"Untuk dapat mengklaim asuransi kecelakaan, pertama harus melapor ke polisi. Nanti petugas di sana tahu, apakah kecelakaan tersebut dijamin undang undang atau tidak," kata Kepala Unit Pelayanan Klaim PT Jasa Raharja Kalsel, Permadi Anggri.
Setelah menerima laporan polisi, sket tempat kejadian perkara (TKP), fotocopi STNK, notice pajak dan SIM, serta kendaraan yang terlibat, barulah bisa mengklaim ke kantor Jasa Raharja.
Menurut Permadi, setiap berkas harus melalui proses verbal kepolisian. Sedangkan bila kecelakaan tersebut damai, tanpa melibatkan polisi, maka klaim asuransi tidak bisa diterima. "Kita membayar santunan berdasarkan laporan polisi yang ditandatangani kapolres atau kasat lantas setempat," ucap Permadi.
Setelah kecelakaan terjadi, Jasa Raharja selaam 1 x 24 jam mengutip data di Polres setempat. Berdasar informasi itu, mereka kemudian menindaklanjutinya.
Jika korban meninggal dunia, belum sampai lima hari santunan sudah harus dibayarkan. Sedangkan jika korban hanya luka-luka, perlu menunggu sampai sembuh untuk mendapatkan kwintasi asli dari rumah sakit.
Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit, salah satunya Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Jadi, korban tak perlu lagi repot-repot mengurus, nanti perwakilan rumah sakit yang mengklaim ke Jasa Raharja.
Jumlah santunan untuk biaya perawatan maksimal Rp 10 juta. Jika cacat permanen dan meninggal dunia Rp 25 juta. Jasa Raharja memprioritaskan korban yang meninggal dunia. Mereka langsung jemput bola datang ke rumah ahli waris yang sah.
"Kita proaktif menemui pihak keluarga, memberikan formulir gratis dan meminta persyaratan lainnya, seperti surat kematian, identitas korban, ahli waris dan keterangan pembakal. Jika berkas lengkap segera kita limpahkan ke kantor cabang dan perwakilan terdekat," kata Permadi.
Pembayaran dilakukan di tempat korban atau ahli waris berdomisili. Contohnya, karena kecelakaan terjadi di Tanjung, maka pemberkasan dilakukan di sana. Tapi, karena ahli waris tinggal di Banjarmasin, maka dilimpahkan ke Kota Banjarmasin. Ini agar ahli waris tidak terlalu jauh mengambil santunan.
Setelah berkas diterima kantor cabang Jasa Raharja, dibukakan rekening BRI Britama untuk proses pembayaran santunan. "Kita sangat menjunjung tinggi tepat objek dan jumlah santunan. Terbukti, pembayaran dilakukan dengan membukakan rekening," pungkas Permadi (mtb)
Terpaksa Tanggung Sendiri
SELAMA ini sebagian masyarakat masih ada beranggapan, semua kecelakaan bisa diklaim ke Jasa Raharja untuk mendapat santunan. Padahal tidak demikian, ada pengecuali tertentu untuk kecelakaan tunggal. Misalnya, pengendara sepeda motor terjatuh sendiri atau menabrak pohon.
Seperti dialami Irawan. Suatu malam dia bersama teman-temannya berlomba balapan motor. Siapa yang belakangan tiba di warung makan yang disepakati, maka dialah yang harus mentraktir.
Irawan melarikan motor sekencang-kencangnya. Persis di persimpangan,karena tak menduga ada polisi tidur, sepeda motornya oleng. Dia terjatuh ke aspal. Kepala dan sekujur tubuhnya mengalami luka.
"Awalnya sewaktu dibawa ke rumah sakit, kami mengira biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja. Tapi setelah diklaim, ternyata tidak masuk kategori yang berhak mendapat santunan," kata Agus Rianto, orangtua Irawan.
Pengalaman serupa dituturkan Hayati. Suatu malam di Desa Pulau Salak, Tanahbumbu, adiknya menabrak sapi yang berkeliaran di jalan. Dia sampai pingsan dan hampir seminggu harus dirawat di RSUD Ulin Banjarmasin.
Semula, Hayati mengira bakal mendapat santunan. Tapi, begitu mau mengurus ke Polres Tanahbumbu, dijelaskan bahwa itu kecelakaan tunggal, sehingga tidak bisa diklaim ke Jasa Raharja. "Terpaksa semua biaya pengobatan ditanggung sendiri," ucapnya. (mtb)
Syarat untuk Mendapatkan Santunan Jasa Raharja
Korban Meninggal Dunia:
* Laporan polisi, sket TKP, fotocopi STNK, notice pajak dan SIM, serta kendaraan yang terlibat
* Fotocopi KTP ahli waris 3 lembar
* Fotocopi Surat Nikah bagi yang sudah berkeluarga
* Akte Kelahiran atau fotocopi ijazah bagi yang belum berkeluarga
* Fotocopi Kartu Keluarga
* Surat Kematian dari Rumah Sakit
* Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit
* Surat Keterangan Ahli Waris
* Buku tabungan BRI Britama
* Jumlah santunan Rp 25 juta
Korban Luka-luka:
* Laporan polisi, sket TKP, fotocopi STNK, notica pajak dan SIM, serta kendaraan yang terlibat
* Fotocopi KTP 3 lembar
* Kwitansi asli rumah sakit, dokter, apotek, dan resep
* Surat rujukan dari RS yang pertama menangani
* Keterangan Kesehatan korban dari RS diisi oleh dokter yang merawat korban
* Jumlah santunan untuk biaya perawatan maksimal Rp 10 juta.
{ 1 komentar... read them below or add one }
dari syarat yg diajukan rasanya masih bisa ditangani walaupun agak ribet. tapi di lapangan kok ruwibwet ya? Telisik punya telisik, faktor orang yg menangani sih . . .
itu gimana ya menangani yg semacam itu?
Post a Comment