pelanggannya yang ingin melapisi kaca mobilnya dengan kaca film.
"Hari ini saja sudah tiga orang," kata pemilik bengkel Anugerah Variasi di Banjarmasin ini.
Minat para pelanggannya untuk memasang kaca film, selain melindungi dari sorotan cahaya, juga jadi trend tersendiri. Menurut mereka, kata Miming, memasang kaca film di mobil, bikin tampilan mobil lebih oke.
"Beda aja kan kalau pakai kaca film," tambah dia.
Apalagi, terangnya setiap pemilik mobil bebas menggunakan kaca film tanpa harus izin terlebih dahulu. Dengan leluasa, mereka memasang kaca film, kapan pun. Bahkan, dengan ukuran kegelapan yang bebas. Mau 40 persen, 60 persen, atau 80 persen.
"Banyaknya malah suka yang gelap banget, 80 persen," katanya.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan, pengguna kaca film wajib membuat izin di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
Malah, pembuatan izin tersebut gratis alias tanpa biaya. Hanya melampirkan fotokopi KTP dan STNK. Prosesnya pun tak memakan waktu lama. Begitu menyerahkan syarat-syaratnya, diproses, maka langsung jadi.
"Tinggal melampirkan fotokopi KTP dan STNK, izin langsung jadi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Mahmudi.
Untuk ukuran, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan di atas, tingkat kegelapan hanya boleh sampai 70 persen. Di atas itu tidak diperbolehkan.
Meski, fungsinya untuk melindungi dari sorotan sinar matahari dan kenyamanan pengendara, namun tegas Mahmudi tetap harus terlihat.
Hal tersebut berlaku di semua letak kaca mobil, baik kaca kanan, kiri, belakang, termasuk kaca depan. Untuk kaca depan, bila ingin terlihat lebih jelas, bisa dipasang satu per tiga di bagian atas, kegelapan 40 persen, dua per tiga pada bagian bawah, 70 persen. Atau disamakan dengan bagian belakang, kegelapan 70 persen.
"Tidak boleh gelap sama sekali. Tetap harus terlihat dari luar," katanya.
Bila tidak, petugas kepolisian akan mendeteksi dengan senter untuk menguji kelayakan penggunaan kaca mobil tersebut. Jika dianggap melanggar ketentuan, maka polisi berkewenangan untuk menilang pengguna mobil. (mtb)
Untuk Enam Bulan
IZIN untuk menggunakan pelapis kaca film pada kaca mobil hanya diberlakukan selama enam bulan. Selebihnya, pemilik kendaraan harus memperpanjang izin, dengan mendatangi kembali kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin.
Hal itu dijelaskan Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Mahmudi.
Caranya, kata dia, hanya dengan membawa fotokopi KTP dan STNK. Perpanjangan izin pun bisa langsung diterima. Tanpa biaya dan langsung jadi.
"Perpanjangan pun sama dengan membuat baru, izinnya cepat saja dan langsung jadi," kata Mahmudi.
Bila tidak berizin, pihak Kepolisian berwenang untuk menilang. Sebab, terang Mahmudi pemilik mobil yang menggunakan pelapis kaca film, harus bisa menunjukkan izinnya. "Itukan ada izinnya. Nanti ditanya izinnya mana," katanya.
Begitu pula dengan pemilik yang memiliki izin kedaluarsa atau sudah tidak berlaku lagi. Petugas kepolisian juga berhak menilangnya. (mtb)
Ketentuan bagi Pemilik Mobil
- Menyerahkan fotokopi KTP
- Menyerahkan fotokopi STNK
- Kegelapan kaca maksimal 70 persen
Catatan: Pembuatan izin gratis
Sumber: Kantor Dinas LLAJ Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment