Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Cara Minta Dana ke Pemerintah

Diposkan oleh Unknown on Thursday, June 30, 2011


DANA sering kali jadi persoalan klasik bagi organisasi kepemudaan atau organisasi masyarakat lainnya. Tak jarang, akibat kekurangan dana, organisasi sulit berkembang karena kekurangan dana.

Apalagi jika sebuah organisasi ingin menggelar sebuah kegiatan. Tentunya, tanpa dukungan sponsor atau bantuan dana dari pihak lain, kegiatan itu tidak bisa berjalan. Kecuali organisasi itu punya dana abadi yang bisa digunakan kapan saja. Namun, hanya sedikit organisasi masyarakat yang memiliki dana abadi.

Pengurus organisasi masyarakat harus pintar mencari sponsor dan donatur jika ingin kegiatan yang dihelat bisa berjalan lancar dan sukses. Donatur bisa dari masyarakat, anggota dan pengurus organisasi. Bisa pula dari pemerintah.

Ketua Umum Kompas Borneo Unlam, Anhariansyah, punya pengalaman saat dia dan teman-temannya mencari dana untuk membiayai kegiatan berkelas nasional. Acara itu adalah Temu Wicara Kenal Media (TWKM) Mahasiswa Pecinta Alam tingkat Universitas digelar tahun lalu.

Menurut pemuda yang akrab disapa Aan ini, panitia kegiatan sampai rela menunggu di rumah dinas Gubernur Kalsel selama setengah hari. Untungnya, penantian itu tidak sia-sia. Organisasi yang bergerak di bidang lingkungan ini mendapat bantuan dari Pemprov Kalsel sebesar Rp 100 juta.

"Tapi, untuk mendapatkan Rp 100 juta, selain harus menunggu, malam itu panitia juga langsung presentasi di hadapan gubernur mengenai acara yang bakal diselenggarakan," kata Aan.

Meskipun dipastikan mendapat bantuan dari pemprov, menurut Aan tidak serta merta bantuan bisa dicairkan malam itu. Masih menunggu proses administrasi di pemprov.

Namun, tidak semua organisasi bisa sukses seperti Kompas Borneo Unlam, mendapat bantuan dari pemprov Kalsel. Seperti dialami Bagong, seorang anggota pecinta alam di Banjarmasin.

Pengakuan Bagong, dia sering mengirim proposal permohonan bantuan dana untuk kegiatan yang digelar organisasinya. Dia sering bolak-balik ke pemprov untuk mengurus bantuan itu. Pengalaman Bagong, biasanya dia sampai tiga kali melakukan pengecekan. Jeda antara pengecekan pertama dengan pengecekan kedua berjarak satu minggu.

Apalagi proposal yang masuk ke pemprov banyak sekali. Jadi harus antre menunggu giliran untuk dicek. Namun, kadang dana bantuan yang didapat tidak sesuai dengan anggaran yang diajukan.

"Tapi itu tidak jadi masalah. Sebab, selain mengajukan proposal ke pemprov, kami juga mengajukan proposal ke beberapa perusahaan swasta," katanya. (mtb)


Harus Organisasi Resmi

BERAPA banyak proposal permohonan bantuan yang diterima pemprov Kalsel? Keterangan seorang staf di Bagian Kesra, Senin (12/4) ada 3.700 proposal yang masuk.

Dua mahasiswa dari HIMAPEM FISIP Unlam yang pada saat itu mengencek proposal yang mereka ajukan juga belum dapat kepastian apakah dibantu atau tidak.

Mahasiswa FISIP unlam itu mengatakan, mereka mengajukan proposal pada Minggu ketiga Maret 2010. Mereka juga sudah mengecek tiga kali. Namun, ketika ditanyakan pada bagian Tata Usaha Biro Kesra, jawaban petugas, proposal masih di meja gubernur.

Lantas, bagaimana prosedur mengajukan proposal ke pemprov? menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Biro Kesra Pemprov Kalsel, H Anang Bakhranie, pemberian dana bantuan sesuai dengan permohonan.

Pemohon merupakan organisasi yang terdaftar atau resmi. Untuk mengajukan bantuan dana dengan mengajukan proposal. Menurut Anang, proposal diserahkan ke bagian umum. Selanjutnya pemohon diberi tanda terima yang bertuliskan tanggal pemohon kembali mendatangi Biro Kesra.

"Jika sudah disetujui, pemohon harus membawa KTP, stempel kegiatan atau laporan pertanggungjawaban jika dana dicairkan setelah kegiatan. Semua diberikan pada bagian Tata Usaha Kesra," kata Anang. (mtb)


------------------------------------------------------------
Prosedur Mengajukan Permohonan Bantuan Dana
* Organisasi resmi
* Mengajukan proposal ke bagian umum pemprov
* Pemohon mendapat tanda terima, berisi tanggal si pemohon untuk
datang kembali
* Jika proposal disetujui, pemohon membawa KTP, stempel kegiatan
* Membawa laporan pertanggungjawaban jika dana dicairkan setelah
kegiatan
* Semua persyaratan diserahkan ke bagian TU Kesra
-------------------------------------------------------------
Sumber: Biro Kesra Pemprov Kalsel

More aboutCara Minta Dana ke Pemerintah

Beasiswa Sejak Mendaftar SNMPTN

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, June 29, 2011


LULUSAN SMA dan sederajat berpeluang mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri. Kementerian Pendidikan Nasional memiliki program Beasiswa Bidik Misi.

Program ini bertujuan untuk menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu agar bisa menempuh pendidikan yang lebih tinggi selepas SMA. Selain itu, program ini diharapkan bisa menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan memutus rantai kemiskinan.
     Penyelenggara program beasiswa Bidik Misi adalah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi badan hukum milik negara (BHMN) di bawah Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Di Kalsel, penyelenggara program Beasiswa Bidik Misi adalah Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) dan IAIN Antasari.
    Penerima beasiswa ini seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2010 sebanyak 20 ribu calon mahasiswa. Kuota untuk Unlam sebanyak 300 orang, Poliban 50 orang dan IAIN Antasari 60 orang. "Apabila program ini terus dilanjutkan pada tahun berikutnya dengan tetap memberikan kesempatan beasiswa yang sama sebanyak 20.000 lulusan SMA dan sederajat, maka beberapa tahun ke depan kita dapat mengurangi angka kemiskinan puluhan ribu lebih," ujar Dirjen Dikti Fasli Jalal.
    Sementara itu, Pembantu Rektor III Unlam, Hamdani mengatakan, beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi. Beasiswa diberikan selama delapan semester untuk program diploma IV dan S1. Sedangkan diploma III diberikan selama enam semester.
    Nilai beasiswa yang diberikan pada penerima masing-masing sebesar Rp 5.000.000 per mahasiswa per semester. Rinciannya antara lain untuk biaya hidup antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu per bulan, biaya pendidikan (SPP) antara Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta dan biaya lain-lain.
     Syarat mendaftar program beasiswa Bidik Misi 2010 adalah lulusan SMA, SMK, MA, MAK 2010, berprestasi dan orang tua atau walinya kurang mampu secara ekonomi, punya prestasi akademik atau kurikuler, kokurikuler maupun ekstra kurikuler.
     Calon mahasiswa harus memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih. Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tidak bersamaan, maka setiap calon mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di tiap perguruan tinggi yang dipilih.
    Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda. Sementara kepala sekolah atau pimpinan Unit Dikmas melakukan pendaftaran secara kolektif untuk peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
    Cara dan syarat pendaftaran dapat diunduh di situs www.dikti.go.id. Khusus untuk calon mahasiswa Unlam, bisa menghubungi Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Rektorat Unlam melalui nomor telepon (0511)3306694. (mtb/kdg)


Dievaluasi Tiap Semester

KEPALA Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaaan (BAAK) Unlam, Noor Fitriani mengatakan, calon mahasiswa yang ingin mendapat Beasiswa Bidik Misi harus memenuhi beberapa syarat, seperti mempunyai prestasi akademik dan nonakademik.
    "Harus memenuhi dua persyaratan tersebut. Tapi, diutamakan bagi calon mahasiswa yang kurang mampu," ujarnya.
     Menurut perempuan yang biasa disapa Fitri ini, Unlam sudah menetapkan 99 orang penerima Bidik Misi diambil dari hasil tes Seleksi Masuk Unlam Terpadu (SMUT). Sisanya diambil dari peserta SNMPTN 2010.

Penerima beasiswa Bidik Misi tiap semester bakal dievaluasi. Perkembangan prestasinya terus dipantau. "Apabila tidak ada peningkatan, kemungkinan beasiswa tersebut bisa diputus," ujar Fitri.
     Beberapa calon mahasiswa yang ditemui saat mendaftar SNMPTN melalui komputer di Aula Rektorat Unlam, menyambut baik adanya beasiswa ini. Lulusan SMAN 1 Simpang Empat, Batulicin, Tanahbumbu, Noormalasari mengatakan, program beasiswa ini sangat membantu calon mahasiswa berprestasi yang tidak mampu.
     Sedangkan calon mahasiswa asal Banjarmasin, Fitriani mengaku berasal dari keluarga kurang mampu. "Saya bersyukur ada beasiswa ini. Saya berharap bisa terpilih menjadi salah satu calon mahasiswa yang menerima beasiswa ini," ujarnya. (mtb)

---------------------------------------------------------------
Cara Pendaftaran Beasiswa Bidik Misi

- Harus Dilengkapi Calon Mahasiswa
* Mengisi formulir pendaftaran. Formulir bisa diunduh di
www.dikti.go.id atau www.kelembagaan.dikti.go.id atau difotokopi
dari panduan program beasiswa Bidik Misi yang tersedia
* Pasfoto 3x4 tiga lembar
* Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti
siswa aktif
* Fotokopi rapor semester satu sampai dengan lima disertai surat
keterangan peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi
lain yang disahkan (dilegalisasi) oleh kepala sekolah/pimpinan
unit Dikmas
* Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki
kartu Keluarga Miskin, harus menyertakan Surat Keterangan
Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang
dapat dibuktikan kebenarannya
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Jika diperlukan dapat menyertakan bukti pendukung lain seperti
fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran
listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orangtua/walinya
- Harus Dilengkapi Sekolah/Unit Dikmas
* Rekomendasi dari kepala sekolah/pimpinan Unit Dikmas yang
memberikan keterangan bahwa pendaftar adalah siswa berprestasi
yang orangtua/walinya kurang mampu
* Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju
----------------------------------------------------------------
Sumber: www.kelembagaan.dikti.go.id
More aboutBeasiswa Sejak Mendaftar SNMPTN

Langsung Transfer ke Rekening

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, June 28, 2011


PENUMPANG angkutan umum atau pengendara mobil dan sepeda motor dijamin oleh asuransi milik pemerintah. Saat penumpang anngkutan umum atau pemilik kendaraan memperpanjang STNK, mereka telah membayar premi asuransi.

"Untuk dapat mengklaim asuransi kecelakaan, pertama harus melapor ke polisi. Nanti petugas di sana tahu, apakah kecelakaan tersebut dijamin undang undang atau tidak," kata Kepala Unit Pelayanan Klaim PT Jasa Raharja Kalsel, Permadi Anggri.

Setelah menerima laporan polisi, sket tempat kejadian perkara (TKP), fotocopi STNK, notice pajak dan SIM, serta kendaraan yang terlibat, barulah bisa mengklaim ke kantor Jasa Raharja.

Menurut Permadi, setiap berkas harus melalui proses verbal kepolisian. Sedangkan bila kecelakaan tersebut damai, tanpa melibatkan polisi, maka klaim asuransi tidak bisa diterima. "Kita membayar santunan berdasarkan laporan polisi yang ditandatangani kapolres atau kasat lantas setempat," ucap Permadi.

Setelah kecelakaan terjadi, Jasa Raharja selaam 1 x 24 jam mengutip data di Polres setempat. Berdasar informasi itu, mereka kemudian menindaklanjutinya.

Jika korban meninggal dunia, belum sampai lima hari santunan sudah harus dibayarkan. Sedangkan jika korban hanya luka-luka, perlu menunggu sampai sembuh untuk mendapatkan kwintasi asli dari rumah sakit.

Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit, salah satunya Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Jadi, korban tak perlu lagi repot-repot mengurus, nanti perwakilan rumah sakit yang mengklaim ke Jasa Raharja.

Jumlah santunan untuk biaya perawatan maksimal Rp 10 juta. Jika cacat permanen dan meninggal dunia Rp 25 juta. Jasa Raharja memprioritaskan korban yang meninggal dunia. Mereka langsung jemput bola datang ke rumah ahli waris yang sah.

"Kita proaktif menemui pihak keluarga, memberikan formulir gratis dan meminta persyaratan lainnya, seperti surat kematian, identitas korban, ahli waris dan keterangan pembakal. Jika berkas lengkap segera kita limpahkan ke kantor cabang dan perwakilan terdekat," kata Permadi.

Pembayaran dilakukan di tempat korban atau ahli waris berdomisili. Contohnya, karena kecelakaan terjadi di Tanjung, maka pemberkasan dilakukan di sana. Tapi, karena ahli waris tinggal di Banjarmasin, maka dilimpahkan ke Kota Banjarmasin. Ini agar ahli waris tidak terlalu jauh mengambil santunan.

Setelah berkas diterima kantor cabang Jasa Raharja, dibukakan rekening BRI Britama untuk proses pembayaran santunan. "Kita sangat menjunjung tinggi tepat objek dan jumlah santunan. Terbukti, pembayaran dilakukan dengan membukakan rekening," pungkas Permadi (mtb)

Terpaksa Tanggung Sendiri

SELAMA ini sebagian masyarakat masih ada beranggapan, semua kecelakaan bisa diklaim ke Jasa Raharja untuk mendapat santunan. Padahal tidak demikian, ada pengecuali tertentu untuk kecelakaan tunggal. Misalnya, pengendara sepeda motor terjatuh sendiri atau menabrak pohon.

Seperti dialami Irawan. Suatu malam dia bersama teman-temannya berlomba balapan motor. Siapa yang belakangan tiba di warung makan yang disepakati, maka dialah yang harus mentraktir.

Irawan melarikan motor sekencang-kencangnya. Persis di persimpangan,karena tak menduga ada polisi tidur, sepeda motornya oleng. Dia terjatuh ke aspal. Kepala dan sekujur tubuhnya mengalami luka.

"Awalnya sewaktu dibawa ke rumah sakit, kami mengira biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja. Tapi setelah diklaim, ternyata tidak masuk kategori yang berhak mendapat santunan," kata Agus Rianto, orangtua Irawan.

Pengalaman serupa dituturkan Hayati. Suatu malam di Desa Pulau Salak, Tanahbumbu, adiknya menabrak sapi yang berkeliaran di jalan. Dia sampai pingsan dan hampir seminggu harus dirawat di RSUD Ulin Banjarmasin.

Semula, Hayati mengira bakal mendapat santunan. Tapi, begitu mau mengurus ke Polres Tanahbumbu, dijelaskan bahwa itu kecelakaan tunggal, sehingga tidak bisa diklaim ke Jasa Raharja. "Terpaksa semua biaya pengobatan ditanggung sendiri," ucapnya. (mtb)


Syarat untuk Mendapatkan Santunan Jasa Raharja
Korban Meninggal Dunia:
* Laporan polisi, sket TKP, fotocopi STNK, notice pajak dan SIM, serta kendaraan yang terlibat
* Fotocopi KTP ahli waris 3 lembar
* Fotocopi Surat Nikah bagi yang sudah berkeluarga
* Akte Kelahiran atau fotocopi ijazah bagi yang belum berkeluarga
* Fotocopi Kartu Keluarga
* Surat Kematian dari Rumah Sakit
* Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit
* Surat Keterangan Ahli Waris
* Buku tabungan BRI Britama
* Jumlah santunan Rp 25 juta

Korban Luka-luka:
* Laporan polisi, sket TKP, fotocopi STNK, notica pajak dan SIM, serta kendaraan yang terlibat
* Fotocopi KTP 3 lembar
* Kwitansi asli rumah sakit, dokter, apotek, dan resep
* Surat rujukan dari RS yang pertama menangani
* Keterangan Kesehatan korban dari RS diisi oleh dokter yang merawat korban
* Jumlah santunan untuk biaya perawatan maksimal Rp 10 juta.









More aboutLangsung Transfer ke Rekening

Rehabilitasi Dulu Baru Balik ke Masyarakat

Diposkan oleh Unknown on Monday, June 27, 2011


PROSES penyembuhan untuk penderita gangguan jiwa atau psikotik memang perlu waktu panjang. Meski sudah keluar dari rumah sakit jiwa, belum tentu bisa langsung berbaur dengan masyarakat. Jika lingkungan kurang mendukung, gangguan mental yang dialami seseorang bisa kambuh lagi.

Rosida merasakan bagaimana susahnya mengurus anak yang mengidap gangguan jiwa. Tenaga, pikiran, bahkan hartanya nyaris terkuras habis.

Dia menceritakan, sepulang dari rumah sakit jiwa, kondisi mental putranya sempat membaik. Tapi karena tetangga sering mengolok-olok, penyakitnya kambuh lagi. "Serba salah. Dikurung dalam rumah, dia suka mengamuk minta keluar. Dibiarkan bergaul, malah jadi bahan tertawaan," ujar Rosida.

Sebenarnya, dia sangat sedih atas perlakuan tetangganya itu. Tapi, semua itu hanya bisa dipendam dalam hati. Putranya yang mengalami gangguan jiwa itu akhirnya meninggal dunia. Baru penderitanya berakhir.

Kepala Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Budi Luhur Banjarbaru, La Tatong mengatakan, tujuan rehabilitasi sosial adalah untuk memulihkan kemauan, kemampuan, dan harga diri para klien. Dengan begitu, diharapkan penderita dapat bergaul dan mengembangkan fungsi sosialnya di tengah masyarakat secara wajar.

Sayang, masyarakat masih banyak yang belum tahu dengan keberadaan PSBL. Kadang mantan penderita gangguan jiwa dikucilkan. Akibatnya, timbul rasa minder.

"Masyarakat jangan menganggap dia orang gila terus. Kadang ada yang bilang supaya tidak mendekati. Kalau sampai kedengaran yang bersangkutan, bisa kepikiran. Akhirnya gangguan mental kumat lagi," tambah Kasubag Tata Usaha, Juhairi.

Panti Sosial Bina Laras hanya menampung penderita gangguan jiwa sudah dinyatakan rumah sakit jiwa sudah sembuh secara medis. Sebelum diterjunkan ke masyarakat, dibina dulu selama dua tahun untuk rehabilitasi sosial.

Lembaga yang berada di bawah Kementerian Sosial ini di Indonesia hanya ada tiga, yakni di Kalsel, Bengkulu dan Jawa Barat.

"Kami menampung seratus klien untuk regional Kalimantan, Papua dan Sulawesi. Jadi, bukan hanya dari Kalsel. Justru yang banyak dari Palangkaraya," ucap Juhairi.

Selama masa rehabilitasi, pasien tidak dipungut biaya. Semua fasilitas obat-obatan, makanan, pakaian, menjadi tanggung jawab pemerintah.

Menurut Juhairi, kadang keluarga setelah memasukkan anaknya ke rehabilitasi sosial seolah-olah ditinggal pergi. Kini, supaya ada partisipasi keluarga dibentuk Ikatan Keluarga Penerima Pelayanan (IKPP).

Tidak jarang, saat pasien mau dikembalikan, keluarga merasa tidak siap. Pada tahap resosialisasi terlebih dulu diberikan penyuluhan kepada keluarga dan masyarakat, supaya mereka siap menerima mantan penderita gangguan jiwa. (mtb)


Masih Bisa Diberdayakan

Di Panti Sosial Bina Laras, klien dibekali keterampilan bertani, beternak, berkebun, menjahit, merangkai bebatuan dan manik-manik, membuat batako, dan keahlian lainnya.

"Kita pernah melakukan uji coba, mantan klien rehabilitasi sosial di sini direkrut menjadi satpam. Ternyata kinerja dia cukup bagus," kata Kepala PSBL Budi Luhur Banjarbaru, La Tatong.

Artinya, masih ada potensi diri yang bisa diberdayakan. Mereka bukan hanya jadi beban.
"Mereka betul-betul digembleng, dengan harapan kelak bisa hidup layak seperti manusia biasa," ujarnya.

Di PSBL klien mendapat bimbingan fisik, mental, sosial, keagamaan, dan pelatihan keterampilan. Tiap pagi mereka diajak olahraga senam dan jalan santai. Setelah mandi dan makan, dilanjutkan penyuluhan dalam ruangan. Termasuk bimbingan keterampilan sampai sore.

Ke depan, pihaknya mencoba bekerjasama dengan Dinas Sosial bagaimana cara menyalurkan output PSBL sehingga bisa memasuki dunia usaha.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 disebutkan, kepada pemilik usaha agar merekrut 1 persen tenaga kerja dari penyandang cacat. Termasuk, mantan penderita psikotik.
"Minimal untuk biaya membeli obat," ujar La Tatong.

Apalagi umumnya penderita gangguan jiwa itu berasal dari ekonomi miskin. Jangan sampai setelah direhabilitasi, saat kembali ke keluarga menjadi beban.

Kalau tidak dibekali keterampilan dan disalurkan kerja, ia khawatir justru akan menimbulkan masalah sosial baru. (mtb)


---------------------------------------------------
Syarat Masuk Panti Sosial Bina Laras
* Mengisi formulir yang disediakan
* Surat Keterangan dari psikiater yang menyatakan kondisi medis
psikiatriknya sudah 'tenang'
* Surat keterangan dari dokter umum yang menyatakan bahwa calon
klien berbadan sehat, tidak punya penyakit menular
* Surat pengantar dari dinas sosial kabupaten/kota setempat
* Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa yang diketahui
camat setempat
* Kartu Jamkesmas, Jamkesda dan fotokopinya
* Surat pernyataan dari penanggungjawab atau pemerintah
kabupaten/kota yang menyatakan kesanggupan untuk membiayai bila
calon klien di rumah sakit
* Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orangtua atau wali
* Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm
* Dua lembar materai Rp 6 ribu untuk surat perjanjian
Sumber: PSBL Budi Luhur Banjarbaru
More aboutRehabilitasi Dulu Baru Balik ke Masyarakat

Cegah Sengketa dengan Fatwa Waris

Diposkan oleh Unknown on Sunday, June 26, 2011


PEMBAGIAN warisan sangat berisiko menimbulkan sengketa. Tidak jarang, sesama saudara bertikai gara-gara warisan. Salah satu pihak merasa paling berhak atau ingin mendapat pembagian harta lebih besar.

Sebuah keluarga yang ingin membagi warisan sekaligus menghindari konflik bisa meminta fatwa waris dari pengadilan agama. Seperti pengalaman Rahmat, warga Kertak hanyar, Banjar.

Ketika dia dan empat saudaranya hendak membagi harta peninggalan orangtua, adik iparnya ngotot minta bagian lebih besar. Alasannya, saat orangtua Rahmat masih hidup, adik perempuannya hanya sedikit menerima bantuan.

"Katanya, saudara-saudara lain ada yang dibiayai kuliah, dikasih modal usaha, sementara istrinya karena keburu menikah jadi tanggungan suami. Untuk menutupi itu, dia mendesak supaya dapat bagian yang lebih besar," ujar Rahmat.

Bahkan, Rahmat yang juga putra sulung sempat dituduh ingin menguasai harta warisan. Padahal, menurut Rahmat, tidak pernah terbersit niat seperti itu.

Atas saran tetua kampung, mereka minta fatwa waris dari Pengadilan Agama. Setelah diputuskan, maka tidak ada lagi yang keberatan. "Melalui fatwa waris, saya merasa terbantu sekali menyelesaikan masalah pembagian warisan. Hubungan dengan saudara- saudara lain pun tetap terpelihara dengan baik," ujar Rahmat.

Ketua Pengadilan Agama Banjar, H Mahbub, mengatakan, hampir setiap bulan ada saja warga yang mengajukan fatwa waris. Mereka biasanya minta ditetapkan siapa saja di antara sekian kerabat yang berhak mendapat harta warisan. Termasuk besarnya pembagian harta masing-masing ahli waris.

Menurut dia, para ahli waris atau perwakilannya bisa datang semua ke kantor pengadilan agama dengan membawa surat kuasa. "Syaratnya, selain membawa KTP juga mendeskripsikan silsilah keluarga yang dikuatkan dengan tanda tangan lurah dan camat," kata Mahbub.

Setelah mengisi formulir dan membayar biaya, seminggu kemudian pemohon akan dipanggil untuk sidang. Penetapan fatwa waris paling lama sebulan sejak pendaftaran.

Fatwa waris diajukan oleh anggota keluarga tanpa sengketa. Begitu putusan keluar, warisan tersebut mereka bagi sendiri. Tidak ada yang dikalahkan atau dimenangkan, semua mendapat bagian yang adil sesuai porsi masing-masing.

"Bahkan kalau mereka sepakat, bisa minta dibuatkan keputusan supaya bagian saudara laki-laki disamakan dengan perempuan. Itu juga boleh," ujar Mahbub.

Fatwa waris berbeda dengan gugatan. Sebab masing-masing pihak ingin mendapat bagian lebih besar. Kalau sudah sampai pada gugatan, pasti ada yang kalah dan menang. Akibatnya, sesama saudara ada yang saling tidak bertegur sapa. "Proses penyelesaiannya pun agak lama, karena perlu mediasi," ucap Mahbub. (mtb)


Biaya Tergantung Jarak

SEBAIKNYA, harta warisan dibagi sesegera mungkin supaya tidak terjadi sengketa di masa mendatang. Kadang begitu orangtua meninggal dunia, ahli waris menunda-nunda pembagiannya dengan alasan mereka rukun-rukun saja.

"Kalau ahli waris sudah tiada, belum tentu anak cucu mereka rukun. Akhirnya sesama saudara sepupu berkelahi. Itu yang memicu munculnya gugatan," kata Ketua Pengadilan Agama Banjar, H Mahbub.

Kebiasaan masyarakat Banjar, lanjut Mahbub, jika kematian orang yang meninggalkan warisan belum sampai 100 hari, ahli waris malu membagi warisan. Padahal, menurut dia, lebih cepat warisan dibagi lebih baik.

Fatwa waris juga bisa digunakan untuk mengambil uang tabungan di bank apabila orang yang meninggalkan harta warisan memiliki rekening bank. Tanpa membawa surat fatwa waris, petugas bank tidak berani mencairkan karena khawatir yang mengambil bukan ahli warisnya.
Menurut Mahbub, biaya pembuatan fatwa waris tergantung jauh dekatnya tempat tinggal pemohon dengan kantor pengadilan agama. Sebab, keputusan fatwa waris harus diantar langsung oleh petugas.

Misalnya, biaya panggilan satu pemohon untuk warga Kecamatan Peramasan paling mahal sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan pemohon yang tinggal di Kelurahan Keraton, Martapura cuma dikenai biaya Rp 50 ribu. Biaya tambahan lainnya adalah biaya pendaftaran Rp 30 ribu, materai Rp 6 ribu, pengetikan Rp 5 ribu dan biaya administrasi Rp 50 ribu.

"Itu belum termasuk biaya untuk meleges alat dan bukti diri di kantor pos," kata Mahbub. (mtb)

---------------------------------------------------------
Syarat Mengajukan Fatwa Waris
* Melampirkan fotokopi KTP
* Membawa surat pernyataan ahli waris
* Surat keterangan kematian
* Surat nikah
* Deskripsi silsilah keluarga
* Fotokopi surat keterangan tanah warisan
---------------------------------------------------------
More aboutCegah Sengketa dengan Fatwa Waris

Makanan Harus Punya PIRT

Diposkan oleh Unknown on Friday, June 24, 2011


PENGURUSAN izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Banjarmasin saat ini mencapai 536, termasuk 2010 yang baru mendaftar 40 industri rumahan. Syarat yang diajukan pun sangatlah mudah, hanya membawa fotocopy KTP dan pas foto 3x4, 3 lembar dan mengisi formulir permohonan.

Menurut Khairil Fuad, seksi Farmasi dan Perijinan Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, "proses perijinan sangatlah mudah, bahkan gratis, hanya tinggal kesadaran masyarakat yang memiliki industri pangan rumahan untuk memperoleh ijin dari Dinas Kesehatan."

Sementara disinggung mengenai wajib tidaknya pengusaha industri pangan, Fuad menjelaskan tidak ada wajib atau tidak untuk mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan, namun biasanya yang mengajukan izin adalah pengusaha industri pangan rumahan yang ingin mengembangkan usahanya, karena bila produk masuk supermarket harus sudah tertera izin dari Dinas Kesehatan.

Berbeda dengan Dinas Kesehatan, Balai Besar POM mengatakan makanan yang tahan lebih dari tujuh hari harus memiliki izin dari Dinas Kesehatan.

Prosesnya terdiri dari tiga tahap, pengajuan, peninjauan tempat, dan penyuluhan. Namun, menurut Khairil Fuad, seksi Farmasi dan Perijinan Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, proses ini sewaktuwaktu juga bisa berubah. Setelah pengajuan, pihak Dinas Kesehatan mensurvei kembali, jumlah pendaftar industri rumahan.

Jika memadai untuk penyuluhan, yaitu 30 sampai 40 orang, maka penyuluhan akan dilakukan lebih dulu, tetapi jika jumlah pendaftar jauh dari jumlah peserta penyuluhan, maka peninjauan akan didahulukan.

Proses pengajuan sampai peninjauan berkisar satu minggu. Sementara untuk proses penyuluhan, tidak dapat dipastikan, tergantung jumlah pemohon izin. "Paling lambat satu bulan, jika pemohon sedikit, jika banyak seminggu pun selesai," ujar Fuad. Proses peninjauan dalam hal ini adalah proses pemeriksaan sarana dan prasarana industri rumah tangga oleh Dinas Kesehatan.

Peninjauan ini terdiri dari 13 penilaian, meliputi lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, suplai air, fasilitas dan kegiatan hygiene dan sanitasi, pengendalian hama, kesehatan dan hygiene karyawan, pengendalian proses, label pangan, penyimpanan, manajeman pengawasan, pencatatan dokumentasi, dan pelatihan karyawan.

Pada tahapan inilah Dinas Kesehatan akan menarik kesimpulan dan memutuskan dikabulkan atau tidaknya pengajuan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi pengusaha industri rumahan.

Tahapan selanjutnya adalah penyuluhan. Penyuluhan terakhir oleh Dinas Kesehatan berlangsung pada 3 dan 4 Maret 2010 di Kecamatan Banjarmasin Timur yang dihadiri 40 peserta. Proses penyuluhan para pengusaha industri rumahan ini merupakan kerjasama antara Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM). Pada saat penyuluhan, menurut Khairil Fuad, pihak Dinas Kesehatan hanya memfasilitasi, sedangkan sebagai sumber Balai Besar POM lebih berwenang.

Kepala Seksi Pelayanan Informasi Konsumen Balai Besar POM Banjarmasin, Gusti Maulita mengatakan tema penyuluhan yang diberikan kepada pengusaha industri rumahan adalah Pangan dan Bahan Berbahaya. Tujuanya adalah untuk menyampaikan informasi seluasluasnya kepada masyarakat, terutama pengusaha industri pangan rumahan tentang mutu, keamanan, dari produk pangan serta memberikan informasi tentang resiko bahan berbahaya bagi kesehatan.

Tercatat pada tahun 2009 Balai Besar POM Banjarmasin telah melakukan penyuluhan di enam Kabupaten dan satu tingkat Kota, yakni Kabupaten Banjar, Batola, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, Tanah Bumbu, Kotabaru, dan kota Banjarmasin. "Untuk 2010 ini masih belum dapat diinformasikan," ujar Gusti.

Salah seorang pengusaha industri rumahan, Sri Irianti mengatakan proses pengajuan izin usahanya hanya memerlukan waktu satu minggu, mulai dari pengajuan, peninjauan dan penyuluhan. "Tidak lama kok," ujar ibu dua anak ini.

Pengusaha industri pangan wadai jintan ini mengatakan pengajuan izinnya mempermudah pengembangan usaha pangannya. Sebelum mendapatkan izin, dia hanya dapat memasarkan ke pasar-pasar, namun setelah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan, dia dapat memasarkan produknya ke mini market - mini market di daerah Handil Bakti sampai Km enam. "Selain ada izin, jaga kualitas barang biar pelanggan tetap ada," ujar perempuan yang sudah delapan tahun menggeluti usahanya ini. (mtb)

-------------------------------------------
Syarat Mengajukan PIRT di Dinkes
* Fotocopi KTP
* Pasfoto 3x4 (3 lembar)
* Mengisi formulir permohonan
Manfaat PIRT
* Produk bisa masuk supermarket
Proses pembuatan PIRT
* Pengajuan
* Peninjuan tempat
* Penyuluhan
-----------------------------------------
Sumber: Dinkes Kota Banjarmasin
More aboutMakanan Harus Punya PIRT

Jangan Asal Beli Obat

Diposkan oleh Unknown on Thursday, June 23, 2011


DI pasaran beredar bermacam obat. Masyarakat harus hati-hati untuk memilihnya. Sebab, tak jarang beredar obat palsu yang jika dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan.

Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Banjarmasin, Yulia Afriani, mengatakan, distribusi obat legal melalui pedagang besar farmasi (PBF), apotek dan toko obat.

Tapi, masyarakat hanya bisa membeli ke apotek atau toko obat dan tidak bisa membeli obat dari PBF. Demikian pula obat yang dijual di apotek tidak semua ada di toko obat.

Menurut Yulia, konsumen harus cermat dalam membeli obat. Dia mengatakan, apotek menjual lima macam obat legal, yakni obat bebas dengan lambang lingkaran hijau, bebas terbatas lingkaran biru, obat keras dan psikotropika dengan dengan logo lingkaran k. Selain itu, dijual pula obat mengandung narkotika.

Namun, menurut Yulia, obat keras dan obat mengandung narkotika serta psikotropika hanya bisa dibeli menggunakan resep dokter. "Tidak bisa diperjualbelikan begitu saja," ujarnya.

Sedangkan obat yang dijual di toko obat hanya dua macam yakni obat bebas dan obat bebas terbatas. "Bila toko obat menjual lebih dari itu berarti toko tersebut menyalahi aturan," kata Yulia.

Selain harus memperhatikan jenisnya, menurut Yulia pembeli juga jangan lupa melihat label obat. Pada obat legal, di labelnya tercantum tulisan terdaftar dalam BPOM RI dan tanggal kedaluwarsa. Pembeli juga harus meneliti kondisi obat yang hendak dibeli.

"Misalnya kemasan masih bagus atau tidak? Bila tablet tidak lengket. Sedangkan sirup biasanya terpisah dengan larutannya. Pastikan juga segelnya baik," kata Yulia.

Yulia mengatakan, selain teliti sebelum membeli obat, dia menyarankan masyarakat juga melakukan hal yang sama saat membeli jamu dan obat tradisional. Sebab, cukup banyak jamu dan obat tradisional yang mengandung zat berbahaya, beredar di pasaran.

Dia mengatakan, kategori jamu yang dilarang beredar adalah yang menggunakan bahan kimia obat. Bahan kimia obat yang terkandung dalam produk jamu bisa membahayakan kesehatan. Bahkan, tak jarang komposisi bahan kimia obat lebih banyak dari racikan jamu itu sendiri.

"Saya menyarankan, jangan mencampur-campur obat dengan jamu. Misalnya, minum jamu masuk angin dengan obat flu atau jamu pegel linu dicampur dengan parasetamol. Sementara jamu pelangsing dicampur obat diabet. Sebenarnya hal itu tidak diperbolehkan," kata Yulia.

Berdasar Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tidak boleh ada bahan kimia obat di dalam jamu. Jamu harus murni, biasanya berasal dari herbal atau tumbuh- tumbuhan.

"Jika mengandung bahan kimia obat, maka tidak boleh dinamai jamu, harus menggunakan nama obat," ujar Yulia. (mtb)




Ditegur Dulu Baru Dimusnahkan

TIDAK sembarang orang boleh meracik atau meramu obat. Hanya apoteker yang diperbolehkan. Jika ada selain apoteker yang melakukannya, berarti orang itu melanggar Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Banjarmasin, Yulia Afriani, mengatakan, jika ada pelanggaran seperti itu, BPOM serta dinas kesehatan kabupaten dan kota akan mengambil tindakan.

BPOM dan dinas kesehatan akan memberi peringatan tertulis. Jika tidak digubris, lokasi peracikan dan obat yang diracik akan dimusnahkan.

Dilakukan pula tindakan pro-yustisia, yakni penyidikan oleh kejaksaan, dilanjutkan ke persidangan. Tindakan ini berdasar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, penjual obat dan jamu di Jalan Cempaka Raya, Sutrisno mengaku tidak tahu mengenai aturan penjualan obat. Dia tahu hanya obat terlarang dan keras saja yang tidak boleh dijual.

"Ya, saya ambil apa adanya saja. Bila tidak dibolehkan ya saya kasih. Mengenai jamu yang dicampur obat di sini sering dilakukan, tapi pelanggan sendiri yang melakukan, bukannya saya. Misalkan jamu pegel linu dicampur parasetamol," kata dia. (mtb)
------------------------------------------------------------
Begini Cara Beli Obat
* Beli di tempat yang disarankan (apotek, toko obat)
* Kenali kategori obat
* Lihat label: - Terdaftar BPOM
- Tanggal kedaluarsa
* Pastikan kemasan asli dan obat berada di dalamnya
- Tablet: Tidak hancur, utuh dan tidak lengket
- Sirup: Kondisi larutan tidak terpisah, kenali bau dan
warnanya
* Pastikan segelnya dalam keadaan baik . Jika Ada Pelanggaran Penjualan Obat:
* Peringatan tertulis
* Dimusnahkan di tempat dan diamankan
* Pro yustisia: disidik oleh jaksa, disidangkan di pengadilan
kemudian mendapat vonis sesuai UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
-------------------------------------------------------------
Sumber: BPOM Banjarmasin
More aboutJangan Asal Beli Obat

Bikin Izin Lokasi Dulu

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, June 22, 2011


    OPEN YOUR MIND. PENGUSAHA yang ingin mendirikan perumahan, perkebunan, industri atau pergudangan dengan luas lahan lebih dari satu hektare, mereka wajib memiliki izin lokasi.
     Pengaturan itu terkait dengan penetapan tata ruang dalam suatu wilayah. Investor tidak bisa sesuka hati menentukan lahan. Bisa jadi, lokasi yang dipilih untuk mengembangkan usaha tidak sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten dan kota.
     Sugeng, pemilik usaha perumahan di Cindai Alus, mengaku lebih senang mencari lahan yang agak jauh dari jalan raya. Selain harganya lebih murah, mendapatkan izin lokasinya lebih gampang."Walaupun dari segi pemasaran agak lambat dibanding perumahan yang dekat keramaian," ujarnya.
      Pengalaman Sugeng, mengurus izin lokasi tidak terlalu berbelit-belit, asalkan terlebih dulu berkonsultasi dengan pihak terkait. Selain itu, untuk membebaskan lahan, biasanya dia melibatkan tokoh masyarakat setempat. Urusannya pun jadi lebih mudah.
     Dia tidak ingin masalah yang di hadapi salah satu rekan sesama pengusaha juga menimpanya. Akibat kurang menggali informasi, perumahan dibangun lebih dahulu. Begitu izin lokasi tidak disetujui, pengusaha itu kelabakan lantaran sudah terlanjur mengeluarkan banyak dana.
     Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Banjar, H Gusti Abidinsyah mengingatkan pengusaha yang membuka areal baru agar menyesuaikan dengan tata ruang. Seperti di Jalan A Yani, masuk kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut, menurut ketentuan tidak boleh melebihi 750 meter persegi.
     "Pengaturan tersebut dalam rangka memelihara kawasan pertanian, jangan sampai lahan habis untuk perumahan," kata Abindinsyah.
     Tiap mau mengeluarkan izin lokasi, BP2T selalu menyesuaikan dengan tata ruang. Dia mengimbau kepada pengembang, sebelum melakukan pembangunan fisik sebaiknya berkonsultasi dulu ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau BP2T setempat.
     "Jangan langsung membuat perumahan. Begitu selesai membangun, baru mengajukan izin lokasi. Dikhawatirkan melebihi dari ketentuan tata ruang. Ini pernah terjadi di Sungai Tabuk, pengembang terus mendirikan rumah-rumah sampai 800 meter persegi. Padahal, di sana sementara ini hanya dibolehkan 350 meter persegi," kata Abidinsyah.
     Pengembang ngotot melanjutkan pembangunan karena sudah mengeluarkan investasi miliaran rupiah. Saat itu, menurut Abidinsyah, malah BP2T yang disalahkan pengembang. Abidinsyah berharap, masyarakat terutama pengusaha, lebih peduli mengenai perizinan. Jangan memakai paradigma lama dan beranggapan izin gampang saja dibikin. Sebab, bagaimanapun semua ada aturan.
     Untuk pemberian izin lokasi, BP2T bekerja sama dengan 12 dinas terkait. Biasanya setelah pengajuan izin, tim teknis dari masingmasing dinas bersama-sama survei ke lapangan. Hal utama yang diperiksa antara lain status lahan dan penggunaannya.
     Abidinsyah mencontohkan, kalau untuk perumahan jelas tidak boleh membangun industri skala besar. "Pada kamus kami tidak ada istilah memperlambat apalagi melarang orang untuk membuka usaha. Asalkan sesuai ketentuan, dalam waktu 14 hari izin lokasi diterbitkan," ujarnya. (mtb)

Minimal Satu Hektare

    PERUMAHAN di Banjarmasin makin banyak. Lahan yang tersedia pun makin berkurang. Pengembang mulai melirik Gambut dan Sungai Tabuk, Banjar. "Kita harus membuka diri, perlu memprediksi kondisi lima atau 10 tahun akan datang. Harus menyiapkan berapa banyak lahan," ujar Kepala BP2T Banjar, Gusti Abidinsyah.
     Menurut dia, tata ruang yang terkait erat dengan izin lokasi, perlu direvisi. Dia khawatir izin lokasi banyak dilanggar atau pemerintah setempat bersama-sama meningkatkan pengawasan dari petugas kelurahan sampai kecamatan.
    Sesuai Peraturan Menteri Pertanahan Nomor 2 tahun 1999, untuk areal 25 hektare, izin lokasi diberikan dalam jangka waktu satu tahun. Sedangkan luas 25-50 hektare, izinnya selama dua tahun. "Kita beri tenggang waktu 1-2 tahun bagi pengusaha untuk menyelesaikan status tanah yang hendak mereka kuasai," ucap Abidinsyah.
    Berdasarkan pengalaman di Banjar, tanah dikuasai pengembang lebih dulu, baru mengajukan izin lokasi. Jadinya, petugas BP2T lebih mudah mengeluarkan izin. Tanah yang wajib ada izin lokasi minimal seluas satu hektare. Di bawah itu, investor tetap wajib mengajukan izin, tapi izinnya dalam bentuk surat keterangan lokasi (SKL).
     Menurut Abidinsyah, kesadaran orang untuk mengajukan izin lokasi lumayan baik. Rata-rata investor mengantongi izin lokasi. Jika tidak, mereka akan terkendala saat mengurus IMB. (mtb)


--------------------------------------------
Syarat Izin Lokasi
* Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 6 ribu
* Fotokopi surat persetujuan pemanfaatan ruang
* Proposal proyek
* Surat kesediaan pemilik tanah untuk dibebaskan
* Surat kesanggupan melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam
jangka waktu 10 tahun
* Keterangan keanggotaan dari organisasi atau asosiasi
* Surat persetujuan Presiden bagi PMA dan SPPM dari BKPM untuk PMDN
* Surat kuasa bila izin tidak diurus sendiri
-------------------------------------------------------
Sumber: BP2T Kabupaten Banjar
Open Your Mind

More aboutBikin Izin Lokasi Dulu

Pekerja Asing Wajib Lapor Lho!

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, June 21, 2011


PERUSAHAAN-PERUSAHAAN besar di tanah air biasanya tidak hanya mempekerjakan tenaga lokal. Bahkan untuk posisi-posisi tertentu, perusahaan raksasa lebih percaya pada tenaga kerja asing.

Walaupun standar gaji tenaga kerja asing cukup tinggi, namun kebanyakan manajemen perusahaan besar ingin menularkan etos kerja profesional yang dimiliki pekerja luar negeri itu dengan karyawan lokal.

"Tapi, bisa pula dari segi keahlian, tenaga kerja lokal belum memiliki kemampuan untuk menjalankan teknik atau manajerial tertentu sehingga memerlukan tenaga asing di bidang terkait," kata dosen Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Syahrituah Siregar.

Sedangkan untuk program jangka panjang perusahaan, menurut Syahrituah kehadiran tenaga asing sekaligus untuk proses transfer teknologi. Ilmu yang dimiliki pekerja asing bisa ditularkan ke tenaga kerja Indonesia.

Namun, jadi timbul permasalahan ketika pekerja asing itu kemampuan maupun kinerjanya tak jauh beda dengan tenaga lokal. Misalnya etos kerja biasa-biasa saja padahal gaji besar. Bisa pula mereka enggan berbagi ilmu dengan karyawan lokal."Hal itu tentu saja mengurangi kesempatan tenaga kerja lokal untuk menempati posisi-posisi penting," ujar Syarituah.

Sejak diberlakukannya perjanjian perdagangan bebas antara China dengan negara-negara ASEAN (CAFTA) 1 Januari 2010 lalu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan membatasi jumlah tenaga kerja asing di Indonesia.

Pengendalian tenaga kerja asing telah diatur dalam UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki sponsor. Kalau tenaga kerja asing masuk ke Indonesia tanpa sponsor akan diproses di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada Undang Undang Ketenagakerjaan juga disebutkan, pimpinan perusahaan wajib melaporkan keberadaan tenaga asing ke Disnaker setempat. Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Dinsosnaker Kota Banjarmasin, H Nasaruddin, mengatakan, pekerja asing yang bekerja di Banjarmasin sudah ada izin dari pusat. Mereka dalam setahun membayar 1.200 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 12 juta.

"Kewajiban perusahaan di Banjarmasin hanya mengurus perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA)," ujar Nasaruddin.

Permohonan diajukan pimpinan perusahaan, bukan pekerja asing bersangkutan. Syaratnya melampirkan paspor, visa, fotokopi IMTA, fotokopi putusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain itu, menyerahkan dana pembinaan keahlian dan keterampilan (DPKK), yakni semacam kompensasi kepada masyarakat.

Dana sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat disetorkan ke Kementrian Tenaga Kerja, sedangkan Dinsosnaker Banjarmasin hanya menerima fotocopi bukti pembayaran.
"Kalau berkas yang masuk ke Tata Usaha lengkap, dan Kepala Dinsosnaker kebetulan ada, mengurus perpanjangan IMTA sehari bisa selesai. Pemohon tidak dikenai biaya," kata Nasaruddin.

Data di Dinsosnaker Kota Banjarmasin, pada akhir 2009 ada 41 pekerja asing. Mereka berasal dari Malaysia, Singapura, Korea, RRC, Myamar, Bangladesh dan India.

Nasruddin mengimbau, perusahaan aktif melaporkan tenaga asing yang dipekerjakan. Perpanjang IMTA harus tepat waktu dengan persyaratan yang lengkap. "Kalau terlambat memang tidak ada denda, hanya diberi teguran. Sifatnya masih dalam rangka pembinaan," ujarnya. (mtb)


Harus Transfer Teknologi

JENIS
pekerjaan yang ditangani tenaga kerja asing bermacam-macam. Biasanya sesuai kebutuhan perusahaan yang mempekerjakannya. Kebanyakan, mereka sengaja direkrut karena tenaga lokal belum mampu.

"Biasanya kalau produk dikerjakan oleh tenaga asing untuk keperluan ekspor. Barang yang diproduksi lebih bernilai karena dikerjakan tenaga ahli yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan," ujar Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Dinsosnaker Kota Banjarmasin, Nasaruddin.

Melaporkan perpanjangan IMTA berarti kewajiban perusahaan telah gugur. Selain itu, dapat memudahkan Dinsosnaker untuk melakukan pembinaan.

Biasanya perusahaan juga menunjuk tenaga pendamping. Pekerja asing diminta untuk mengajarkan ilmunya sehingga begitu kontraknya habis, tenaga pendamping tadi yang akan meneruskan pekerjaan. Jadi, perusahaan tidak tergantung terus menerus dengan tenaga kerja asing.

Pemerintah akan lebih mengetatkan pengawasan pemakaian tenaga kerja asing di dalam negeri. Dunia usaha hanya boleh memakai tenaga kerja asing untuk pekerjaan-pekerjaan khusus.

"Pemberi kerja jangan melanggar Undang Undang. Pekerjaan yang bisa ditangani tenaga kerja Indonesia jangan diserahkan kepada tenaga asing," ujarnya.

Menurut Nasruddin, jangan sampai kejadian di PT Drydock World Graha, di Batam, Kepulauan Riau terjadi di Banua. Dia mengingatkan, perusahaan untuk menaati semua aturan sehingga tidak merugikan tenaga kerja lokal. (mtb)

More aboutPekerja Asing Wajib Lapor Lho!

Terganggu, Laporkan Saja

Diposkan oleh Unknown


SELAIN untuk kemudahan menjalankan tugas, handy talky (HT) di tangan Riadi bisa berfungsi sebagai pengusir kejenuhan. Ada kalanya di gardu dia cuma sendirian.

Menghindari kantuk, dia berkomunikasi dengan rekannya sesama petugas keamanan menggunakan HT. "Biasanya kalau ada pengemis atau orang yang dianggap mencurigakan, kami yang bertugas di beberapa titik lokasi langsung berkoordinasi lewat HT untuk mengamankan lingkungan," katanya.

Riadi mengaku tidak tahu HT yang digunakannya berizin atau tidak. Dia hanya dipinjami oleh pimpinan tempat dia bekerja.

Koordinator Tata Usaha dan Rumah Tangga Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kota Banjarmasin, Sunardi, jika saat razia pengguna HT ketahuan tidak mengantongi izin radio konsesi, maka alat komunikasi itu disita.

Masyarakat yang merasa terganggu oleh frekuensi radio bisa mengadu. Petugas Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio akan mencari tahu penyebabnya. Jika gangguan itu oleh pengguna radio konsesi yang tak berizin, langsung dihentikan bahkan bisa dikenai sanksi.

Sedangkan jika gangguan itu muncul dari pemakaian frekuensi dari dua pihak yang mengantongi izin, yang mendapat izin belakangan yang 'dikalahkan'. Pihaknya akan melapor ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi agar diganti dengan frekuensi lain.

Keuntungan bagi pengguna radio konsesi yang dilengkapi izin, adalah bisa terlindungi. Kalau ada gangguan bisa dicarikan solusi. Sebaliknya, yang tidak berizin suatu saat bisa mengganggu frekuensi penerbangan sehingga dapat membahayakan keselamatan para penumpang pesawat.

Untuk mengajukan izin radio konsesi, syarat yang harus dipenuhi antara lain akte notaris dan SIUP, mengisi formulir, surat pernyataan bermaterai mengenai kesanggupan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum.

"Setiap pengurusan izin harus menggunakan perangkat yang sudah disertifikasi," ujar Supriadi.
Mengenai biaya pembuatan izin, menurut Sunardi bervariasi. Tergantung spesifikasi teknis dari perangkat yang digunakan. Tapi, sebagai gambaran untuk lima HT biaya pengurusan izin sekitar Rp 250 ribu.

Sedangkan prosesnya paling lama 45 hari selesai. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, pemasukan data, cetak resi dan penetapan sekitar 10 hari. Kemudian, verifikasi dan analisa teknis selama 20 hari. Sedangkan otorisasi, pencetakan dan pendistribusi SPP oleh UPT lima hari. Selanjutnya pemohon membayar BHP dan pemeriksaan pembayaran tiga hari. Adapun pencetakan dan pelaporan izin siaran radio (ISR) ke direktur dan pengiriman ISR enam hari.

"Biasanya faktor keterlambatan karena administrasi kurang lengkap sehingga berkas harus dikembalikan. Bisa pula perangkat teknis yang digunakan tidak standar," ujar Sunardi.

Berdasarkan pengalaman, menurut Sunardi, selama persyaratan lengkap, dalam dua minggu pengurusan izin penggunaan radio konsesi bisa selesai. (mtb)


Penertiban 2 Bulan Sekali

PETUGAS
Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin bukan hanya menangani urusan perizinan, tetapi juga memantau kegiatan penggunaan frekuensi. Mereka dilengkapi mobil unit khusus yang bisa melacak pengguna spektrum radio.

"Ketika kita melaksanakan pemetaan detektor pander, kita bisa memantau pengguna HT sampai ke lokasi bersangkutan," kata Sunardi.

Petugas selama ini melaksanakan penertiban frekuensi secara rutin 2 bulan sekali. Setiap kabupaten/kota mendapat giliran.

Menurut Undang Undang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999 pasal 53, barang siapa yang melanggar dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta.

Kepada pengguna frekuensi radio, Sunardi menyarankan agar mengajukan izin langsung melalui loket resmi Ditjen Postel atau UPT Monfrek setempat, tanpa melalui pihak calo. Pengajuan dilakukan oleh pengguna frekuensi atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa.
"Untuk mempercepat proses perizinan, isilah formulir permohonan ISR dengan lengkap dan benar," imbau Sunardi.

Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio konsesi dilakukan setiap tahun, disetorkan langsung ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.

"Bayarlah setiap tagihan sesuai dengan jumlah yang tertera. Untuk perpanjangan ISR, bayarlah BHP frekuensi radio sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda dan pencabutan ISR," ujar Suhardi. (mtb)


-------------------------------------
Syarat Permohonan Izin Radio Konsesi
* Akte pendirian perusahaan
* Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
* Gambar konfigurasi jaringan dan peta lokasi
* Isian Form A
* Isian form B1-B5 untuk fixed station
* Isian form C1-C3 untuk mobil station
* Brosur spesifikasi teknis perangkat radio dan antena
* Settifikat stnadarisasi perangkat yang masih berlaku
* Surat pernyataan kesanggupan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP)
frekuensi bermaterai
------------------------------------------------------
More aboutTerganggu, Laporkan Saja

Urus Sendiri SPT Tahunan

Diposkan oleh Unknown on Monday, June 20, 2011


IKLANNYA sering wara-wiri di stasiun televisi swasta, namun tetap saja masih banyak yang kurang mengerti tentang nomor pokok wajib pajak (NPWP). NPWP saja tidak mengerti, apalagi surat pemberitahuan (SPT) atau penghasilan tidak kena pajak?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administratif perpajakan yang dipergunakan untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib memiliki NPWP dan membayar pajak penghasilan. Lantas berapa PTKP itu? Jumlahnya kira-kira kurang dari 13,2 juta setahun.
Pembuatan NPWP cukup mudah. Silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan membawa fotokopi KTP dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB).
"Kalau persyaratan itu terpenuhi, pasti kita layani. Satu hari saja sudah bisa selesai. Tapi, jika mendaftar kolektif, misalnya 10 atau 30 orang, bisa selesai dalam dua sampai tiga hari. Kartu NPWP mereka menyusul kemudian," kata Kasubag umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin, Ibnu Hajar.
Wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan di atas Rp 60 juta, seperti dokter, pemilik ruko, menggunakan formulir 1770 S. "Daftar isiannya memang lebih banyak. Tapi karena umumnya mereka sudah terbiasa mengisi SPT tahunan, saya kira tidak ada masalah," kata Ibnu.
Khusus karyawan yang NPWP mereka didaftar kolektif oleh perusahaan tahun lalu, menurut Ibnu mulai 2010 harus mengurus sendiri ke kantor Pelayanan Pajak setempat.
Bagi wajib pajak berpenghasilan sampai Rp 60 juta per tahun, diberi formulir 1770 SS. Wajib pajak cukup mengisikan NPWP, nama, pekerjaan, nomor telepon dan perubahan data kalau memang ada. "Ditambah mengisi jumlah keseluruhan harta dan jumlah total kewajiban atau utang pada akhir tahun. Hanya komponen itu yang harus diisi. Setelah ditandatangani, selesai," ucap Ibnu.
Nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan undang undang perpajakan yang berlaku antara lain, rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, tabungan dan deposito. Sedangkan utang berupa pinjaman bank atau koperasi. "Jangan lupa lampirkan pula fotokopi formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari bendahara perusahaan bersangkutan," ujar Ibnu.
Karyawan berpenghasilan Rp 60 juta setahun, pajaknya sudah dipotong dan disetorkan bendahara dari gajinya setiap bulan. Jadi, dia mengisi SPT Tahunan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
"Bagi karyawan bergaji Rp 5 juta per bulan, mereka tidak dibebani apa-apa lagi. Kewajibannya sudah dipenuhi bendahara perusahaan," kata Ibnu.
Formulir SPT tahunan bisa diambil di kantor Pelayanan Pajak atau melalui mobil layanan pajak. Ibnu mengatakan, kantor Pelayanan Pajak siap membantu sosialisasi pengisian SPT tahunan ke perusahaan yang karyawannya ingin mengisi bersama-sama. (mtb)

Tidak Dipungut Biaya

KESADARAN
masyarakat Banjarmasin untuk membayar pajak sudah bagus. Terbukti, akhir Desember 2009, Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jalan Gatot Subroto memungut Rp 1,32 triliun.
Selain faktor kesadaran, ada beberapa keuntungan bagi pemilik NPWP dan membayar pajak secara rutin. Misalnya, kalau mau berangkat umroh atau bepergian ke luar negeri, bebas dari biaya fiskal. Begitu pula kalau mau mengurus pensiun, syaratnya harus kartu NPWP.
"Semua aktivitas akad kredit memerlukan NPWP sebagai kewajiban warga negara," kata Ibnu.Selain itu, ada aturan perusahaaan membayarkan PPH karyawan yang tidak ber-NPWP lebih besar 20 persen dari yang punya NPWP. Masih banyak lagi peraturan-peraturan lain yang mengharuskan pada masyarakat berpenghasilan di atas PTKP mempunyai NPWP.
Ibnu mengimbau masyarakat untuk memiliki NPWP. Apalagi setiap mengurus pajak baik pajak tidak dipungut biaya. Membayar pajak, berarti ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Sebaliknya, kalau penghasilan di atas PTKP, tapi tidak pernah mendaftar NPWP, berarti menikmati fasilitas jalan, jembatan, dan sebagainya dari jasa orang lain. (mtb)


-------------------------------------------------------------------
Keuntungan Memiliki NPWP
* Bayar zakat di tempat yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah, zakat yang dibayar
bisa mengurangi penghasilan kena pajak
* Bepergian ke luar negeri bebas fiskal
* Mempermudah pembuatan izin usaha
* Syarat mendaftarkan rekening koran di bank
* Syarat untuk permohonan kredit di bank
* Tidak punya NPWP dikenai pajak lebih tinggi 20 persen dari pemilik NPWP

Pajak yang Harus Dibayar

* Penghasilan di bawah Rp 25 juta setahun (5 persen)
* Rp 25 juta - Rp 50 juta setahun (10 persen)
* Rp 50 juta - Rp Rp 100 juta setahun (15 persen)
* Rp 100 juta - Rp 200 juta setahun (25 persen)
* Rp 200 juta setahun (35 persen)

Prosedur Mengisi SPT Tahunan
* Wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan
menandatanganinya
* Melampirkan formulir 1721-A1 dengan SPT 1770 SS
* Pengguna formulir adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas,
karyawan swasta maupun PNS, tidak mempunyai pendapat lain, kecuali bunga bank dan atau
bunga koperasi
* Wajib pajak mengambil sendiri formulir SPT tahunan dan
mengembalikannya paling lambat 31 Maret 2010
* Apabila SPT tahunan tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan, dikenakan sanksi
denda Rp 100 ribu. Jika sengaja melakukannya bisa dikenai sanksi pidana
------------------------------------------------------------------
More aboutUrus Sendiri SPT Tahunan

Cuma Perlu Setengah Jam

Diposkan oleh Unknown on Sunday, June 19, 2011


JUNAIDI rajin mengurus Keur (uji kendaraan bermotor, Red) mobilnya di loket UPTD Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Gubernur Soebarjo, Lingkar Selatan, Banjarmasin. Dia juga rutin melakukan uji emisi kendaraannya.
Sopir angkutan jurusan Alabio-Banjarmasin ini tiap enam bulan sekali mengurus Keur. Dia tidak pernah menggunakan jasa perantara.
"Soalnya, kalau lewat calo kita harus memberi uang lebih dari biaya standar," kata Junaidi.
Apalagi mengurus Keur hanya perlu waktu setengah jam. Jadi, dia tidak perlu off bekerja. Biasanya, begitu menurunkan penumpang, dia langsung mengurus Keur. Sekitar pukul 14.00 Wita, dia kembali bisa membawa penumpang.
Menurut Junaidi, kalau menggunakan jasa calo malah perlu waktu lama. Tapi, sekarang dilarang menggunakan jasa calo, sopir atau pemilik mobil harus datang sendiri.
Junaidi mengaku tidak pernah telat mendaftarkan Keur mobilnya. Kalau sudah uji kendaraan, menurut dia tidak perlu was-was. Bisa bebas ke mana saja, tanpa takut terkena razia.
Kepala UPTD Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan, untuk uji pertama pemohon disyaratkan membawa fotokopi STNK, sertifikat uji tipe dan surat keterangan bebas uji berkala yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel.
Kemudian, pemohon mengisi formulir dan membayar biaya Keur. Jumlahnya tidak sama, tergantung jenis mobil. Mobil angkutan barang dibedakan atas tiga kategori jumlah berat bruto (JBB). Dasar hukumnya Perda Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Selain tarif JBB, pemohon dikenai biaya formulir pendaftaran Rp 2.500, ganti buku Rp 10 ribu, dan plat uji Rp 5 ribu. "Sementara untuk mobil bus lain lagi, dihitung berdasarkan tempat duduk," kata Slamet Begjo.
"Masukan bagi masyarakat, kalau mau uji kendaraan, datang saja langsung ke loket yang disediakan. Jangan melalui perantara supaya tidak kemahalan. Asalkan syarat lengkap, paling lama satu jam selesai," ujarnya.
Untuk uji berkala syaratnya lebih mudah lagi. Cukup membawa fotocopi STNK, buku uji, serta mengisi formulir. Menurut Slamet, kesadaran masyarakat sementara ini masih kurang untuk mengurus Keur. Sementara kalau sampai terlambat, dendanya cukup berat, yakni seperempat dari besarnya retribusi. "Selain itu, kalau kebetulan kedapatan petugas di jalan, bakal kena tilang," katanya. (mtb)


Sekaligus Lestarikan Lingkungan
UJI kendaraan bermotor bukan hanya sebagai administrasi yang wajib dikerjakan pemilik kendaraan bermotor. Uji kendaraan bermotor juga bermanfaat untuk kelestarian lingkungan. Setiap mengurus Keur disertai dengan pemeriksaan emisi. Kalau melebihi dari ambang batas, pemilik mobil akan diperingatkan.
"Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya tidak diberikan buku uji," kata Kepala UPTD Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, Dishubkominfo Banjarmasin, Slamet Begjo.
Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor seperti, rem dan lampu, apakah masih berfungsi atau tidak.
Tiga hal itulah secara garis besar diperiksa. Sedangkan pemeriksaan lain seperti ban dan peredam suspensi hanya penunjang.
Menurut Slamet, masyarakat yang secara rutin tiap enam bulan sekali menguji kendaraannya, berarti ikut andil memelihara lingkungan. Sebab, dengan uji emisi mereka bisa tahu apabila melebihi asap kendaraan di ambang batas.
Kendaraan yang knalpotnya mengeluarkan asap pekat, khususnya yang menggunakan bahan bakar solar, secara kasat mata sulit diketahui tanpa uji emisi.
Jika mobil yang melebihi ambang batas emisi, berarti ada yang tidak beres dalam sistem pembakaran. Risikonya, bahan bakar jadi boros. Di samping itu, juga sangat membahayakan kesehatan bagi orang lain.
"Sekarang mungkin tidak terasa, tapi lama-kelamaan akan terakumulasi. Dampaknya berpengaruh buruk terhadap lingkungan. Apalagi sekarang orang ramai-ramai berusaha mengurangi pemanasan global," ucapnya. (mtb)


-------------------------------------
Prosedur Uji Kendaraan Bermotor
* Membawa fotocopi STNK
* Melampirkan sertifikat uji tipe
* Menunjukkan surat keterangan bebas uji berkala
* Mengisi formulir
* Membayar tarif sesuai jenis kendaraan
* Uji emisi
* Pemeriksaan rem, lampu, ban, dan peredam suspensi
* Masa berlaku Keur selama 6 bulan

Tarif Uji Kendaraan
- Tarif Angkutan Barang Berdasar JBB
* JBB 2.000 kilogram: Rp 30 ribu
* JBB 2001 sampai 8.000 kilogram: Rp 45 ribu
* JBB 8.000 kilogram ke atas: Rp 60 ribu
- Tarif Bus Berdasar Kursi
* Bus 13 tempat duduk: Rp 30 ribu
* Bus dengan kursi 14 sampai 30: Rp 35 ribu
* Bus 30 kursi ke atas sebesar Rp 50 ribu
- Tarif Mobil Penumpang Umum Roda Empat
* Rp 30 ribu
- Kereta Tempelan di pelabuhan angkut petikemas:
* Rp 50 ribu
-------------------------------------------------

























More aboutCuma Perlu Setengah Jam

Gini, Bikin Sertifikat Tanah

Diposkan oleh Unknown on Friday, June 17, 2011


SALAH satu investasi yang menguntungkan adalah memiliki tanah. Dibanding barang-barang yang memiliki nilai konsumtif seperti mobil atau perhiasan, investasi kepemilikan tanah relatif stabil. Harganya pun cenderung meningkat tiap tahun.
Tapi, pemilik tanah sering tidak memperhatikan kelengkapan surat menyurat tanah. Akibatnya, serting terjadi tumpang tindih kepemilikan. Padahal, ada cara untuk mengamankan investasi jangka panjang ini, yakni dengan membuat sertifikat tanah.
Sayangnya, banyak orang tidak mengerti cara pembuatannya. "Kelihatannya sulit membuat sertifikat tanah. Saya sudah membayangkan birokrasi yang sulit jika mengurus pembuatan sertifikat. Belum lagi jika ada calo," ucap Andi, warga Banjarbaru.
Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Fitri Zamzam mengatakan, sebelum tanah dibuatkan sertifikat, pemilik harus mempunya alas hak.
Alas hak adalah Surat Keterangan Tanah Kepala Kampung yang dikeluarkan lurah dan diketahui saksi yang berbatasan dengan tanah itu serta camat tempat tanah berada.
Saat ini, pemerintah memudahkan pembuatan alas hak yang diganti dengan sporadik. Surat pernyataan penguasan tanah cukup dibikin oleh pemilik tanah, diketahui dua saksi yang mengetahui riwayat tanah, ketua RT dan lurah.
Namun, kemudahan dalam pembuatan alas tanah malah menimbulkan kerawanan konflik pertanahan. "Kenapa bisa terjadi demikian? Di kelurahan umumnya tidak memiliki sistem administrasi atau database. Tidak menutup kemungkinan, ketika pergantian lurah, dia tidak mengetahui lahan yang sama telah dikeluarkan sporadik," kata Fitri Zam Zam.
Bahkan, bisa saja terjadi sporadik dibuatkan untuk tanah yang sudah bersertifikat. Khusus untuk Kota Banjarbaru, konflik pertanahan ini bisa diminimalisasi. Wali Kota Banjarbaru, Rudy Resnawan, menyadari betul permasalahan tersebut.
Dia menghendaki di kelurahan ditempatkan tenaga teknik Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau BPN dan kelurahan sudah memiliki database yang sama, diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya tumpang tindih pembuatan surat tanah.
Kakanwil BPN Kalsel, Suriatno mengaku tenaga teknis di BPN terbatas. Dia mengusulkan PNS di lingkungan Pemko Banjarbaru dididik mengenai pertanahan.
"Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru bersama Kepala BPN Kalsel dan BKD melakukan penjajakan ke Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di Yogyakarta untuk melakukan kerjasama. Insya Allah 2010 ini terealisasi," ujar Fitri Zam Zam.
Di BPN, hasil ukur di lapangan dimasukkan ke peta digital. Apabila sudah ada dokumen gambar tanah, otomatis gambar yang baru ditolak oleh komputer. Alangkah bagusnya bila perlengkapan yang sama dimiliki kelurahan. Hal itu untuk meminimalisasi terjadinya tumpang tindih pembuatan sporadik.
"Terobosan ini barangkali akan jadi percontohan bagi Kalsel, karena daerah lain belum melakukannya," ucap Fitri Zam Zam. (mtb)




Ubah Sporadik Jadi Sertifikat
Untuk jaminan kepastian hukum sebaiknya pemilik tanah mengubah sporadik menjadi sertifikat. Pendaftaran hak kali pertama memang berbeda dengan balik nama, karena itu perlu proses panjang. Tidak semudah dan secepat yang dibayangkan orang. Sebab, petugas BPN dalam menerbitkan sertifikat harus berpedoman pada Standar Operasional Pelayanan Pertanahan (SOPP).
Menurut Suyatno, warga Landasan Ulin, meski mengurusnya agak lama, yang penting status tanah kita aman. Sebab, ia pernah punya kenalan yang membeli tanah dengan harga murah, tidak tahunya lahan itu bermasalah.
Ada tiga pihak yang mengklaim sebagai pemilik, katanya, dan masing-masing punya sporadik. Masih untung uang pembelian itu dikembalikan si penjual, tapi tetap saja dia rugi karena terlanjur mengupah orang untuk membersihkan semak belukar.
"Supaya kejadian serupa tidak menimpa siapapun, ada baiknya kita berhati-hati saat mau membeli tanah yang baru dalam tahap sporadik," imbuh Suyatno.
Karena itu, ketika membeli tanah dia tidak mau langsung membayar tunai. Begitu tuntas dialihkan dari sporadik menjadi sertifikat, baru dia melunasi sisanya.
"Apalagi waktu itu dari awal niat saya membeli tanah untuk membangun rumah. Jangan sampai begitu bangunan berdiri, ada pihak lain yang menggugat," ceritanya.
Menurutnya, kalau kita punya kenalan petugas BPN alangkah bagus bertanya kepada mereka. Atau datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
"Lebih baik repot sedikit, mengubah sporadik menjadi sertifikat, asalkan di kemudian hari tidak timbul masalah," pungkasnya. (mtb)


---------------------------------------------------------
Proses Mendapatkan Sertifikat Tanah
* Pemohon datang ke BPN dengan membawa sporadik
* Petugas meneliti semua surat tanah secara yuridis, dilanjutkan
dengan pengukuran tanah
* Ada dua saksi yang mengetahui riwayat tanah
* Hasil ukur dimasukkan dalam peta digital menggunakan GPS
* Kalau belum pernah tercantum, dibuatkan peta bidang tanah
* Diumumkan di papan pengumuman kantor kelurahan
* Menunggu selama sebulan, apakah ada sanggahan dari pihak lain
atau tidak
* Panitia A terdiri atas unsur BPN 5 orang dan lurah setempat
bersidang untuk mengabulkan atau menolak SK pemberian hak
* Berdasarkan SOPP perlu waktu 3-4 bulan untuk memperoleh sertifikat tanah
----------------------------------------------------------------
More aboutGini, Bikin Sertifikat Tanah

SPT Tahunan Itu Wajib Hukumnya

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, June 14, 2011


Bagi masyarakat yang punya pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib mendaftar NPWP. Pengurusannya pun cukup mudah. Pemohon silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan membawa fotocopi KTP dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB).

"Kalau persyaratan itu terpenuhi, pasti kita layani. Satu hari saja sudah bisa selesai. Tapi, jika mendaftar kolektif, misalnya 10 atau 30 orang, daftar lesnya bisa selesai dalam 2-3 hari, sedangkan kartu NPWP mereka menyusul kemudian," kata Kasubag umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin, Ibnu Hajar.

Selain itu, dalam setiap pengurusan pajak apapun tidak dipungut biaya. Dengan segala kemudahan itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Khusus bagi karyawan yang tahun lalu NPWP mereka didaftarkan secara massal oleh perusahaan, lanjut Ibnu Hajar, kini masing- masing harus mengurus sendiri di Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Bagi yang punya penghasilan Rp 60 juta ke bawah dalam setahun, dia akan diberikan formulir 1770 SS. Caranya sangat mudah, dia hanya mengisi NPWP, nama, pekerjaan, nomor telepon, dan perubahan data kalau memang ada.

"Ditambah mengisi jumlah keseluruhan harta dan jumlah total kewajiban/utang pada akhir tahun. Hanya komponen itu yang harus diisi. Setelah ditandatangani, selesai," jelas Ibnu.

Adapun yang dimaksud jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, antara lain: rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, tabungan, dan deposito. Sedangkan utang, yakni pinjaman bank atau koperasi.

"Jangan lupa lampirkan pula fotokopi formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari bendahara perusahaan bersangkutan," ujarnya.

Karyawan yang berpenghasilan Rp 60 juta setahun, pajaknya sudah dipotong dan disetorkan bendahara dari gajinya setiap bulan. Jadi, dia mengisi SPT Tahunan itu sekadar untuk memenuhi kewajiban administrasi.

"Bagi karyawan bergaji Rp 5 juta perbulan, mereka tidak dibebani apa-apa lagi, karena kewajibannya sudah dipenuhi bendahara perusahaan," tegasnya.

Untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan tersebut, Wajib Pajak yang harus aktif mengambil di Kantor Pelayanan Pajak setempat atau melalui mobil keliling.

Kalau perusahaan yang punya banyak karyawan ingin mengisi formulir SPT Tahunan secara bersama-sama, pihak perpajakan siap datang untuk sosialisasi.

Sementara bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan di atas Rp 60 juta dari satu atau lebih pemberi kerja, seperti dokter, pemilik ruko, mereka menggunakan formulir 1770 S.

"Daftar isiannya memang agak lebih banyak, tapi karena umumnya mereka sudah terbiasa mengisi SPT Tahunan, saya kira tidak ada masalah," beber Ibnu Hajar. (mtb)


Berpartisipasi dalam Pembangunan
Kesadaran masyarakat Banjarmasin untuk membayar pajak terbilang sudah bagus. Terbukti, akhir Desember 2009 tadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jl Gatot Subroto, Banjarmasin, mencapai Rp 1,32 triliun.

Selain karena faktor kesadaran, mereka yang memenuhi kewajiban membayar pajak juga akan memperoleh beberapa keuntungan. Misalnya, kalau mau berangkat umroh atau bepergian ke luar negeri, mereka bebas dari biaya fiskal. Begitu pula kalau mau mengurus pensiun, wajib memiliki kartu NPWP."Semua aktivitas akad kredit memerlukan NPWP sebagai kewajiban warga negara," kata Ibnu Hajar.

Selain itu, ada aturan perusahaaan membayarkan PPH karyawan yang tidak ber-NPWP lebih besar 20 persen dari yang punya NPWP. Banyak lagi peraturan-peraturan lainnya yang mengharuskan pada masyarakat yang berpenghasilan di atas PTKP mempunyai NPWP.

Dengan membayar pajak, berarti yang bersangkutan ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Sebaliknya, kalau penghasilan kita di atas PTKP, tapi tidak pernah mendaftar NPWP, berarti menikmati fasilitas jalan, jembatan, dan sebagainya, dari orang lain. (mtb)

Prosedur Mengisi SPT Tahunan:
* Wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas, dan
menandatanganinya
* Melampirkan formulir 1721-A1 sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770
SS
* Pengguna formulir adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas,
baik karyawan swasta maupun PNS, yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi
kerja dan tidak mempunyai pendapat lain, kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi
* Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan mengembalikannya paling
lambat 31 Maret 2010
* Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan, maka dikenakan
sanksi administrasi denda Rp 100 ribu
* Bagi yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan, atau
isinya tidak benar, tidak lengkap, atau melampirkan keterangan palsu, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, bisa dikenai sanksi administrasi dan/atau
sanksi pidana












More aboutSPT Tahunan Itu Wajib Hukumnya

Tak Bisa Asal Pasang Spanduk

Diposkan oleh Unknown on Monday, June 13, 2011


    SPANDUK adalah salah satu sarana untuk berpromosi yang cukup efetif. Biasanya dipasang di tempat-tempat yang strategis untuk menarik perhatian masyarakat.
     Salah seorang yang memanfaatkan spanduk untuk berpromosi adalah M Khalid. Dia menjadi distributor buku salah satu penerbit berskala nasional.
     Setiap kali mau menggelar bursa buku murah, M Khalid tidak lupa memberitahu khalayak lewat spanduk. "Alhasil, penjualan bukubuku di tempat saya mengalami peningkatan signifikan," ujarnya.
     Kalau acara itu besar dan waktunya lama, Khalid biasa memasang spanduk di lima lokasi. Salah satunya, di persimpangan Jalan A Yani Kilometer 6 dengan Jalan Pramuka. Menurut Khalid, di tempat itu paling cocok untuk memasang spanduk. Masyarakat yang transit di terminal atau mau ke Banjarbaru, berkesempatan untuk membaca isi spanduk.
     Berdasarkan pengalamannya, mengurus izin pemasangan spanduk tidak berbelit-belit. Cukup dengan membawa fotokopi KTP dan mengisi formulir yang disediakan, langsung diregistrasi oleh petugas Dinas Tata Kota (Distako) dan Perumahan Banjarmasin. Biayanya pun relatif murah, untuk satu spanduk Rp 10 ribu per hari.
     Pertimbangan Khalid memasang spanduk berizin agar lebih aman. Satpol PP yang biasa menggelar razia tentu akan melihat izin tertulis dan masa berlakunya."Kalau spanduk tersebut tanpa izin, paling lama dua hari sudah hilang. Makanya, untuk menghindari itu saya setiap memasang spanduk selalu disertai izin," ujar warga Jalan Banjar Indah Permai ini.
    Kabid Pengawasan Distako dan Perumahan Banjarmasin, Wiwik Fictorianto mengatakan, setiap pemasangan reklame harus ada izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk. Hal itu sesuai Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 43 tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
     Masyarakat membawa spanduk yang sudah jadi untuk diregistrasi. Jika dipasang tanpa izin, Satpol PP akan merazia dan mencabut. Pemko Banjarmasin menyediakan tempat khusus yang tersebar di 13 titik."Jadi, silahkan warga memilih di tempat yang kosong. Di luar itu, walaupun sudah memiliki izin, tetap akan kita razia. Jadi, tidak bisa sembarangan menaruh spanduk," ujar Wiwik.
     Menurut dia, pemasangan spanduk harus memenuhi persyaratan keindahan, tidak boleh bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan dan budaya bangsa. Juga harus memperhatikan rencana tata ruang kota.
    Wiwik mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengajukan izin spanduk sudah baik. Justru yang sering sembarangan memasang spanduk bahkan kadang tidak berizin adalah perusahaan  besar. Dia mengimbau kepada perusahaan-perusahaan besar agar jangan ada lagi spanduk liar. Selama ini banyak didapati spanduk tanpa registrasi dari Distako Banjarmasin. (mtb)


Rutin Gelar Razia

    KABID Pengawasan Distako Banjarmasin, Wiwik Fictorianto, mengingat, siapapun yang ingin memasang spanduk sepatutnya mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. Ada retribusi yang harus dibayar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
    Sewaktu-waktu Distako dan Satpol PP berkoordinasi menggelar razia. Spanduk yang masa berlakunya habis, segera diturunkan. "Kami rutin melaksanakan razia dua atau tiga kali dalam seminggu," katanya.
     Menurut Wiwik, kadang kalau masa berlaku izin spanduk habis, warga yang berinisiatif duluan mengambil. Mereka beralasan, daripada nanti dicabut Satpol PP lebih baik dicabut sendiri dan bisa digunakan untuk keperluan lain.
    Wiwik mengatakan, pemasangan spanduk biasanya terkait dengan pelaksanaan seminar, reuni, iklan dan sebagainya. Tujuan sebagai pemberitahuan kepada publik.
     Khusus untuk kategori sosial dan keagamaan, pihak penyelenggara tetap diminta mengurus registrasi. Tapi, mereka tidak dikenai biaya. Misalnya, spanduk penerimaan siswa baru yang dipasang di halaman sekolah, proses registrasi gratis.
     Tapi, kalau ada sponsor atau produk yang ikut di sela isi pemberitahuan spanduk, apalagi spanduk yang murni untuk mencair keuntungan, tentu wajib bayar registrasi. (mtb)


------------------------------------------------------------------
Tarif Izin Pemasangan Reklame
* Umbul-umbul Rp 10 ribu per hari
* Vertikal banner Rp 10 ribu per hari
* Umbul-umbul atau banner yang dipasang di halaman sendiri Rp 2.500
* Stiker Rp 1.000
* Pamflet Rp 10 ribu per meter
* Spanduk Rp 10 ribu per hari
* Reklame berjalan Rp 175 per buah
* Balon reklame Rp 30 ribu per hari
* Papan nama Rp 75 ribu per hari
* Shop sign Rp 100 ribu per meter
* Wall sign Rp 100 ribu per meter

Terlarang Pasang Spanduk
* Di tiang-tiang listrik dan telpon
* Mengganggu penerangan jalan umum
* Di pohon
* Pagar taman dan pagar pembatas jalan
* Pada tiang traffic light
* Melintang di jalan protokol
* Di kawasan jalur hijau
------------------------------------------------
Sumber: Distako dan Perumahan Banjarmasin






More aboutTak Bisa Asal Pasang Spanduk

Pentingnya Bikin Surat Ahli Waris

Diposkan oleh Unknown on Friday, June 10, 2011


ORANGTUA Ruslan mengalami kecelakaan di Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur. Mobilnya rusak berat dan ditahan di polres setempat.

Ruslan dan keluarga berkonsentrasi untuk membantu kesembuhan orangtuanya. Namun, karena orangtua Ruslan mengamalai gegar otak, proses penyembuhan perlu waktu lama dan dana yang tidak sedikit.

"Ketika ada orang mau membeli mobil ayah yang rusak, saya pun buru-buru ke Grogot untuk mengambilnya. Hitung-hitung untuk meringankan biaya pengobatan. Tapi, setiba di sana saya diminta untuk menunjukkan surat keterangan ahli waris. Kata petugas di sana, kalau tanpa itu mereka tidak akan mengizinkan," ujar Ruslan.

Ruslan pun terpaksa kembali ke Banjarmasin. Setelah mengantongi surat keterangan ahli waris (SKAW) dari kelurahan, baru aparat Polres Grogot membolehkan mobil tersebut dibawa ke Banjarmasin.

"Begitu pula waktu mau mencairkan tabungan ayah di bank, saya kembali diminta untuk menunjukkan surat keterangan ahli waris. Sebab, mereka tak mau berisiko. Takut uang tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak berhak," kata warga Jalan Beruntung Jaya, Banjarmasin ini.

Lurah Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Muhammad Noor, mengatakan, walaupun tidak banyak, dalam sebulan ada warga yang mengurus SKAW. Biasanya SKAW digunakan untuk mengambil sisa gaji, uang pensiun atau rekening tabungan. Bisa pula untuk keperluan balik nama jual-beli tanah warisan.

Sebelum mendapatkan SKAW, pemohon harus membawa surat pengantar kematian dari ketua RT. Selanjutnya, petugas kelurahan akan membuatkan surat keterangan kematian berwarna kuning.

"Itulah syarat pertama yang harus dipenuhi. Sebab munculnya hak waris setelah ada kematian," kata Muhammad Noor.

Pemohon juga melampirkan KTP, Kartu Keluarga dan dua saksi. SKAW dibuat sendiri oleh pemohon, karena dialah yang paling tahu mengenai kronologis kematian, silsilah keluarga dan warisan yang diterima. Petugas kelurahan hanya memberi arahan, mana saja yang perlu dibetulkan. "Bisa juga notaris yang membuatkan konsep SKAW," ucap Muhammad Noor.

Umumnya, SKAW berisi nama para ahli waris, nama pemberi warisan, tanggal, bulan dan tahun kematian. Dituliskan pula kepentingan pembuatan SKAW tersebut. Pada SKAW ditulis, apabila di kemudian hari pernyataan tersebut tidak benar, maka para ahli waris yang membuat SKAW siap bertanggung jawab secara hukum, tanpa melibatkan kelurahan dan kecamatan.

Menurut M Noor, kebiasaan pembuat SKAW tiga kali datang ke kelurahan. Pertama, menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kedua, membawa konsep awal SKAW. Ketiga, minta tanda tangan lurah pada lembar SKAW yang telah disempurnakan.

"Lurah akan mengecek kelengkapan dokumen administrasi yang disampaikan pemohon. Misalnya Kartu Keluarga. Kita bisa tahu apakah betul pemohon punya hubungan darah dengan pemberi warisan," ujarnya.

Para ahli waris lebih dahulu membubuhkan tanda tangan di atas materai, karena mereka yang bertanggung jawab secara hukum. Kemudian dikuatkan dengan tanda tangan ketua RT dan dua orang saksi. Setelah itu terpenuhi, baru lurah membubuhkan tandatangan dan dikuatkan oleh camat. (mtr)

10 Menit Bisa Selesai

KELURAHAN harus hati-hati mengeluarkan SKAW untuk menghindari pertikaian antar-ahli waris di kemudian hari. "Ada tiga hal yang harus diperhatikan kelurahan, yakni masalah tanah, perkawinan dan ahli waris. Kalau tidak cermat, salah-salah kita yang ikut terkena gugat," ujar Lurah Pekapuran Raya, Muhammad Noor.

Makanya, jika ada salah satu poin penting yang tertinggal dalam SKAW, Muhammad Noor tidak berani menandatangani. Pernah ada kejadian, karena anak-anak seorang warga yang meninggal dunia semuanya perempuan, saudara sepupu mereka datang ke kelurahan minta dibuatkan SKAW. Tentu saja ditolak oleh Muhammad Noor.

"Masak istri dan anak-anak almarhum tidak dapat bagian waris. Apalagi mereka punya fatwa waris yang dikeluarkan Pengadilan Agama," kata Muhammad Noor.

Menurut dia, pembuatan SKAW berdasarkan alamat terbanyak ahli waris. Misalnya, dari enam bersaudara, empat orang tinggal di Pekapuran Raya, Banjarmasin, satu orang di Kotabaru dan satu lagi di Amuntai, HSU. Maka mengurus SKAW di kelurahan Pekapuran Raya.

"Bukan dimana domisili almarhum meninggal karena SKAW tersebut dibuat oleh dan untuk kepentingan ahli waris. Ini yang banyak warga kurang paham," tegasnya.

Walaupun tempat tinggal almarhum di Pekapuran, kalau ahli warisnya banyak yang menetap di Kuripan, maka kelurahan itulah yang berwenang membuatkan SKAW.

Muhammad Noor mengatakan, mengurus SKAW cukup mudah. Asalkan persyaratan lengkap, sekitar 10 menit selesai. Sebenanrya lebih lama mendapatkan tanda tangan ahli waris dan saksi. Apalagi jika tempat tinggal mereka terpencar-pencar jauh. Mengenai biaya, kelurahan tidak memasang tarif. Tergantung keikhlasan si pemohon. (mtr)


-----------------------------------
Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris
* Surat keterangan kematian
* KTP para ahli waris
* Kartu Keluarga
* Dua orang saksi
* Pengantar dari Ketua RT
* Membuat surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 6 ribu
------------------------------------------------------------





More aboutPentingnya Bikin Surat Ahli Waris

Mengganti SIM yang Hilang

Diposkan oleh Unknown on Thursday, June 9, 2011


ROBI merasa kebingungan. Usai merayakan tahun baru dengan pawai menggunakan motor, dia kehilangan surat izin mengemudi (SIM).
Padahal, dia baru saja mendapatkan SIM itu karena dia baru berusia 17 tahun.
Warga Jalan A Yani ini tidak tahu harus bagaimana. "Saya jadi takut jalan-jalan, soalnya SIM saya hilang tahun baru lalu. Apalagi 2010 ini diberlakukan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Kalau kena tilang dendanya mahal," kata Robi.
Dia ingin membuat SIM lagi karena untuk berangkat sekolahnya di kawasan Mulawarman dia menggunakan sepeda motor. Dia takut suatu saat ada razia lalu ditangkap polantas.
"Tapi, bagaimana cara mengurusnya? Saya tidak tahu, apakah sama dengan mengurus SIM baru. Kalau sama kan ribet. Ibaratnya harus mengulang lagi dari awal," ucap Robi.
Sementara Ita, warga Jalan Veteran juga mengalami hal yang sama. Dia kehilangan SIM saat libur Natal. Dia langsung mendatangi mobil pelayanan SIM keliling. Tapi, Ita ditolak petugas.
"Katanya SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, termasuk penggantian SIM yang hilang. Semua harus ke Poltabes. Ini kan jadi menyulitkan. Padahal, sehari-hari saya bekerja. Hanya Minggu yang libur. Bagaimana saya harus mengurusnya," kata Ita.
Bagi masyarakat yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM), ternyata untuk permohonan pembuatan SIM barunya tidak begitu sulit dan tanpa harus melalui ujian teori dan praktik.
Mengenai prosedurnya, menurut Kasatlantas Poltabes Banjarmasin, AKP I Kade Utama SIK, warga yang kehilangan SIM harus melapor ke kepolisian setempat untuk mendapatkan surat laporan kehilangannya.
"Dimana SIM itu hilang, di kepolisian setempatlah surat laporan kehilangannya di buat, apakah itu di polsek, poltabes atau polres," terang mantan Kasatlantas Polres Banjar itu.
Namun, untuk permohonan pembuatan SIM barunya, harus di tempat SIM yang hilang itu diterbitkan.
"Misalnya SIM dibuat di Polres Tanah Bumbu, tapi hilangnya di Banjarmasin maka surat laporan kehilangannya dibuat di Banjarmasin, tapi permohonan pembuatan SIM barunya tetap harus di Polres Tanbu," ujar Kade.
Diungkapkan Kade, untuk pembuatan SIM yang hilang tersebut tetap dikenakan biaya registrasi yang disetorkan langsung ke BRI."Untuk biayanya sama seperti membuat perpanjangan SIM," kata Kade.
Mudahnya, menurut Kade, untuk pembuatan SIM yang hilang, pemohon tidak perlu lagi menjalani ujian praktik maupun ujian tertulis.
"Bila sudah ada surat laporan kehilangan dan membayar biaya registrasi, kita tinggal buka file di bank data, jadi tidak perlu lagi mengikuti ujian teori atau praktik," ungkap Kade.
Kade menambahkan, untuk mengurus pembuatan SIM hilang, tidak bisa dilakukan di mobil SIM keliling."Kalau di mobil Simling itu kan datanya tidak ada," tutur Kade. (mtb)

------------------------------------------------------------
Syarat jika SIM Hilang atau Rusak
* Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan
dokter
* Laporan polisi kehilangan SIM
* Membayar formulir di bank
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP

Persyaratan perpanjangan pindah masuk
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan
dokter
* Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu lintas yang
mengeluarkan SIM
* Membayar formulir ke bank
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP

Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah)
* Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu lintas asal dan
pengantar dari Kasubbag SIM
* Melampirkan KTP wilayah yang dituju
* Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
* Untuk pelayanan ini tidak bisa dilakukan di SIM Keliling
-----------------------------------------------------------


More aboutMengganti SIM yang Hilang
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house