Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Bikin Lembaga Kursus Gampang Kok!

Diposkan oleh Unknown on Monday, December 26, 2011

    OPEN YOUR MIND. KEBUTUHAN akan tenaga kerja cukup tinggi. Meski demikian, perusahaan-perusahaan cukup selektif dalam merekrut karyawan. Selain standar pendidikan, biasanya dicari pula yang memiliki keterampilan.  Makanya, tak heran banyak berdiri lembaga kursus. Ada kursus komputer, desain grafis, bahasa asing, musik, tata rias pengantin, kursus menyetir, kecantikan rambut, tata boga dan sebagainya.
    Seperti dikatakan pemilik Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) mengemudi Trio, Tatang Fachriyadi. Menurut dia, animo masyarakat untuk belajar mengemudi cukup tinggi. Bahkan, cukup banyak yang ikut kursus mengemudi tidak punya mobil sendiri karena keahlian menyetir berguna sewaktu-waktu.
    Tatang mengaku baru dua bulan lalu membuka kursus mengemudi. Menurut dia, sudah 78 orang mendaftar. Sebagian telah lulus dan terampil menyetir. "Saya tertarik membuka kursus ini karena relatif stabil. Kalau pelayanan kita bagus, bagi peserta tarif tak jadi masalah. Beda dengan usaha yang bersifat musiman, antarpesaing sering saling banting harga," kata Tatang.
    Menurut Tatang, untuk mendirikan LPK harus ada izin dari dinas pendidikan (Diknas). Tatang merasa cara, mengurus izinnya cukup mudah. Pemohon harus memiliki surat keterangan tempat usaha (SKTU). Pengurusan SKTU memakan waktu 10 hari. Pemohon juga harus memiliki rekomendasi dari ketua RT, lurah dan camat.
    Sebelum mengajukan izin, Tatang lebih dahulu berkonsultasi dengan pegawai Diknas Kota Banjarmasin. Dia disarankan mencoba dulu menjalankan kursus mengemudi. Kalau perkembangannya bagus baru minta izin.
    "Jangan sampai begitu lembaga kursus mendapat izin, belakangan malah tutup. Setelah setengah bulan beroperasi, saya segera mengajukan izin. Bahkan kalau yakin peluangnya bagus, dari awal minta izin kursus juga tak masalah," ujarnya.
    Kasi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Disdik Kota Banjarmasin, Hj Misnawati mengatakan, setiap bulan selalu ada orang mengajukan permohonan izin membuka lembaga kursus. Apalagi saat musim jadwal pengajuan dana block grand, animo masyarakat membuka kursus sangat tinggi. Menurut Misnawati, jika lembaga kursus sudah punya nomor induk lembaga kursus (NILEK), maka bisa dapat bantuan dana.
    Pemohon yang ingin mendapatkan izin lembaga kursus harus mengajukan proposal berisi latar belakang dan tujuan pendirian kursus tersebut. Menurut Misnawati, sebenarnya izin kursus diberikan untuk satu jenis keterampilan. Tapi, kebanyakan setelah lembaga itu berdiri cukup lama dan terus berkembang, pengelola menambah jenis keterampilan.
    "Untuk satu rumpun ada tahapan, terdaftar dulu selama enam bulan. Setelah berjalan sekitar lima bulan, mengajukan lagi untuk dapat izin. Nanti kita pantau, lembaga kursus itu masih bertahan atau tidak. Jangan-jangan cuma tinggal papan nama," katanya.
    Apabila setelah enam bulan masih bertahan, pengelola bisa mengajukan perpanjangan dengan status izin tahap C yang berlaku selama satu tahun. Selanjutnya, tahap B berlaku dua tahun, dan tahap A untuk tiga tahun. Jika sudah melewati tahapan tersebut, lembaga bersangkutan bisa mengajukan izin perpanjangan karena kursus tersebut sudah dapat akreditasi dari asesor Badan Pengembangan Pendidikan Nonformal (BPPNF) Banjarbaru.
    "Keuntungannya, kalau sudah dapat akreditasi, maka lembaga kursus itu bebas untuk membuka akses seluas-luasnya. Selain itu, juga bisa mendapatkan bantuan dana yang lebih besar," ujarnya. (mtb)

Tidak Pasang Tarif
    LEMBAGA kursus yang memperoleh dana bantuan block grand dari Kementerian Pendidikan Nasional, wajib merekrut anak-anak yang putus sekolah, pengangguran dan yang tak punya pekerjaan tetap untuk menjadi peserta didik.
    "Kita bekerja sama dengan lembaga kursus. Kita mengirimkan para lulusan paket C. Tapi, yang diutamakan adalah masyarakat sekitar tempat kursus itu," kata Kasi PLS Disdik Kota Banjarmasin, Hj Misnawati.
    Menurut Misnawati, pemerintah berharap, melalui lembaga kursus, masyarakat bisa memiliki keterampilan yang bisa dikembangkan untuk membuka lapangan kerja yang baru. Dia mengaku tidak pernah mematok biaya tertentu untuk pengurusan izin. Biasanya, kepada pemohon dijelaskan, bahwa petugas tidak memasang tarif. Tapi kalau pemohon mau memberi, tidak akan ditolak.
    "Untuk memberi izin operasional, kita harus survei dulu ke lapangan. Misalnya, gedung tempat kursus sesuai atau tidak dengan yang disyaratkan," ujarnya.
    Pernah ada kejadian, sebuah lembaga kursus komputer sudah mengantongi rekomendasi dari cabang disdik di kecamatan. Tapi, setelah disurvei ternyata ruangannya hanya berukuran 3x3 meter. Tentu saja Disdik tidak mengeluarkan izin.  "Biasanya akan kita bina dan kembangkan. Kalau saatnya nanti sudah memenuhi persyaratan, silakan mengajukan izin lagi," ujarnya.    (mtb)


----------------------------------------------
Pengajuan Izin Lembaga Kursus
* Membuat proposal
* Fotokopi akte notaris jika berbentuk yayasan
* Fotokopi KTP atau SIM pimpinan
* Ijazah pimpinan dan tenaga pendidik
* Surat keterangan tempat usaha (SKTU)
* Fotokopi izin terdahulu untuk perpanjangan
* Surat keterangan ketua RT
* Status kepemilikan tempat belajar
* Rekomendasi HIPKI setempat
* Pasfoto pimpinan ukuran 4x6 dua buah
* Kelakuan baik dari kepolisian
* Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas
* Riwayat hidup (curriculum vitae) pimpinan kursus
------------------------------------------------------
Open Your Mind



More aboutBikin Lembaga Kursus Gampang Kok!

Segera Bayar PBB Dong!

Diposkan oleh Unknown on Friday, December 23, 2011

    OPEN YOUR MIND. SIAPA pun yang memiliki, menguasai, mengambil manfaat atas tanah dan atau bangunan, wajib membayar pajak bumi bangunan (PBB). Fakta di masyarakat, masih ada yang belum menunaikan kewajiban tersebut.   
    Sukiman, warga Landasan Ulin, Banjarbaru, mengaku sampai kini tidak pernah membayar PBB. Bukan tidak mau, tapi ada kendala tertentu. Ceritanya, dia mengambil kredit perumahan dan sampai sekarang sertifikat tanahnya dipegang pihak bank sebagai jaminan.
    "Katanya, salah satu syarat untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan harus melampirkan sertifikat. Sedangkan sertifikat rumah saya saja masih di bank," ujar Sukiman.
    Dia tidak tahu persis, apakah waktu membangun rumah itu pihak pengembang sudah menguruskan PBB atau belum. Pasalnya, tak lama setelah akad kredit, pengembang keburu minggat ke luar daerah. Jadi, dia tak bisa menanyakan perihal rumahnya, entah sudah mengantongi SPPT pajak bumi dan bangunan atau belum.
    Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru, Sudarjono, mengatakan, kalau kasusnya seperti itu pemilik rumah tidak perlu menunggu pengembang. Sebaiknya orang bersangkutan aktif mendaftar sendiri. Kalau tak bisa menunjukkan sertifikat, silakan melampirkan surat perjanjian kredit. "Apalagi jumlah PBB yang harus dibayar relatif murah," ujarnya.
    Prosedur pengurusan PBB juga gampang. Pemohon mendaftar di kantor pajak setempat dengan melampirkan persyaratan, seperti surat kepemilikan tanah dan KTP. Setelah mengisi formulir permohonan, baru diterbitkan PBB. "Kalau data wajib pajak sudah akurat, kita tidak perlu melakukan verifikasi ke lapangan. Tapi kalau masih ada yang kurang, maka kita akan survei untuk melihat objek pajak," kata Sudarjono.
    Untuk menentukan zona nilai tanah, biasanya ada penelitian. Sebab, besar kecilnya jumlah pajak mengacu pada harga tanah di wilayah tersebut, sesuai dengan pasaran wajar. Nilai tanah dan bangunan yang lokasinya agak terpencil, jelas berbeda dengan yang mempunyai akses ke jalan protokol. Jadi, tergantung pada letak tanah.
    Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5 persen) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai jual kena pajak ditetapkan sebesar 20 persen dari NJOP (jika kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40 persen (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
    Menurut Sudarjono, pembayaran PBB untuk satu tahun dengan masa jatuh tempo pada 30 September. Pembayaran bisa dilakukan di bank- bank yang ditunjuk sebagaimana yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut atau melalui ATM, petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat pula lewat kantor pos.   
    Kalau terlambat membayar, wajib pajak dikenai denda dua persen untuk setiap bulannya. Batas maksimal denda hanya dikenakan untuk 24 bulan.
    Bagi warga yang ketahuan tidak memenuhi kewajiban pajak bumi dan bangunan, akan diberi surat peringatan. Kalau tetap tidak digubris, diteruskan dengan surat paksa. "Terakhir, kita bisa menyita dan lelang aset mereka," katanya. (mtb)


Pagar Pun Kena
 
    INFRASTRUKTUR yang dibangun pemerintah untuk dinikmati masyarakat, seperti jalan dan jembatan sebagian besar diambil dari pajak. APBN Indonesia juga sebagian besar berasal dari situ. "Sayang, kadang masyarakat awam banyak yang tidak paham," kata Kasi Pelayanan Kantor Pajak Pratama Banjarbaru, Sudarjono.
    Dia mengimbau kepada siapa pun yang punya aset tanah dan bangunan agar memenuhi kewajiban mereka. Pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak, termasuk PBB. Tinggal kembali pada kesadaran masing-masing individu.
    Menurut Undang Undang Nomor 12 tahun 1994, PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek atau siapa yang membayar, tidak ikut menentukan jumlah pajak.
    Permukaan bumi yang masuk kategori PBB, antara lain sawah, ladang, kebun, tanah, dan pekarangan. Sedangkan bangunan, kontruksi apapun yang ditanam secara permanen, masuk dalam objek PBB. Seperti
rumah tinggal, tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, dermaga, taman mewah, serta fasilitas lainnya yang memberi manfaat.
    Sedangkan objek pajak yang tidak dikenai PBB, apabila lahan dan bangunan itu digunakan semata-mata untuk kepentingan umum. Contoh, masjid, rumah sakit milik pemerintah, sekolah, panti asuhan, dan lain-lain. (mtb)


--------------------------------------------------------
Mengurus Pajak Bumi dan Bangunan
* Pengajuan secara tertulis
* Mengisi formulir SPOP dan LSPOP
* Identitas diri seperti KTP atau KK
* Bukti kepemilikan berupa sertifikat atau akta hibah
* Keterangan bangunan (IMB)
* Surat pendukung lain yang dibutuhkan Kantor Pelayanan Pajak

Contoh Perhitungan SPPT PBB
---------------------------------------------------------------------------
Jenis             Luas              Kelas      Nilai               Total
-----------------------------------------------------------------------------
Bumi            265 meter      A28        Rp 128 ribu    33.920.000
Bangunan     30 meter        A09        Rp 310 ribu      9.300.000
                                                                              ----------- +
                                                                              43.220.000
NJOP tidak kena pajak                                            8.000.000
                                                                               ----------- -                       
                                                                              35.220.000
20 persen                                                                 7.044.000
PBB yang terutang 0,5 persen                          Rp         35.220
-------------------------------------------------------------
Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru
More aboutSegera Bayar PBB Dong!

Mantan Napi Pun Bisa Dapat SKCK

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, December 21, 2011

    OPEN YOUR MIND. SURAT Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang menjelaskan apakah seseorang pernah melakukan tindak atau pidana atau tidak.  Di instansi pemerintahan atau Polri, surat tersebut sangat dibutuhkan dan menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh siapa saja ingin menjadi aparatur baik di pemerintahan maupun di kepolisian atau militer.
    Bahkan, perusahaan-perusahaan swasta pun tidak sedikit yang menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi oleh sang pencari pekerjaan. Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK pun menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, apakah itu gubernur, walikota atau bupati.
    Makanya, hampir tiap hari kerja, selalu ada saja yang datang ke kantor polisi, guna mendapatkan SKCK yang biasanya diterbitkan oleh Direktorat, Satuan atau Unit Intelkam. Di dalam penjabaran quick wins di bidang sat intelkam, pada tahap II pembangunan kemitraan dengan quick wins, transparansi pelayanan SKCK menjadi salah satu program atau produk unggulan Polri.
    Oleh sebab itu, sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Intelkam Poltresta Banjarmasin bertekat akan memaksimalkan pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    Sat Intelkam Polresta Banjarmasin berkomitmen tidak akan mempersulit dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat SKCK dengan memaksimalkan kerja anggotanya agar proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama.
    Bahkan,  pembuatan SKCK di polresta hanya butuh waktu satu hari. Target membuat SKCK selesai dalam empat jam, dengan catatan semua persyaratan telah dilengkapi termasuk sidik jari atau identifikasi di bagian Sat Reskrim.
    Selain itu,  pelayanan pembuatan SKCK  bagi masyarakat juga tidak dipungut biaya alias digratiskan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun. Untuk proses pembuatan SKCK, pertama adalah sidik jari atau identifikasi di Sat Reskrim. Kemudian untuk pembuatan SKCK baru ,harus melengkapi syarat yakni surat keterangan kelurahan, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, lima lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 dan melakukan pengisian blanko.
    Sedangkan untuk SKCK perpanjangan harus melengkapi syarat yakni SKCK yang lama baik itu asli atau fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar. Lalu, pihak Sat Intelkam akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim, Sat Narkoba, Kejari dan Pengadilan Negeri untuk mengetahui apakah pemohon pernah melakukan tindak pidana atau tidak.
    Polisi tetap akan mengeluarkan SKCK meskipun pemohon pernah melakukan pidana .Tapi hal itu akan ditterakan sebagai catatan. (mtb)
-----------------------------------------------
Syarat Pembuatan SKCK:
* Surat Keterangan dari Kelurahan
* Fotocopi KTP
* Fotokopi kartu keluarga
* Pasfoto berwarna 4x6 (5 lembar)
* mengisi blanko

Syarat Pembuatan SKCK Perpanjangan:
* membawa SKCK yang lama, asli atau fotokopi
* Fotokopi KTP
* Fotokopi kartu keluarga
* Pasfoto berwarna 4x6 (3 lembar)
---------------------------------------------------
More aboutMantan Napi Pun Bisa Dapat SKCK

Kalau Tak Laporkan Pekerja, Dikurung 3 Bulan

Diposkan oleh Unknown on Thursday, December 8, 2011

    OPEN YOUR MIND. TIAP perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung, baik milik swasta maupun negara, wajib lapor ke instansi terkait setahun sekali. Maksud wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) itu supaya pemerintah bisa menetapkan kebijakan mengenai hubungan, perlindungan dan kesempatan kerja.
    Namun, pengalaman Hajri ketika mendirikan sebuah comanditaire venootschap (CV), dia tidak menerima informasi mengenai wajib lapor ketenagakerjaan. "Sejauh ini secara pribadi saya tidak pernah mendengar sosialisasi tentang itu, entah pengusaha lain," ujarnya.
    Barangkali, lanjut Hajri, yang WLK hanya untuk perusahaan besar yang merekrut banyak karyawan dan menggunakan mesin-mesin canggih. Sedangkan di tempatnya, hanya memiliki sepuluh tenaga kerja dengan mesin sederhana dan kecil.
    Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, H Syamsul Rizal, mengatakan, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan ketenagakerjaan. Isi laporan berupa gambaran tentang kondisi perusahaan, jumlah karyawan dan prospek penggunaan tenaga kerja di masa yang akan datang. "Kewajiban tersebut dasar hukumnya Undang Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang WLK," kata Syamsul.
    Menurut dia, aturan itu berlaku terhadap semua perusahaan yang mempunyai tenaga kerja. Baik berbentuk perseroan terbatas (PT), CV, yayasan maupun koperasi. Asalkan berorientasi usaha, perusahaan itu wajib menyampaikan laporan ketenagakerjaan. Apalagi jika perusahaan tersebut memiliki mesin produksi.
    Tidak ada batasan mengenai jumlah tenaga kerja yang harus dilaporkan. Pada peraturan pelaksana 1995, memang ada batasan tertentu, tapi kemudian dicabut dan diganti dengan PermenNakertrans Nomor PER-01/MEN/I/2006.
    Syamsul mengatakan, kesadaran para pengusaha di Banjarmasin untuk memenuhi WLK lumayan tinggi. Terbukti, ada 1.147 perusahaan yang melakukannya. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang terekam dari laporan tersebut 40.530 orang, termasuk 40 tenaga asing.
    Jika WLK tidak dilaksanakan, perusahaan akan terkendala saat mengajukan perizinan. Selain itu, juga ada sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 1 juta.   Pemilik atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan.
    Secara garis besar, laporan itu memuat identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja. "Sayangnya, selama ini kita jarang menerima informasi terkait peluang kerja dari perusahaan pelapor. Walaupun dalam blangko WLK ada kolom untuk itu, tapi jarang diisi. Padahal, kesempatan kerja sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Ke depan, laporan kesempatan kerja akan dibuat tersendiri," ujarnya.
    Mengurus WLK cukup mudah. Pelapor cukup membawa fotokopi akte pendirian perusahaan dan mengisi blangko yang telah disediakan. Asalkan berkas lengkap, satu hari bisa selesai dan tidak dipungut biaya. (mtb)
 


Elektronik Belum Jalan

    WLK bisa dilakukan dalam dua cara, yakni secara langsung atau melalui pos, ditujukan pada dinas tenaga kerja setempat. Selanjutnya, instansi terkait akan meneruskan ke tingkat provinsi dan pusat. Di era globalisasi ini sangat penting ketersediaan data yang akurat, cepat dan terukur serta berbasis teknologi informasi. Diharapkan, penetapan kebijakan dapat mengakomodir kebutuhan hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja di seluruh Indonesia.
    Jika suatu perusahaan mempunyai kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri, WLK berlaku terhadap masing-masing anak perusahaan tersebut. "Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tahun 2006, rencananya wajib lapor ketenagakerjaan menggunakan sistem pelayanan elektronik. Tapi, sementara ini belum berjalan. Jadi, kita tetap menggunakan cara lama dengan mengisi formulir," ujar Kepala Dinsosnaker Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal.
    Setelah formulir diisi oleh pihak perusahaan, formulir diteliti petugas dinsosaker. Misalnya mengenai perlindungan kerja, bakal diteliti tentang upah, jam kerja dan peralatan yang digunakan.  Syamsul mengatakan, tiap tahun WLK diperbarui supaya perkembangan terakhir perusahaan terpantau. Sebab, kalau tidak diperbarui, jika perusahaan tidak beroperasi lagi dinsosnaker tidak bisa mendeteksi. Seandainya perusahaan tutup, menurut Syamsul harus ada laporan pembubaran. Ada format tersendiri mengenai pelaporannya. (mtb)


------------------------------------------------------------
Prosedur Wajib Lapor Ketenagakerjaan:
* Pemohon mengambil formulir WLK di Dinas Ketenagakerjaan
* Formulir WLK yang sudah diisi dan ditandatangani pimpinan
  perusahaan diserahkan kembali ke bidang Pengawasan dan K3
* Petugas pengawasan dan K3 meneliti formulir WLK yang sudah diisi
  dan ditandatangani pimpinan perusahaan
* Apabila telah lengkap dan benar maka formulir diserahkan ke
  kepala dinas untuk ditandatangani sebagai pengesahan
* Formulir yang sudah ditandangani disampaikan kepada pemohon
  melalui Bidang Pengawasan dan K3
* Proses penyelesaian paling lama dua hari kerja
* Masa berlaku satu tahun
* Tidak ada dipungut biaya pelayanan
--------------------------------------------------------------
Sumber: Dinsosnaker Kota Banjarmasin
Open Your Mind



More aboutKalau Tak Laporkan Pekerja, Dikurung 3 Bulan

Syaratnya Serahkan Rapor

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, December 7, 2011

    OPEN YOUR MIND. KABUPATEN Banjar adalah satu dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Kabupaten  Banjar terdiri atas 19 kecamatan dengan penduduk lebih dari 400.000 jiwa. Kabupaten dengan ibu kota Martapura ini terus berusaha memajukan dunia pendidikan. Salah satunya mengutamakan pendidikan warganya.
    Di daerah-daerah terpencil seperti di Paramasan dan Sungaipinang, banyak didapati anak-anak putus sekolah. Kebanyakan karena faktor ekonomi. Anak-anak usia sekolah diminta untuk membantu orangtua untuk menopang perekonomian.
    Sangat mudah ditemui anak-anak usia sekolah sejak pagi hingga siang berada di sawah atau kebun membantu orangtuanya. Padahal, banyak anak yang putus sekolah ingin melanjutkan pendidikan. Demikian pula orangtuanya ingin agar anak-anaknya mereka bisa menyambung pendidikan yang terputus.
    Sebenarnya hal itu bukanlah masalah. Kementerian Pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar membuka kesempatan agar anak-anak bisa menyambung pendidikan melalui pendidikan luar sekolah. Bisa dilakukan dengan mengikuti kejar paket A, B, dan C.  "Hampir di seluruh kecamatan bisa diikuti dan gratis," ujar Kasi Kesetaraan Dinas Pendidikan Banjar, Matnor.
    Bagi anak atau orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya melanjutkan pendidikan, bisa mendaftar ke unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di masing-masing kecamatan.  Adapun persyaratan-persyaratan untuk bisa mengikuti kejar paket antara lain harus memperlihatkan rapor pada sekolah formal yang pernah diikuti.
    "Misalkan mau mengikuti kejar paket A, warga tersebut hendak masuk ke kelas VI tentunya harus memperlihatkan rapor tempatnya sekolah dahulu," kata Matnor.
    Demikian pula, jika anak atau warga tersebut hendak mengikuti kejar paket B atau C. "Itu untuk reguler. Sementara bisa juga untuk mengikuti ujian saja," ucapnya.
    Siswa yang tidak lulus ujian nasional (UN) pun bisa mengikuti ujian kejar paket. Untuk mengikuti ujian ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. "Selain memperlihatkan rapor, tentunya juga harus menunjukkan bukti tidak lulus UN dari sekolah yang bersangkutan," ujar Matnor.
    Pada dasarnya, tidak ada alasan untuk tidak bisa mengenyam pendidikan dan mengejar cita-cita. Menurut Matnor, kemudahan sudah diberikan pemerintah kepada warganya. (mtb)     


Program Keterampilan

    TAK hanya mengejar pendidikan, warga juga bisa mengikuti kegiatan pelatihan-pelatihan keterampilan. Sama seperti daerah lainnya, di Kabupaten Banjar juga ada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang memiliki program-program memberikan keterampilan kepada warga.
    "Ada keterampilan seperti komputer atau menjahit. Selain mengenyam pendidikan, warga juga bisa memiliki keterampilan dan bisa digunakan untuk menunjang perekonomian warga," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, HM Harus.
    Sama seperti kejar paket, untuk bisa mengikuti kegiatan atau program keterampilan, warga bisa mendaftar melalui UPT di kecamatan masing-masing.   "Untuk pelaksanaan bisa dilaksanakan di SKB atau bisa juga kita laksanakan di kecamatan-kecamatan," ujarnya. (mtb)
Open Your Mind
More aboutSyaratnya Serahkan Rapor

Jika Bersengketa, Minta Bantu Dinsosnakertrans Saja

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, December 6, 2011

    OPEN YOUR MIND. PERSELISIHAN hubungan antarpekerja, atau pihak pekerja dengan industri terkait sengketa hak atau kepentingan, memang sering ditemui pada suatu perusahaan, baik swasta maupun milik pemerintah.  Terkadang konflik atau perselisihan tersebut, bisa diselesaikan secara internal. Namun, tak jarang pula menemui jalan buntu, hingga memerlukan upaya penanganan lebih lanjut.
    Pekerja yang mengalami permasalahan bisa melakukan upaya penyelesaian jalur internal melalui bagian personalia atau Human Resources Development (HRD). Namun, bagaimana bila pihak pekerja yang merasa dirugikan, tetap upaya penyelesaiannya tak kunjung terwujud?
    Memang banyak pekerja yang langsung mengadukan permasalahannya ke lawyer (pengacara), guna meminta bantuan secara hukum. Namun, sejatinya, masih ada upaya pernyelesaian perselisihan yang diatur sesuai undang undang, yakni mengadu ke bagian mediator melalui Dinas Ketenagakerjaan.
    Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal melalui tenaga fungsional Hubungan Industrional (HI) atau mediator, Saritua Simanjuntak mengatakan, jika pekerja di daerah ini mengalami persengketaan hak, kepentingan ke perusahaan atau industri, tidak dapat diselesaikan lewat jalur internal, maka bisa dapat mengadukannya ke kantor Dinsosnakertrans di Jalan Pramuka Banjarmasin.
    Simanjuntak mengatakan, hal itu diatur di dalam UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, yang mengajurkan untuk dilakukan upaya bantuan ke mediator. "Mediator juga ada yang menangani khusus, dalam hal ini bagian bidang HI di Dinsosnakertrans," ujarnya.
    Diterangkan Simanjuntak, permasalahan yang bisa ditangani mediator HI di Dinsosnakertrans mencakup empat hal. Yakni perselisihan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, pemberian hak yang tak merata --semisal lembur dan sejenisnya, perselisihan kepentingan Hak, dan juga termasuk permasalahan serikat antarpekerja.
    "Nah soal ini pekerja kurang begitu mengerti. Kadang langsung saja ke lawyer. Banyak pula yang tidak tahu tentang aturan PHK yang diatur, misalnya terkait ada tidaknya pesangon yang diberikan," kata dia.
    Mengenai prosedur pekerja untuk melakukan upaya mediasi melalui Kantor Dinsosnakertrans, menurut Simanjuntak, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. "Pertama pengadu atau pekerja, harus melakukan upaya penyelesaian internal, paling tidak sebanyak tiga kali. Namun, bila masih berlanjut, bisa ke tempat kami," ujarnya.
    Syarat selanjutnya, pekerja datang ke Dinsosnakertrans dengan membawa risalah bipartit, atau risalah penyelesaian internal yang berbentuk berita acara.  "Jika syarat yang satu ini terkendala lantaran pihak industri atau perusahan sulit dimintai keterangan risalah, maka bisa juga ditoleransi dengan mencatatkan risalah permasalahnya di Dinas kami," ujarnya.
    Setelah risalah terpenuhi, petugas Dinsosnakertrans akan membaca dan meneliti permasalahan. Kemudian mengusulkan upaya mediasi atau mempertemukan keduabelah pihak, baik pekerja dan perwakilan perusahaan atau industri.
    "Nanti keduabelah pihak dipertemukan untuk dimediasi dengan jadwal yang diatur dan disepakati. Dalam pertemuan tersebut, pihak pertama atau kedua bisa memilih fasilitator dalam mediator, namun bisa juga tidak," ungkapnya.
    Dalam pertemuan itu pula, diagendakan upaya mediasi melalui tawar menawar. "Misalkan saja si A mempermasalahkan pesangon yang tak dibayar. Kemudian mediator menawarkan sebijaksana mungkin mencari titik tengah. Misal pesangon Rp 100.000 kemudian disepakati uantuk diberi Rp 75.000. Itu contoh tawar menawar, yang bisa dan boleh saja terjadi, selama mereka bersepakat. Nanti ada yang namanya persetujuan bersama (PB)," ujarnya.
    Namun, bila langkah itu masih saja mengalami kebuntuan dan tidak mempunyai titik temu, sambung Simanjuntak, maka langkah Dinas tetap akan menyuarakan aspirasi dengan membuat surat anjuran kepada industri atau perusahaan, dengan melampirkan risalah pertemuan yang telah dilakukan.
    "Bila surat tidak ada respon dan ditunggu selama 10 hari tidak juga terpenuhi kesepakatan, maka bisa dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrional (PHI). Seperti diketahui kasus-kasus seperti ini adalah merupakan perdata, dan bila sudah masuk ke pengadilan maka itu wilayah lingkupnya pengadilan, yang biasanya menggunakan lawyer atau kuasa hukum," ujar Simanjutak seraya menambahkan pengurusan tak dipungut biaya. (mtb)

Buntu, Laporkan Saja
    PADA 2011, tercatat sebanyak 33 kasus permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara perusahaan dan pekerja. Sementara untuk September 2011 ada sebanyak tiga kasus yang masuk ke Dinsosnakertrans Kota Banjarmasin.
    Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal mengatakan, dari sejumlah kasus yang masuk tersebut, sekitar 90 persennya terkait tentang kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Sebagian besar pekerja menuntut memperoleh uang pesangon, yang dilaporkan tidak dibayarkan sesuai ketentuan," ungkapnya.
    Dari sejumlah kasus PHK yang terjadi, rata-rata pekerja terkena sanksi lantaran melanggar tata tertib perusahaan yang berlaku. "Data itu masih relatif normal. Namun, untuk pengaduan warga masih belum banyak yang tahu," jelas Syamsul Rizal.
    Dia mengatakan, upaya untuk memediasi mereka adalah melalui mediator. "Seorang mediator harus mempunyai kualifikasi tersendiri dan ahli di bidangnya. Dalam peraturan, paling tidak perundingan harus dilakukan melalui mediator," ungkapnya.
    Di Dinsosnakertrans, ada sejumlah pegawai yang siap membantu para pekerja menyelesaikan kasus ketenagakerjaan. Mereka adalah Dra Misrukiah, Dra Letina Yohana Rottie dan Saritua Simanjutak. "Laporkan saja kepad mereka jika terjadi perselisihan dan mengalami kebuntuan," ujar Syamsul Rizal. (mtb)


Pengaduan dan Syarat Mediasi:
- Pekerja yang bermasalah melakukan upaya penyelesaian internal sebanyak tiga kali
- Pekerja mengadukan ke Dinsosnakertrans ke bagian mediator
- Ketika mengadu, pekerja juga melengkapi risalah bipartit atau berita acara upaya penyelesaian internal. (jika
   sulit bisa ditoleransi)
- SK PHK (bila ada)
- Persyaratan lengkap, petugas meneliti risalah kemudian melakukan upaya pertemuan perundingan 
  (diupayakan sampai terbit Persetujuan Bersama)
- Masih buntu, petugas melayangkan surat anjuran ke kedua belah pihak
- Jika tetap saja buntu, bisa diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Sumber: Dinsosnaker Transmigrasi Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutJika Bersengketa, Minta Bantu Dinsosnakertrans Saja

Independensi Lembaga Pengawas Penyiaran

Diposkan oleh Unknown on Monday, December 5, 2011

    LEMBAGA Penyiaran Publik (LPP) Lokal provinsi atau kabupaten/kota selama ini berjalan cukup baik di daerah ini. Namun, keberadaan pengawasnya yakni Dewan Pengawas LPP tersebut belum merata. Ada beberapa daerah di Kalsel ini yang belum memiliki pengawas penyiaran. Pemerintah sendiri menargetkan pada 2012 awal, seluruh kekurangan itu segera tuntas.
    Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalsel, Azhar Ridhane mengatakan, komisinya tak mungkin berdiri sendiri mengawasi lembaga penyiaran di tingkat kabupaten kota. Oleh karena itu dibentuklah dewan pengawas. Selama ini, menurut dia, tinggal beberapa daerah lagi di Kalsel ini, yang belum punya dewan pengawas.
    Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum. Lembaga ini didirikan oleh pemerintah daerah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat. Dasar pembentukannya sesuai dengan Undang-Undang 32 tahun 2002 pasal 14 ayat 5 dan 6 beserta PP no 11 tahun 2005 tentang dewan Pengawas.
    Diterangkannya, dewan pengawas LPP Lokal itu nantinya ditetapkan oleh gubernur, bupati atau walikota, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah atau masyarakat. Fungsi dewan pengawas, sambung Ridhanie, mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
    Jumlah anggota dewan pengawas untuk radio dan Televisi Repulik Indonesia sebanyak lima orang, sedang lembaga publik lokal sebanyak tiga orang.  Mengenai tahapan pembentukan dewan pengawas LPP Kota Kabupaten, pertama yaitu menyediakan alokasi anggaran APBD untuk rekruitmen dan honor dewan pengawas.   "Lembaga ini sifatnya juga harus independen, netral, dan tidak komersial," kata dia.
    Selanjutnya, pembentukan panitia seleksi calon dengan surat keputusan bupati wali kota, pengumuman dan pendaftaran calon peserta.  Peserta kemudian mengikuti ujian seleksi. Jika lulus seleksi, mereka diajukan ke dewan untuk diuji kelayakan. Tahap selanjutnya, penetapan calon dan pengumuman penetapan, serta pengukuhan.
    Para calon juga mengikuti tahapan seleksi tes kesehatan, tes psikologi, akademis tertulis, ujikelayakan serta uji kelayakan dan kepatutan. Untuk persyaratan calon anggota dewan Pengawas, sambungnya, yakni bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD Negara RI 1945, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur adil dan berkelakuan tidak tercela.
    Selain itu, berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual, mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Memiliki kepedulian, wawasan dan pengetahuan dan atau keahlian serta pengalaman di bidang penyiaran publik. Selanjutnya, tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa, tak memiliki jabatan rangkap, serta nonpartisan.
    Dari beberapa persyaratan di atas, tiga yang terakhir itulah yang agak berat, di antaranya tak terkait dengan kepengurusan media massa. Hal itu ditekankan, agar pengawas betul-betul netral tak mempunyai keberpihakan.
    Mengenai tugas Dewan Pengawas Lokal, jelas Ridhanie, adalah menetapkan kebijakan umum secara induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan.Selanjutnya, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran. Kemudian, melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi.
    Istimewanya, sambung Ridhanie, Dewan Pengawas LPP terpilih, mampu mengangkat dan memberhentikan dewan direksi LLP Lokal. "Mereka berhak juga menetapkan salah seorang anggota dewan direksi, sebagai direktur utama, berikut tugas-tugasnya," ujarnya. (mtb)


Sesuai Kemampuan Daerah

    KETUA KPID Kalsel, Samsul Rani mengatakan, pelaksanaan pembentukan dewan pengawas LPP sudah berlangsung di beberapa daerah, mulai dari Batulicin, Tanahbumbu, Kabupaten Banjar, Batola, HSS serta Tapin. "Pada 24, 25 dan 26 Oktober ini, seleksi bakal dilakukan di Tabalong, Balangan serta Barabai," ungkapnya. Masa jabatan Dewan Pengawas LPP Lokal adalah selama lima tahun.
    Lantas siapa yang akan membayar gaji Dewan Pengawas LPP Lokal beserta direksi? Ridani menjawab sumber pembiayaan LPP Lokal dan dewan pengawas dibebankan kepada beberapa sumber yakni, iuran penyiaran, APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, serta usaha lain yang terkait penyelenggaraan penyiaran.  "Besarannya sesuai ketentuan dan kemampuan masing-masing daerah dalam mengalokasikan anggaran," ujarnya. (mtb)
    

Persyaratan Pengawas LPP:
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pancasila dan UU Dasar Negara RI 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual
- Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa
- Memiliki kepedulian, wawasan pengetahuan dan atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa
- Tak memiliki jabatan rangkap
- Nonpartisan

Materi Tes:
- Tes kesehatan
- Tes psikologi
- Tes akademis tertulis
- Uji kelayakan dan kepatutan
Sumber: KPID Kalsel
Open Your Mind
More aboutIndependensi Lembaga Pengawas Penyiaran

Perbaikan Gang dari Dana PNPM

Diposkan oleh Unknown on Thursday, December 1, 2011

    OPEN YOUR MIND. SELAIN swadaya masyarakat, perbaikan jalan di gang-gang warga perkotaan, bisa diusulkan ke dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjarmasin. Namun, warga bisa pula mengajukan usulan pembangunan peningkatan fisik, misalnya pengasapalan gang melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP).
    Program PNPM-MP itu dianggap mampu membantu masyarakat dalam proses pembangunan sarana dan prasarana dasar, seperti jalan, WC umum dan lain-lain. Salah satu yang memanfatkan program itu adalah warga jalan Kompleks Yuka, Kelurahan Basirih. Sejumlah jalan gang di tempat itu dilakukan pengerasan dengan cara dibeton menggunakan semen cor.
    Tenaga Ahli Training PNPM Perkotaan Provinsi Kalsel, Fathur Rahmi Gultom mengakui memang ada program yang dicanangkan bagi warga perkotaan untuk pengembangan lingkungan. Pengembangan lingkungan itu adalah untuk program sarana dan prasarana yang diberikan kepada masyarakat, terutama di kawasan yang begitu memprihatinkan. Saat disurvei, mayoritas penduduknya yang tinggal di daerah tersebut kurang mampu.
    Namun, kata Gultom, untuk pengerasan gang-gang juga dibatasi, yakni hanya diberikan untuk jalan yang diperkirakan menghabiskan dana stimulan.  Dana stimulan yang dimaksud adalah tidak mencapai di atas 100 juta rupiah.
    Adapun alur untuk pengajuan perbaikan sarana dan prasarana jalan perkotaan itu yakni harus melalui rapat pengusulan di lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) atau Badan Koordinasi Masyarakat (BKM), yang dibentuk masyarakat untuk penyaluran program PNPM.
    Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) tersebut syaratnya harus terbentuk dari beberapa perwakilan warga, minimal sembilan hingga 13 warga. Sementara ini, di daerah-daerah yang ada di Banjarmasin dari empat kecamatan sudah ada beberapa perwakilan yang ditunjuk masyarakat untuk melayani program PNPM.
    Jadi, sambungnya, untuk warga yang ingin melakukan pengerasan jalan atau gang yang dananya di bawah Rp 100 juta, bisa mengajukan proposal ke LKM yang dimaksud.  Kemudian, LKM atau BKM kemudian menerima proposal dari masyarakat dan menyetorkan ke PNPM tingkat Kota.
    "Nanti akan di seleksi atau ditentukan melalui skala prioritas. Di RT A Jalan A misalnya, terdapat fasilitas umum atau akses umum yang perlu dan darurat untuk dilakukan perbaikan, maka penting untuk diprioritaskan," katanya.
    Apabila sudah dipilih dari kota, sambung Gultom, maka perbaikan itu tidak bisa dilakukan tanpa pengajuan konsultan.  "Nah di sini perlu peran dari BKM yang bekerja sama dengan warga untuk mengusulkan konsultan yang dipilih untuk pengerjaan proyek tersebut," bebernya.
    Bila sudah terpilih, dan lengkap dengan konsultannya, baru gang atau jalan bisa dilakukan perbaikan atau pengerasannya. (mtb)

Tak Berbenturan Program PU

    HINGGA 2011, Program Nasional Pemberdayaan Mayarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) di Kalsel, hanya 10 kabupaten/kota yang menjadi binaan. Tiga di luar dari 10 kabupaten/kota itu adalah Balangan, Tanah Bumbu, dan Tapin.
    Tenaga Ahli Training PNPM Perkotaan Provinsi Kalsel, Fathur Rahmi Gultom menjelaskan, ketiga kota itu tidak termasuk program perkotaan lantaran sudah termasuk PNPM perdesaan. Dia menambahkan, dari 10 tempat itu, terdapat sebanyak 235 Badan Koordinasi Masyarakat atau Lembaga keswadayaan Mayarakat (LKM) yang dibina.  "Di Banjarmasin saja ada 10 dari 235 BKM," katanya.
    Sedangkan untuk penambahan dalam program perkotaan, sambungnya, pada 2009 ada 18 tempat di HST, dan 2010 hanya satu desa di Pelaihari. Dari seluruh BKM itu, untuk program jalan tak selalu ada. Karena memang disurvei yang benar-benar menjadi akses penting dan layak untuk dibuatkan sarana prasarana lingkungan yang memadai.
    Apakah tidak berbenturan dengan program dari dinas Pekerjaan Umum? Gultom menegaskan tidak. Justru dengan adanya PNPM-MP ini,  mereka juga terbantu. "Kami selalu berkoordinasi dengan PU bila ada perbaikan sarana dan prasarana untuk perdesaan," ujarnya. (mtb)


Permohonan Perbaikan Gang
- Warga membuat proposal perbaikan
- Warga mendatangi BKM di kelurahan setempat
- BKM memverifikasi dengan pertimbangan ke PNPM kota
- BKM juga mengonsultasikan ke konsultan
- Pengerjaan jalan atau gang dilakukan

Syarat:
- Dana proyek di bawah Rp 100 juta
- Objek yang dikerjakan adalah sarana penting warga yang mendesak
Sumber: PNPM-MP Provinsi Kalsel
Open Your Mind
More aboutPerbaikan Gang dari Dana PNPM
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house