Pasalnya, kalau buku nikah yang asli sampai hilang, bakal rumit. Karena itu, petugas tak mau berisiko. Hanya meminta fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir.
Menurut peraturan, dimana Kantor Urusan Agama (KUA) yang menerbitkan buku nikah tersebut, maka di situlah yang bersangkutan harus melegalisasi.
Tapi, bagaimana kalau pemohon itu seorang perantau, apakah dia mesti balik ke daerah asalnya hanya untuk melegalisir buku nikah?
Hal ini pernah membuat bingung Parmanto, ketika mau membuatkan anaknya akta kelahiran. Dia menikah dengan isterinya di Lampung, kemudian merantau ke Pelaihari, Tanahlaut. Beberapa tahun berselang, diangkat dan ditugaskan menjadi guru di Banjarmasin.
"Tidak mungkin saya harus balik ke KUA di Lampung hanya buat melegalisasi buku nikah. Apalagi saya tak punya biaya untuk ke sana ke sana," ujar Parmanto.
Semula dia sempat berniat untuk memanipulasi buku nikah, dengan cara meminjam punya teman yang menikah di KUA Banjarmasin. Apalagi yang dilegalisasi itu hanya fotokopinya, bukan yang asli.
Tapi, setiba di KUA dia diminta memperlihatkan buku nikah yang asli. Karena tak bisa berkelit, akhirnya dia mengaku terus terang dulu menikah di Lampung.
"Untungnya, petugas KUA itu bisa memberikan jalan keluar. Saya disuruh melegalisasi buku nikah di Kementerian Agama Provinsi Kalsel," ujar warga Pekauman, Banjarmasin ini.
Kasi Kepenghuluan Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Provinsi Kalsel, Zainal Arifin, mengatakan, pihaknya siap melayani legalisasi fotokopi buku nikah antarkabupaten maupun provinsi. Soalnya, kalau pemohon harus balik ke daerah asal mereka, tentu perlu waktu dan biaya.
"Untuk menanggulangi itu, pemohon yang dulu menikah di luar Banjarmasin, bisa melegalisasi di sini," katanya.
Untuk melegalisir fotokopi buku nikah, silakan datang sendiri dengan membawa dokumen asli. Setelah diteliti, dan yakin tidak bermasalah, langsung distempel dan ditandatangani petugas.
"Kita khusus melayani legalisasi buku nikah dari luar daerah. Sedangkan mereka yang di dalam Kota Banjarmasin, biasanya akan kita arahkan ke KUA setempat," ujar Zainal.
Layanan legalisasi buku nikah, tambahnya, sama sekali tidak dipungut bayaran alias gratis. (mtb)
Perlihatkan yang Asli
PEMOHON tetap diminta memperlihatkan dokumen asli dari buku nikah. Hal tersebut untuk memastikan, apakah memang benar atau tidak.
Masalahnya, sering ditemui buku nikah yang asli, tapi palsu. Pemiliknya memang betul, namun nama dia yang sebenarnya tidak sama dengan yang tercantum di buku nikah.
Misalnya Gazali Rahman, saat menikah menggunakan nama Zali. Di masyarakat sering seperti itu. Menurut perhitungan aksara kalau memakai nama selengkapnya dianggap tidak baik bagi kelanggengan rumah tangga calon mempelai, lalu disingkat.
Setelah kawin dan punya anak, nama di buku nikah itu dicoret atau dihapus, kemudian diganti sendiri dengan Gazali Rahman.
"Seharusnya waktu akad nikah silakan ganti nama, tapi di administrasi tetap menggunakan nama asli," saran Zainal Arifin.
Kalau menemui hal seperti itu, tentu saja pihaknya menolak untuk melegalisasi fotokopi buku nikah tersebut. Biasanya pemohon disarankan untuk membuat duplikat dengan datang langsung ke KUA yang menerbitkan.
Jika ada perubahan dari dokumen asli, biasanya Zainal bisa langsung mengetahui itu. Sebagai orang yang pernah bertugas 20 tahun di KUA, dia bisa melacak dari nomor berlobang yang ada di buku nikah.
"Bila ada yang coba memalsukan, seperti menggunakan data orang lain, berdasarkan pengalaman kita bisa langsung tahu. Ada ciri-ciri tertentu pada kode penomoran," tegasnya. (mtb)
Bisa Konsultasi Rumah Tangga
BAGIAN Urais Kementerian Agama Provinsi Kalsel tidak hanya melayani legalisasi buku nikah, juga konsultasi gratis mengenai kerumahtanggaan.
"Kita siap melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi masalah keagamaan tentang apa saja. Tapi, rata-rata yang datang ke sini untuk minta solusi seputar problem rumah tangga," kata Kasi Kepenghuluan Kemenag Provinsi Kalsel, Zainal Arifin.
Contoh, seseorang mau menikah, tapi walinya tidak setuju. Petugas mencoba membantu supaya calon pengantin itu bisa menikah secara wajar. Apalagi masalah wali, salah satu syarat rukun nikah yang sangat menentukan.
Termasuk, kalau ada keluarga yang ingin membagi warisan secara baik-baik. Kalau datang ke lembaga resmi, harus mengeluarkan biaya.
"Sedangkan di tempat kami, semua jenis konsultasi gratis. Mengenai hasil pembagian warisan, terserah mereka mau mengikuti yang mana," ujarnya.
Walaupun menyediakan layanan konsultasi gratis mengenai kehidupan rumah tangga, tapi masyarakat tidak banyak memanfaatkan jasa ini. Mungkin mereka sudah tahu layanan sejenis juga ada di BP4 kabupaten atau di KUA setempat.
"Terbanyak kami melayani legalisasi buku nikah. Hampir setiap hari selalu ada. Terutama kalau ada pemutihan atau dispensasi pembuatan akte kelahiran. Tapi, kalau ada warga yang mau berkonsultasi menyangkut problem rumah tangga, tetap kami layani," katanya. (mtb)
----------------------------------
Mekanisme Legalisasi Buku Nikah
* Legalisir di KUA mana yang menerbitkan buku nikah tersebut
* Khusus mereka yang dulu menikah di luar Banjarmasin atau provinsi Kalsel bisa diakomodir di Kementerian Agama
* Membawa fotokopi buku nikah
* Memperlihatkan dokumen asli
* Petugas meneliti buku nikah
* Kalau tidak ada bermasalah, fotocopi langsung distempel dan ditandatangani petugas
* Legalisir buku nikah tidak dipungut bayaran
----------------------------------------------
{ 4 komentar... read them below or add one }
nice infoh
Dahulu bayarnya berapa pa emangnya??
Thanks Shuwat, tunggu info selanjutnya. Gaptek, bisa dicek ke KUA, he3
Nice post with lots of information about Indoanesia.. keep posting
Car Rental Delhi
Post a Comment