Ruslan dan keluarga berkonsentrasi untuk membantu kesembuhan orangtuanya. Namun, karena orangtua Ruslan mengamalai gegar otak, proses penyembuhan perlu waktu lama dan dana yang tidak sedikit.
"Ketika ada orang mau membeli mobil ayah yang rusak, saya pun buru-buru ke Grogot untuk mengambilnya. Hitung-hitung untuk meringankan biaya pengobatan. Tapi, setiba di sana saya diminta untuk menunjukkan surat keterangan ahli waris. Kata petugas di sana, kalau tanpa itu mereka tidak akan mengizinkan," ujar Ruslan.
Ruslan pun terpaksa kembali ke Banjarmasin. Setelah mengantongi surat keterangan ahli waris (SKAW) dari kelurahan, baru aparat Polres Grogot membolehkan mobil tersebut dibawa ke Banjarmasin.
"Begitu pula waktu mau mencairkan tabungan ayah di bank, saya kembali diminta untuk menunjukkan surat keterangan ahli waris. Sebab, mereka tak mau berisiko. Takut uang tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak berhak," kata warga Jalan Beruntung Jaya, Banjarmasin ini.
Lurah Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Muhammad Noor, mengatakan, walaupun tidak banyak, dalam sebulan ada warga yang mengurus SKAW. Biasanya SKAW digunakan untuk mengambil sisa gaji, uang pensiun atau rekening tabungan. Bisa pula untuk keperluan balik nama jual-beli tanah warisan.
Sebelum mendapatkan SKAW, pemohon harus membawa surat pengantar kematian dari ketua RT. Selanjutnya, petugas kelurahan akan membuatkan surat keterangan kematian berwarna kuning.
"Itulah syarat pertama yang harus dipenuhi. Sebab munculnya hak waris setelah ada kematian," kata Muhammad Noor.
Pemohon juga melampirkan KTP, Kartu Keluarga dan dua saksi. SKAW dibuat sendiri oleh pemohon, karena dialah yang paling tahu mengenai kronologis kematian, silsilah keluarga dan warisan yang diterima. Petugas kelurahan hanya memberi arahan, mana saja yang perlu dibetulkan. "Bisa juga notaris yang membuatkan konsep SKAW," ucap Muhammad Noor.
Umumnya, SKAW berisi nama para ahli waris, nama pemberi warisan, tanggal, bulan dan tahun kematian. Dituliskan pula kepentingan pembuatan SKAW tersebut. Pada SKAW ditulis, apabila di kemudian hari pernyataan tersebut tidak benar, maka para ahli waris yang membuat SKAW siap bertanggung jawab secara hukum, tanpa melibatkan kelurahan dan kecamatan.
Menurut M Noor, kebiasaan pembuat SKAW tiga kali datang ke kelurahan. Pertama, menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kedua, membawa konsep awal SKAW. Ketiga, minta tanda tangan lurah pada lembar SKAW yang telah disempurnakan.
"Lurah akan mengecek kelengkapan dokumen administrasi yang disampaikan pemohon. Misalnya Kartu Keluarga. Kita bisa tahu apakah betul pemohon punya hubungan darah dengan pemberi warisan," ujarnya.
Para ahli waris lebih dahulu membubuhkan tanda tangan di atas materai, karena mereka yang bertanggung jawab secara hukum. Kemudian dikuatkan dengan tanda tangan ketua RT dan dua orang saksi. Setelah itu terpenuhi, baru lurah membubuhkan tandatangan dan dikuatkan oleh camat. (mtr)
10 Menit Bisa Selesai
KELURAHAN harus hati-hati mengeluarkan SKAW untuk menghindari pertikaian antar-ahli waris di kemudian hari. "Ada tiga hal yang harus diperhatikan kelurahan, yakni masalah tanah, perkawinan dan ahli waris. Kalau tidak cermat, salah-salah kita yang ikut terkena gugat," ujar Lurah Pekapuran Raya, Muhammad Noor.
Makanya, jika ada salah satu poin penting yang tertinggal dalam SKAW, Muhammad Noor tidak berani menandatangani. Pernah ada kejadian, karena anak-anak seorang warga yang meninggal dunia semuanya perempuan, saudara sepupu mereka datang ke kelurahan minta dibuatkan SKAW. Tentu saja ditolak oleh Muhammad Noor.
"Masak istri dan anak-anak almarhum tidak dapat bagian waris. Apalagi mereka punya fatwa waris yang dikeluarkan Pengadilan Agama," kata Muhammad Noor.
Menurut dia, pembuatan SKAW berdasarkan alamat terbanyak ahli waris. Misalnya, dari enam bersaudara, empat orang tinggal di Pekapuran Raya, Banjarmasin, satu orang di Kotabaru dan satu lagi di Amuntai, HSU. Maka mengurus SKAW di kelurahan Pekapuran Raya.
"Bukan dimana domisili almarhum meninggal karena SKAW tersebut dibuat oleh dan untuk kepentingan ahli waris. Ini yang banyak warga kurang paham," tegasnya.
Walaupun tempat tinggal almarhum di Pekapuran, kalau ahli warisnya banyak yang menetap di Kuripan, maka kelurahan itulah yang berwenang membuatkan SKAW.
Muhammad Noor mengatakan, mengurus SKAW cukup mudah. Asalkan persyaratan lengkap, sekitar 10 menit selesai. Sebenanrya lebih lama mendapatkan tanda tangan ahli waris dan saksi. Apalagi jika tempat tinggal mereka terpencar-pencar jauh. Mengenai biaya, kelurahan tidak memasang tarif. Tergantung keikhlasan si pemohon. (mtr)
-----------------------------------
Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris
* Surat keterangan kematian
* KTP para ahli waris
* Kartu Keluarga
* Dua orang saksi
* Pengantar dari Ketua RT
* Membuat surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 6 ribu
------------------------------------------------------------
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment