Sopir angkutan jurusan Alabio-Banjarmasin ini tiap enam bulan sekali mengurus Keur. Dia tidak pernah menggunakan jasa perantara.
"Soalnya, kalau lewat calo kita harus memberi uang lebih dari biaya standar," kata Junaidi.
Apalagi mengurus Keur hanya perlu waktu setengah jam. Jadi, dia tidak perlu off bekerja. Biasanya, begitu menurunkan penumpang, dia langsung mengurus Keur. Sekitar pukul 14.00 Wita, dia kembali bisa membawa penumpang.
Menurut Junaidi, kalau menggunakan jasa calo malah perlu waktu lama. Tapi, sekarang dilarang menggunakan jasa calo, sopir atau pemilik mobil harus datang sendiri.
Junaidi mengaku tidak pernah telat mendaftarkan Keur mobilnya. Kalau sudah uji kendaraan, menurut dia tidak perlu was-was. Bisa bebas ke mana saja, tanpa takut terkena razia.
Kepala UPTD Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan, untuk uji pertama pemohon disyaratkan membawa fotokopi STNK, sertifikat uji tipe dan surat keterangan bebas uji berkala yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel.
Kemudian, pemohon mengisi formulir dan membayar biaya Keur. Jumlahnya tidak sama, tergantung jenis mobil. Mobil angkutan barang dibedakan atas tiga kategori jumlah berat bruto (JBB). Dasar hukumnya Perda Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Selain tarif JBB, pemohon dikenai biaya formulir pendaftaran Rp 2.500, ganti buku Rp 10 ribu, dan plat uji Rp 5 ribu. "Sementara untuk mobil bus lain lagi, dihitung berdasarkan tempat duduk," kata Slamet Begjo.
"Masukan bagi masyarakat, kalau mau uji kendaraan, datang saja langsung ke loket yang disediakan. Jangan melalui perantara supaya tidak kemahalan. Asalkan syarat lengkap, paling lama satu jam selesai," ujarnya.
Untuk uji berkala syaratnya lebih mudah lagi. Cukup membawa fotocopi STNK, buku uji, serta mengisi formulir. Menurut Slamet, kesadaran masyarakat sementara ini masih kurang untuk mengurus Keur. Sementara kalau sampai terlambat, dendanya cukup berat, yakni seperempat dari besarnya retribusi. "Selain itu, kalau kebetulan kedapatan petugas di jalan, bakal kena tilang," katanya. (mtb)
Sekaligus Lestarikan Lingkungan
UJI kendaraan bermotor bukan hanya sebagai administrasi yang wajib dikerjakan pemilik kendaraan bermotor. Uji kendaraan bermotor juga bermanfaat untuk kelestarian lingkungan. Setiap mengurus Keur disertai dengan pemeriksaan emisi. Kalau melebihi dari ambang batas, pemilik mobil akan diperingatkan.
"Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya tidak diberikan buku uji," kata Kepala UPTD Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, Dishubkominfo Banjarmasin, Slamet Begjo.
Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor seperti, rem dan lampu, apakah masih berfungsi atau tidak.
Tiga hal itulah secara garis besar diperiksa. Sedangkan pemeriksaan lain seperti ban dan peredam suspensi hanya penunjang.
Menurut Slamet, masyarakat yang secara rutin tiap enam bulan sekali menguji kendaraannya, berarti ikut andil memelihara lingkungan. Sebab, dengan uji emisi mereka bisa tahu apabila melebihi asap kendaraan di ambang batas.
Kendaraan yang knalpotnya mengeluarkan asap pekat, khususnya yang menggunakan bahan bakar solar, secara kasat mata sulit diketahui tanpa uji emisi.
Jika mobil yang melebihi ambang batas emisi, berarti ada yang tidak beres dalam sistem pembakaran. Risikonya, bahan bakar jadi boros. Di samping itu, juga sangat membahayakan kesehatan bagi orang lain.
"Sekarang mungkin tidak terasa, tapi lama-kelamaan akan terakumulasi. Dampaknya berpengaruh buruk terhadap lingkungan. Apalagi sekarang orang ramai-ramai berusaha mengurangi pemanasan global," ucapnya. (mtb)
-------------------------------------
Prosedur Uji Kendaraan Bermotor
* Membawa fotocopi STNK
* Melampirkan sertifikat uji tipe
* Menunjukkan surat keterangan bebas uji berkala
* Mengisi formulir
* Membayar tarif sesuai jenis kendaraan
* Uji emisi
* Pemeriksaan rem, lampu, ban, dan peredam suspensi
* Masa berlaku Keur selama 6 bulan
Tarif Uji Kendaraan
- Tarif Angkutan Barang Berdasar JBB
* JBB 2.000 kilogram: Rp 30 ribu
* JBB 2001 sampai 8.000 kilogram: Rp 45 ribu
* JBB 8.000 kilogram ke atas: Rp 60 ribu
- Tarif Bus Berdasar Kursi
* Bus 13 tempat duduk: Rp 30 ribu
* Bus dengan kursi 14 sampai 30: Rp 35 ribu
* Bus 30 kursi ke atas sebesar Rp 50 ribu
- Tarif Mobil Penumpang Umum Roda Empat
* Rp 30 ribu
- Kereta Tempelan di pelabuhan angkut petikemas:
* Rp 50 ribu
-------------------------------------------------
{ 2 komentar... read them below or add one }
Makasih Pa infonya,,
Lun sama sekali belum tau soal Uji Kur ini :)
ok sama2
Post a Comment