Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Mendapatkan Izin Siaran TV dan Radio

Diposkan oleh Unknown on Monday, October 31, 2011

    OPEN YOUR MIND. LAYANAN televisi swasta makin bersaing. Sejumlah saluran televisi berlomba-lomba memberikan layanan lebih, termasuk salah satunya, TV kabel. Dari data yang dihimpun, masyarakat Kalsel dapat menikmati tujuh stasiun TV publik dan 19 televisi swasta. Sedangkan untuk TV kabel (berlangganan), jumlahnya paling banyak yakni 102 buah. Selain itu, ada enam komunitas yang terdata.
    Sedangkan untuk Radio, terdapat 10 buah untuk publik, swasta 61 buah, dan komunitas ada lima yang terdata. Dari data di atas, peminatnya pun masih tergolong banyak, baik siaran TV maupun radio. Baru-baru ini, tepatnya Jumat (14/10), 11 KPID Kalsel mengeluarkan izin 11 Izin Penyelengaraan Penyiaran Radio dan Televisi. Penyerahan langsung dilakukan oleh gubernur Kalsel.
    Setiap individu terbuka lebar mendapatkan izin tersebut. Termasuk daerah-daerah di luar Banjarmasin, untuk melebarkan sayap dan mendekatkan diri kepada mayarakat. Namun, untuk memperoleh izin penyiaran di Kalimatan Selatan ini, tentu ada proses dan mekanisme yang harus diikuti.
    Koordinator Bidang Perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Kalimantan Selatan, Muhammad Radini mengatakan ada beberapa prosedur yang harus dilalui, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Tatacara dan Persyaratan Perizinan Penyiaran.
    Diterangkannya, dalam mekanisme tersebut pemohon harus melengkapi beberapa dokumen. "Isinya tentang administrasi, data dari formulir yang diisi oleh pemohon," katanya.
    Dikatakannya, dokumen tersebut ditembuskan rangkap tiga. "Satu dokumen asli untuk KPI/KPID, satu dokumen asli untuk menteri, dan satu dokumen kopi untuk pemerintah daerah (pemda)," katanya.
    Dari dokumen tersebut, sambungnya, pemda memeriksa kelengkapan dan administrasi dan teknik dalam waktu 15 hari kerja, dan selambat-lambatnya 30 hari kerja. "Apabila dalam waktu 30 hari kerja pemda belum mengeluarkan rekomendasi atas evaluasi persyaratan administrasi dan teknik, maka KPID dapat melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) menggunakan dokumen asli yang diterima oleh KPI/KPID," katanya.
    Seiring dengan itu, sambungnya, pemda juga menyampaikan rekomendasi administrasi dan data teknik kepada menteri dengan tembusan KPI/KPID untuk bahan EDP. Radini menambahkan, KPID nantinya memeriksa program siaran dalam waktu 30 hari kerja. "Setelah EDP, selanjutnya KPID menerbitkan rekomendasi kelayakan," katanya.
    Tidak cukup sampai di situ, sambungnya, meski sudah ada rekomendasi, tetap saja siaran masih belum bisa tayang. "Masih ada prosesnya lagi, yakni KPID yang sebagai kepanjangan tangan dari menteri dalam hal penyiaran ini, juga perlu melakukan Praforum Rapat Bersama (Pra-FRB), hingga sampai terbitnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) prinsip dari materi," katanya.
    Nah, setelah IPP prinsip diterbitkan, sambungnya, pemohon sudah bisa mengudara atau menyiarkan programnya. "Tapi, sifatnya masih prematur, karena juga harus mengisi beberapa kelengkapan perizinan lainnya, atau uji kelayakan dulu," katanya.
    Perizinan lainnya yang dimaksudkan, sambungnya, yakni perizinan sejenis usaha yang harus diterbitkan di tingkat kota setempat. "Yakni mulai dari SIUP, TDP, SKTU hingga IMB. Dan, itu harus sepaket," kata dia. Begitu pula studi kelayakan, sambungnya, jika setelah diuji tapi tidak sesuai, maka bisa saja IPP tetap tidak diberikan.
    Namun, jika prosedur izin itu selesai semua, maka tim akan melakukan evaluasi uji coba siaran selama dua bulan, sebelum masa uji coba siaran berakhir.  "Tim yang dimaksud tersebut melibatkan, SKDI KOM Info RI, Ditjen Postel Kominfo Ri, KPI Pusat, KPID, dan loka monitor Spektrum Radio. Baru setelah itu Menteri menerbitkan IPP tetap hingga 14 hari kerja setelah dinyatakan lulus oleh tim uji siaran," kata dia.
    Sementara itu, Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani menambahkan, KPID sejatinya adalah kepanjangan tangan dari menteri. "Yang menerbitkan perizinan penyiaran tetap kementerian. Kami hanya kepanjangan tangan," kata dia.
    Mengenai masa berlaku izin, untuk televisi selama 10 tahun dan untuk radio izinnya berlaku lima tahun. Sedang untuk teknis penyiaran di KPID, tidak dikenai biaya. "Kalau izin SIP, TDP, SKTU, itu lain lagi. Itu ada ketentuan retribusi tersendiri," katanya.
    Untuk mempermudah mekanisme pendaftaran, tambahnya, KPID Kalsel menyediakan Compact Disc (CD). Pendaftaran atau pemohon tinggal meng-klik di layar komputer. (mtb)


Bentuk Tim Pengawas
    UNTUK pendirian Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal provinsi atau kabupaten/kota, maka harus dibentuk Dewan Pengawas LPP Lokal Provinsi atau tingkat kota. Bidang Kelembagaan KPID Kalsel, Azhar Ridhane mengatakan, KPID tak mungkin berdiri sendiri mengawasi lembaga penyiaran di tingkat kabupaten/kota. Karena itulah, dibetuk dewan pengawas.
    "Hal itu sesuai Undang-Undang No 32 tahun 2002 pasal 14 ayat 5 dan 6 beserta PP No 11 tahun 2005 tentang Dewan Pengawas," papar Ridhanie.
    Selama ini, sambungnya, dewan pengawas sudah berjalan di beberapa daerah. Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani menegaskan, pengangkatan dewan pengawas itu bakal ditetapkan oleh gubernur, bupati atau wali kota bagi lembaga penyiaran publik lokal atas usul DPRD.  "Pembentukan ini harus rampung pada tahun ini secara keseluruhan. Maka dari itu pemda setempat harus memberikan dukungan," tandas Samsul Rani. (mtb)


Alur Mendapatkan Izin Penyiaran:
- Pemohon mengajukan permohonan ke KPID, pemda dan menteri
- Pemohon mengisi formulir
- Dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)
- Penerbitan rekomendasi kelayakan
- Penerbitan izin penyelenggraraan penyiaran (IPP) sementara
- Diakukan uji kelayakan
- Evaluasi tim
- Menteri menerbitkan IPP tetap

Masa berlaku:
- 10 Tahun untuk izin penyiaran televisi
- 5  Tahun untuk izin penyiaran radio

Retribusi:
- Nol rupiah (gratis)
Sumber: KPID Kalsel
Open Your Mind
More aboutMendapatkan Izin Siaran TV dan Radio

Cara Mendapatkan Izin Praktik Dokter

Diposkan oleh Unknown on Sunday, October 30, 2011

    OPEN YOUR MIND. SETIAP calon dokter yang ingin membuka praktik, baik untuk dokter Puskesmas, rumah sakit umum, speasialis, bahkan dokter swasta, wajib mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) dari Ikatan Dokter Indonesia.  SIP diurusi oleh calon dokter yang ingin berpaktik, setelah mereka lulus kuliah, lulus uji kompetensi Ikatan Dokter Indonesia Pusat, dan mendapatkan Surat Tanda Registrasi dari konsil kesehatan pusat (KKP).
    Namun, setelah mendapatkan beberapa persyaratan, baik STR dan sertifikat uji kompetensi, tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah meminta rekomendasi IDI setempat (cabang Banjarmasin), guna mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) dokter dari dinas kesehatan setempat.
    Seperti yang pernah dialami oleh dr Sri Wahyuni SH saat perizinan (SIP) tersebut. Dulu, katanya, dia mengurus izinnya ke Dinkes, dan harus mengikuti atau wajib bergabung menjadi anggota IDI setempat. "Iya, nanti di IDI selain teregister, kita dapat kartu tanda anggota IDI. Itu digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurusi SIP di Dinkes," ujarnya.
    Ketua Ikatan Dokter Cabang Banjarmasin, dr Iwan Aflanie membenarkan untuk calon dokter wajib bergabung dan menjadi anggota IDI setempat, sebelum menjalankan keprofesiannya dalam berpraktik.  "Yang diurusa di IDI setempat bentuknya adalah surat rekomendasi, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) yang nanti dikeluarkan langsung oleh IDI Pusat," jelas Iwan.
    Dia menambahkan, rekomendasi tersebut dikeluarkan sebagai salah satu syarat wajib untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) kedokteran di dinas setempat. Namun, sambung Iwan, untuk mendapatkan rekomendasi melalui IDI setempat ada ketentuan dan beberapa persyaratan yang harus diketahui.
    Pertama, calon dokter wajib menjadi anggota dan terdaftar di IDI cabang Banjarmasin, sekaligus sebagai anggota IDI Pusat dan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Untuk masuk menjadi anggota IDI cabang, sambungnya, ada persyaratan administrasi yang harus dibawa, mulai dari ijazah dokter, sertifikat kompetensi, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, serta pasfoto pemohon.
    "Foto 3x4 itu disediakan untuk IDI dua lembar. Kemudian, untuk Surat Izin Praktik (SIP) satu tempat dua lembar, SIP dua tempat lima lembar, bila tiga tempat tujuh lembar. Serta bila untuk pembuatan KTA disediakan foto 3x3 sebanyak tiga lembar," ujarnya.
    Setelah beberapa persyaratan tersebut disiapkan, sambung Iwan, pemohon kemudian datang ke sekertariat IDI setempat. Untuk Banjarmasin tempatnya di RS Ulin Banjarmasin. Setelah datang, kemudian petugas akan melayaninya dengan mengecek keabsahan dan kelengkapan berkas-berkas. "Nanti petugas akan membuatkan surat rekomendasi itu. Paling tidak prosesnya satu minggu, mengingat harus masuk input data ke pusat termasuk KTA, dan sejenisnya," ujarnya.
    Adapun biaya untuk mendapatkan rekomendasi ini, sambungnya dikenakan sebesar Rp 100.000. "Setelah itu baru menlanjutkan prosesnya ke Dinas Kesehatan Kota untuk SIP keseluruhan," ujarnya.
    Sementara, Kasi Perizinan Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, Khairil Fuad mengatakan proses pengurusan SIP di dinasnya juga ada persyaratan yang harus dipenuhi. "Namun secara umum, hampir sama dengan yang di IDI tadi. Bedanya, di dinkes harus ada surat permohonan dan menyertakan surat keterangan dari sub spesialis (bagi yang ingin praktik dokter spesialis). Misalkan, Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Opstetri Ginkologi Indonesia (FOGI) untuk dokter kandungan, dan lain-lain," jelas Fuad. (mtb)

Tempat Bantuan Hukum
    SAMPAI 2011 tercatat 640 orang dokter yang yang tergabung dalam anggota IDI cabang Banjarmasin. Data tersebut masih belum dipisah untuk dokter yang praktiknya telah pindah. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah sebagai dokter umum.
    Ketua Ikatan Dokter Cabang Banjarmasin, Iwan Aflanie mengatakan pentingnya keberadaan IDI, sehingga para dokter diwajibkan menjadi anggota. Sebab, IDI adalah sebagai tempat memudahkan pemantauan dan berkumpulnya para dokter sekaligus untuk pembinaan.
    "Bukan hanya sebagai sarana berkumpul, namun juga sebagai wadah untuk mengkaji permasalahan seputar profesi dokter, dan mengadvokasi atau melindungi masalah-masalah yang terjadi berkaitan dengan hukum. Ya, misalnya bantuan hukum juga bisa," ujarnya.
    Selain program-program IDI yang bersifat sosial dan sejenisnya, ketika ada pertemuan biasanya disampaikan pula materi etika kedokteran oleh dokter senior. "Tak perlu panjang, paling dikemas sekitar tujuh menit atau yang disebut kuliah tujuh menit (kultum). Ini, berfungsi untuk tetap saling mengingatkan tentang etika dokter," ujar Iwan.
    Dan, sambung dia, jika ditemukan terjadi kesalahan dalam praktik dokter (malapraktik), warga bisa melaporkannya melalui IDI wilayah.  "Boleh dan bisa melaporkan, dan tak jarang juga yang disidang bahkan diberhentikan dari dokter. Misalnya melanggar etika dalam menjalankna profesinya," tandas Iwan. (mtb)

Persyaratan Izin Praktik Dokter:
- Wajib menjadi anggota dan terdaftar di IDI Cabang Banjarmasin sekaligus IDI Pusat, dan mendapatkan 
   Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Memiliki ijazah dokter
- Memiliki sertifikat kompetensi
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, serta pasfoto pemohon
- Biaya Rp 100.000
Sumber: IDI Cabang Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutCara Mendapatkan Izin Praktik Dokter

Gampangnya Transfer Kuliah

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, October 25, 2011

    OPEN YOUR MIND. KAMPUS atau perguruan tinggi menjadi pilihan tersendiri bagi mahasiswa. Sebagian dari mereka memilih kampus lantaran letak dan lokasinya yang strategis. Namun, ada pula alasan ingin dekat keluarga, sehingga mahasiswa yang sebelumnya kuliah di luar kalimantan, memilih pulang kampung.
    Seperti yang dialami oleh Farihatus Solihah. Dia memilih pindah ke Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) dari kampusnya yang dulu di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ini, lantaran keluarganya sakit dan memerlukan perhatian dari anak-anaknya di Banjarmasin.
    "Iya. Pindah memerlukan persyaratan. Aku dulu harus memiliki surat keterangan pindah dari kampusku di IPB, melampirkan surat akreditasi, dan transkrip nilai," ujar Farihatus, warga Jl Agraria II ini.
    Kepala Bagian Administrasi Akademik Universitas Lambung Mangkurat, Noor Fitriyani Kusasi mengatakan, secara hakikat kampus bisa menerima mahasiswa transfer atau pindahan. "Namun semua ada aturannya dan tak bisa sembarang pindah," tegasnya.
    Menurut dia, pindahan itu ada tiga macam. Ada pindahan antarprogram studi (prodi) di lingkungan fakultas Unlam, pindahan antarfakultas di lingkungan Unlam, serta pindahan dari luar Perguruan Tinggi.
    Prosedurnya, untuk perpindahan antarprogram studi dalam fakultas mahasiswa harus mengajukan lamaran tertulis kepada dekan fakultas, dengan tembusan jurusan atau program studi yang dituju, paling lambat dua minggu sebelum perkuliahan dimulai.
    Sedangkan untuk antarfakultas dalam lingkungan Unlam, mahasiswa harus mengajukan lamaran tertulis yang ditujukan kepada Rektor Unlam dengan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju, paling lambat dua minggu sebelum perkuliahan dimulai.
    "Surat lamaran pindah, baik antarprodi dalam fakultas atau antarfakultas harus dilampiri dengan surat pindah dari jurusan atau prodi asal dan transkrip akademik. Begitupun dengan pindahan dari luar Unlam, sama, yakni harus melampirkan transkrip. Hanya, surat permohonan pindah dari universitas yang terdahulu dan diketahui oleh rektor," beber Fitriyani.
    Bukan hanya itu, sambungnya, persyaratan dari luar kampus Unlam lebih banyak. "Selain transkrip nilai, bagi mahasiswa yang mau pindah dari luar Unlam harus menyertakan pernyataan surat kelakuan baik dan tidak terkena sanksi akademik, surat akreditasi program studi yang terdahulu, fotokopi ijazah SMA yang telah dilegalisasi, surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari Napza dari penguji kesehatan dan pasfoto terbaru ukuran 2x3 sentimeter dibuat tiga rangkap," paparnya.
    Syarat lain yang perlu diingat adalah, mahasiwa yang diterima hanya mahasiswa dari PTN yang akreditasinya sama atau lebih tinggi, telah menjalani kuliah minimal lima dan semester dan mencapai minimal 45 Satuan Kredit semester (SKS) dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 2,5.
    Jika persyaratan tersebut di atas terpenuhi, mahasiswa bersangukutan bisa mendatangi bagian administrasi akademik. "Kemudian bagian akademik akan memberikan rekomendasi untuk diteruskan ke bagian prodi yang ditujunya," ujar Fitriyani.
    Keputusan penerimaan mahasiswa pindahan sudah harus dikeluarkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum perkuliahan dimulai. Selanjutnya, petugas bagian administrasi akan memprosesnya dan menginput data mahasiswa transfer tadi dengan memberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) baru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Namun, perlu diingat selain ketentuan dari universitas, ada pula aturan yang diberlakukan di masing-masing fakultas. "Semisal di Fakultas Ekonomi menentukan tidak menerima mahasiswa pindahan. Jika mahasiswa Fekon mau pindah dipersilakan. Itu ada ketentuan tersendiri di masing masing fakultas," ungkapnya. (mtb)


Ambil Sejalur

    KEPALA Bagian Adinistrasi Akademik Universitas Lambung Mangkurat, Noor Fitriyani Kusasi, mengatakan, bagi mahasiswa yang mau pindah, sebaiknya memilih program studi yang liner (satu jalur).    "Liner artinya sejalur dengan jurusan yang diambil terdahulu. Misalkan, dulunya jurusan fakultas kedokteran, maka pilihan prodi untuk pindahannya juga kedokteran," ujarnya.
    Mengapa demikian? Karena hal itu ada kebijakan, di mana mahasiswa terkadang harus mengulang mata kuliah yang belum ditempuhnya selama di kampusnya dulu. "Kalau berbeda jurusan, maka tentu yang bersangkutan harus mengulang dari awal," ujarnya.
    Tapi kalau mengambil yang liner, maka yang bersangkutan tidak banyak mengulang, baik yang bersifat umum semisal bahasa Inggris, bahasa Indonesia, ataupun mata kuliah yang bersifat kejuruan.
    "Kemungkian hanya beberapa yang harus mengulang, seperti mata kuliah yang pararel dan harus sambung menyambung, yang belum ditempuh semasa kuliah di Universitasnya dulu," jelas Fitriyani. (mtb)


Ketentuan Mahasiswa Transfer:
- Mahasiswa mengajukan lamaran tertulis kepada dekan (untuk antarprodi) dan kepada rektor untuk (antarfakultas dan universitas),
- Surat lamaran dilampiri surat izin dari prodi atau jurusan asal dan transkrip nilai
- Diajukan dua minggu pada awal semester dan satu bulan untuk luar PTN

Syarat Tranfer Mahasiswa Luar Unlam:
- Transkrip nilai
- Menyertakan surat kelakuan baik dan tidak terkena sanksi akademik
- Surat akreditasi program studi terdahulu
- Fotokopi ijazah SMA yang telah dilegalisasi
- Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari Napza dari penguji kesehatan
- Pasfoto terbaru ukuran 2x3 sentimeter dibuat tiga rangkap

Syarat Lain:
- Mahasiwa yang diterima hanya dari PTN yang akreditasinya sama atau lebih tinggi
- Minimal kuliah lima semester dan mencapai minimal 45 SKS dengan IPK 2,5.
Sumber: Bagian Administrasi Akademik Unlam
Open Your Mind
More aboutGampangnya Transfer Kuliah

Cara Dapatkan Darah dari PMI

Diposkan oleh Unknown on Monday, October 24, 2011

    OPEN YOUR MIND. WARTINI (75) tampak gelisah di salah satu ruang antre di Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kota Banjarmasin, di Jalan Simpang Ulin, atau di belakang RSUD Ulin Banjarmasin. Terkadang dia harus bolak balik mengambil kelengkapan yang dinyatakan kurang oleh petugas resepsionis. Ya, perempuan warga Kelayan B ini sangat memerlukan darah Golongan O untuk suaminya yang sedang cuci darah akibat gagal ginjal.
    "Jadi harus kembali lagi ya, Bu. Harus lengkap ya  persyaratannya. Ada yang kurang ya," ujar Wartini kepada petugas pelayanan permintaan darah di loket.
    Selain dia, ada juga Maman yang mengantre darah O. "Aku juga kemarin bolak balik, karena belum tahu. Namun, sekarang saya mau klaim titipan uang. Karena aku pakai Jamkesmas," ujarnya.
    Berbeda dengan Wartini, Maman mengantre untuk mengambil kembali uang yang telah dititipkannya di unit tersebut sebesar Rp 250.000. "Iya saya mau klaim, karena pakai kartu jaminan, ini disuruh bawa perlengkapan persyaratannya," ujar Maman.
    Begitulah suasana pelayanan yang ada di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Banjarmasin. Hampir tidak ada putusnya orang yang setiap harinya datang ke tempat itu.  Kepala UTD PMI Kota Banjarmasin, dr Sri Yanto menjelaskan, upaya kesehatan transfusi darah memang untuk keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan pasien.
    Kegiatannya, sambungnya, mencakup pengerahan donor, penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien. Diterangkannya, kegiatan tersebut harus dilakukan sebaik- baiknya, sesuai standar yang telah ditetapkan, agar darah yang dihasilkan keamanannya terjamin. Demikian juga donornya, juga tetap selalu sehat.
    Mengenai prosedur untuk mendapat darah tersebut, sambungnya, harus ada permintaan secara tertulis dari dokter yang merawat pasien yang bersangkutan. "Kalau tidak ada semacam rekomendasi itu, kami tidak akan memprosesnya," kata Sri Yatno.
    Lebih jauh dia menjelaskan, setelah mendapatkan rujukan permintaan darah dari dokter, keluarga yang memerlukan darah bisa langsung mendatangi UTD PMI Kota Banjarmasin. Langkah berikutnya, adalah penyerahan formulir dari dokter ke petugas loket. "Lalu keluarga pasien bisa menentukan, apakah langsung mengambilkan darah yang tersedia di UPTD PMI, atau ada bagian keluarga yang merelakan darahnya untuk ditransfusikan karena darahnya cocok, atau istilahnya, memakai darah donor pengganti," kata Sri Yanto.
    Bila yang bersangkutan menentukan darah yang tersedia di PMI, maka prosedur lanjutannya petugas akan memeriksa golongan darah, A, B, O darah pasien, dan akan melakukan proses uji silang serasi. Namun bila keluarga itu, melalui prosedur darah donor pengganti, maka si relawan pendonor juga akan dilakukan screening test.
    "Screening tes itu dilakukan untuk pendeteksian terhadap virus Hepatitis B, Hepatitis C, virus HIV, dan Sifilis," katanya.
    Dia menegaskan, meski darah pendonor sama dengan pasien, tapi kalau ditemukan adanya virus di atas, tentunya tidak akan ditranfusikan. Sebab, pasien bisa tertular dan menyebabkan kematian. Setelah proses tersebut selesai, sambungnya, lalu akan ada Uji Silang Serasi yang menentukan darah yang sesuai dengan kondisi darah pasien. Selanjutnya, darah akan dikeluarkan.
    "Permintaan pun berbeda-beda kadarnya. Itu yang menentukan adalah dokter perawat pasien melalui pesan tertulis di formulir tadi," kata Sri Yanto.
    sih menurut Sriyanto, untuk Kelancaran pelaksanaan upaya kesehatan transfusi darah di atas sangat terkait dengan dukungan faktor ketenagaan, peralatan, dana dan sistem pengelolaannya yang hakikatnya kesemuanya itu memerlukan biaya.
      Menganai Besaran Biaya Penggati Pengolahan Darah (BPPD), sambungnya, sudah diatur dengan keputusan Walikota Banjarmasin, nomor 45 tahun 2011 tentang besaran biaya Pengganti Penggelolahan darah (BPPD) pada Unit traspusi darah cabang PMI Kota Banjarmasin."Dari komponen, komponen besarannya, sudah ada rincian dalam SK tersebut, yang jumlah totalnya sebesar Rp 250.000," kata dia.
    Namun bila menggunakan kartu jaminan kesehatan, semisal jamkesmas, jamkesda, atau Askes, ada persyaratan tambahan yang harus dilampirkan.
    Pemohon membawa kelengkapan berkas beserta fotokopi masing- masing dua lembar. Yakni berupa laporan hasil transfusi darah dari RS yang bersangkutan, serta surat jaminan dari RS yang diverifikasi oleh unit jaminan masing masing (Jamkesmas/askes/Jamkesda. Selain itu, lanjut Sri Yanto, untuk pengambilan darahnya, pemohon juga diwajibkan menyerahkan dana titipan sebesar Rp 250.000.
    "Nanti bila proses selesai, uang jaminan tersebut bisa diklaim, dan uangnya pasti dikembalikan. Kalau tidak menggunakan uang titipan, terkadang banyak yang tak bayar. Pasien pulang tak bayar sehingga UTD yang ingin melakukan klaim tak bisa," ujar Sri Yanto.
    Adapun waktu pengembalian berkas klaim jaminan selambat- lambatnya 14 hari, setelah tanggal pengambilan darah. "Jika pengembalian berkas 14 hari setelah tanggal pengambilan darah maka tidak dilayani, kecuali pasien telah dirawat lebih 14 hari dengan menunjukkan surat keterangan pulang dari rumah sakit. (mtb)


Lebih Baik Diambil Berangsur
 
    KEPALA Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Banjarmasin, dr Sri Yanto menegaskan, tidak ada penjualan darah pada PMI. Yang ada, menurut dia, masyarakat diminta membayar Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).
    Jadi, lanjutnya, itu bukan membeli darah tetapi mengganti biaya pengolahannya saja. Diterangkannya, memang ada perubahan pada BPPD.  "Semula untuk umum BPPD-nya dikenakan sekitar Rp 150.000 hingga Rp 160.000. Sekarang tarif barunya dikenakan Rp 250.000, sesuai dengan keputusan wali kota," katanya.
    Jika menggunakan kartu jaminan, maka syaratnya harus membayar uang titipan. "Setelah persyratan lengkap maka uang yang dititipkan akan dikembalikan," ujar Sri Yanto.
    Yang perlu ditekankan juga, terkadang pemohon langsung mengambil jatah sekaligus. "Padahal darah yang dibungkus kantong itu lebih aman dititipkan dan diambil secara berangsur. Misalnya, per dua kantong.  "Artinya, tidak diambil 10 kantong sekaligus misalnya. Jika kantong darah sudah keluar, bukan lagi menjadi tanggung jawab kami. Darah itu bisa rusak, karena sifatnya sangat sensitif," jelas Sri Yanto.
    Di UTD merupakan tempat yang aman, karena diatur dengan suhu dan temperatur yang aman dan steril. "Jadi disarankan warga tidak mengambilnya sekaligus," ujar Sri Yanto. (mtb)


Prosedur Permintaan Darah:
- Dokter yang merawat yang menentukan pasien membutuhkan darah atau tidak
- Membawa formulir permintaan darah yang telah diisi oleh dokter yang merawat disertai contoh darah dan identitas yang jelas
- Formulir dan contoh darah dikirim ke UTD PMI Banjarmasin.
- Apabila persediaan darah seperti yang diminta tidak tersedia di UTD PMI, keluarga penderita disarankan mencari donor pengganti/donor keluarga.
- Atas dasar permintaan dokter pihak UTD akan melakukan uji silang contoh darah pendonor dan pasien yang sakit, yang memakan waktu satu jam.
- Darah dikeluarkan

Ketentuan Klaim Pasien Askes/Jamkesmas/Jamkesda:
- Membawa kelengkapan berkas beserta fotokopi masing-masing dua lembar
- Laporan hasil transfusi darah dari RS yang bersangkutan
- Surat Jaminan dari RS yang diverifikasi oleh unit jaminan masing masing
- Waktu pengembalian berkas selambat-lambatnya 14 hari setelah tanggal pengambilan darah
- Jika lewat dari ketentuan, klaim tidak dilayani, kecuali pasien telah dirawat lebih 14 hari

Biaya Pengganti Pengelolaan Darah:
- Jasa Rp 45.000
a. Transportasi Rp 750
b. Rekrutmen dan Pembiayaan DonorRp  2.250
c. Tenga PelaksanaRp 7.500
- AdministrasiRp 2.000
- Bahan dan Alat Habis Pakai Rp 167.000
a. Kantong darah Rp 29.000
b. Reagen pemeriksaan Hb Rp 1.000
c. Reagen pemeriksaan golongan darah Rp 2.000
d. Reagen Uji cocok serasi dan konfirmasi Rp 21.500
e. Reagen uji saring penyakit Rp 108.000
f. Bahan penunjang laboratorium Rp 5.000
- PemeliharaanRp 6.500
a. Penyusutan dan pemeliharaan alat medis/nonmedis Rp 3.700
b. Gedung dan Utility Rp 2.800
- Pengembangan investasi Rp 29.000
-----------------------------------------------------------
Jumlah:      Rp 250.000

Catatan:
* Darah tidak diperjualbelikan
* Pemeriksaan ii mutlak dilakukan walaupun golongan darah pasien sama dengan golongan darah donor.
Sumber: Unit Transfusi Darah PMI Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutCara Dapatkan Darah dari PMI

Mudahnya Kredit Perumahan

Diposkan oleh Unknown on Friday, October 21, 2011

    OPEN YOUR MIND. PERKEMBANGAN bisnis perumahan di Kota Banjarmasin sekarang ini semakin pesat. Banyak pengembang yang menawarkan dengan harga murah dan kemudahan kepada para calon pembeli. Para pengembang bersaing untuk mendapatkan calon pembeli sebanyak mungkin. Yang menarik, tak semua rumah yang dibeli konsumen untuk ditempati mereka. Di antara mereka ada yang menjadikan rumah tersebut hanya sebagai investasi.
    "Aku kerja di Banjarmasin namun aku mau beli rumah di Banjarbaru. Soalnya, itu bisa digunakan sebagai investasi. Tapi, bisa juga digunakan sebagai tempat transit bila keluarga di Banjarmasin ke Banjarbaru," ujar Wati warga Jalan Pramuka.
    Dia mengatakan baru sekitar enam bulan ini membeli rumah tersebut. "Rumah itu, sementara ini ditempati saudara saya. Namun terkadang saya juga istirahat di sana bila ada waktu libur," lanjutnya.
    Berbeda lagi dengan Yance, yang sengaja mengambil rumah karena mau membelikan anaknya yang kuliah di Fakultas Kedokteran Unlam Banjarbaru. "Saat ini saya masih ngontrak di Jalan Ir PHM Noor sambil berjualan. Rencana saya mau ambil di kawasan Banjarbaru," katanya.
    Yance tinggal bersama istrinya yang juga bekerja di Banjarmasin. "Kebetulan anak saya kuliah di kedokteran, jadi dari pada ngekos mending dibelikan rumah. Soalnya, biayanya hampir sama saja. Ngekos 750.000/bulan, mending aku cari rumah yang kreditannya 900 hingga satu jutaan," sebutnya.
    Rencananya, ddia mau cari rumah tipe 46 dengan uang muka Rp 8 jutaan. Kalau kredit menggunakan nama anaknya, menurut Yance, jelas tidak bisa. Selain belum menikah, anaknya belum memiliki pekerjaan tetap, sebagai jaminan pembayaran. "Jadi terpaksa atas nama kami (orangtua)," ujarnya.
    Menurut satu di antara pengembangan atau developer perumahan yang ada di kawasan Banjarbaru, Wahyu Effendi, untuk mengambil rumah secara kredit tentu ada persyaratan yang harus dilengkapi. Dia juga mengakui penjualan rumah sangat menggairahkan.
    "Dari sekian banyak lahan dan perumahan yang kita sediakan, ternyata cepat sekali dipesan oleh para karyawan swasta yang ingin berinvestasi dengan membeli perumahan secara kredit," jelasnya.
    Mengenai persyaratan jika ingin mengambil perumahan, menurut Wahyu, yang bersangkutan harus menyiapkan berkas berupa fotokopi suami istri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat nikah, pasfoto berwarna yang terbaru 3 x 4 suami istri dua lembar.
    Bagi pegawai negeri sipil (PNS), harus menyertakan fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dua lembar, Taspen dua lembar, SK awal dan SK akhir dua lembar, serta slip gaji terakhir. Untuk karyawan swasta harus menyertakan surat keterangan bekerja minimal satu tahun dari perusahaan tempat bekerja dan difotokopi satu lembar, slip gaji atau surat keterangan gaji per bulan dan fotokopi satu lembar, serta NPWP pemohon.    "Syarat itu menjadi satu kesatuan dengan syarat KPR di bank," jelas Wahyu.
    Sementara untuk uang muka kredit perumahan, tergantung dari tipe rumah. Dia mencontohkan, untuk rumah tipe 36/155, uang mukanya ada yang Rp 7 juta dan 8 juta. Namun, ada pula pengembang yang menawarkan dengan harga yang lumayan tinggi, karena fasilitasnya bagus dan lokasinya strategis.
    Misalkan pengembang Griya Sinar Baru, katanya, "Di tempat itu, pengembang menonjolkan bahwa rumah yang dipasarkan lokasinya dekat dengan bundaran simpang empat, kantor lurah sei ulin, sarana pendidikan, SPN, BLK, ATPN, Unlam, SPBU dan pertokoan," ujarnya.
    Sementara Ny Jeanne, salah seorang pengembang mengatakan, untuk mendapat KPR itu hampir semua bank menetapkan persyaratan yang sama. "Namun, jika KPR yang diajukan konsumen ke suatu bank ditolak,  pengembang bisa mencoba mencarikan bank lain yang bersedia," ujarnya. (mtb)


Tawarkan Hal yang Beda

    SETIAP pengembang perumahan memiliki kriteria khusus untuk menarik perhatian pembeli. Mereka berusaha menawarkan perumahan yang berkualitas dan berbeda dibanding pengembang perumahan lainnya.
    Biasaya para pengembang menetapkan uang muka bervariasi. Begitu pula, jenis dan bentuk bangunan hingga adanya undian berhadiah, serta tunjangan fasilitas umum di area kompleks perumahan tersebut.
    Dari sekian banyak pengembang di Kalsel, banyak yang ikut perkumpulan pengembang. Salah satunya, Real Estate Indonesia (REI). Ketua Bidang Kemitraan Pemerintah, Swasta dan Pameran, DPD REI Kalsel, Wahyu Effendi mengatakan, dari data yang ada, rata-rata warga yang memilih rumah di Banjarbaru adalah 50 persen untuk investasi dan sisanya ditempati sendiri.
    "Dari sekitar 230 pengembang yang berada di bawah naungan REI sekitar 50:50 lah. Ada yang berinvestasi dan ada yang untuk dipakai sendiri," ujar Wahyu.
    Diterangkannya, jika pengembang anggota REI, maka mereka akan dipermudah bila menghadapi suatu masalah atau komplain dari konsumen. "Misalnya, Kita sudah banyak memperjuangkan tentang kesulitan listrik dari PLN," ujarnya.
    Untuk REI sendiri sudah tak ditemukan lagi kesulitan. "Nah jika di luar naungan REI, maka kami tidak bisa memperjuangkan," ujarnya.
    Kelebihan lain bila tergabung dalam anggota REI, mereka bisa mengikuti pameran-pameran perumahan. "Mereka tinggal memasang stand," ujar Wahyu, seraya menjelaskan untuk mendaftar menjadi anggota REI dikenai biaya sekitar Rp 6 juta. (mtb)


Persyaratan KPR: 
- Fotokopi KTP pemohon suami istri
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi NPWP pribadi/SPT PPh 21 untuk plafon di atas Rp 100 juta
- Fotokopi rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir atas nama pemohon suami istri
- Slip gaji dan surat keterangan kerja (asli)
- Fotokopi SK pegawai yang dilegalisasi
- Fotokopi surat izin praktek/SK legalitas dari instansi terkait untuk professional
- Fotokopi SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akta pendirian dan perubahannya untuk wiraswsata
- Laporan keuangan dua tahun terakhir dan rekapitulasi penghasilan per bulan
- Fotokopi dokumen rumah

(* U/pegawai, guru/dosen, profesional atau wiraswasta


Kelengkapan Dokumen Rumah:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)/Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Izin Mendirikan Bangunan
- Pajak Bumi Bangunan terakhir
- Surat penawaran/bukti pemesanan dari penjual (untuk pembeli)
- Rencana anggaran biaya (untuk renovasi dan pembangunan rumah
- Laporan sisa dari KPR bank lain (untuk take over)
Sumber: Beberapa Pengembang Perumahan
Open Your Mind
More aboutMudahnya Kredit Perumahan

Trik Lepas dari Pajak Barang Mewah

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, October 19, 2011

    OPEN YOUR MIND. PENGADAAN barang mewah seperti mobil akan dikenakan pajak. Namun, tak semua barang mewah untuk dikenakan pajak. Untuk memperoleh barang mewah namun bebas pajak, ada ketentuan khusus yang harus ditempuh. Caranya yakni mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di kantor pajak.
    Kepala Kantor Pajak Pratama Banjarmasin, Budi Wiyanto menjelaskan, pada prinsipnya pembebasan pajak merupakan salah satu fasilitas perpajakan, dengan tujuan untuk mendorong dan menunjang keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, serta mampu mendorong perkembangan dunia usaha.
    Diterangkannya, ketentuan tentang SKB PPnBM ini jelas tertuang pada pasal 16B ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 tahun 2002. "Di situ ditegaskan ada ketentuan pajak tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik sementara waktu maupun selamanya," ujarnya.
    Bukan hanya landasan itu, namun ada pul Peraturan Pemerintah nomor 145 tahun 2000 tentang kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dan yang tak dikenakan pajak. "Salah satunya seperti kendaraan ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil TNI/Polri dan sejenisnya," kata Budi.
    Untuk memperoleh barang mewah yang dikecualikan itu, tidak boleh lantas didatangkan begitu saja. Ada ketentuan yang harus diperoleh yakni SKB PPnBM, yang bisa diurus di kantor Pajak Pratama.  Dia merinci, SBK PPnBM itu merupakan surat keterangan yang diberikan oleh Dirjen Pajak sebagai dasar adminitrasi untuk dibebaskannya pengenaan pajak penjualan atas barang mewah atas impor, ataupun penyerahan barang kena pajak tertentu oleh orang pribadi atau badan.
    Surat itu, sambungnya, wajib dimiliki oleh wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan PPnBM atas impor, atau penyerahan barang kena pajak. Apabila SKB PPnBM tidak dimiliki, maka wajib pajak tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPnBM.
    Untuk mendapatkan surat bebas pajak itu, pemohon harus mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak pratama atau di kantor pajak terdekat di manapun Anda berada. Selain harus mengajukan permohonan, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus diketahui. Yakni, tidak boleh mempunyai tunggakan utang pajak yang telah jatuh tempo, kecuali mendapat izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
    Kemudian, fotokopi kartu NPWP, surat kuasa khusus jika menunjuk pihak lain mengurusi atau dikuasakan, surat keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan pengunaan kendaraan dimaksud.  Berikutnya, surat pernyataan bahwa kendaraan (barang mewah) dimaksud tidak akan disalahgunakan atau diubah peruntukannya. Apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, maka bersedia membayar PPnBM yang dibebaskan, ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
    Syarat lainnya yakni perjanjian jual beli kendaraan bermotor, surat izin trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Atau izin prinsip atau Pemda setempat untuk taksi. Khusus untuk impor kendaraan bermotor, sambungnya, dilengkapi dengan dokumen impor, seperti invoice, bill of leading, airway bill, dokumen kontrak pembelian serta letter of credit.
    Untuk pengurusan SKB PPnBM itu, tidak dikenakan biaya alias gratis. "Jangka waktu penyelesaian pelayanan SKB PPnBM adalah 10 hari kerja," katanya. (mtb)

  
Fasilitas Umum Jadi Prioritas
  
    ADA beberapa ketentuan barang mewah jenis kendaraan yang dibebaskan pajaknya. Kepala Kantor Pajak Pratama Banjarmasin, Budi Wiyanto mengatakan, kendaraan yang pajaknya dibebaskan itu diprioritaskan bagi yang digunakan untuk fasilitas umum.
    Misalnya, jelas Budi, kendaraan bermotor yang digunakan untuk ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, serta kendaraan angkutan umum. Bukan hanya itu, berlaku juga bagi kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 penumpang atau lebih, kendaraan dinas TNI/Polri,
    "Hal itu sesuai dengan ketentuan PP nomor 12 tahun 2006," katanya. Ini dimaksudkan untuk memperlancar proses yang terkait pengadaan fasiltas pelayanan umum. (mtb)


Syarat Bebas Pajak Barang Mewah:
- Tidak mempunyai tunggakan utang pajak yang jatuh tempo, kecuali yang mendapat izin untuk mengangsur 
   atau menunda pembayaran pajak
- Fotokopi kartu NPWP
- Surat kuasa khusus jika menunjuk pihak lain mengurusi atau dikuasakan, surat keterangan atau dokumen 
  lain  yang menunjukkan pengunaan kendaraan dimaksud
- Surat pernyataan bahwa kendaraan (barang mewah) dimaksud tidak akan disalahgunakan atau diubah 
   peruntukannya. Apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, maka bersedia membayar 
   kembali PPnBM yang dibebaskan, ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
- Perjanjian jual beli kendaraan bermotor, surat izin trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. 
  Atau izin prinsip atau Pemda setempat untuk taksi.
- Dokumen impor, seperti invoice, bill of leading, airway bill, dokumen kontrak pembelian serta letter of credit

Contoh Barang Bebas Pajak:
- Kendaraan ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Mobil milik TNI/Polri
Sumber: Kantor Pajak Pratama Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutTrik Lepas dari Pajak Barang Mewah

Teliti Saat Membeli Tanah

Diposkan oleh Unknown on Monday, October 17, 2011

   OPEN YOUR MIND. SAAT membeli tanah, Anda harus benar-benar teliti. Cek surat keterangan kepemilikan tanah (SKKT)-nya, jangan sampai ada dua kepemilikan atau tumpang tindih.   Setelah tanah dibeli ,segera membuat SKKT atas nama Anda (balik nama). Artinya, SKKT lama harus dimatikan, guna menghindari dipergunakan lagi oleh pemilik sebelumnya.
    H Yayat warga Gambut, punya pengalaman tidak mengenakkan saat membeli tanah. Diceritakannya, setahun yang lalu dia membeli satu hektare tanah di kawasan Landasan Ulin. Setelah dicek, ternyata tanah sudah ada pembelinya dan mengantongi SKKT.
    "Untungnya, waktu itu saya baru membayar uang muka. Jadi jual beli tanah tidak saya lanjutkan. Pemilik pertama ternyata masih menyimpan SKKT-nya. Karena perlu uang mendadak tanah yang sudah dijualnya ditawarkan lagi kepada saya," kata Yayat.
    Belajar dari pengalaman itu, dia tidak lagi sembarangan dalam membeli tanah. Setelah membeli tanah dia langsung membuatkan SKKT baru (balik nama) dan meminta SKKT pemilik sebelumnya dimatikan.
    Kepala Kantor Kecamatan (Camat) Banjarmasin Timur, Hermansyah menegaskan, setiap ada permohonan pembuatan SKKT baru sudah pasti yang lama dimatikan.   "Untuk memperoleh SKKT sebenarnya tidak sulit. Yang penting, pemohon melengkapi semua persyaratan dan telah sesuai prosedur serta aturan yang berlaku," katanya.
    Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SKKT yakni ada lahan tanahnya, data riwayat tanah apakah dari jual beli atau warisan, ukuran dan batas tanah serta saksi-saksi saat pengecekan di lapangan.  Jika tanah yang akan dibuatkan SKKT dari hasil pembelian, maka pemohon harus memberikan data identitas pihak penjual dan pembeli serta kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Selanjutnya, fotokopi KTP dari empat saksi batas tanah serta kuitansi jual beli.
    Bila tanah yang dibuatkan SKKT adalah tanah warisan, maka pemohon harus melampirkan surat keterangan waris, KTP dan Kartu Keluarga (KK). KTP tidak hanya dari pemohon, tapi saksi dan semua data ahli waris. Data riwayat tanah pun harus jelas. Keterangan ini cukup signifikan, keterangan yang berisi tentang keterangan darimana asal muasal tanah yang dijual oleh penjual.
    Apabila tanah yang akan dijual adalah hasil jual beli, maka mintalah tanda bukti pembeliannya (yang asli). Misalkan tanah hasil dari turun temurun, mintalah surat pernyataan penguasaan fisik sebelumnya. Ukuran dan batas-batas tanah juga sangat penting, karena keterangan ini akan membedakan antara kepemilikan suatu bidang tanah. Untuk menguatkan kebenaran tentang keterangan tanah ini, sebaiknya gunakan bantuan dari pihak yang diakui keahlian dan independensinya dalam hal pengukuran tanah.
    Sangat disarankan saksi yang akan digunakan adalah dari pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah yang dijual tersebut. Karena bagaimanapun tetangga yang bersebelahan langsung dengan obyek jual beli, dianggap tahu banyak mengenai kondisi dan riwayat tanah tetangganya.
    "Prosedur untuk mendapatkan SKKT yakni pengajuan diawali dari tingkat RT. Kemudian RT menyampaikan ke tingkat kelurahan. Di kelurahan sudah ada format untuk pembuatan SKKT," kata Hermasnyah.
    Ditambahkannya, saat adanya permohonan SKKT selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan pengecekan di lapangan bersama dengan pihak pemohon, ketua RT setempat serta saksi-saksi yang diperlukan untuk melakukan pengukuran.
    Setelah proses di lapangan maka semua berkas harus dilegalisasikan ke kantor camat. Di kantor camat pun data yang telah diserahkan akan diverifikasi ulang. Bila data valid dan tidak bermasalah maka SKKT bisa disahkan.
    Namun, bila data bermasalah maka pengesahan akan ditunda. Pihak yang bersangkutan akan dipanggil ke kantor camat untuk dimintai keterangan lebih lengkap. Bila data masih juga tidak valid maka SKKT akan ditangguhkan. (mtb)


Bikinnya Cepat

    PEMBUATAN SKKT relatif cepat. Jika semua data lengkap dan tidak bermasalah maka untuk legalitas di kantor camat hanya memerlukan waktu satu hari. Hari ini diantar, besok SKKT sudah bisa diambil.
    Sedangkan untuk prosesnya mulai dari kelurahan biasanya memerlukan waktu tiga hari. Karena perlunya pengecekan dan pengukuran tanah di lapangan yang perlu menghadirkan dari saksi- saksi batas tanah.
    "Biasanya untuk menghadirkan saksi batas tanah yang membuat proses pembuatan SKKT agak lama. Apalagi bila saksi dari batas tanah tidak bertempat tinggal dekat dengan lokasi tanah," kata Hermansyah, Camat Banjarmasin Timur.
    Dia menambahkan, jika saksi batas tanah tidak bisa didatangkan karena alasan saksi berada jauh dari lokasi tanah, maka ada dispensasinya yakni saksi diganti dengan surat pernyataan yang diketahui RT dan kelurahan.
    Hermansyah mengimbau pemohon yang membuat SKKT benar-benar melengkapi data dan berkas dengan lengkap. Selain itu bagi pembeli tanah agar lebih teliti dalam membeli tanah, Jika tanah menjadi hak milik, batas tanah diusahakan diberi tanda batas berupa patok atau tiang.
    Mengenai biaya administrasi, Hermasyah mengatakan, pembuatan SKKT tidak ada aturan yang mengikat. Sifatnya hanya sukarela dan tidak ada unsur keharusan.
    "Memberikan legalitas SKKT ada konsekuensi hukumnya. Ada pertanggungjawabannya jika data dari hak kepemilikan tanah bermasalah. Sudah tentu pihak kita yang akan dimintai pertangggungjawabannya," tegas Hermansyah. (mtb)


Persyaratan SKKT
1.    Identitas pemohon
2.    Identitas penjual dan pembeli tanah
3.    Identitas ahli waris
4.    Kartu tanda penduduk pihak terkait kepemilikan tanah
5.    Kartu keluarga untuk tanah ahli waris
6.    Kuitansi jual beli tanah
7.    Surat keterangan ahli waris
8.    Surat pernyataan dari saksi jika tidak bisa dihadirkan saat pengukuran

Ketentuan SKKT
1.    Adanya data riwayat tanah
2.    Adanya data ukuran dan batas tanah
3.    Adanya saksi-saksi batas tanah
4.    Dilakukan pengecekan dan pengukuran luas dan batas tanah
Sumber: Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur
Open Your Mind
More aboutTeliti Saat Membeli Tanah

Tower Harus Persetujuan Sekitar

Diposkan oleh Unknown on Friday, October 14, 2011

   OPEN YOUR MIND.SEMAKIN marak usaha telekomunikasi, semakin gencar pula perusahaan nirkabel tersebut memberikan layanan terbaik kepada pelanggannya. Mereka pun berlomba-lomba menyebar perangkat penunjang kecepatan akses komunikasi yakni berupa tower. Tak heran, di sejumlah tempat di kota ini, begitu mudah ditemui tower-tower tersebut.
    Di Banjarmasin Barat, tepatnya di Jalan Ir PHM Noor misalnya. Di sana terdapat beberapa tower yang digunakan perusahaan telekomunikasi untuk membantu penguatan sinyal provider nirkabel tersebut. Untuk pendirian tower telekomunikasi tersebut, memang tidak bisa sembarangan. .
    Sesuai prosedur, perusahaan yang bergerak di  bidang jasa telekomunikasi tersebut, harus melewati tahapan atau prosedur yang ditetapkan pemerintah daerah. Seperti dilakukan oleh PT Fortelindo, sebuah perusahaan telekomunikasi, mereka mengurus izin pendirian tower di beberapa tempat di sini melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin.
    Kepala Bidang Perizinan BP2TPM, Suratno membenarkan proses perizinan tower tersebut melalui BP2TPM, berdasarkan surat keputusan wali kota. Ada beberapa langkah yang harus dipenuhi oleh pemohon, jika ingin mendirikan tower telekomunikasi tersebut. Pertama pemohon harus membuat surat permohonan kepada walikota dengan melengkapi beberapa persyaratan.
    "Persyaratannya harus memiliki surat keterangan tempat usaha (SKTU), izin gangguan atau (HO), serta izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Suratno.
    Izin tersebut, lanjut dia, harus satu paket dan mutlak disediakan pemohon. "Setelah beberapa persyaratan tadi lengkap, perusahaan atau pemohon juga harus melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi dan Informasi (dishubkominfo)," ucap Suratno.
    Tower itu sendiri, sekarang harus digunakan untuk beberapa perusahaan telekomunikasi, atau yang lebih dikenal dengan tower bersama. "Untuk tower bersama tersebut, juga ada tambahan persyaratan yakni dengan menyertakan dokumen perjanjian," katanya.
    Rata-rata tower bersama itu berdiri di tempat yang netral, atau bukan tanah milik si perusahaan. "Jadi untuk pendirian itu juga harus ada surat perjanjian kontrak dari si pemilik tanah," kata dia.
    Menurut Suratno, setelah beberapa persyaratan lengkap, maka perusahaan/pemohon akan diberikan surat pengantar ke badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Daerah (BKPRD) Kota Banjarmasin.
Petugas BKPRD kemudian melakukan penijauan ke lapangan, dan selanjutnya memberikan lembar persetujuan.
    Surat rekomendasi tersebut kemudian diproses di BP2TPM untuk diterbitkannya izinnya. "Semakin cepat melengkapi persyaratannya, semakin cepat pula proses penerbitan izin tersebut," ujar Suratno.
    Adapun masa berlakunya izin, sambung Suratno, menyesuaikan dengan beberapa peryaratan. Untuk SKTU dan HO misalnya, mereka harus memperbaharui tiap tahunnya.
    Selain itu, juga harus dicek tentang masa berlaku kontrak tanah yang ditempati untuk pendirian tower tersebut. "Jadi bila perusahaan tersebut ingin memperoleh perpanjangan haknya di atas tanah tersebut, otomatis perusahaan harus memperpanjang perjanjian kontrak dengan si pemilik tanah," ungkap Suratno. (mtb)


Perdanya Digodok

    DARI ratusan tower yang ada di Banjarmasin, rata-rata mempunyai izin. Namun kontribusi khusus yang didapat pemerintah daerah untuk pendirian itu, masih belum diatur.  "Selama ini tanggunagn yang harus dibayar oleh pengusaha adalah izin sektornya, semisal HO, SKTU, dan IMB-nya. Namun untuk kontribusi khusus harus ada perda yang mengatur besaran biaya itu," kata Kabid Perizinan BP2TPM Kota Banjarmasin, Suratno.
    Dia mengatakan, saat ini sedang dirancang kontribusi khusus untuk pendirian tower itu dan masih dibahas di tingkat dewan. Sementara itu, kabid pengawasan IMB Distako Kota Banjarmasin, Fauzi Adenan mengatakan, sejauh ini belum ada permasalahan tentang pelanggaran izin yang dilakukan perusahaan dalam hal pendirian tower.
    "Sementara ini bagus saja. Rata-rata sudah mempunyai izin. Karena untuk mendirikan tower tersebut, harus disertai izin IMB- nya, dan petugas kami memantaunya," ucap Fauzi.
    Aadapun mengenai larangan, juga tidak ada. "Yang terpenting dalam pengajuan IMB tower juga harus disertakan skema atau gambar rancangan dan berapa titik. Tidak diatur juga tetang batasan tingginya, itu terserah bagi si perusahaan mau mendirikan model seperti apa," katanya. (mtb)

Prosedur Pendirian Tower:
- Pemohon membuat permohonan ke BP2TPM Kota Banjarmasin
- Mengisi formulir dan melengkapi peryaratan yang ditetapkan
- Pemohon surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan
- Pemohon melakukan koordinasi dengan badan koordinasi perencanaan tata ruang daerah (BKPRD).
- Proses penerbitan izin di BP2TPM

Persyaratan:
- Surat keterangan tempat usaha (SKTU)
- Izin gangguan (HO)
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Surat rekomendasi dari Dishubkominfo
- Dokumen perjanjian tower
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutTower Harus Persetujuan Sekitar

Begini Cara Mengurus Pernikahan

Diposkan oleh Unknown on Thursday, October 13, 2011

   OPEN YOUR MIND. MEMBINA keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah merupakan dambaan setiap insan. Untuk menciptakannya diperlukan usaha sungguh-sungguh dari kedua belah pihak, baik suami maupun istri.    Sebelum menentukan rencana ke jenjang pernikahan, sudah seharusnya kesepakatan kedua belah pihak benar-benar matang dan mapan dari berbagai aspek yakni moril dan material.
    Bagi Anda yang akan melangsungkan pernikahan, hendaknya berkonsultasi dulu dengan penghulu atau tuan guru, supaya tidak ada permasalahan dan kendala saat proses ijab kabul. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarmasin Timur, M Yuseran menegaskan, calon pengantin juga harus mengetahui syarat dan prosedur untuk melangsungkan pernikahan.
    "Syarat dan cara mengurus pernikahan sangatlah mudah. Sebaiknya diurus sendiri, jangan lewat perantara agar biaya yang dikeluarkan tidak banyak," kata Yuseran.
    Dijelaskannya, untuk persyaratan pernikahan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon, fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon. Kemudian, surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp 6.000 diketahui RT, RW dan lurah setempat.
    Disertakan pula surat pengantar RT setempat. Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan yaitu Model N1, N2, N4, bagai kedua calon. Surat keterangan Model NI yakni surat keterangan tentang biodata masing-masing calon. Model N2 yakni surat keterangan pernyataan orangtua dari calon pengentin.
    Surat model N3 yakni surat keterangan persetujuan dari kedua mempelai. Model N4 yakni surat keterangan pernyataan anak dari orangtua. Surat Izin Orangtua (Model N5) bagi calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun, baik laki-laki/perempuan.
    Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan surat talak/cerai dari Pengadilan Agama. Kalau duda/janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari lurah setempat. Harus ada izin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun, dan calon perempuan kurang dari 16 tahun. Juga untuk laki-laki yang mau berpoligami.
    Bagi calon pengantin yang akan menikah bukan di wilayahnya (kecamatan lain) harus ada surat rekomendasi nikah dari KUA setempat. Pasfoto kedua calon ukuran 2x3 masing-masing empat lembar.   Bahkan untuk keakuratan, berkas dari kelurahan harus dilegalisir di kantor camat. Calon pengantin juga harus membawa akta kelahiran atau ijazah untuk mencocokkan huruf nama agar tidak ada kesalahan dalam penulisan pada akta nikah.
    Sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin perempuan harus diimunisasi tetanus terlebih dahulu.
    Jika semua sudah beres, calon pengantin mendaftarkan diri dan membawa berkas persyaratan ke KUA tempat dilangsungkannya akad nikah, sekurang-kurangnya 10 hari kerja. "Apabila kurang dari 10 hari harus melampirkan surat dispensasi nikah dari camat setempat," tegas Yuseran.
    Membayar biaya administrasi nikah sebesar Rp 30.000 untuk disetorkan ke kas negara. Selebihnya merupakan sukarela dari pihak calon pengantin untuk memberi pada penghulu yang menikahkan.Untuk tempat melangsungkan pernikahan tergantung calon pengantin. Bisa dilaksanakan di KUA atau di tempat yang sudah ditentukan oleh calon.
    "Kebanyakan pernikahan dilaksanakan di KUA karena lebih praktis. Tapi, untuk resepsi pernikahan atau perkawinannya dilaksanakan di rumah atau di gedung,"  tandasnya. (mtb)

 Rukunnya Harus Terpenuhi

    SAH tidaknya sebuah pernikaha, tentu harus memenuhi rukunnya. Yakni, ada calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali, dua saksi dan melangsungkan ijab kabul. Bila calon pengantin laki-laki berhalangan hadir saat berlangsungnya akad nikah, maka bisa diwakili oleh pihak keluarganya.
    Hal itu dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarmasin Timur, M Yuseran. Dia mengimbau kepada calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah melangkapi persyaratan dan mempelajari ijab kabul dalam akad nikahnya.
    "Jangan sampai saat berlangsungnya akad nikah terjadi permasalahan seperti kurangnya perlengkapan persyaratan. Pihak kita selalu mengecek persyaratan administrasi kedua calon sebelum pelaksanan akad nikah," katanya.
    Jika hingga batas waktu akad nikah ada persyaratan yang belum lengkap, pihak KUA tetap melangsungkan akad nikah, asalkan rukun nikah terpenuhi. Tidak ada sanksi administrasi, namun akta nikah tidak kita berikan hingga calon pengantin melengkapi persyaratan yang tertinggal.
    Dalam satu bulan, di KUA Banjarmasin Timur rata-rata menikahkan 100 pasang calon pengantin. "Terkadang, biss juga lebih dari 100 pasangan tiap bulannya," jelas Yuseran.
    Sementara Hajriyana, warga Gambut, mengaku saat melangsungkan pernikahan dirinya, semua urusan terkait dengan pernikahan diserahkan pada keluarganya. "Dan, sebelum akad nikah saya diimunisasi TT1 atau imunisasi tetanus. Mengenai biaya pernikahan, kalau tidak salah sebesar Rp 200.000, sudah termasuk penghulu," jelasnya. (mtb)
--------------------------------------------------------------------------------------------------
 Syarat/Prosedur Pernikahan
* Fotokopi KTP masing-masing calon pengantin
* Fotokopi KK masing-masing calon pengantin
* Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai Rp 6.000 diketahui RT, 
   RW dan lurah setempat
* Surat pengantar dari RT setempat
* Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon suami maupun 
   calon istri
* Izin orangtua (Model N5) bagi calon pengantin laki-laki atau perempuan yang umurnya kurang dari 21 tahun
* Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan surat talak/cerai dari Pengadilan Agama. Kalau 
   duda/janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari lurah setempat
* Akta kelahiran atau ijazah
* Pasfoto calon pengantin ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar
* Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
   -. Calon pengantin laki-laki yang belum berusia 19 tahun
   - Calon pengantin perempuan yang belum berusia 16 tahun
   - Laki-laki yang mau berpoligami
* Bagi calon yang akan menikah bukan di wilayahnya (kecamatan lain) harus ada surat rekomendasi nikah 
   dari KUA setempat.
* Mendaftarkan diri ke KUA sekurang-kurangnya 10 hari sebelum melangsungkan pernikahan
*. Biaya administrasi Rp 30.000 untuk kas negara, dan sukarela untuk penghulu
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber: KUA Banjarmasin Timur
Open Your Mind
More aboutBegini Cara Mengurus Pernikahan

Ambil Sendiri Bisa, Diwakilkan Pun Tak Mengapa

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, October 12, 2011

   OPEN YOUR MIND. BERAS adalah salah satu kebutuhan pokok paling penting bagi masyarakat kita. Jika persediaannya kurang atau harganya melambung, maka hal itu akan sangat meresahkan. Terutama bagi warga miskin.   Warga miskin pasti kesulitan untuk memperoleh beras kualitas bagus, yang harganya mahal. Namun, pemerintah punya kebijakan untuk mengatasi hal tersebut.
    Untuk meringankan warga miskin agar dapat memperoleh beras dengan harga terjangkau, pemerintah mencanangkan program beras untuk warga miskin atau yang dikenal dengan raskin.  Agar penyaluran raskin tepat sasaran, pemerintah mengambil data dari Badan Pusat Statistik. Dari data itu kemudian pemerintah memberikan kartu raskin untuk warga.
    Cara untuk mendapatkan Raskin, warga bisa langsung mendapatkannya dengan cara mendatangi kelurahannya masing-masing. Seperti yang dilakukan di kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat. Di tempat tersebut setiap bulannya, melayani pemberian --atau penjualan dengan harga murah-- raskin.
    Lurah Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Tadjin Noor mengatakan, pemberian raskin dikhususkan kepada warga miskin yang telah terdata di BPS kota dan juga memiliki kartu raskin. "Seorang yang ingin melakukan pengurusan raskin tinggal mendatangi kelurahan dengan membawa kartu putih raskin," ungkapnya.
    Diterangkannya, petugas kemudian akan menceklist data warga yang sudah mengambil jatah. "Harganya dipatok sesuai dengan ketentuan dolog, yakni Rp 24.000 per 15 kilogram," ujarnya. 
Setiap orang hanya bisa mengambil jatah satu paket, atau satu karung. Tadjin Noor menambahkan, lurah tidak akan mempersulit warga untuk memperoleh raskin. "Meskipun itu diwakilkan, bisa saja. Kami tidak akan mempersulit bagi siapa saja warga miskin. Yang penting menunjukkan kartu raskin," katanya.
    Diterangkan, setiap bulannya kelurahan akan menginformasikan kepada warga melalui RT, jika raskin telah datang. "Dari RT itulah yang mengabarkan ke warga miskin yang punya kartu raskin," ungkapnya.
    Hal serupa terjadi untuk pelayanan raskin di Kelurahan Antasan Besar. Di tempat tersebut juga siap melayani warga untuk mengambil jatah raskin. Lurah, Antasan Besar, Untung mengatakan, warga diberikan kebebasan untuk mendapatkan raskin ini dengan menyertakan kartu Raskin.
    "Kami berikan kebebasan, mau dikoordinir bisa, mau diambil langsung ke RT juga bisa," jelasnya. (mtb)


Segera  Ambil Jatahnya
    BERDASARKAN Program Pendataan Lingkungan Sosial (PPLS) Kota Banjarmasin, warga miskin yang ada terdata pada 2008 berjumlah sekitar 19.910 kepala keluarga (KK). Sejumlah itulah yang berhak mendapatkan beras untuk warga miskin (raskin).
    Lurah Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Tajin Noor mengatakan di lingkungannya ada sebanyak 1.005 warga pemilik kartu raskin yang tersebar di 67 RT dan 5 RW. Diterangkannya, tidak semua dari 1.005 warga itu yang mengambil jatah beras di Kelurahan Teluk Dalam tepat waktu. Mereka terkadang sering telat.
    "Pada September saja, masih ada puluhan karung yang belum diambil warga. Makanya, kami mengimbau bagi warga yang belum, segera mengambil jatah raskinnya," ujarnya.
    Berdasarkan informasin yang didapat, katanya, mereka yang tak mengambil atau telat itu, ada yang lantaran tak mempunyai uang Rp 24.000.  Untuk Oktober ini, sambungnya jatah raskin akan datang minggu ini.
    Sementara, Lurah, Antasan Besar Untung menjelaskan, di wilayahnya hanya 200-an yang mengantongi kartu raskin. "Terjadi penurunan dari jatah tahun 2008. Kami sudah pakai data 2011. Dan mengalami penurunan. Kami malah bersyukur dikurangi berarti warga kami makmur," ujarnya. (mtb)


Prosedur Penyaluran Raskin
- Warga miskin terdata di BPS
- Pemerintah mengajukan data sesuai warga miskin
- Warga diberi kartu raskin
- Warga kemudian membeli raskin di kelurahan
- Warga miskin dapat raskin.
- Harga beras Rp 24.000/15 kilogram
Sumber: Kelurahan Teluk Dalam dan Antasan Besar
Open Your Mind
More aboutAmbil Sendiri Bisa, Diwakilkan Pun Tak Mengapa

Mudahnya Bikin Sertifikat HGB

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, October 11, 2011

   OPEN YOUR MIND. SEPERTI halnya lahan tempat tinggal pribadi, lahan yang digunakan untuk bangunan berbadan hukum pun harus memiliki sertifikat. Namanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Cara dan proses pembuatan sertifikat hak guna bangunan, juga  tidak jauh berbeda dengan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah.
    Sekadar diketahui, SHGB adalah jenis sertifikat dimana pemegangnya hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain. Sedang status kepemilikan tanah adalah milik negara.
    Sertifikat HGB juga mempunyai batas waktu tertentu yakni 20 tahun. Setelah melewati batas itu, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangannya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
    Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Ari Prayoga Maksum mengatakan pemohon sertifikat hak guna bangunan biasanya berasal dari pihak perusahaan ataupun pengembang perumahan,
    "Persyaratan dan prosedur SHGB badan hukum diatur sesuai dengan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan," kata Ari Prayoga.
    Untuk mengurus pembuatan sertifikat HGB yakni mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai, serta ada surat kuasa apabila dikuasakan. Selanjutnya fotokopi identitas pemohon dan kuasa yakni kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga beserta aslinya. Fotokopi tanda daftar perusahaan, akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
    Disertakan pula surat izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah, dan proposal atau rencana penguasaan tanah. Syarat lainnya, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Bukti SSB/BPHTB. Bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak guna bangunan. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
    Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak dan pengguna tanah yang dimohon. Pernyataan tanah tidak dalam persengketaan. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.  "Bila persyaratan lengkap selanjutnya pemohon bisa langsung datang ke kantor badan pertanahan nasional untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak guna bangunan," lanjut Ari Prayoga.
    Ditambahkannya, setelah semua persyaratan lengkap dan diperiksa, diteliti oleh penjaga loket, selanjutnya akan ada petugas yang turun ke lapangan mengecek lokasi bersama pemohon.
    Sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia No 13 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional yakni untuk biaya pendaftaran sebesar Rp 50 ribu.
    "Untuk biaya proses pembuatan sertifikat hak guna bangunan ditentukan berdasarkan luas areal bangunan dibagi lima ratus dikali harga standar (HSBKu) sesuai ketentuan, ditambah Rp 100.000 untuk luas tanah di bawah 10 hektare. Sementara untuk biaya panitia yakni luas lahan dibagi 500 di kali HSBKu," kata Ari Priyago.
    Ari Priyago berharap pada seluruh instansi yang terkait dengan pembuatan sertifikat HGB bisa bekerja sama sehingga tidak akan terjadi permasalahan data tumpang. Terkait lamanya pembuatan sertifikat hak guna bangunan, Ari Prayoga menjelaskan, jika luas lahannya tidak lebih dari dua ribu meter persegi memerlukan waktu 38 hari.
    Untuk tanah bangunan yang luasnya lebih dari dua ribu meter persegi hingga 150.000 meter persegi waktu pembuatan sertifikat hak guna bangunan mencapai 57 hari. Sementara untuk tanah yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi waktu untuk penyelesaiannya mencapai 97 hari. (mtb)


Waspasda Saat Membeli

    SETIAP 20 tahun sekali, hak guna bangunan berbadan hukum harus diperpanjang, sesuai dengan ketentuan. Pihak pengembang maupun perusahaan harus berhati-hati dalam membeli tanah yang akan digunakan untuk pembangunan.
    Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Ari Prayoga Maksum mengingatkan, kehati-hatian sangat diperluakan saat pertama kali membeli tanah. Jangan sampai data hak milik atas tanah tertumpang atau ganda.
    "Bila terjadi data tumpang maka akan mempersulit pihak perusahaan ataupun pengembang dalam proses pembuatan hak atas tanah ataupun hak guna bangunan," ujar Ari Prayoga.
    Dijelaskannya, adanya data tumpang biasanya berawal dari surat keterangan kepemilikan tanah dari pihak lain, karena ada tujuan tertentu.
    Bila ditemukan ada data SKKT tumpang, maka pembuatan sertifikat tanah akan ditangguhkan.  BPN akan dilakukan mediasi dari kedua belah pihak untuk mengambil jalan tengahnya.Bila jalan mediasi tidak juga menemukan jalan penyelesaian maka upaya hukum yang akan dilakukan. Pengadilanlah yang akan menentukan siapa yang berhak atas tanah yang mempunyai data tumpang.
    "Namun tidak semua diselesaikan dengan upaya hukum. Ada juga dengan mediasi, misalnya satu di antara pemilik SKKT mau mengalah dengan ketentuan dan perjanjian dari kedua belah pihak," tambah Ari Prayoga. (mtb)


Syarat Memperoleh Sertifikat HGB

* Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
*. Memuat identitas diri, luas, letak dan pengguna tanah yang dimohon. Pernyataan tanah tidak sengketa.
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
* Surat kuasa apabila dikuasakan
* Fotokopi identitas pemohon dan kuasa (KTP dan kartu keluarga)
* Fotokopi tanda daftar perusahaan, akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan 
   dengan aslinya oleh petugas.
* Surat izin lokasi atau surat penunjukan penggunaan tanah
* Proposal atau rencana penguasaan tanah
* Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
* Bukti SSB/BPHTB.
*.Bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran
* Melampirkan bukti SSP/PPh
Sumber: BPN Kota Banjarmasin
Open Your Mind

More aboutMudahnya Bikin Sertifikat HGB

Suami-Istri Cukup Satu Kartu

Diposkan oleh Unknown on Sunday, October 9, 2011

    OPEN YOUR MIND. PAJAK merupakan kewajiban yang dikenakan kepada perorangan atau badan hukum oleh suatu negara. Pajak bukanlah sumbangan sukarela dari warga kepada negara, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
    Bagi setiap warga negara indonesia yang baik, tentu dengan kesadaran sendiri memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). NPWP dianggap penting bagi warga, mengingat sebagai bukti penghasilan. Contoh, ketika orang yang mau mengambil rumah dengan sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Mereka tentu melampirkan nomor tersebut.
    "Iya, harus ada NPWP bila kita ingin mengambil rumah dengan sistem KPR," kata salah satu warga, Rohim, yang pernah mengurusi KPR di salah satu bank.
    Lalu bagaimana cara memiliki NPWP? Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Budi Wiyanto mengatakan, memiliki NPWP diharapkan menjadi kesadaran yang tumbuh dari hati nurani setiap individu. Dengan aturan pajak yang jelas dan transparan, wajib pajak secara sadar dan penuh hati melaksanakan kewajibannya.
    "Kita mengimbau bagi warga banua yang belum memiliki NPWP, segera membuatnya. Persyaratan dan cara mengurusnya sangatlah mudah," kata Budi.
    Dijelaskan Budi, wajib pajak (WP) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP tersebut. WP harus mengisi formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak secara lengkap dan jelas. Selanjutnya WP menyerahkan formulir yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani WP atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
    WP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dilengkapi. Jangka waktu penyelesaian permohan pendaftaran NPWP paling lama satu hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
    Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan, atau menurut keadaan sebenarnya, tidak pada pertimbangan yang bersifat formal.
    Bagi setiap WP, sambung Budi, juga harus melakukan kewajiban lain yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Caranya pun bisa dilakukan dengan mengisi formulir ke kantor pajak di mana pun Anda berada.
    Namun, sambungnya, yang perlu juga diketahui, bagi Anda yang berstatus suami istri tidak perlu memiliki dua NPWP dua buah (dua kali pendaftaran).  "Cukup satu kartu. Namun, nanti dilaporkan dengan nomor seri berbeda. Itu yang belum diketahui oleh mayarakat. Terkadang masing masing buat kartu NPWP sendiri, padahal tak perlu," ujarnya.
    Adapun membayar pajak bagi yang suami istri, sambung Budi, cukup hanya satu saja. "Jadi tak perlu lagi membayar dua," katanya.
    Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya alias gratis. Proses mendapatkan NPWP sebenarnya mudah, murah dan sederhana.  "Sebenarnya ada ketentuan Wajib Pajak melampirkan kartu tanda penduduk dan surat keterangan lainnya. Namun, itu sifatnya tidak mengikat. Terpenting, pemohon mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai dengan kenyataan," lanjut Budi.
    Pihaknya memberikan pelayan sebaik dan semudah mungkin. Artinya, meskipun tanpa melampirkan identitas, pihaknya akan tetap melayani pemohon NPWP. Persyaratan untuk pembuatan NPWP yang sifatnya tidak mengikat, yakni untuk wajib pajak pribadi status pegawai/karyawan. Syaratnya fotokopi KTP atau identitas lainnya dan surat keterangan bekerja dari kantornya.
    Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha wiraswasta, persyaratnnya yakni fotokopi KTP atau identitas lainnya. Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang, serta surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.
    Wajib pajak untuk badan, persyaratannya yakni fotokopi KTP atau identitas lainnya. Surat keterangan tempat tinggal dari salah seorang pengurus aktif dari instansi yang berwenang. Fotokopi akta pendirian serta surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.
    Sementara untuk wajib pajak bendahara pemerintah, persyaratannya yakni fotokopi KTP atau identitas lainya dan fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara pemerintah. Setiap pajak yang dibayarkan oleh warga Negara Indonesia diperuntukan bagi kepentingan Negara. Dana dari pajak diperuntukan bagi fasilitas publik dan kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.
    Secara umum tujuan adanya pajak adalah untuk memperoleh dana yang digunakan untuk pembangunan, pertahanan negara, kesejahteraan dan pelayanan umum masyarakat serta biaya rutin administrasi negara.
    "NPWP berfungsi untuk mengetahui identitas Wajib Pajak. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan. Serta untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan. Makanya, semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP," tambah Budi.
    Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu juga diperlukan mencantumkan NPWP, misalnya sesuatu yang berhubungan dengan perbankan seperti kredit atau pinjaman. (mtb)


Fokus ke Sentra Bisnis
    HINGGA 2010, wajib pajak (WP) orang pribadi yang aktif sebanyak 31.702 atau 32,8 persen dari jumlah wajib pajak orang pribadi terdaftar sebanyak 9.6654 orang. Sedangkan data hingga September 2011, Kantor Pajak Pratama Banjarmasin telah mengumpulkan hasil pajak sebesar Rp 939.972.047.202. Namun, menurut kepala kantor tersebut, Budi Wiyanto, hasil pengumpulan itu masih belum mencapai target.
    "Kalau targetnya Rp 1,678 triliun, sementara kami baru mengumpulkan 56 persennya saja," jelas Budi.
    Dikatakannya, perlu adanya upaya jemput bola oleh petugas. "Makanya kami menyambut baik adanya program sensus pajak dari Pusat," ujarnya.
    Menurut dia, sensus pajak tersebut sebagai upaya perluasan basis pajak, pendataan dan lainnya.
    "Di Banjarmasin sudah berjalan selama empat hari ini. Sasarannya adalah orang pribadi dan badan yang yang berada di lokasi sentra bisnis atau perdagangan, semisal mal, pusat perbelanjaan, kawasan ruko, pasar dan kawasan permukiman," terangnya.
    Mengenai tindakan bila ditemukan ada yang tidak taat pajak, menurut Budi terlebih dulu akan dilakukan pendekatan secara persuasif dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi.
    "Apabila langkah ini tidak memberikan hasil, maka akan ditempuh sanksi administrasi atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Budi Wiyanto. (mtb)


Persyaratan Permohonan NPWP
* WP pribadi status pegawai/karyawan:
- Fotokopi KTP atau identitas lainnya
- Surat keterangan bekerja dari kantor bekerja
* WP orang pribadi yang menjalankan usaha wiraswasta:
- Fotokopi KTP atau identitas lainnya
- Surat keterangan tempat tinggal dari insatnsi yang berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang
* WP Badan:
- Fotokopi KTP atau identitas lainnya
- Surat keterangan tempat tinggal dari salah seorang pengurus aktif dari instansi yang berwenang
- Fotokopi akta pendirian
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang
* WP bendahara pemerintah
- Fotokopi KTP atau identitas lainya.
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara pemerintah

Cara Pengurusan NPWP:
- WP mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- WP mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak
- WP menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak
- WP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS)
- Waktu penyelesaian NPWP paling lama satu hari kerja
- Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya alias gratis
Sumber : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin
Open Your Mind

More aboutSuami-Istri Cukup Satu Kartu

Ternyata, Laundry Juga Harus Berizin

Diposkan oleh Unknown on Friday, October 7, 2011

    OPEN YOUR MIND. PILIH simpel adalah kebiasaan orang yang ingin praktis. Dalam aktifitas keseharian misalnya, kebiasaan untuk menyuci baju sendiri, tak perlu dikerjakan sendiri. Mereka cukup menyerahkan ke tempat jasa cuci yang sering disebut laundry.
    Nah, bisnis ini kian hari kian marak di Kota Banjarmasin. Tak jarang di pinggir-pinggir jalan sering ditemui plakat yang mempromosikan, menerima cucian sekaligus setrika pakaian dan sejenisnya.
    Bisnis jasa pencucian pakaian itu ternyata cukup bergairah. DB Laundry, salah satu jasa pencucian pakaian di Kayutangi  Banjarmasin misalnya, hampir tiap pekannya full menerima jasa.
    Saking banyaknya pelanggan, penyedia jasa cucian tersebut harus antre melayani. Bahkan, terkadang mereka dengan berat hati menolak menerima cucian dari pelanggan.
    Bisnis laundry ini memang termasuk kategori yang patut diperhitungkan. Untuk pengoperasionalannya, pemilik minimal memiliki surat keterangan tempat usaha (SKTU). Fakta di lapangan, pengusaha banyak belum mengetahui ketentuan tersebut.
    Pemilik DB Laundry, Eko misalnya, mengaku tidak mengurusi perizinan terkait usahanya tersebut. "Semua cucian diselesaikan di rumah, tempat ini hanya konter saja," ujarnya beralasan.
    Sementara Neon Laundry di Jalan S Parman I, No 40 RT 23 Banjarmasin baru beroperasi sekitar tiga minggu berjalan. Di tempat ini memberikan pelayanan kepada warga yang ingin mencucikan baju dan sejenisnya.
    "Kalau saya kebetulan ada tempat di belakang, jadi saya manfaatkan saja untuk membuka laundry di tempat ini. Ternyata cukup lumayan permintaan, hingga harus menambah karyawan," ujar sang pemilik yang akrab dipangil Pak Cik.
    Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno menjelaskan, mengenai usaha jasa laundry tersebut prosedurnya minimal mempunyai Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU). Sedangkan untuk HO atau izin ganguannya tidak dikenakan.
    Diterangkan Suratno, prosedur izin tersebut adalah tidak lain digunakan untuk melindungi konsumen, sekaligus menambah pendapatan daerah. "Jika mereka mempunyai izin resmi tentu layanannya pun bermutu dan pelanggan juga akan terpuaskan," ucap Suratno.
    Ketentuan tersebut juga telah diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, perda Kota Kanjarmasin Nomor 15 tahun 2008, tetang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan satuan Polisi Pamong Praja, serta Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2009 tetang kewenangan dan tata kelola pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
    Suratno menerangkan, dalam mekanisme pengajuan SKTU tersebut pemohon harus membuat surat permohonan ke wali kota dengan melampirkan beberapa persyaratan di antaranya, fotokopi KTP, surat keterangan dari lurah setempat dan melampirkan bukti pembayaran sampah.
    Kemudian juga diperlukan fotokopi surat kuasa dilampiri materai Rp 6000 dan fotokopi KTP penerima kuasa (untuk yang dikuasakan).
    "Itu untuk perorangan, namun bila itu yayasan atau koperasi  melampirkan akta yayasan yang dibuat rangkap satu. Jika CV Prima, dia harus ada akta pendirian perusahaan, serta penunjukan cabang, begitu pula dengan PT. Namun sementara ini masih belum ada laundry yang setingkat PT," papar Suratno.
    Apabila persyaratan tadi sudah terpenuhi, maka pemohon, menerima tanda berkas. "Petugas akan memasukkan data ke komputer," ujarnya.
    Sembari menunggu diterbitkannya izin tersebut maka akan dilakukan pengecekan oleh tim teknis untuk melihat kondisi di lapangan apakah telah sesuai atau tidak. Penyelesaian pembuatan perizunan tersebut akan disesuaikan dengan berkas yang ada. "Bila berkas lengkap, maka tinggal menunggu tim teknis yang meninjau ke lokasi dan persetujuan atasan," ujar Suratno.
    Mengenai besaran biaya yang diperlukan untuk pendaftaran izin tersebut, sambungnya, ditentukan dari modal usaha dan bangunan. "Bila itu termasuk dalam SKTU perorangan koperasi atau UD, dikenakan Rp 100.000, Sedangkan untuk CV/Prima Rp 200.000 dan Rp 300.000," papar Suratno. Masa berlaku SKTU tersebut, tak terkecuali untuk laundry yakni selama satu tahun. "Mereka wajib mendaftar ulang setiap lima tahunnya," kata Suratno. (mtb)


Banyak Belum Berizin
    DARI sekian banyaknya tempat usaha laundry yang ada di Banjarmasin, ternyata banyak yang belum memiliki izin surat keterangan tempat usaha (SKTU). Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno menegaskan untuk pembuatan SKTU memang ada.
    "Namun jasa laundry yang beroperasi di daerah ini banyak yang tidak mempunyai izin SKTU itu. Yang memiliki mungkin masih bisa dihitung dengan jari," ungkapnya.
    Untuk keperluan izin HO, memang tidak diperlukan, lantaran tidak termasuk kategori membahayakan lingkungan sekitarnya. "Itu kan cuma busa cucian, jadi enggak perlu izin HO," ujarnya.
    Disinggung mengenai pengawasan dan penertiban, Suratno mengakui memang lemah. "Aksi penertiban dari adanya perda ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja yang telah diamanatkan. Namun memang dilematis karena Satpol PP juga banyak yang diurusi," kata dia.
    Mungkin ke depannya, sambung Suratno, diperlukan adanya koordinasi yang intensif lagi dengan cara yang lebih smart. "Semisal mengundang mereka duduk bareng, guna menyosialisasikan aturan ketentuan perizinan jasa laundry tersebut," ujranya. (mtb)

Alur Operasional Laundry:
- Pemohon menyiapkan modal dan tempat
- Mengajukan permohonan SKTU di BP2TPM
- Izin diproses dengan pengecekan tim teknis di lapangan
- Izin diterbitkan

Syarat SKTU
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan Lurah setempat,
- melampirkan Bukti pembayaran sampah,
- Surat Kuasa bila dikuasakan.
- Bila CV dan PT ditambah dengan akta pendirian perusahaan. Bila cabang ditambah surat keterangan dari 
  induk perusahaan
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin 
Open Your Mind
More aboutTernyata, Laundry Juga Harus Berizin

Pasang Saluran Limbah Gratis

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, October 5, 2011

   OPEN YOUR MIND. SELAIN air bersih dapat diperoleh dari PDAM, masyarakat Kota Banjarmasin juga bisa menikmati air bersih hasil air limbah. Namun, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana pengelolaan air limbah tersebut. If you are looking for budbil kristiansand then read more .
    Seperti yang dipertanyakan oleh Ani, warga jalan Lingkar Basirih Banjarmasin Barat. "Itu perlu Mas, kalau-kalau nanti air PDAM macet, jadi biar bisa tersedia, maka perlu dilakukan olahan air limbah yang sudah bersih tadi. Namun, aku tak tau bagaimana cara memasangnya," katanya.In case you're interested in knowing more info on tyres melbourne, stop by ozzytyres.com.au
    Bukan hanya dia, warga yang tinggal di kawasan Banjarmasin Tengah pun memerlukan adanya air tersebut, guna persedian untuk MCK. "Ya, itu penting juga sebagai cadangan untuk MCK bila air PDAM tersendat," kata Oktong warga Jalan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.
    Sementara itu, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pengelolaan Air Limbah (PAL) Kota Banjarmasin, Muhidin didampingi Kabid Umumnya, Rully Erhandi menjelaskan memang air dari PD PAL berasal dari air limbah adalah air buangan dari suatu lingkungan masyarakat baik yang berasal dari rumah tangga, industri atau pertanian.
    Limbah rumah tangga (limbah domestik) yang terdiri atas buangan tubuh manusia (tinja dan urine), buangan dapur (penyiapan makanan dan pencucian peralatan dapur) dan kamar mandi (yang berasal dari pembersihan badan dan pencucian pakaian), jika dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu akan menyebabkan turunnya kualitas air (baik air tanah maupun air permukaan/sungai).
    "Namun lambat laun kebutuhan yang akan sangat mendesak ketika dampak negatif mulai dirasakan, seperti ancaman terhadap kesehatan manusia, pencemaran air tanah serta badan air (sungai) dan lain sebagainya, air bersih dari air limbah tersebut pasti dimanfaatkan. Dan rugi bila tidak diolah," ujarnya.
    Saat ini, sambungnya, lokasi pengelolaan air limbah itu terdapat di empat titik yang ada di kawasan Banjarmasin, yang sementara ini bisa dilayani menggunakan jaringan pipanisasi.
    "Kawasan jaringan air limbah meliputi, kawasan Lambung Mangkurat (IPAL I) Jl Lambung Mangkurat (samping DPRD Kota Banjarmasin/belakang Bank Kalsel), Kantor PD PAL Kota Banjarmasin, Kawasan Pekapuran (IPAL II), Kawasan HKSN (IPAL III) Jl HKSN (samping Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara), serta di Kawasan Basirih (IPAL IV) Jl Garuda RT 61 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan," paparnya.
    Diterangkannya, bagi warga yang ingin memperoleh pemasangan sambungan baru saluran air limbah, bisa langsung menyerahkan fotokopi KTP, rekening PDAM di tempat pelayanan PDAM dengan mengisi beberapa formulir yakni 1, 2 dan 3.
    Fomulir satu adalah untuk memudahkan dilakukannya Survei Staf Hubungan Pelanggan dan Staf Perencanaan dan Evaluasi. Formulir kedua untuk menggambarkan kondisi pemasangan pipa SR (Sambungan Rumah). Dari situ, Staf Perencanaan dan Evaluasi membuatkan RAB dan Gambar Perencanaan (menghitung biaya pemasangan), serta staf jaringan dan pengolahan/operator melakukan pelayanan pemasangan SR.
    "Sedangkan fomulir tiga berisi tentang pernyataan pelanggan  setuju, dan pekerjaan penyambungan SR selesai," katanya.
    Untuk proses pemasangan sambungan rumah baru diperlukan paling lama satu minggu. "Dalam proses sambungan rumah baru diperlukan, survei lokasi, menggambar peta posisi bangunan yang akan dilayani, membuat SPK sambungan baru dan pelaksanaan pemasangan sambungan rumah," ujarnya.
    Bagaimana untuk masyarakat yang di luar kawasan pelayanan jaringan air limbah? Untuk melayani masyarakat di luar kawasan pelayanan jaringan air limbah, PD PAL Banjarmasin menyediakan bentuk pelayanan dengan mobil khusus penyedot limbah, sesuai dengan permintaan kebutuhan masyarakat.
    "Bentuk pelayanan mobil ini bisa juga untuk mengatasi permasalahan masyarakat terhadap WC/septic tank-nya yang bermasalah. Untuk masalah yang berhubungan dengan pelayanan pelanggan untuk pelayanan mobil tinja/pembersihan drainase, dapat menghubungi Pelayanan Pelanggan PD PAL Kota Banjarmasin," ujarnya. (mtb)


Pemasangan Gratis

    UNTUK pemasangan sambungan rumah baru pelanggan PD PAL tidak akan dikenai biaya atau gratis. Kemudian, pelanggan juga gratis selama enam bulan tarif jasa pelayanan air limbah. Setelah memasuki bulan ketujuh baru ditagih).
    Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perusahan Daerah (PD) Pengelolaan Air Limbah (PAL) Kota Banjarmasin, Muhidin didampingi Kabid Umumnya, Rully Erhandi, Kamis (29/9).
    Sistem tarif pelayanan pengelolaan air limbah telah diatur dalam Peraturan Walikota No 16 Tahun 2006 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin.
    Bagi pelanggan PD PAL yang juga berlangganan PDAM, besarnya biaya pelayanan  pengelolaan air limbah ditentukan 25 persen dari jumlah pemakaian air bersih untuk setiap golongan pelanggan. Ini ditagih langsung dari rekening PDAM.
    "Jaringan pengumpul dilengkapi Bak Kontrol (IC) dan Manhole (MH) untuk kemudahan dalam pemeliharaan jaringan, sehingga Air Limbah dapat mengalir dengan baik. Saat ini, untuk biaya pemasangan SR digratiskan," ujarnya.
    Dia menambahkan, sistem perpipaan Sambungan Rumah (SR) menggunakan pipa berdiameter 100 mm (4 inci) yang dihubungkan ke jaringan pipa pengumpul yang berdiameter lebih besar. (mtb)


Alur Berlangganan Saluran Air Limbah:
- Menyerahkan fotokopi KTP
- Rekening PDAM
- Mengisi fomulir satu (Survei Staf Hubungan Pelanggan dan Staf Perencanaan dan Evaluasi)
- Membawa fomulir dua (gambaran kondisi pemasangan pipa Sambungan Rumah)
- Mengisi fomulir tiga (pernyataan pelanggan setuju dan pekerjaan penyambungan SR selesai).

Empat kawasan Ipal di Banjarmasin:
- Lambung Mangkurat (IPAL I) di Jalan Lambung Mangkurat (samping kantor DPRD Kota 
  Banjarmasin/belakang Bank Kalsel)
- Kantor PD PAL Kota Banjarmasin, kawasan Pekapuran (IPAL II)
- Kawasan HKSN (IPAL III) Jl HKSN (samping Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara)
- Kawasan Basirih (IPAL IV) Jl Garuda RT 61 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan
Sumber: PD PAL Kota Banjarmasin
Open Your Mind

More aboutPasang Saluran Limbah Gratis
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house